Selasa, 14 April 2026

Mukadimah (18)

 Mukadimah (18)

Pengantar Tafsir Al Qur’an

 


Makna Istawa

202.Lafaz ‘istawaa’ dalam Al Qur’an ada tiga arti:

a.         Jika ditambah على, maka maknanya tinggi dan berada di atas, lihat surah Thaaha: 5.

b.         Jika ditambah إلى, maka maknanya menuju, lihat surah Al Baqarah: 29.

c.         Jika tidak ditambah, maka maknanya ‘sempurna’, lihat surah Al Qashash: 14.

Hakikat Tobat dan Jalan Yang Lurus

203.Tobat diperintahkan sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat, disebutkan pula pujian untuk orang-orang yang bertobat dan balasan mereka. Tobat artinya kembali dari mengerjakan hal yang dibenci Allah baik lahir maupun batin kepada apa yang dicintai Allah baik lahir maupun batin. Syarat Tobat adalah segera meninggalkan perbuatan dosa itu, menyesalinya, berniat keras untuk tidak mengulangi, dan dan jika ada hak orang lain yang kita ambil/zalimi maka ditambah dengan mengembalikan hak mereka atau meminta dihalalkan.

204.Ash Shirathul Mustaqim (Jalan yang lurus) yang Allah perintahkan agar ditempuh dan dipuji-Nya orang-orang yang istiqamah di atasnya adalah jalan lurus yang menyampaikan kepada keridhaan Allah dan pahala-Nya, yaitu mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam ucapan, perbuatannya dan dalam semua keadaannya. Jalan yang lurus juga berupa mengetahui yang hak dan mengamalkannya.

 

Makna Dzikr dan Hakikat Dzikr

205.Dzikr yang Allah perintahkan, yang dipuji-Nya orang-orang yang melakukannya serta diberi-Nya balasan segera atau nanti, secara mutlak mencakup semua yang mendekatkan diri kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala, baik berupa ‘akidah shahihah, pikiran yang bermanfaat, akhlak yang mulia, amalan hati maupun badan, pujian kepada Allah, tasbih, dsb. atau mempelajari hukum-hukum syar’i baik yang pokok maupun yang cabang, atau yang membantu kepadanya; semua itu masuk ke dalam apa yang disebut dengan dzikrullah.

206.Imam Nawawi berkata, “Dzikr itu bisa dengan hati dan lisan, dan yang paling utama adalah dengan hati dan lisan secara bersamaan. Jika hanya salah satunya, maka dengan hati lebih utama. Kemudian tidak patut dzikr dengan lisan bersama hati ditinggalkan karena takut dikira riya’, bahkan ia tetap berdzikr dengan keduanya dan mengharap keridhaan Allah dengannya. Telah kami sebutkan perkataan dari Fudhail rahimahullah, bahwa meninggalkan amal karena manusia adalah riya’. Dan sekiranya dibukakan bagi manusia pintu perhatian manusia serta menjaga diri dari persangkaan mereka yang batil, tentu banyak pintu-pintu kebaikan yang tertutup baginya, dan ia menyia-nyiakan sesuatu yang besar dari perkara agama yang penting bagi dirinya dan ini bukanlah jalan orang-orang yang ‘arif.”

207.Beliau juga berkata, “Ketahuilah keutamaan dzikr tidak terbatas pada tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dsb. Bahkan semua yang mengerjakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka berarti dia berdzikr kepada Allah. Demikianlah yang dikatakan Sa’id bin Jubair radhiyallahu 'anhu dan para ulama yang lain. ‘Atha’ rahimahullah berkata, “Majlis dzikr adalah majlis halal dan haram, majlis tentang bagaimana engkau membeli dan menjual, shalat, puasa, menikah, mentalak, berhajji dan semisalnya.”

208.Beliau juga berkata, “Sepatutnya orang yang berdzikr dalam keadaan yang paling sempurna. Jika ia duduk di suatu tempat sambil menghadap kiblat dan duduk dalam keadaan tunduk, khusyu’, tenang dan sopan sambil menundukkan kepala (tentu lebih utama), namun kalau ia berdzikr dalam keadaan selain ini, maka boleh dan tidak makruh baginya, namun jika tidak ada uzur, maka ia telah meninggalkan yang utama. Dalil bahwa yang demikian tidak makruh adalah firman Allah Ta’ala,

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ (190) الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (191)

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,--- (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi .” (Qs. Ali Imran: 190-191)

209.Beliau juga berkata, “Ketahuilah, bahwa dzikr disukai dalam semua keadaan kecuali dalam keadaan yang syara’ mengecualikannya. Kami akan sebutkan sedikit daripadanya untuk mengisyaratkan selainnya yang akan diterangkan di babnya insya Allah Ta’ala. Di antaranya adalah dimakruhkan berdzikr ketika duduk buang air besar, ketika berjima’, ketika berlangsung khutbah bagi orang yang mendengar suara khatib, ketika berdiri dalam shalat, bahkan ia sibukkan dengan membaca Al Qur’an, dan ketika mengantuk. Dan tidak makruh ketika berada di jalan dan di kamar mandi (tanpa menyebut dengan lisan). Wallahu a’lam.

210.Beliau juga berkata, “Maksud dari dzikr adalah hadirnya hati. Oleh karena itu, sepatutnya hal itu menjadi maksud orang yang berdzikr, sehingga ia berusaha untuk mewujudkannya, memikirkan apa yang ia sebut dan mengerti maknanya.”

211.Beliau juga berkata, “Disukai memutuskan dzikr karena sebabnya, lalu ia kembali lagi setelah sebab itu hilang. Di antaranya adalah apabila ada orang yang memberi salam kepadanya, maka ia jawab salamnya, lalu ia kembali berdzikr. Demikian pula apabila ada orang yang bersin di dekatnya, lalu ia mendoakannya kemudian melanjutkan dzikr. Demikian juga ketika mendengar khatib, mendengar muazin, maka ia menjawab dalam kalimat azan dan iqamat, lalu kembali berdzikr. Demikian pula ketika dia melihat kemungkaran, maka ia menyingkirkannya, atau ada hal ma’ruf yang perlu ia tunjukkan atau orang yang meminta petunjuk yang perlu ia jawab, lalu ia kembali berdzikr. Demikian pula ketika rasa kantuk menguasainya atau semisalnya dan hal lain yang serupa ini.”

212.Beliau juga berkata, “Ketahuilah, bahwa dzikr-dzikr yang disyariatkan baik dalam shalat maupun di luarnya, yang wajib maupun yang sunah tidaklah dianggap dan dipandang sampai ia mengucapkannya, dimana ia dapat memperdengarkan dirinya jika sehat pendengarannya; tidak ada yang menghalanginya.”

213.Imam Nawawi berkata, “Para ulama sepakat bolehnya berdzikr dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub, wanita haidh dan nifas. Dan hal ini pada tasbih, tahlil (ucapan Laailaahaillallah), tahmid, takbir, bershalawat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, berdoa dan lain-lain. Akan tetapi, membaca Al Qur’an, maka tidak boleh bagi orang yang junub, haidh dan nifas, baik membaca sedikit maupun banyak atau separuh ayat, namun boleh bagi mereka melantunkan Al Qur’an dengan hati tanpa dilafazkan, demikian pula melihat ke mushaf, serta membacanya dalam hati.”

Namun menurut Imam Bukhari, Ibnu Jarir dan Ibnul Mundzir, hal itu adalah boleh. Bahkan Imam Bukhari menyebutkan secara mu'allaq (tanpa sanad) dari Ibrahim An Nakha'iy bahwa tidak mengapa bagi wanita haidh membaca Al Qur'an.

Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, sebaiknya wanita yang haidh tidak membaca Al Qur'an kecuali jika dibutuhkan, misalnya ia sebagai pendidik untuk mengajarkan Al Qur'an kepada wanita lain atau ia sedang ujian, dimana ia butuh untuk membaca Al Qur'an.

214.Ibnu Taimiyah berkata, ”Adapun pertanyaanmu tentang amal-amal terbaik setelah yang wajib, maka itu berbeda-beda tergantung pada kemampuan dan waktu yang dimiliki oleh setiap orang. Oleh karena itu, tidak mungkin ada jawaban yang komprehensif dan terperinci untuk setiap orang. Namun, ada sesuatu yang hampir menjadi kesepakatan di antara ulama yang mengenal Allah dan perintah-Nya, yaitu bahwa terus-menerus berdzikir kepada Allah adalah amal terbaik yang dapat dilakukan oleh seorang hamba secara umum. Hal ini didukung oleh hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim,

سَبَقَ الْمُفَرِّدُونَ

 "Telah berlomba-lomba orang-orang yang berjuang sendirian (untuk beribadah)."

Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, siapa orang-orang yang berjuang sendirian itu?" Beliau menjawab, "Yaitu orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, laki-laki maupun perempuan." ... Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan iman, baik yang bersifat pengetahuan langsung, berita, maupun penelitian, sangat banyak menunjukkan hal ini."

Makna Wajib

215.Sebuah perintah dapat dipahami sebagai perintah yang wajib ketika dicela orang yang menyelisihinya, disebut sebagai orang yang durhaka, adanya hukuman bagi yang tidak mengerjakannya baik segera atau nanti.

216.Wajib dapat diketahui dengan adanya perintah, adanya penegasan tentang wajibnya baik dengan kata iijaab, fardh, maupun katb. Demikian pula dari lafaz ‘على’, dan lafaz “Haqqun ‘alal ‘ibaad” (atinya: wajib atas hamba).

 

 

Makna Haram

217.Larangan bisa berarti haram ketika dicela orang yang melakukannya, disebut sebagai orang yang durhaka, dan adanya hukuman terhadap perbuatannya.

218.Haram dapat diketahui dari adanya larangan, disebutkan secara tegas dengan kata tahrim atau hazhr, ancaman bagi orang yang melakukannya, dicelanya pelaku, dan wajibnya kaffarat bagi yang melakukannya.

Makna "Laa yanbaghiy" (Tidak Patut)

219.Kata “لا ينبغي” dalam bahasa Al Qur’an dan bahasa yang dipakai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah untuk perbuatan yang hendaknya dihindarkan baik berdasarkan akal maupun syara’. Demikian pula kalimat “ما كان لهم كذا وكذا”, “لم يكن لهم”, atau “Laa yahill” atau “Laa yash-luh”, atau adanya had bagi yang melakukannya, atau disifatinya perbuatan itu sebagai fasad (kerusakan), atau sebagai hiasan setan dan amal perbuatannya, atau Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak menyukainya dan tidak ridha hal itu bagi hamba-hamba-Nya, demikian pula tidak menyucikan pelakunya, tidak mengajaknya bicara, tidak melihatnya pada hari Kiamat dan sebagainya.

Makna Mubah

220.Mubah dapat diketahui dari adanya izin, kata ‘dihalalkan’, dari adanya pilihan, adanya perintah setelah sebelumnya larangan, diangkatnya kesempitan dan dosa serta diangkatnya hukuman, adanya informasi bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala memaafkannya, atau diakui (didiamkan) perbuatan itu di zaman wahyu masih turun, atau adanya pengingkaran terhadap orang yang mengharamkan sesuatu, atau adanya informasi bahwa Dia (Allah Subhaanahu wa Ta'aala) menciptakan atau menjadikannya untuk kita, atau menjadikan yang demikian sebagai nikmat bagi kita, atau ada informasi tentang perbuatan orang-orang terdahulu namun tidak dicela. Jika di samping itu ada informasi bahwa hal itu terpuji, maka lebih menunjukkan dianjurkan atau wajib.

Bentuk Kalimat Yang Menunjukkan Perintah

221.Shighat (bentuk kalimat) perintah ada beberapa macam, di antaranya: (a) fi’il amr (kata kerja perintah), (b) isim (k. benda) fi’il amr seperti ‘hayya ‘alash shalah’ (artinya: marilah kita shalat), (c) masdar (kata dasar) pengganti fi’il amr seperti ‘wa bil waallidaini ihsaana’ (artinya: kepada kedua orang tua hendaknya berbuat baik), (d) fi’il mudhari yang disambung dengan laamul amr (huruf lam yang menunjukkan perintah), seperti ‘Li tu’minuu billahi wa rasuulih’ (artinya: agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya).

222.Hukum asal perintah menunjukkan wajib dan segera, kecuali ada dalil yang memalingkannya.

223.Terkadang perintah tersebut hukumnya menjadi sunnah seperti mengadakan saksi dalam jual beli (Qs. Al Baqarah: 282), dimana pada prakteknya Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah membeli kuda dari orang Arab badui tanpa mengadakan saksi (sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa’i). Terkadang menunjukkan mubah seperti perintah yang muncul setelah larangan, misalnya perintah bertebaran di muka bumi setelah selesai shalat Jum’at setelah adanya larangan jual beli ketika azan Jumat sudah berkumandang (lihat Qs. Al Jumu’ah: 10). Terkadang menunjukkan ancaman jika kalimat setelah perintah adalah ancaman, misalnya,

فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا

“Maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir), biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka.” (Qs. Al Kahf: 29)

224.Setiap perbuatan yang dimuliakan Allah dan Rasul-Nya, atau dipuji-Nya, atau dipuji pelakunya, atau Dia senang dengan perbuatan itu, atau Dia mencintainya, atau Dia mencintai orang yang melakukannya atau ridha kepadanya, atau ridha kepada orang yang melakukannya, atau menyifatinya dengan thayyib (baik), berkah, bagus, atau Dia jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kecintaan-Nya atau sebab untuk memperoleh pahala-Nya segera atau nanti, atau menjadikannya sebagai sebab untuk mengingat-Nya bagi hamba-Nya, atau syukurnya Dia kepadanya, atau pemberian hidayah dari-Nya untuknya atau membuat pelakunya ridha, atau menyifati pelakunya dengan thayyib atau menyifati perbuatan tersebut sebagai perbuatan ma’ruf, atau meniadakan kesedihan dan takut bagi orang yang melakukannya, atau dijanjikan-Nya mendapatkan keamanan, atau dijadikan-Nya sebagai sebab untuk memperoleh walayah (perlindungan)-Nya, atau Dia memberitahukan doa para rasul untuk memperoleh hal itu, atau menyifatinya sebagai qurbah (pendekatan diri) kepada-Nya Subhaanahu wa Ta'aala, atau Dia bersumpah dengannya atau dengan pelakunya, seperti sumpah-Nya dengan kuda para mujahidin dan ketika kuda-kuda itu melakukan penyerangan (lihat surah Al ‘Aadiyat), atau Allah Subhaanahu wa Ta'aala tertawa kepada pelakunya, atau kagum terhadapnya, maka semua itu menunjukkan disyariatkannya perbuatan itu. Sedangkan keadaan hukumnya antara wajib atau sunah.

225.Jika suatu perintah tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu yang menjadi penyempurna juga diperintahkan atau disyariatkan.

Bentuk Kalimat Larangan

226.Sebaliknya, setiap perbuatan yang dituntut syari (penetap syariat) untuk ditinggalkan, atau dicela pelakunya, atau dinilai sebagai ‘aib baginya, atau dimurkai pelakunya, atau dilaknat perbuatan itu, atau ditiadakan cinta-Nya kepada perbuatan itu dan kepada orang yang melakukannya, atau ditiadakan keridhaan Allah kepadanya dan kepada pelakunya, atau diserupakan pelakunya dengan hewan atau setan, atau dijadikan sebagai penghalang dari petunjuk, atau disifati dengan ‘su’ atau karahah,’ atau para nabi berlindung darinya atau membencinya, atau dijadikan sebagai sebab yang menghilangkan keberuntungan atau mendatangkan azab segera atau nanti, atau sebab untuk dicela, atau sebagai kesesatan atau sebagai maksiat, atau disifati sebagai khubts (jelek), atau disifati dengan rijs atau najis, atau sebagai kefasikan atau dosa atau sebab kepada dosa atau rijs, atau sebab dilaknat atau sebab dimurkai, atau sebab dihilangkan nikmat, atau sebab datangnya azab, atau diberikan had, atau mendapatkan kasarnya hati, atau membuatnya hina, atau tergadai jiwanya, atau sebagai sebab dimusuhi Allah atau diperangi-Nya, atau dihinakan-Nya, atau menjadi sebab dia dilupakan-Nya, atau disebutkan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala sabar terhadapnya, atau masih memaafkan atau hilm/santun-Nya, atau Dia mengajak untuk bertobat darinya, atau menyifati pelakunya dengan khubts (jelek) atau hina, atau dinisbatkannya kepada setan dan termasuk hiasannya, atau setan berkuasa terhadap orang yang melakukannya atau disifati dengan sifat celaan seperti keadaannya sebagai kezaliman, aniaya, dosa, dsb. Atau para nabi berlepas diri dari perbuatan itu, atau dari orang yang melakukannya, atau mereka (para nabi) sampai mengeluhkan kepada Allah tentang pelakunya, atau mereka (para nabi) terang-terangan memusuhi pelakunya, atau dijadikan perbuatan itu sebagai sebab kecewanya pelakunya, atau mengakibatkan tidak mendapatkan surga-Nya, atau pelakunya disifati sebagai musuh Allah atau Allah sebagai musuhnya, atau Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengumumkan pelakunya dengan perang dari-Nya dan dari Rasul-Nya, atau pelakunya menanggung dosa orang lain, atau perbuatan itu disebut ‘tidak pantas’ atau ‘tidak layak’, atau ada perintah bertakwa ketika meminta hal itu (lihat Al Maa’idah: 112), atau ada perintah yang memerintahkan kebalikannya, atau dijauhkan pelakunya, atau pelakunya akan saling laknat-melaknat di akhirat, atau akan saling berlepas diri antara sesama mereka, atau pelakunya disifati dengan sesat, atau disebut tidak termasuk golongan-Nya, atau tidak termasuk pengikut rasul dan para sahabatnya, atau dijadikan perbuatan itu sebagai sebab yang menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum muslimin, atau dikatakan kepada pelakunya, “Hal anta muntahin?” (artinya: Tidakkah anda berhenti?), atau adanya larangan bagi para nabi untuk mendoakan kebaikan bagi pelakunya, atau perbuatan itu mengakibatkan dijauhkan dan diusir, atau adanya kata “qutila” bagi yang melakukannya, atau ada kata “Qaatalallahu” (artinya: Allah memeranginya) bagi orang yang melakukannya, atau Dia (Allah) memberitahukan, bahwa pelakunya tidak akan diajak-Nya bicara pada hari Kiamat, tidak dilihat-Nya dan tidak dibersihkan-Nya, atau Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak akan memperbaiki amalnya, atau tidak memberi petunjuk terhadap usahanya, atau diberitahukan bahwa pelakunya tidak akan beruntung, atau pelakunya pada hari Kiamat tidak akan menjadi saksi apalagi pemberi syafaat, atau informasi bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala cemburu terhadap perbuatan itu, atau mengingatkan mafsadatnya, atau menjadikan perbuatan itu sebagai sebab dipalingkan hatinya, atau dipalingkan dari ayat-ayat-Nya dan memperhatikannya, atau terhadap perbuatan itu ada pertanyaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala tentang alasan melakukannya seperti dengan kalimat “Mengapa kamu…dst.” Hal ini dan yang semisalnya menunjukkan dilarangnya perbuatan itu, dan lebih menunjukkan haram daripada makruh. Adapun lafaz ‘yakrahuhullah wa rasuulu’ (artinya: Allah dan Rasul-Nya membencinya), atau makruh, maka sering digunakan untuk perbuatan haram, meskipun terkadang digunakan untuk makruh tanzih (makruh; tidak haram). Adapun seperti kalimat, “Adapun saya, maka saya tidak melakukannya” maka yang rajih adalah makruh. Sedangkan lafaz “Maa yakuunu laka” dan “Maa yakuunu lanaa” (tidak pantas bagi kamu atau kita) maka dipakai untuk perkara haram.

Makna Kalimat Takjub

227.Kalimat takjub sebagaimana menunjukkan kecintaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada perbuatan itu, seperti dalam hadits:

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

"Tuhanmu kagum kepada penggembala kambing yang berada di atas bongkahan bukit. Ia menyerukan shalat dan melakukannya. Allah Azza wa Jalla berfirman, "Lihatlah kepada hamba-Ku ini; ia melakukan azan dan iqamat, ia takut kepada-Ku. Sungguh, Aku ampuni hamba-Ku dan Aku akan memasukkannya ke surga." (Hr. Abu Dawud dan Nasa'i, lihat Ash Shahihah no. 41)

bisa juga menunjukkan kebencian-Nya kepada perbuatan itu seperti pada surah Ar Ra’d: 5 dan Al Baqarah: 28. Demikian pula bisa menunjukkan mustahilnya hukum itu dan tidak baiknya, seperti pada surah At Taubah: 7, dan bisa juga menunjukkan memang bagus dicegah hal itu secara taqdir, dan bahwa perbuatan itu tidak patut dilakukan seperti pada firman Allah Ta’ala di surah Ali Imran: 86.

Penafian Kesamaan dalam Al Qur'an

228.Penafian kesamaan dalam Al Qur’an bisa antara dua fi’l (k. kerja) seperti di surah At Taubah: 19, bisa juga antara dua fa’il (pelaku) seperti di surah An Nisaa’: 95, dan bisa antara dua balasan, seperti di surah Al Hasyr: 20. bahkan terkadang ketiga hal tersebut, Allah gabung dalam satu ayat seperti di surah Ar Ra’d: 16.

 

Makna kata ‘Diin’

229.Kata ‘Diin’ memiliki beberapa arti, di antaranya: dunia (lihat Qs. Yusuf: 76), hisab/perhitungan (lihat Qs. At Taubah: 36, Yusuf: 40, dan Ar Ruum: 30), pembalasan (lihat Qs. An Nuur: 25), hukum (lihat Qs. An Nuur: 2), Ied/hari raya (lihat Qs. Al An’aam: 70), shalat dan zakat (lihat Qs. Al Bayyinah: 5), hari Kiamat (lihat Qs. Al Fatihah: 4), dan syariat (lihat Qs. Al Maidah: 3). (Lihat kitab Al Ghunyah Lithaabiy Thariqil Haqq 2/53 karya Muhammad Muhyiddin Al Jailani w. 561 H)

 

Faedah Sumpah

230.Sumpah artinya menguatkan sesuatu dengan menyebutkan suatu kata yang mulia. Makhluk tidak boleh bersumpah atas nama selain Allah. Adapun Allah, maka Dia berhak bersumpah dengan makhluk-Nya, karena Dia tidaklah diminta pertanggungjawaban terhadap perbuatan-Nya.

231.Allah Subhaanahu wa Ta’ala tidaklah bersumpah kecuali dengan sesuatu yang memiliki keutamaan, baik karena zatnya atau karena sesuatu tersebut termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla.

232.Di dalam sumpah terdapat tiga hal: (1) huruf atau kata yang dipakai bersumpah (adatul qasam), (2) sesuatu yang dipakai bersumpah (muqsam bih), dan (3) isi sumpahnya (muqsam alaihi).

233.Dalam ilmu Balaghah, jika orang yang diajak bicara tidak ragu-ragu apalagi mengingkari, maka kalimat atau berita yang disampaikan cukup tanpa adanya penguat (disebut Ibtida’i). Jika orang yang diajak bicara ragu-ragu, maka sebaiknya dikuatkan kalimat atau berita itu dengan salah satu huruf penguat seperti huruf ‘ إِنَّ ’ (sesungguhnya) misalnya ‘  إِنَّكَ نَاجِحٌ ’ (artinya: sesungguhnya engkau sukses). Hal ini disebut Thalabiy. Dan jika orang yang diajak bicara mengingkari, maka orang yang menyampaikan harus menguatkan berita yang disampaikannya dengan lebih dari satu penguat sesuai dengan tingkat pengingkarannya, contohnya dengan mengatakan ‘  لَقَدْ نَزَلَ الْمَطَرُ ’ (artinya: Sungguh hujan benar-benar turun) di dalam kalimat ini ada dua penguat, yaitu qasam (sumpah) yang dibuang yang ditunjukkan oleh huruf laam, serta huruf ‘ قد ’. hal ini disebut Inkari.

234.Sumpah memiliki banyak faedah, di antaranya: menerangkan kebesaran yang dipakai sumpah dan menerangkan pentingnya hal yang disumpahkan itu. Oleh karena itu, sumpah tidaklah baik digunakan kecuali untuk hal-hal berikut:

                       a.                   Yang disumpahkan itu sangat penting

                       b.                   Orang yang diajak bicara ragu-ragu

                       c.                   Orang yang diajak bicara mengingkari

 

Perumpamaan dalam Al Qur'an

235.Dalam Al Qur’an disebutkan banyak perumpamaan. Hal itu bisa sebagai peringatan, nasihat, dorongan, pencegahan, mengambil pelajaran, mengukuhkan, mendekatkan maksud bagi akal, memberikan gambaran dalam gambaran realita yang dapat dirasakan. Perumpamaan-perumpamaan dalam Al Qur’an ada yang menerangkan perbedaan pahala, pujian dan celaan, pahala, memperbesar masalah atau memperkecilnya, mewujudkan suatu perkara atau membatalkannya.

236.Perumpamaan dalam Al Qur’an ada yang secara tegas disebutkan lafaz tamtsil (perumpamaan), ada yang tidak disebutkan lafaz tamtsil, dan ada pula yang berupa kalimat tanpa penegasan dengan lafaz tamtsil.

Qiyas

237.Sumber hukum Islam setelah Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma (kesepakatan para ulama) adalah Qiyas. Dalil kehujjahan qiyas adalah firman Allah Ta'ala,

اللَّهُ الَّذِي أَنزَلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَالْمِيزَانَ

"Allahlah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan)." (Qs. Asy Syuuraa: 17)

Umar bin Khaththab pernah menuliskan surat kepada Abu Musa Al Asy'ariy, "Fahamilah, kemudian fahamilah terhadap masalah yang datang kepadamu yang tidak ada dalam Al Qur'an dan As Sunnah, lalu qiyaskanlah semua perkara di hadapanmu, kenalilah permisalan-permisalan, dan pilihlah jawaban yang menurutmu lebih dicintai Allah dan mirip dengan kebenaran."

Qiyas maksudnya menyamakan fara' dengan ashl dalam hal hukum karena adanya 'illat yang sama pada keduanya.

Fara' adalah sesuatu yang diqiyaskan. Sedangkan Ashl adalah sesuatu yang diqiyaskan dengannya. Hukum adalah keputusan dalil syar'i seperti wajib, haram, sah, fasid, dsb. Sedangkan illat adalah makna atau alasan yang karenanya ada hukum terhadap ashl. Inilah rukun qiyas.

Qiyas ini berlaku dengan beberapa syarat, di antaranya: (1) tidak berbenturan dengan dalil, (2) hukum pada perkara ashl memang ada berdasarkan nash atau ijma', (3) illat pada hukum ashl diketahui yang memungkinkan menyamakan antara ashl dengan fara', (4) illatnya mengandung makna yang layak dihukumi yang memang dipandang oleh kaedah-kaedah syariat seperti illat memabukkan pada khamr, (5) illat itu ada pada fara' (sesuatu yang akan diqiyaskan).

Contoh qiyas adalah diharamkan narkoba karena kesamaan dengan arak. Narkoba adalah fara’, arak adalah ashl, hukumnya adalah haram, dan illatnya adalah karena memabukkan atau menghilangkan akal.

Kisah-Kisah Dalam Al Qur'an

238.Kisah-kisah dalam Al Qur'an adalah kisah yang paling baik (lihat QS. Yusuf: 3) dan paling benar (Lihat QS. An Nisaa': 87), yang demikian karena kisah tersebut mengandung makna yang begitu agung dan sastra yang begitu tinggi. Demikian juga sebagai kisah yang paling bermanfaat. Oleh karena itu, pengaruhnya begitu dahsyat dalam memperbaiki hati, amal dan akhlak. Kisah-kisah tersebut terbagi tiga:

a.       Kisah tentang para nabi dan rasul dengan pengikut mereka (kaum mukmin) beserta musuh-musuh mereka (kaum kafir).

b.      Kisah tentang seseorang atau satu kelompok yang di sana terdapat pelajaran, seperti kisah Maryam, Lukman, orang yang melewati suatu kampung yang telah roboh, Dzulqarnain, Qarun, As-habul Kahfi, As-habul fiil, As-habul Ukhdud, dsb.

c.       Kisah tentang kejadian dan beberapa golongan di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti kisah perang Badar, Uhud, Ahzab, Bani Quraizhah, Bani Nadhir, Zaid bin Haritsah, Abu Lahab, dsb.

239.Kisah-kisah dalam Al Qur'an memiliki banyak hikmah, di antaranya:

a.       Menjelaskan hikmah Allah Ta'ala yang terkandung dalam kisah itu, seperti sebagai peringatan (Lihat Qs. Al Qamar ayat 4 dan 5).

b.      Menjelaskan keadilan Allah Subhaanahu wa Ta'ala dengan memberikan hukuman kepada orang-orang yang mendustakan (Lihat Qs. Huud: 1).

c.       Menjelaskan karunia Allah Ta'ala dengan memberikan balasan kepada kaum mukmin (Lihat Qs. Al Qamar: 34-35).

d.      Menghibur Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap apa yang Beliau dapatkan dari orang-orang yang mendustakan (Lihat Qs. Fathir: 25-26)

e.       Memberikan dorongan kepada kaum mukmin agar tetap teguh di atas agamanya (Lihat Qs. Al Anbiya': 88 dan Ar Ruum: 47)..

f.           Memperingatkan orang-orang kafir agar berhenti dari kekafirannya (Lihat Qs. Muhammad: 10)

g.      Menguatkan kerasulan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, karena berita-berita umat terdahulu tidak ada yang mengetahuinya selain Allah Subhaanahu wa Ta'ala, hal ini menunjukkan bahwa wahyu yang Beliau terima berasal dari Allah Subhaanahu wa Ta'ala (Lihat Qs. Huud: 49 dan Ibrahim: 9).

240.Di antara hikmah dari adanya pengulangan kisah adalah:

a. Menjelaskan pentingnya kisah tersebut, karena pengulangan kisah menunjukkan perhatiannya yang dalam.

b. Menguatkan kisah itu agar menghujam di hati manusia.

c. Memperhatikan zaman dan keadaan orang-orang yang diajak bicara. Oleh karena itu, terkadang kita temukan kisah yang singkat dan tegas terutama pada kisah-kisah yang ada di surat-surat Makkiyyah, berbeda dengan yang ada di surat-surat Madaniyyah.

d. Menjelaskan tingginya sastra Al Qur'an.

e. Menunjukkan kebenaran Al Qur'an, dan bahwa ia berasal dari sisi Allah 'Azza wa Jalla, dimana kisah ini disebutkan dengan bermacam-macam tanpa adanya pertentangan.

241.Kisah yang paling sering disebut dalam Al Qur’an adalah kisah Nabi Musa ‘alaihis salam, karena Nabi Musa ‘alaihis salam adalah Nabinya orang-orang Yahudi, dan jumlah mereka banyak di Madinah pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di samping itu, Nabi Musa ‘alaihis salam adalah nabi yang sering disakiti oleh kaumnya, maka dengan disebutkan kisah Beliau membantu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersabar terhadap keburukan orang-orang Yahudi sekaligus untuk menghilangkan sikap sombong orang-orang Yahudi karena berbangga dengan nenek moyang mereka.

 

Hukum Meriwayatkan Cerita-Cerita Israiliyyat

242.Hukum meriwayatkan cerita-cerita Isra’iliyyat (dari Bani Israil) terbagi tiga:

a.       Riwayat Isra’iliyyat yang dibenarkan oleh syara’, maka kita benarkan dan kita sampaikan. Contoh:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنَّا نَجِدُ أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالْأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ وَالْمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ وَسَائِرَ الْخَلَائِقِ عَلَى إِصْبَعٍ فَيَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الْحَبْرِ ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ )البخاري)

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata, “Datang seorang pendeta Yahudi kepada Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya kami mendapati bahwa (pada hari kiamat) Allah akan menjadikan langit di atas satu jari, bumi di atas satu jari, pohon-pohon di atas satu jari, air dan tanah di atas satu jari serta seluruh makhluk di atas satu jari, lalu berfirman, “Akulah Raja,” maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tersenyum hingga tampak gigi serinya sebagai pembenaran Beliau terhadap ucapan pendeta yahudi itu, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun membaca ayat, “Wa maa qadarullah …dst. (Qs. Az Zumar: 67)” (Hr. Bukhari)

b.      Riwayat Isra’iliyyat yang didustakan oleh syara’, maka kita tidak menyebutkannya kecuali untuk menerangkan batilnya. Contoh:

Imam Bukhari meriiwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Orang-orang Yahudi mengatakan apabila seseorang menggauli istrinya dari belakang (namun tetap di qubul), maka anak akan lahir dalam keadaan matanya juling, lalu turunlah firman Allah Ta'ala,

öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (Qs. Al Baqarah: 223)

c.       Riwayat Isra’iliyyat yang tidak dibenarkan dan tidak didustakan syara’, maka tidak dibenarkan dan tidak didustakan karena ia mengandung kemungkinan benar atau dusta, bahkan wajib didiamkan. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata: Orang-orang Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani dan mereka menafsirkannya dengan bahasa Arab kepada kaum muslim, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُصَدِّقُوْا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوْهُمْ ، وَقُوْلُوْا: ( آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ)(العنكبوت: الآية 46) الآية 

Janganlah kamu membenarkan Ahli Kitab dan jangan mendustakan mereka, dan katakanlah, "Kami beriman kepada kitab yang diturunkan kepada kami dan kitab yang diturunkan kepada kamu….dst." (Qs. Al 'Ankabut: 46)

Meskipun begitu, kisah tersebut boleh disampaikan karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Sampaikanlah dariku meskipun satu ayat, ceritakanlah dari Bani Israil dan tidak perlu kamu merasakan kesempitan, dan barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya dari neraka.” (Hr. Bukhari)

Meskipun demikian, sebaiknya riwayat-riwayat Isra’iliyyat tidak memenuhi kitab-kitab tafsir dan hanya disebutkan untuk menguatkan saja. Terlebih, apabila (kisah-kisah) yang mereka (Bani Israil) sampaikan tidak begitu penting dalam agama, seperti riwayat tentang warna anjing As-habul Kahfi, nama anggota badan sapi betina yang dipakai untuk memukul orang yang dibunuh agar hidup kembali, ukuran kapal Nabi Nuh, dsb.

Adapun bertanya kepada Ahli Kitab tentang perkara-perkara agama, maka hukumnya haram. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata,

يَا مَعْشَرَ المُسْلِمِينَ، كَيْفَ تَسْأَلُونَ أَهْلَ الكِتَابِ، وَكِتَابُكُمُ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْدَثُ الأَخْبَارِ بِاللَّهِ، تَقْرَءُونَهُ لَمْ يُشَبْ، وَقَدْ حَدَّثَكُمُ اللَّهُ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ بَدَّلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ وَغَيَّرُوا بِأَيْدِيهِمُ الكِتَابَ، فَقَالُوا: هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا، أَفَلاَ يَنْهَاكُمْ مَا جَاءَكُمْ مِنَ العِلْمِ عَنْ مُسَاءَلَتِهِمْ، وَلاَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا مِنْهُمْ رَجُلًا قَطُّ يَسْأَلُكُمْ عَنِ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَيْكُمْ

"Wahai kaum muslimin! Bagaimana kalian bisa bertanya kepada Ahli Kitab tentang sesuatu, padahal kitabmu yang Allah turunkan kepada Nabimu shallallahu 'alaihi wa sallam adalah berita dari Allah yang paling baru, kalian membacanya dengan murni. Selain itu, Allah Subhaanahu wa Ta'ala juga telah memberitahukan kamu, bahwa Ahli Kitab telah merubah apa yang Allah tetapkan, dan mereka rubah kitab-Nya yang ada di tangan mereka, lalu mereka mengatakan, "Ini dari sisi Allah," karena hendak mengambil keuntungan yang sedikit. Apakah ilmu yang telah datang kepadamu tidak melarangmu bertanya kepada mereka. Demi Allah, kami tidak melihat seorang pun dari mereka yang bertanya kepada kamu tentang kitab yang diturunkan kepada kamu."

 

Sikap Para Ulama Terhadap Kisah-Kisah Israiliyyat

243.Sikap para ulama terhadap kisah-kisah Israiliyyat berbeda-beda, yaitu:

a.       Ada yang banyak menyebutkannya dan menambahkan dengan sanad-sanadnya, seperti yang dilakukan Ibnu Jarir Ath Thabari.

b.      Ada pula yang banyak menyebutkannya, namun seringnya tanpa menyebutkan sanad-sanadnya, seperti yang dilakukan Al Baghawiy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang tafsir Al Baghawiy, "Ia merupakan ringkasan dari tafsir Ats Tsa'labiy, akan tetapi ia (Al Baghawi) menghindari hadits-hadits palsu dan pendapat-pendapat bid'ah." Tentang Ats Tsa'labi, Syaikhul Islam berkata, "Ia adalah pencari kayu bakar di malam hari, ia menukil apa yang ada dalam kitab-kitab tafsir baik riwayat itu shahih, da'if maupun palsu."

c.       Ada pula yang banyak menyebutkannya, namun sebagiannya dikritik dan diingkarinya, seperti Isma'il bin Katsir.

d.      Ada pula yang menolaknya secara mendalam dan tanpa menyebutkan sedikit pun daripadanya untuk menafsirkan Al Qur'an, seperti Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dan Syaikh As Sa’diy.

 

Mencari Tahu Maksud Pembicara

244.Susunan yang menerangkan hal yang masih mujmal (yang masih garis besar), menentukan hal yang masih mengandung kemungkinan lain, menetapkan secara pasti maksudnya tidak selainnya, mengkhususkan keumumannya, membatasi kemutlakannya dan menerangkan macam-macam dilalah (yang ditunjukkannya), maka yang demikian merupakan qarinah terbesar yang menunjukkan maksud pembicara. Barang siapa yang meremehkannya, maka ia akan keliru dalam pandangannya. Contohnya adalah dalam firman Allah Ta’ala:

ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ  

“Rasakanlah (azab itu)! Sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (Qs. Ad Dukhaan: 49)

Ucapan ini merupakan ejekan baginya, dan bahwa ia adalah orang yang hina lagi rendah.

 

Faedah Menyebutkan Isim Zhahir (Bukan Isim Dhamir) Pada Posisi Isim Dhamir (Kata Ganti Nama)

245.Pada asalnya jika sudah diketahui pelakunya atau ke arah siapa pembicaraan tertuju, maka tidak perlu menggunakan isim Zhahir, bahkan cukup dengan isim dhamir karena lebih jelas maknanya dan lebih singkat lafaznya. Tetapi dalam Al Qur'an terkadang isim zhahir disebutkan pada posisi isim dhamir. Hal ini mengandung banyak faedah, di antaranya:

a.       Menghukumi ke arah siapa tertuju sesuai isim zhahir yang disebutkan.

b.      Menerangkan illat (sebab) dihukumi demikian.

c.       Umumnya hukum kepada setiap yang memiliki sifat pada isim zhahir yang disebutkan.

Contohnya adalah firman Allah Ta'ala:

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ (98) 

"Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir." (Qs. Al Baqarah: 98)

Dalam ayat ini, Allah tidak mengatakan, "Maka sesungguhnya Allah adalah musuhnya," tetapi mengatakan, " maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir." Penyebutan isim zhahir ini ada beberapa faedah, di antaranya:

1)      Dihukumi kafirnya orang yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail.

2)      Sesungguhnya Allah musuh bagi mereka karena kekafirannya.

3)      Setiap orang kafir, maka Allah adalah musuh-Nya.

Contoh lainnya adalah firman Allah Ta'ala:

وَالَّذِينَ يُمَسِّكُونَ بِالْكِتَابِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ الْمُصْلِحِينَ (170)    

"Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan kitab serta mendirikan shalat, (akan diberi pahala), karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan. (Qs. Al A'raaf: 170)

Dalam ayat ini, Allah tidak mengatakan, "Karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala mereka," tetapi mengatakan, "karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan "

Penyebutan isim zhahir ini ada beberapa faedah, di antaranya:

1)      Orang yang berpegang dengan kitab dan mendirikan shalat adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan.

2)      Allah Subhaanahu wa Ta'ala akan memberi balasan kepada mereka karena sikap islah (mengadakan perbaikan) mereka.

3)      Setiap orang yang mengadakan perbaikan mendapatkan pahala di sisi Allah 'Azza wa Jalla.

Faedah Dhamir Fashl (Dhamir Sempurna Setelah Dhamir Yang Disingkat)

246.Faedah disebutkan dhamir fashl di antaranya adalah:

a.       Menguatkan, lihat contohnya pada ayat di bawah.

b.      Membatasi, contoh: Al Mujtahid huwa an naajih (orang yang sungguh-sungguh itulah orang yang sukses)

c.       Pemisah dari yang lain, contoh: Zaid huwa al fadhil (Zaid adalah seorang yang utama) yang jika disebutkan Zaid Al Fadhil mengandung kemungkinan sifat atau khabar.

Contoh disebutkan dhamir fashl adalah:

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي (14)  

"Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku." (Qs. Thaahaa: 14)

أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)  

"Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Qs. Al Baqarah: 5)

 

Faedah Iltifat (Pengalihan Pembicaraan)

247.Ada beberapa contoh iltifat, yaitu:

a.       Dari kalimat ghaibah (yang sedang dibicarakan) kepada khithab (mengarahkan pembicaraan). Contohnya:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5)

"Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.--Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.-- Yang menguasai hari Pembalasan--Hanya Engkaulah yang Kami sembah--dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan." (Qs. Al Faatihah: 2-5)

Pada ayat ke-5 kalimatnya khithab, setelah sebelumnya ghaibah.

b.       Dari kalimat khithab kepada ghaibah (lihat contohnya di surat Yunus: 22).

c.       Dari kalimat ghaibah kepada takallum (berbicara), lihat contohnya di surat Al Maa'idah: 12.

d.      Dari kalimat takallum kepada ghaibah, lihat contohnya di surat Al Kautsar: 1-2.

Di antara faedah iltifat adalah:

1)      Mengajak orang yang diajak bicara agar memperhatikan, karena adanya perubahan pembicaraan.

2)      Mengajaknya untuk memikirkan.

3)      Menghilangkan kebosanan, karena jika uslub (gaya bahasanya) satu macam saja atau monoton biasanya membuat bosan.

Inilah di antara faedah umum iltifat, namun ada faedah khusus iltifat pada masing-masing surat sesuai keadaannya.

Faedah Pemberitahuan Tentang Hal Yang Mahsus (Dirasakan)

248.Pemberitahuan Allah Subhaanahu wa Ta'aala tentang hal yang mahsus (dirasakan) dan terjadi ada beberapa faedah, di antaranya:

a.         Sebagai pengantar untuk membatalkan perkara setelahnya.

b.        Sebagai nasihat dan peringatan.

c.         Sebagai saksi terhadap apa yang diberitakan-Nya, berupa keesaan-Nya, kebenaran Rasul-Nya, dan kebangkitan setelah mati.

d.        Disebutkan untuk menerangkan kenikmatan.

e.         Disebutkan untuk menerangkan celaan.

f.         Disebutkan untuk menerangkan pujian dan celaan.

g.        Disebutkan untuk menerangkan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala melihatnya.

h.        Dll.

 

Faedah Disebutkan Sifat Orang-Orang Yang Berbahagia Dan Orang-Orang Yang Tercela

249.Disebutkan sifat orang-orang yang berbahagia dan orang-orang yang celaka terdapat banyak faedah, di antaranya:

a.         Sifat-sifat yang dimiliki orang-orang yang berbahagia menunjukkan bahwa sifat itu dicintai Allah dan diridhai-Nya, dan bahwa sifat tersebut adalah sifat terpuji. Sedangkan sifat-sifat yang dimiliki oleh orang-orang yang celaka menunjukkan bahwa sifat itu dibenci Allah, dan bahwa sifat itu adalah sifat tercela.

b.        Sebagai pahala yang disegerakan kepada wali-wali-Nya, berupa pujian yang baik di antara hamba-hamba-Nya, serta untuk menghinakan musuh-musuh-Nya dengan disebutkan sifat-sifat yang jelek itu, sehingga menjadi hukuman yang disegerakan baginya.

c.         Mendorong manusia untuk mengikuti orang-orang yang berbahagia dan berlomba dengan mereka, serta membuat semangat orang yang beramal untuk melakukan amalan lagi karena diterangkan bahwa yang melakukannya termasuk wali-wali-Nya.

d.        Mengambil pelajaran dari sifat orang-orang yang baik dan orang-orang yang buruk, dan bahwa orang yang melakukan seperti yang mereka lakukan akan mendapatkan pula seperti itu. Mengambil pelajaran atau I’tibar di sini adalah membandingkan sesuatu dengan sesuatu.

e.         Seorang hamba ketika melihat amal orang-orang yang baik dan lemahnya dirinya untuk melakukannya, membuat dirinya menganggap kecil dan sedikit amal yang dilakukannya, dan hal ini sesungguhnya adalah asas kebaikannya, sebagaimana ketika dia melihat dirinya dengan pandangan ujub dan takabbur, maka yang demikian merupakan asas kerusakannya.

f.         Dll.

 

Faedah Disebutkan Nama Allah, sifat-sifat-Nya dan Perbuatan-Nya

250.Disebutkan sifat Allah, nama-nama-Nya dan perbuatan-Nya serta disucikan-Nya dari segala kekurangan terdapat banyak faedah, di antaranya:

a.         Ilmu ini, yakni ilmu yang berkaitan dengan Allah Subhaanahu wa Ta'aala merupakan ilmu yang paling mulia dan paling agung secara mutlak.

b.        Mengenal Allah Subhaanahu wa Ta'aala dapat membawa dirinya untuk mencintai-Nya, takut kepada-Nya, berharap kepada-Nya serta mengikhlaskan amal karena-Nya. Hal ini merupakan sumber kebahagiaan seorang hamba, dan tidak ada jalan untuk mengenal Allah kecuali dengan mengenal nama-nama dan sifat-Nya serta memahami kandungannya.

c.         Perkara ini (sifat Allah, nama-nama-Nya dan perbuatan-Nya serta disucikan-Nya dari segala kekurangan) disebutkan banyak dalam Al Qur’an, baik yang berupa rinciannya maupun penjelasannya, Dia mengenalkan kepada hamba-hamba-Nya dan mengenalkan mereka kepada Diri-Nya agar mereka kenal siapa Allah Subhaanahu wa Ta'aala.

d.        Allah Subhaanahu wa Ta'aala menciptakan makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya dan mengenal-Nya. Inilah yang diinginkan dari mereka. Dengan demikian, menyibukkan diri dengannya merupakan menyibukkan diri dengan sesuatu yang hamba diciptakan untuknya, sedangkan meninggalkannya atau menyia-nyiakannya merupakan penyia-nyiaan terhadap tujuan hamba diciptakan. Sungguh sangat buruk bagi seorang hamba, dimana nikmat-nikmat Allah Subhaanahu wa Ta'aala senantiasa turun kepadanya, demikian pula karunia-Nya yang besar melimpah kepadanya dari segala sisi, namun ia sampai tidak mengenal Tuhannya, ditambah lagi dengan berpaling dari mengenal-Nya.

e.         Salah satu rukun iman yang paling utama dan menjadi asalnya adalah beriman kepada Allah, dan iman itu tidaklah sekedar ucapan, “Aku beriman kepada Allah.” Tanpa mengenal Tuhannya. Bahkan hakikat iman itu adalah ia mengenal Tuhan yang dia imani itu, dan berusaha semampunya mengetahui nama-nama dan sifat-Nya sampai mencapai derajat yakin. Sejauh mana pengenalannya kepada Tuhannya, maka di situlah tingkat keimanannya. Oleh karena itu, setiap kali bertambah pengenalannya kepada Tuhannya, maka semakin bertambahlah imannya, dan semakin berkurang, maka berkurang pula imannya. Cara yang lebih dekat untuk mencapai kepadanya adalah mentadabburi sifat dan nama-Nya dalam Al Qur’an, dan jalannya adalah apabila ia melewati salah satu nama Allah, maka ditetapkanlah maknanya, kesempurnaannya dan keumumannya serta disucikan Dia dari segala yang berlawanan dengan itu.

f. Mengenal Allah Subhaanahu wa Ta'aala merupakan asas segala sesuatu, sehingga yang mengenal-Nya dengan sebenar-benarnya, maka dia berdalih dengan yang dia ketahui dari sifat dan perbuatan-Nya terhadap perbuatan-Nya dan hukum-hukum yang disyariatkan-Nya, karena Dia tidaklah melakukan kecuali sesuai konsekwensi nama dan sifat-Nya. Oleh karena itu, perbuatan-Nya berjalan di antara keadilan, karunia dan kebijaksanaan. Demikian pula, Dia tidaklah mensyariatkan hukum-hukum kecuali sesuai yang dikehendaki pujian untuk-Nya, hikmah-Nya, karunia-Nya dan keadilan-Nya. Berita-beritanya adalah hak dan benar, sedangkan perintah dan larangan-Nya adalah adil dan bijaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mukadimah (20)

  Mukadimah (20) Pengantar Tafsir Al Qur’an Pembukuan Tafsir Al Qur’an 266. Pembukuan kitab tafsir telah dimulai di akhir-akhir pemeri...