Mukadimah (18)
Pengantar Tafsir Al Qur’an
Makna Istawa
202.Lafaz ‘istawaa’ dalam Al
Qur’an ada tiga arti:
a.
Jika ditambah على, maka maknanya tinggi dan berada di atas, lihat surah Thaaha:
5.
b.
Jika ditambah إلى, maka maknanya menuju, lihat surah Al Baqarah: 29.
c.
Jika tidak ditambah, maka maknanya
‘sempurna’, lihat surah Al Qashash: 14.
Hakikat Tobat dan Jalan Yang Lurus
203.Tobat diperintahkan
sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat, disebutkan pula pujian untuk
orang-orang yang bertobat dan balasan mereka. Tobat artinya kembali dari
mengerjakan hal yang dibenci Allah baik lahir maupun batin kepada apa yang
dicintai Allah baik lahir maupun batin. Syarat Tobat adalah segera meninggalkan
perbuatan dosa itu, menyesalinya, berniat keras untuk tidak mengulangi, dan dan
jika ada hak orang lain yang kita ambil/zalimi maka ditambah dengan
mengembalikan hak mereka atau meminta dihalalkan.
204.Ash
Shirathul Mustaqim (Jalan yang lurus) yang Allah perintahkan agar ditempuh
dan dipuji-Nya orang-orang yang istiqamah di atasnya adalah jalan lurus yang
menyampaikan kepada keridhaan Allah dan pahala-Nya, yaitu mengikuti Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam dalam ucapan, perbuatannya dan dalam semua
keadaannya. Jalan yang lurus juga berupa mengetahui yang hak dan
mengamalkannya.
Makna Dzikr dan Hakikat Dzikr
205.Dzikr yang Allah
perintahkan, yang dipuji-Nya orang-orang yang melakukannya serta diberi-Nya
balasan segera atau nanti, secara mutlak mencakup semua yang mendekatkan diri
kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala, baik berupa ‘akidah shahihah, pikiran yang
bermanfaat, akhlak yang mulia, amalan hati maupun badan, pujian kepada Allah,
tasbih, dsb. atau mempelajari hukum-hukum syar’i baik yang pokok maupun yang
cabang, atau yang membantu kepadanya; semua itu masuk ke dalam apa yang disebut
dengan dzikrullah.
206.Imam Nawawi
berkata, “Dzikr itu bisa dengan hati dan lisan, dan yang paling utama adalah
dengan hati dan lisan secara bersamaan. Jika hanya salah satunya, maka dengan
hati lebih utama. Kemudian tidak patut dzikr dengan lisan bersama hati
ditinggalkan karena takut dikira riya’, bahkan ia tetap berdzikr dengan
keduanya dan mengharap keridhaan Allah dengannya. Telah kami sebutkan perkataan
dari Fudhail rahimahullah, bahwa meninggalkan amal karena manusia adalah
riya’. Dan sekiranya dibukakan bagi manusia pintu perhatian manusia serta
menjaga diri dari persangkaan mereka yang batil, tentu banyak pintu-pintu
kebaikan yang tertutup baginya, dan ia menyia-nyiakan sesuatu yang besar dari
perkara agama yang penting bagi dirinya dan ini bukanlah jalan orang-orang yang
‘arif.”
207.Beliau juga
berkata, “Ketahuilah keutamaan dzikr tidak terbatas pada tasbih, tahlil,
tahmid, takbir, dsb. Bahkan semua yang mengerjakan ketaatan kepada Allah
Ta’ala, maka berarti dia berdzikr kepada Allah. Demikianlah yang dikatakan
Sa’id bin Jubair radhiyallahu 'anhu dan para ulama yang lain. ‘Atha’ rahimahullah
berkata, “Majlis dzikr adalah majlis halal dan haram, majlis tentang bagaimana
engkau membeli dan menjual, shalat, puasa, menikah, mentalak, berhajji dan
semisalnya.”
208.Beliau juga
berkata, “Sepatutnya orang yang berdzikr dalam keadaan yang paling sempurna.
Jika ia duduk di suatu tempat sambil menghadap kiblat dan duduk dalam keadaan
tunduk, khusyu’, tenang dan sopan sambil menundukkan kepala (tentu lebih
utama), namun kalau ia berdzikr dalam keadaan selain ini, maka boleh dan tidak
makruh baginya, namun jika tidak ada uzur, maka ia telah meninggalkan yang
utama. Dalil bahwa yang demikian tidak makruh adalah firman Allah Ta’ala,
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ
اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ (190) الَّذِينَ يَذْكُرُونَ
اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(191)
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan
bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi
orang-orang yang berakal,--- (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil
berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang
penciptaan langit dan bumi .” (Qs. Ali Imran: 190-191)
209.Beliau juga
berkata, “Ketahuilah, bahwa dzikr disukai dalam semua keadaan kecuali dalam
keadaan yang syara’ mengecualikannya. Kami akan sebutkan sedikit daripadanya
untuk mengisyaratkan selainnya yang akan diterangkan di babnya insya Allah
Ta’ala. Di antaranya adalah dimakruhkan berdzikr ketika duduk buang air besar,
ketika berjima’, ketika berlangsung khutbah bagi orang yang mendengar suara
khatib, ketika berdiri dalam shalat, bahkan ia sibukkan dengan membaca Al
Qur’an, dan ketika mengantuk. Dan tidak makruh ketika berada di jalan dan di
kamar mandi (tanpa menyebut dengan lisan). Wallahu a’lam.
210.Beliau juga
berkata, “Maksud dari dzikr adalah hadirnya hati. Oleh karena itu, sepatutnya
hal itu menjadi maksud orang yang berdzikr, sehingga ia berusaha untuk
mewujudkannya, memikirkan apa yang ia sebut dan mengerti maknanya.”
211.Beliau juga
berkata, “Disukai memutuskan dzikr karena sebabnya, lalu ia kembali lagi
setelah sebab itu hilang. Di antaranya adalah apabila ada orang yang memberi
salam kepadanya, maka ia jawab salamnya, lalu ia kembali berdzikr. Demikian
pula apabila ada orang yang bersin di dekatnya, lalu ia mendoakannya kemudian
melanjutkan dzikr. Demikian juga ketika mendengar khatib, mendengar muazin,
maka ia menjawab dalam kalimat azan dan iqamat, lalu kembali berdzikr. Demikian
pula ketika dia melihat kemungkaran, maka ia menyingkirkannya, atau ada hal
ma’ruf yang perlu ia tunjukkan atau orang yang meminta petunjuk yang perlu ia
jawab, lalu ia kembali berdzikr. Demikian pula ketika rasa kantuk menguasainya
atau semisalnya dan hal lain yang serupa ini.”
212.Beliau juga
berkata, “Ketahuilah, bahwa dzikr-dzikr yang disyariatkan baik dalam shalat
maupun di luarnya, yang wajib maupun yang sunah tidaklah dianggap dan dipandang
sampai ia mengucapkannya, dimana ia dapat memperdengarkan dirinya jika sehat
pendengarannya; tidak ada yang menghalanginya.”
213.Imam Nawawi
berkata, “Para ulama sepakat bolehnya berdzikr dengan hati dan lisan bagi orang
yang berhadats, junub, wanita haidh dan nifas. Dan hal ini pada tasbih, tahlil
(ucapan Laailaahaillallah), tahmid, takbir, bershalawat kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, berdoa dan lain-lain. Akan tetapi, membaca Al
Qur’an, maka tidak boleh bagi orang yang junub, haidh dan nifas, baik membaca
sedikit maupun banyak atau separuh ayat, namun boleh bagi mereka melantunkan Al
Qur’an dengan hati tanpa dilafazkan, demikian pula melihat ke mushaf, serta
membacanya dalam hati.”
Namun menurut
Imam Bukhari, Ibnu Jarir dan Ibnul Mundzir, hal itu adalah boleh. Bahkan Imam
Bukhari menyebutkan secara mu'allaq (tanpa sanad) dari Ibrahim An Nakha'iy
bahwa tidak mengapa bagi wanita haidh membaca Al Qur'an.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, sebaiknya wanita yang haidh
tidak membaca Al Qur'an kecuali jika dibutuhkan, misalnya ia sebagai pendidik
untuk mengajarkan Al Qur'an kepada wanita lain atau ia sedang ujian, dimana ia
butuh untuk membaca Al Qur'an.
214.Ibnu Taimiyah berkata, ”Adapun
pertanyaanmu tentang amal-amal terbaik setelah yang wajib, maka itu
berbeda-beda tergantung pada kemampuan dan waktu yang dimiliki oleh setiap
orang. Oleh karena itu, tidak mungkin ada jawaban yang komprehensif dan
terperinci untuk setiap orang. Namun, ada sesuatu yang hampir menjadi
kesepakatan di antara ulama yang mengenal Allah dan perintah-Nya, yaitu bahwa
terus-menerus berdzikir kepada Allah adalah amal terbaik yang dapat dilakukan
oleh seorang hamba secara umum. Hal ini didukung oleh hadits Abu Hurairah yang
diriwayatkan oleh Muslim,
سَبَقَ الْمُفَرِّدُونَ
"Telah berlomba-lomba orang-orang yang
berjuang sendirian (untuk beribadah)."
Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah,
siapa orang-orang yang berjuang sendirian itu?" Beliau menjawab,
"Yaitu orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, laki-laki maupun
perempuan." ... Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan iman, baik yang bersifat pengetahuan
langsung, berita, maupun penelitian, sangat banyak menunjukkan hal ini."
Makna Wajib
215.Sebuah
perintah dapat dipahami sebagai perintah yang wajib ketika dicela orang yang
menyelisihinya, disebut sebagai orang yang durhaka, adanya hukuman bagi yang
tidak mengerjakannya baik segera atau nanti.
216.Wajib dapat
diketahui dengan adanya perintah, adanya penegasan tentang wajibnya baik dengan
kata iijaab, fardh, maupun katb. Demikian pula dari lafaz ‘على’, dan lafaz “Haqqun ‘alal ‘ibaad” (atinya: wajib atas
hamba).
Makna Haram
217.Larangan bisa
berarti haram ketika dicela orang yang melakukannya, disebut sebagai orang yang
durhaka, dan adanya hukuman terhadap perbuatannya.
218.Haram dapat
diketahui dari adanya larangan, disebutkan secara tegas dengan kata tahrim atau
hazhr, ancaman bagi orang yang melakukannya, dicelanya pelaku, dan
wajibnya kaffarat bagi yang melakukannya.
Makna "Laa yanbaghiy" (Tidak
Patut)
219.Kata “لا ينبغي” dalam bahasa Al Qur’an dan bahasa yang
dipakai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah untuk perbuatan
yang hendaknya dihindarkan baik berdasarkan akal maupun syara’.
Demikian pula kalimat “ما كان لهم كذا وكذا”,
“لم يكن لهم”, atau “Laa yahill” atau “Laa yash-luh”,
atau adanya had bagi yang melakukannya, atau disifatinya perbuatan itu sebagai
fasad (kerusakan), atau sebagai hiasan setan dan amal perbuatannya, atau Allah
Subhaanahu wa Ta'aala tidak menyukainya dan tidak ridha hal itu bagi
hamba-hamba-Nya, demikian pula tidak menyucikan pelakunya, tidak mengajaknya
bicara, tidak melihatnya pada hari Kiamat dan sebagainya.
Makna Mubah
220.Mubah dapat
diketahui dari adanya izin, kata ‘dihalalkan’, dari adanya pilihan, adanya
perintah setelah sebelumnya larangan, diangkatnya kesempitan dan dosa serta
diangkatnya hukuman, adanya informasi bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala memaafkannya,
atau diakui (didiamkan) perbuatan itu di zaman wahyu masih turun, atau adanya
pengingkaran terhadap orang yang mengharamkan sesuatu, atau adanya informasi
bahwa Dia (Allah Subhaanahu wa Ta'aala) menciptakan atau menjadikannya untuk
kita, atau menjadikan yang demikian sebagai nikmat bagi kita, atau ada
informasi tentang perbuatan orang-orang terdahulu namun tidak dicela. Jika di
samping itu ada informasi bahwa hal itu terpuji, maka lebih menunjukkan
dianjurkan atau wajib.
Bentuk Kalimat Yang Menunjukkan Perintah
221.Shighat
(bentuk kalimat) perintah ada beberapa macam, di antaranya: (a) fi’il amr (kata
kerja perintah), (b) isim (k. benda) fi’il amr seperti ‘hayya ‘alash shalah’
(artinya: marilah kita shalat), (c) masdar (kata dasar) pengganti fi’il amr
seperti ‘wa bil waallidaini ihsaana’ (artinya: kepada kedua orang tua
hendaknya berbuat baik), (d) fi’il mudhari yang disambung dengan laamul amr
(huruf lam yang menunjukkan perintah), seperti ‘Li tu’minuu billahi wa
rasuulih’ (artinya: agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya).
222.Hukum asal
perintah menunjukkan wajib dan segera, kecuali ada dalil yang memalingkannya.
223.Terkadang
perintah tersebut hukumnya menjadi sunnah seperti mengadakan saksi dalam
jual beli (Qs. Al Baqarah: 282), dimana pada prakteknya Nabi shallallahu alaihi
wa sallam pernah membeli kuda dari orang Arab badui tanpa mengadakan saksi
(sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa’i). Terkadang menunjukkan mubah
seperti perintah yang muncul setelah larangan, misalnya perintah bertebaran di
muka bumi setelah selesai shalat Jum’at setelah adanya larangan jual beli
ketika azan Jumat sudah berkumandang (lihat Qs. Al Jumu’ah: 10). Terkadang
menunjukkan ancaman jika kalimat setelah perintah adalah ancaman, misalnya,
فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ
فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا
“Maka barang siapa yang ingin (beriman)
hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir), biarlah ia kafir”.
Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka.” (Qs.
Al Kahf: 29)
224.Setiap
perbuatan yang dimuliakan Allah dan Rasul-Nya, atau dipuji-Nya, atau dipuji
pelakunya, atau Dia senang dengan perbuatan itu, atau Dia mencintainya, atau
Dia mencintai orang yang melakukannya atau ridha kepadanya, atau ridha kepada
orang yang melakukannya, atau menyifatinya dengan thayyib (baik), berkah,
bagus, atau Dia jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kecintaan-Nya atau
sebab untuk memperoleh pahala-Nya segera atau nanti, atau menjadikannya sebagai
sebab untuk mengingat-Nya bagi hamba-Nya, atau syukurnya Dia kepadanya, atau
pemberian hidayah dari-Nya untuknya atau membuat pelakunya ridha, atau
menyifati pelakunya dengan thayyib atau menyifati perbuatan tersebut sebagai
perbuatan ma’ruf, atau meniadakan kesedihan dan takut bagi orang yang
melakukannya, atau dijanjikan-Nya mendapatkan keamanan, atau dijadikan-Nya
sebagai sebab untuk memperoleh walayah (perlindungan)-Nya, atau Dia
memberitahukan doa para rasul untuk memperoleh hal itu, atau menyifatinya
sebagai qurbah (pendekatan diri) kepada-Nya Subhaanahu wa Ta'aala, atau Dia
bersumpah dengannya atau dengan pelakunya, seperti sumpah-Nya dengan kuda para
mujahidin dan ketika kuda-kuda itu melakukan penyerangan (lihat surah Al
‘Aadiyat), atau Allah Subhaanahu wa Ta'aala tertawa kepada pelakunya, atau
kagum terhadapnya, maka semua itu menunjukkan disyariatkannya perbuatan itu.
Sedangkan keadaan hukumnya antara wajib atau sunah.
225.Jika suatu
perintah tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu yang menjadi
penyempurna juga diperintahkan atau disyariatkan.
Bentuk Kalimat Larangan
226.Sebaliknya,
setiap perbuatan yang dituntut syari (penetap syariat) untuk ditinggalkan, atau
dicela pelakunya, atau dinilai sebagai ‘aib baginya, atau dimurkai pelakunya,
atau dilaknat perbuatan itu, atau ditiadakan cinta-Nya kepada perbuatan itu dan
kepada orang yang melakukannya, atau ditiadakan keridhaan Allah kepadanya dan
kepada pelakunya, atau diserupakan pelakunya dengan hewan atau setan, atau
dijadikan sebagai penghalang dari petunjuk, atau disifati dengan ‘su’ atau
karahah,’ atau para nabi berlindung darinya atau membencinya, atau dijadikan
sebagai sebab yang menghilangkan keberuntungan atau mendatangkan azab segera
atau nanti, atau sebab untuk dicela, atau sebagai kesesatan atau sebagai
maksiat, atau disifati sebagai khubts (jelek), atau disifati dengan rijs atau
najis, atau sebagai kefasikan atau dosa atau sebab kepada dosa atau rijs, atau
sebab dilaknat atau sebab dimurkai, atau sebab dihilangkan nikmat, atau sebab
datangnya azab, atau diberikan had, atau mendapatkan kasarnya hati, atau
membuatnya hina, atau tergadai jiwanya, atau sebagai sebab dimusuhi Allah atau
diperangi-Nya, atau dihinakan-Nya, atau menjadi sebab dia dilupakan-Nya, atau
disebutkan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala sabar terhadapnya, atau masih
memaafkan atau hilm/santun-Nya, atau Dia mengajak untuk bertobat darinya, atau
menyifati pelakunya dengan khubts (jelek) atau hina, atau dinisbatkannya kepada
setan dan termasuk hiasannya, atau setan berkuasa terhadap orang yang
melakukannya atau disifati dengan sifat celaan seperti keadaannya sebagai
kezaliman, aniaya, dosa, dsb. Atau para nabi berlepas diri dari perbuatan itu,
atau dari orang yang melakukannya, atau mereka (para nabi) sampai mengeluhkan
kepada Allah tentang pelakunya, atau mereka (para nabi) terang-terangan
memusuhi pelakunya, atau dijadikan perbuatan itu sebagai sebab kecewanya
pelakunya, atau mengakibatkan tidak mendapatkan surga-Nya, atau pelakunya
disifati sebagai musuh Allah atau Allah sebagai musuhnya, atau Allah Subhaanahu
wa Ta'aala mengumumkan pelakunya dengan perang dari-Nya dan dari Rasul-Nya,
atau pelakunya menanggung dosa orang lain, atau perbuatan itu disebut ‘tidak
pantas’ atau ‘tidak layak’, atau ada perintah bertakwa ketika meminta hal itu
(lihat Al Maa’idah: 112), atau ada perintah yang memerintahkan kebalikannya,
atau dijauhkan pelakunya, atau pelakunya akan saling laknat-melaknat di
akhirat, atau akan saling berlepas diri antara sesama mereka, atau pelakunya
disifati dengan sesat, atau disebut tidak termasuk golongan-Nya, atau tidak
termasuk pengikut rasul dan para sahabatnya, atau dijadikan perbuatan itu
sebagai sebab yang menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum
muslimin, atau dikatakan kepada pelakunya, “Hal anta muntahin?” (artinya:
Tidakkah anda berhenti?), atau adanya larangan bagi para nabi untuk mendoakan
kebaikan bagi pelakunya, atau perbuatan itu mengakibatkan dijauhkan dan diusir,
atau adanya kata “qutila” bagi yang melakukannya, atau ada kata “Qaatalallahu”
(artinya: Allah memeranginya) bagi orang yang melakukannya, atau Dia (Allah)
memberitahukan, bahwa pelakunya tidak akan diajak-Nya bicara pada hari Kiamat,
tidak dilihat-Nya dan tidak dibersihkan-Nya, atau Allah Subhaanahu wa Ta'aala
tidak akan memperbaiki amalnya, atau tidak memberi petunjuk terhadap usahanya,
atau diberitahukan bahwa pelakunya tidak akan beruntung, atau pelakunya pada
hari Kiamat tidak akan menjadi saksi apalagi pemberi syafaat, atau informasi
bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala cemburu terhadap perbuatan itu, atau
mengingatkan mafsadatnya, atau menjadikan perbuatan itu sebagai sebab dipalingkan
hatinya, atau dipalingkan dari ayat-ayat-Nya dan memperhatikannya, atau
terhadap perbuatan itu ada pertanyaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala tentang
alasan melakukannya seperti dengan kalimat “Mengapa kamu…dst.” Hal ini dan yang
semisalnya menunjukkan dilarangnya perbuatan itu, dan lebih menunjukkan haram
daripada makruh. Adapun lafaz ‘yakrahuhullah wa rasuulu’ (artinya: Allah
dan Rasul-Nya membencinya), atau makruh, maka sering digunakan untuk perbuatan
haram, meskipun terkadang digunakan untuk makruh tanzih (makruh; tidak haram).
Adapun seperti kalimat, “Adapun saya, maka saya tidak melakukannya” maka yang
rajih adalah makruh. Sedangkan lafaz “Maa yakuunu laka” dan “Maa yakuunu lanaa”
(tidak pantas bagi kamu atau kita) maka dipakai untuk perkara haram.
Makna Kalimat Takjub
227.Kalimat
takjub sebagaimana menunjukkan kecintaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada
perbuatan itu, seperti dalam hadits:
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ
شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ
غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
"Tuhanmu kagum kepada penggembala
kambing yang berada di atas bongkahan bukit. Ia menyerukan shalat dan
melakukannya. Allah Azza wa Jalla berfirman, "Lihatlah kepada hamba-Ku
ini; ia melakukan azan dan iqamat, ia takut kepada-Ku. Sungguh, Aku ampuni
hamba-Ku dan Aku akan memasukkannya ke surga." (Hr. Abu Dawud dan
Nasa'i, lihat Ash Shahihah no. 41)
bisa juga menunjukkan kebencian-Nya
kepada perbuatan itu seperti pada surah Ar Ra’d: 5 dan Al Baqarah: 28. Demikian
pula bisa menunjukkan mustahilnya hukum itu dan tidak baiknya, seperti pada
surah At Taubah: 7, dan bisa juga menunjukkan memang bagus dicegah hal itu
secara taqdir, dan bahwa perbuatan itu tidak patut dilakukan seperti pada
firman Allah Ta’ala di surah Ali Imran: 86.
Penafian Kesamaan dalam Al Qur'an
228.Penafian
kesamaan dalam Al Qur’an bisa antara dua fi’l (k. kerja) seperti di surah At
Taubah: 19, bisa juga antara dua fa’il (pelaku) seperti di surah An Nisaa’: 95,
dan bisa antara dua balasan, seperti di surah Al Hasyr: 20. bahkan terkadang
ketiga hal tersebut, Allah gabung dalam satu ayat seperti di surah Ar Ra’d: 16.
Makna kata ‘Diin’
229.Kata ‘Diin’ memiliki beberapa arti, di antaranya: dunia
(lihat Qs. Yusuf: 76), hisab/perhitungan (lihat Qs. At Taubah: 36, Yusuf: 40,
dan Ar Ruum: 30), pembalasan (lihat Qs. An Nuur: 25), hukum (lihat Qs. An Nuur:
2), Ied/hari raya (lihat Qs. Al An’aam: 70), shalat dan zakat (lihat Qs. Al
Bayyinah: 5), hari Kiamat (lihat Qs. Al Fatihah: 4), dan syariat (lihat Qs. Al
Maidah: 3). (Lihat kitab Al Ghunyah Lithaabiy Thariqil Haqq 2/53 karya
Muhammad Muhyiddin Al Jailani w. 561 H)
Faedah Sumpah
230.Sumpah artinya menguatkan
sesuatu dengan menyebutkan suatu kata yang mulia. Makhluk tidak boleh
bersumpah atas nama selain Allah. Adapun Allah, maka Dia berhak bersumpah
dengan makhluk-Nya, karena Dia tidaklah diminta pertanggungjawaban terhadap
perbuatan-Nya.
231.Allah Subhaanahu wa
Ta’ala tidaklah bersumpah kecuali dengan sesuatu yang memiliki keutamaan, baik
karena zatnya atau karena sesuatu tersebut termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah
Azza wa Jalla.
232.Di dalam sumpah
terdapat tiga hal: (1) huruf atau kata yang dipakai bersumpah (adatul qasam),
(2) sesuatu yang dipakai bersumpah (muqsam bih), dan (3) isi sumpahnya (muqsam
alaihi).
233.Dalam ilmu Balaghah,
jika orang yang diajak bicara tidak ragu-ragu apalagi mengingkari, maka kalimat
atau berita yang disampaikan cukup tanpa adanya penguat (disebut Ibtida’i).
Jika orang yang diajak bicara ragu-ragu, maka sebaiknya dikuatkan kalimat atau
berita itu dengan salah satu huruf penguat seperti huruf ‘ إِنَّ ’ (sesungguhnya) misalnya ‘ إِنَّكَ نَاجِحٌ
’ (artinya: sesungguhnya engkau sukses). Hal ini disebut Thalabiy. Dan
jika orang yang diajak bicara mengingkari, maka orang yang menyampaikan harus
menguatkan berita yang disampaikannya dengan lebih dari satu penguat sesuai
dengan tingkat pengingkarannya, contohnya dengan mengatakan ‘ لَقَدْ نَزَلَ
الْمَطَرُ ’
(artinya: Sungguh hujan benar-benar turun) di dalam kalimat ini ada dua
penguat, yaitu qasam (sumpah) yang dibuang yang ditunjukkan oleh huruf laam,
serta huruf ‘ قد ’. hal ini disebut Inkari.
234.Sumpah memiliki banyak faedah, di antaranya:
menerangkan kebesaran yang dipakai sumpah dan menerangkan pentingnya hal
yang disumpahkan itu. Oleh karena itu, sumpah tidaklah baik digunakan kecuali
untuk hal-hal berikut:
a.
Yang disumpahkan itu sangat
penting
b.
Orang yang diajak bicara ragu-ragu
c.
Orang yang diajak bicara
mengingkari
Perumpamaan dalam Al Qur'an
235.Dalam Al
Qur’an disebutkan banyak perumpamaan. Hal itu bisa sebagai peringatan, nasihat,
dorongan, pencegahan, mengambil pelajaran, mengukuhkan, mendekatkan maksud bagi
akal, memberikan gambaran dalam gambaran realita yang dapat dirasakan.
Perumpamaan-perumpamaan dalam Al Qur’an ada yang menerangkan perbedaan pahala,
pujian dan celaan, pahala, memperbesar masalah atau memperkecilnya, mewujudkan
suatu perkara atau membatalkannya.
236.Perumpamaan
dalam Al Qur’an ada yang secara tegas disebutkan lafaz tamtsil (perumpamaan),
ada yang tidak disebutkan lafaz tamtsil, dan ada pula yang berupa kalimat tanpa
penegasan dengan lafaz tamtsil.
Qiyas
237.Sumber hukum
Islam setelah Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma (kesepakatan para ulama) adalah
Qiyas. Dalil kehujjahan qiyas adalah firman Allah
Ta'ala,
اللَّهُ الَّذِي أَنزَلَ
الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَالْمِيزَانَ
"Allahlah
yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca
(keadilan)." (Qs. Asy Syuuraa: 17)
Umar bin
Khaththab pernah menuliskan surat kepada Abu Musa Al Asy'ariy, "Fahamilah,
kemudian fahamilah terhadap masalah yang datang kepadamu yang tidak ada dalam
Al Qur'an dan As Sunnah, lalu qiyaskanlah semua perkara di hadapanmu, kenalilah
permisalan-permisalan, dan pilihlah jawaban yang menurutmu lebih dicintai Allah
dan mirip dengan kebenaran."
Qiyas
maksudnya menyamakan fara' dengan ashl dalam hal hukum karena adanya 'illat
yang sama pada keduanya.
Fara' adalah sesuatu yang diqiyaskan. Sedangkan Ashl
adalah sesuatu yang diqiyaskan dengannya. Hukum adalah keputusan dalil
syar'i seperti wajib, haram, sah, fasid, dsb. Sedangkan illat adalah
makna atau alasan yang karenanya ada hukum terhadap ashl. Inilah rukun qiyas.
Qiyas ini
berlaku dengan beberapa syarat, di antaranya: (1) tidak berbenturan dengan
dalil, (2) hukum pada perkara ashl memang ada berdasarkan nash atau
ijma', (3) illat pada hukum ashl diketahui yang memungkinkan menyamakan
antara ashl dengan fara', (4) illatnya mengandung makna yang
layak dihukumi yang memang dipandang oleh kaedah-kaedah syariat seperti illat
memabukkan pada khamr, (5) illat itu ada pada fara' (sesuatu yang akan
diqiyaskan).
Contoh qiyas adalah diharamkan narkoba
karena kesamaan dengan arak. Narkoba adalah fara’, arak adalah ashl, hukumnya
adalah haram, dan illatnya adalah karena memabukkan atau menghilangkan akal.
Kisah-Kisah Dalam Al Qur'an
238.Kisah-kisah
dalam Al Qur'an adalah kisah yang paling baik (lihat QS. Yusuf: 3) dan paling
benar (Lihat QS. An Nisaa': 87), yang demikian karena kisah tersebut mengandung
makna yang begitu agung dan sastra yang begitu tinggi. Demikian juga sebagai
kisah yang paling bermanfaat. Oleh karena itu, pengaruhnya begitu dahsyat dalam
memperbaiki hati, amal dan akhlak. Kisah-kisah tersebut terbagi tiga:
a.
Kisah tentang para nabi dan rasul
dengan pengikut mereka (kaum mukmin) beserta musuh-musuh mereka (kaum kafir).
b.
Kisah tentang seseorang atau satu
kelompok yang di sana terdapat pelajaran, seperti kisah Maryam, Lukman, orang
yang melewati suatu kampung yang telah roboh, Dzulqarnain, Qarun, As-habul
Kahfi, As-habul fiil, As-habul Ukhdud, dsb.
c.
Kisah tentang kejadian dan beberapa
golongan di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti kisah perang
Badar, Uhud, Ahzab, Bani Quraizhah, Bani Nadhir, Zaid bin Haritsah, Abu Lahab,
dsb.
239.Kisah-kisah
dalam Al Qur'an memiliki banyak hikmah, di antaranya:
a.
Menjelaskan hikmah Allah Ta'ala
yang terkandung dalam kisah itu, seperti sebagai peringatan (Lihat Qs. Al Qamar
ayat 4 dan 5).
b.
Menjelaskan keadilan Allah
Subhaanahu wa Ta'ala dengan memberikan hukuman kepada orang-orang yang
mendustakan (Lihat Qs. Huud: 1).
c.
Menjelaskan karunia Allah Ta'ala
dengan memberikan balasan kepada kaum mukmin (Lihat Qs. Al Qamar: 34-35).
d.
Menghibur Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam terhadap apa yang Beliau dapatkan dari orang-orang yang mendustakan
(Lihat Qs. Fathir: 25-26)
e.
Memberikan dorongan kepada kaum
mukmin agar tetap teguh di atas agamanya (Lihat Qs. Al Anbiya': 88 dan Ar Ruum:
47)..
f.
Memperingatkan orang-orang kafir agar
berhenti dari kekafirannya (Lihat Qs. Muhammad: 10)
g.
Menguatkan kerasulan Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam, karena berita-berita umat terdahulu tidak ada
yang mengetahuinya selain Allah Subhaanahu wa Ta'ala, hal ini menunjukkan bahwa
wahyu yang Beliau terima berasal dari Allah Subhaanahu wa Ta'ala (Lihat Qs.
Huud: 49 dan Ibrahim: 9).
240.Di antara hikmah dari adanya pengulangan kisah adalah:
a. Menjelaskan
pentingnya kisah tersebut, karena pengulangan kisah menunjukkan perhatiannya
yang dalam.
b. Menguatkan kisah
itu agar menghujam di hati manusia.
c. Memperhatikan
zaman dan keadaan orang-orang yang diajak bicara. Oleh karena itu, terkadang
kita temukan kisah yang singkat dan tegas terutama pada kisah-kisah yang ada di
surat-surat Makkiyyah, berbeda dengan yang ada di surat-surat Madaniyyah.
d. Menjelaskan
tingginya sastra Al Qur'an.
e. Menunjukkan
kebenaran Al Qur'an, dan bahwa ia berasal dari sisi Allah 'Azza wa Jalla,
dimana kisah ini disebutkan dengan bermacam-macam tanpa adanya pertentangan.
241.Kisah yang paling sering disebut dalam Al Qur’an adalah kisah
Nabi Musa ‘alaihis salam, karena Nabi Musa ‘alaihis salam adalah Nabinya
orang-orang Yahudi, dan jumlah mereka banyak di Madinah pada zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di samping itu, Nabi Musa ‘alaihis salam adalah
nabi yang sering disakiti oleh kaumnya, maka dengan disebutkan kisah Beliau membantu
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersabar terhadap keburukan
orang-orang Yahudi sekaligus untuk menghilangkan sikap sombong orang-orang
Yahudi karena berbangga dengan nenek moyang mereka.
Hukum
Meriwayatkan Cerita-Cerita Israiliyyat
242.Hukum meriwayatkan cerita-cerita Isra’iliyyat (dari Bani Israil)
terbagi tiga:
a.
Riwayat Isra’iliyyat yang
dibenarkan oleh syara’, maka kita benarkan dan kita sampaikan. Contoh:
عَنِ
ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ
إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ
إِنَّا نَجِدُ أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالْأَرَضِينَ
عَلَى إِصْبَعٍ وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ وَالْمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ
وَسَائِرَ الْخَلَائِقِ عَلَى إِصْبَعٍ فَيَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ فَضَحِكَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الْحَبْرِ ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ
وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ
بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ
)البخاري)
Dari
Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata, “Datang seorang pendeta Yahudi kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
lalu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya kami mendapati bahwa (pada hari
kiamat) Allah akan menjadikan langit di atas satu jari, bumi di atas satu jari,
pohon-pohon di atas satu jari, air dan tanah di atas satu jari serta seluruh
makhluk di atas satu jari, lalu berfirman, “Akulah Raja,” maka Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam tersenyum hingga tampak gigi serinya sebagai pembenaran
Beliau terhadap ucapan pendeta yahudi itu, kemudian Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pun membaca ayat, “Wa maa qadarullah …dst. (Qs. Az
Zumar: 67)” (Hr. Bukhari)
b.
Riwayat Isra’iliyyat yang
didustakan oleh syara’, maka kita tidak menyebutkannya kecuali untuk
menerangkan batilnya. Contoh:
Imam Bukhari meriiwayatkan dari Jabir
radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Orang-orang Yahudi mengatakan apabila
seseorang menggauli istrinya dari belakang (namun tetap di qubul), maka anak
akan lahir dalam keadaan matanya juling, lalu turunlah firman Allah Ta'ala,
öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© (
(
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah
tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu
bagaimana saja kamu kehendaki." (Qs. Al Baqarah: 223)
c.
Riwayat Isra’iliyyat yang tidak
dibenarkan dan tidak didustakan syara’, maka tidak dibenarkan dan tidak
didustakan karena ia mengandung kemungkinan benar atau dusta, bahkan wajib
didiamkan. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu ia berkata: Orang-orang Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani
dan mereka menafsirkannya dengan bahasa Arab kepada kaum muslim, maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَدِّقُوْا
أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوْهُمْ ، وَقُوْلُوْا: ( آمَنَّا بِالَّذِي
أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ)(العنكبوت: الآية 46) الآية
Janganlah kamu membenarkan Ahli Kitab
dan jangan mendustakan mereka, dan katakanlah, "Kami beriman kepada
kitab yang diturunkan kepada kami dan kitab yang diturunkan kepada
kamu….dst." (Qs. Al 'Ankabut: 46)
Meskipun begitu, kisah tersebut boleh
disampaikan karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً وَحَدِّثُوا عَنْ
بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Sampaikanlah dariku
meskipun satu ayat, ceritakanlah dari Bani Israil dan tidak perlu kamu
merasakan kesempitan, dan barang siapa yang berdusta atas namaku dengan
sengaja, maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya dari neraka.” (Hr.
Bukhari)
Meskipun demikian,
sebaiknya riwayat-riwayat Isra’iliyyat tidak memenuhi kitab-kitab tafsir dan
hanya disebutkan untuk menguatkan saja. Terlebih, apabila (kisah-kisah) yang
mereka (Bani Israil) sampaikan tidak begitu penting dalam agama, seperti
riwayat tentang warna anjing As-habul Kahfi, nama anggota badan sapi betina
yang dipakai untuk memukul orang yang dibunuh agar hidup kembali, ukuran kapal
Nabi Nuh, dsb.
Adapun bertanya kepada
Ahli Kitab tentang perkara-perkara agama, maka hukumnya haram. Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma berkata,
يَا مَعْشَرَ المُسْلِمِينَ،
كَيْفَ تَسْأَلُونَ أَهْلَ الكِتَابِ، وَكِتَابُكُمُ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَى نَبِيِّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْدَثُ الأَخْبَارِ بِاللَّهِ، تَقْرَءُونَهُ لَمْ
يُشَبْ، وَقَدْ حَدَّثَكُمُ اللَّهُ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ بَدَّلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ
وَغَيَّرُوا بِأَيْدِيهِمُ الكِتَابَ، فَقَالُوا: هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا
بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا، أَفَلاَ يَنْهَاكُمْ مَا جَاءَكُمْ مِنَ العِلْمِ عَنْ مُسَاءَلَتِهِمْ،
وَلاَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا مِنْهُمْ رَجُلًا قَطُّ يَسْأَلُكُمْ عَنِ الَّذِي أُنْزِلَ
عَلَيْكُمْ
"Wahai kaum
muslimin! Bagaimana kalian bisa bertanya kepada Ahli Kitab tentang sesuatu,
padahal kitabmu yang Allah turunkan kepada Nabimu shallallahu 'alaihi wa sallam
adalah berita dari Allah yang paling baru, kalian membacanya dengan murni.
Selain itu, Allah Subhaanahu wa Ta'ala juga telah memberitahukan kamu, bahwa
Ahli Kitab telah merubah apa yang Allah tetapkan, dan mereka rubah kitab-Nya
yang ada di tangan mereka, lalu mereka mengatakan, "Ini dari sisi
Allah," karena hendak mengambil keuntungan yang sedikit. Apakah ilmu yang
telah datang kepadamu tidak melarangmu bertanya kepada mereka. Demi Allah, kami
tidak melihat seorang pun dari mereka yang bertanya kepada kamu tentang kitab
yang diturunkan kepada kamu."
Sikap Para Ulama Terhadap Kisah-Kisah
Israiliyyat
243.Sikap para ulama terhadap kisah-kisah Israiliyyat berbeda-beda,
yaitu:
a. Ada yang banyak menyebutkannya dan menambahkan dengan
sanad-sanadnya, seperti yang dilakukan Ibnu Jarir Ath Thabari.
b. Ada pula yang banyak menyebutkannya, namun seringnya tanpa
menyebutkan sanad-sanadnya, seperti yang dilakukan Al Baghawiy. Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah berkata tentang tafsir Al Baghawiy, "Ia merupakan ringkasan
dari tafsir Ats Tsa'labiy, akan tetapi ia (Al Baghawi) menghindari
hadits-hadits palsu dan pendapat-pendapat bid'ah." Tentang Ats Tsa'labi,
Syaikhul Islam berkata, "Ia adalah pencari kayu bakar di malam hari, ia
menukil apa yang ada dalam kitab-kitab tafsir baik riwayat itu shahih, da'if
maupun palsu."
c. Ada pula yang banyak menyebutkannya, namun sebagiannya dikritik
dan diingkarinya, seperti Isma'il bin Katsir.
d. Ada pula yang menolaknya secara mendalam dan tanpa menyebutkan
sedikit pun daripadanya untuk menafsirkan Al Qur'an, seperti Syaikh Muhammad
Rasyid Ridha dan Syaikh As Sa’diy.
Mencari Tahu
Maksud Pembicara
244.Susunan yang menerangkan hal yang masih mujmal (yang masih garis
besar), menentukan hal yang masih mengandung kemungkinan lain, menetapkan
secara pasti maksudnya tidak selainnya, mengkhususkan keumumannya, membatasi
kemutlakannya dan menerangkan macam-macam dilalah (yang ditunjukkannya), maka
yang demikian merupakan qarinah terbesar yang menunjukkan maksud pembicara.
Barang siapa yang meremehkannya, maka ia akan keliru dalam pandangannya.
Contohnya adalah dalam firman Allah Ta’ala:
ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ
“Rasakanlah (azab itu)! Sesungguhnya kamu
orang yang perkasa lagi mulia.” (Qs. Ad Dukhaan: 49)
Ucapan ini merupakan ejekan baginya, dan
bahwa ia adalah orang yang hina lagi rendah.
Faedah Menyebutkan Isim Zhahir (Bukan Isim
Dhamir) Pada Posisi Isim Dhamir (Kata Ganti Nama)
245.Pada asalnya jika sudah diketahui pelakunya atau ke arah siapa
pembicaraan tertuju, maka tidak perlu menggunakan isim Zhahir, bahkan cukup
dengan isim dhamir karena lebih jelas maknanya dan lebih singkat lafaznya.
Tetapi dalam Al Qur'an terkadang isim zhahir disebutkan pada posisi isim
dhamir. Hal ini mengandung banyak faedah, di antaranya:
a. Menghukumi ke arah siapa tertuju sesuai isim zhahir yang
disebutkan.
b. Menerangkan illat (sebab) dihukumi demikian.
c. Umumnya hukum kepada setiap yang memiliki sifat pada isim zhahir
yang disebutkan.
Contohnya adalah
firman Allah Ta'ala:
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ
وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ (98)
"Barang siapa yang menjadi musuh Allah,
malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya
Allah adalah musuh orang-orang kafir." (Qs. Al Baqarah: 98)
Dalam ayat ini, Allah tidak mengatakan,
"Maka sesungguhnya Allah adalah musuhnya," tetapi mengatakan, " maka sesungguhnya Allah adalah
musuh orang-orang kafir." Penyebutan isim zhahir ini ada beberapa
faedah, di antaranya:
1)
Dihukumi kafirnya orang yang menjadi musuh Allah,
malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail.
2)
Sesungguhnya Allah musuh bagi mereka karena kekafirannya.
3)
Setiap orang kafir, maka Allah adalah musuh-Nya.
Contoh lainnya adalah firman Allah Ta'ala:
وَالَّذِينَ يُمَسِّكُونَ بِالْكِتَابِ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ الْمُصْلِحِينَ (170)
"Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan kitab serta
mendirikan shalat, (akan diberi pahala), karena sesungguhnya Kami tidak
menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan. (Qs. Al A'raaf:
170)
Dalam ayat ini, Allah tidak mengatakan,
"Karena sesungguhnya
Kami tidak menyia-nyiakan pahala mereka," tetapi
mengatakan, "karena sesungguhnya
Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan "
Penyebutan isim zhahir ini ada beberapa
faedah, di antaranya:
1)
Orang yang berpegang dengan kitab dan mendirikan shalat adalah
orang-orang yang mengadakan perbaikan.
2)
Allah Subhaanahu wa Ta'ala akan memberi balasan kepada mereka karena
sikap islah (mengadakan perbaikan) mereka.
3)
Setiap orang yang mengadakan perbaikan mendapatkan pahala di sisi Allah
'Azza wa Jalla.
Faedah Dhamir
Fashl (Dhamir Sempurna Setelah Dhamir Yang Disingkat)
246.Faedah disebutkan dhamir fashl di antaranya adalah:
a. Menguatkan, lihat contohnya pada ayat di bawah.
b. Membatasi, contoh: Al Mujtahid huwa an naajih (orang yang
sungguh-sungguh itulah orang yang sukses)
c. Pemisah dari yang lain, contoh: Zaid huwa al fadhil (Zaid
adalah seorang yang utama) yang jika disebutkan Zaid Al Fadhil
mengandung kemungkinan sifat atau khabar.
Contoh disebutkan
dhamir fashl adalah:
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ
إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي (14)
"Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang
berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk
mengingat Aku." (Qs. Thaahaa:
14)
أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(5)
"Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan
mereka, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Qs. Al Baqarah: 5)
Faedah Iltifat
(Pengalihan Pembicaraan)
247.Ada beberapa contoh iltifat, yaitu:
a. Dari kalimat ghaibah (yang sedang dibicarakan) kepada khithab
(mengarahkan pembicaraan). Contohnya:
الْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ
نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5)
"Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta
alam.--Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.-- Yang menguasai hari Pembalasan--Hanya
Engkaulah yang Kami sembah--dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan."
(Qs.
Al Faatihah: 2-5)
Pada ayat
ke-5 kalimatnya khithab, setelah sebelumnya ghaibah.
b. Dari kalimat khithab kepada ghaibah (lihat contohnya di surat
Yunus: 22).
c. Dari kalimat ghaibah kepada takallum (berbicara), lihat
contohnya di surat Al Maa'idah: 12.
d. Dari kalimat takallum kepada ghaibah, lihat contohnya di surat
Al Kautsar: 1-2.
Di antara faedah
iltifat adalah:
1) Mengajak orang yang diajak bicara agar memperhatikan, karena
adanya perubahan pembicaraan.
2) Mengajaknya untuk memikirkan.
3) Menghilangkan kebosanan, karena jika uslub (gaya bahasanya) satu
macam saja atau monoton biasanya membuat bosan.
Inilah di antara
faedah umum iltifat, namun ada faedah khusus iltifat pada masing-masing surat
sesuai keadaannya.
Faedah
Pemberitahuan Tentang Hal Yang Mahsus (Dirasakan)
248.Pemberitahuan Allah Subhaanahu wa Ta'aala tentang hal yang
mahsus (dirasakan) dan terjadi ada beberapa faedah, di antaranya:
a.
Sebagai pengantar untuk
membatalkan perkara setelahnya.
b.
Sebagai nasihat dan peringatan.
c.
Sebagai saksi terhadap apa yang
diberitakan-Nya, berupa keesaan-Nya, kebenaran Rasul-Nya, dan kebangkitan
setelah mati.
d.
Disebutkan untuk menerangkan
kenikmatan.
e.
Disebutkan untuk menerangkan
celaan.
f.
Disebutkan untuk menerangkan
pujian dan celaan.
g.
Disebutkan untuk menerangkan bahwa
Allah Subhaanahu wa Ta'aala melihatnya.
h.
Dll.
Faedah Disebutkan Sifat Orang-Orang Yang
Berbahagia Dan Orang-Orang Yang Tercela
249.Disebutkan sifat orang-orang yang berbahagia dan orang-orang
yang celaka terdapat banyak faedah, di antaranya:
a.
Sifat-sifat yang dimiliki
orang-orang yang berbahagia menunjukkan bahwa sifat itu dicintai Allah dan
diridhai-Nya, dan bahwa sifat tersebut adalah sifat terpuji. Sedangkan
sifat-sifat yang dimiliki oleh orang-orang yang celaka menunjukkan bahwa sifat
itu dibenci Allah, dan bahwa sifat itu adalah sifat tercela.
b.
Sebagai pahala yang disegerakan
kepada wali-wali-Nya, berupa pujian yang baik di antara hamba-hamba-Nya, serta
untuk menghinakan musuh-musuh-Nya dengan disebutkan sifat-sifat yang jelek itu,
sehingga menjadi hukuman yang disegerakan baginya.
c.
Mendorong manusia untuk mengikuti
orang-orang yang berbahagia dan berlomba dengan mereka, serta membuat semangat
orang yang beramal untuk melakukan amalan lagi karena diterangkan bahwa yang
melakukannya termasuk wali-wali-Nya.
d.
Mengambil pelajaran dari sifat
orang-orang yang baik dan orang-orang yang buruk, dan bahwa orang yang
melakukan seperti yang mereka lakukan akan mendapatkan pula seperti itu.
Mengambil pelajaran atau I’tibar di sini adalah membandingkan sesuatu dengan
sesuatu.
e.
Seorang hamba ketika melihat amal
orang-orang yang baik dan lemahnya dirinya untuk melakukannya, membuat dirinya
menganggap kecil dan sedikit amal yang dilakukannya, dan hal ini sesungguhnya
adalah asas kebaikannya, sebagaimana ketika dia melihat dirinya dengan
pandangan ujub dan takabbur, maka yang demikian merupakan asas kerusakannya.
f.
Dll.
Faedah Disebutkan Nama Allah,
sifat-sifat-Nya dan Perbuatan-Nya
250.Disebutkan sifat Allah, nama-nama-Nya dan perbuatan-Nya serta
disucikan-Nya dari segala kekurangan terdapat banyak faedah, di antaranya:
a.
Ilmu ini, yakni ilmu yang
berkaitan dengan Allah Subhaanahu wa Ta'aala merupakan ilmu yang paling mulia
dan paling agung secara mutlak.
b.
Mengenal Allah Subhaanahu wa
Ta'aala dapat membawa dirinya untuk mencintai-Nya, takut kepada-Nya, berharap
kepada-Nya serta mengikhlaskan amal karena-Nya. Hal ini merupakan sumber
kebahagiaan seorang hamba, dan tidak ada jalan untuk mengenal Allah kecuali
dengan mengenal nama-nama dan sifat-Nya serta memahami kandungannya.
c.
Perkara ini (sifat Allah,
nama-nama-Nya dan perbuatan-Nya serta disucikan-Nya dari segala kekurangan)
disebutkan banyak dalam Al Qur’an, baik yang berupa rinciannya maupun
penjelasannya, Dia mengenalkan kepada hamba-hamba-Nya dan mengenalkan mereka
kepada Diri-Nya agar mereka kenal siapa Allah Subhaanahu wa Ta'aala.
d.
Allah Subhaanahu wa Ta'aala
menciptakan makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya dan mengenal-Nya. Inilah
yang diinginkan dari mereka. Dengan demikian, menyibukkan diri dengannya
merupakan menyibukkan diri dengan sesuatu yang hamba diciptakan untuknya,
sedangkan meninggalkannya atau menyia-nyiakannya merupakan penyia-nyiaan
terhadap tujuan hamba diciptakan. Sungguh sangat buruk bagi seorang hamba,
dimana nikmat-nikmat Allah Subhaanahu wa Ta'aala senantiasa turun kepadanya,
demikian pula karunia-Nya yang besar melimpah kepadanya dari segala sisi, namun
ia sampai tidak mengenal Tuhannya, ditambah lagi dengan berpaling dari
mengenal-Nya.
e.
Salah satu rukun iman yang
paling utama dan menjadi asalnya adalah beriman kepada Allah, dan iman itu
tidaklah sekedar ucapan, “Aku beriman kepada Allah.” Tanpa mengenal Tuhannya.
Bahkan hakikat iman itu adalah ia mengenal Tuhan yang dia imani itu, dan
berusaha semampunya mengetahui nama-nama dan sifat-Nya sampai mencapai derajat
yakin. Sejauh mana pengenalannya kepada Tuhannya, maka di situlah tingkat
keimanannya. Oleh karena itu, setiap kali bertambah pengenalannya kepada
Tuhannya, maka semakin bertambahlah imannya, dan semakin berkurang, maka
berkurang pula imannya. Cara yang lebih dekat untuk mencapai kepadanya adalah
mentadabburi sifat dan nama-Nya dalam Al Qur’an, dan jalannya adalah apabila ia
melewati salah satu nama Allah, maka ditetapkanlah maknanya, kesempurnaannya
dan keumumannya serta disucikan Dia dari segala yang berlawanan dengan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar