Seri (24)
Ayat
104-105: Mengajarkan adab kepada kaum mukmin, menerangkan tipu daya orang-orang
Yahudi dan keburukan mereka, serta ketidaksopanan mereka terhadap Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا
وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (104)
104. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah
kamu katakan (kepada Nabi Muhammad): "Raa'ina," tetapi katakanlah,
"Unzhurna"[1],
dan dengarlah[2].
Bagi orang-orang yang kafir itu akan mendapat azab yang pedih[3].
مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ
أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ
مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (105)
105. Orang-orang kafir dari ahli kitab dan
orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu kebaikan[4]
dari Tuhanmu. Tetapi Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi)
rahmat-Nya (kenabian)[5],
dan Allah pemilik karunia yang besar[6].
Ayat
106-108: Membicarakan tentang naskh dalam Al Qur’an dan bahwa menaskh merupakan
urusan Allah Subhaanahu wa Ta'aala, demikian juga menyebutkan bantahan terhadap
orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ
مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (106)
106. Ayat yang Kami naskh[7]
atau Kami hilangkan dari ingatan[8], pasti
Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya[9]. Tidakkah
kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ (107)
107. [10]Tidakkah
kamu tahu bahwa Allah memiliki kerajaan langit dan bumi?[11] Dan
tidak ada bagimu pelindung dan penolong selain Allah.[12]
أَمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَسْأَلُوا رَسُولَكُمْ كَمَا سُئِلَ مُوسَى مِنْ
قَبْلُ وَمَنْ يَتَبَدَّلِ الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
(108)
[1] Raa
'ina artinya sudikah kiranya kamu memperhatikan kami. Ketika
Ayat
ini semakna dengan firman Allah Ta’ala di
Yaitu orang-orang
Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata,
"Kami mendengar, tetapi kami tidak mau menurutinya. Dan (mereka mengatakan
pula), "Dengarlah" sedang kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa,.
dan (mereka mengatakan), "Raa'ina", dengan memutar-mutar lidahnya dan
mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan, "Kami mendengar dan menurut,
dan dengarlah, dan perhatikanlah kami,” tentulah itu lebih baik bagi mereka dan
lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, karena kekafiran mereka. Mereka
tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis.
Bahkan dalam
ucapan salam saja, mereka (orang-orang Yahudi) menghilangkan lamnya ketika
mereka mengucapkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga
menjadi “As Saam ‘alaikum” yang artinya kematian atasmu. Oleh karena itulah, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita menjawab salam mereka dengan “Wa
‘alaikum.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
[2] Maksudnya, dengarkanlah apa yang dibacakan
kepadamu dari firman Tuhanmu serta pahamilah dan taatilah. Termasuk juga
mendengarkan Al Qur'an, mendengarkan As Sunnah yang di dalamnya berisi hikmah,
karena tidak disebutkan secara khusus di sana apa yang mesti didengar.
[3]
- Perkara mubah bisa menjadi
terlarang jika menjadi wasilah/sarana kepada yang haram.
- Hendaknya seseorang memiliki adab
yang baik, dan ketika berbicara menggunakan lafaz-lafaz yang tidak mengandung
kemungkinan buruk.
- Larangan menyerupai orang-orang
kafir.
- Disyariatkan saddudz dzari’ah
(menutup celah yang mengantarkan kepada keburukan).
[4] Baik wahyu (Al Qur'an), ilmu pengetahuan, pertolongan
maupun berita gembira. Hal ini karena bencinya mereka kepada umat Islam.
[5] Berupa syariat yang lengkap dan sempurna yang Dia
syariatkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
[6] Dari ayat 104-105 kita dapat
menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) wajibnya beradab kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, (2) wajibnya mendengar apa yang disampaikan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sambil mengikutinya, (3) peringatan
agar waspada terhadap orang-orang kafir baik ahli kitab maupun orang-orang
musyrik, karena mereka adalah musuh kita dan memiliki sikap hasad kepada
orang-orang mukmin. Oleh karenanya kita tidak boleh cenderung dan memihak
mereka.
[7] Naskh di ayat ini bisa artinya diganti, dihapus,
dicabut, dan diangkat. Ibnu Abbas mengartikan diganti, sedangkan Mujahid
mengartikan dihapus. Adapun As Suddiy mengartikan naskh di ayat tersebut dengan
dicabut, sedangkan Ibnu Abi Hatim mengartikan naskh dengan dicabut dan diangkat,
contohnya adalah firman-Nya, “Kakek dan nenek apabila keduanya berzina, maka
rajamlah keduanya sebagai hukuman dari Allah, dan Allah Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana.”
Ibnu
Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid tentang firman-Nya ini, ‘Ayat
yang Kami naskh,’ ia berkata, “Yang Kami tetapkan
tulisannya dan Kami ganti hukumnya. Hal ini disampaikan oleh kawan-kawan
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhum. Ibnu Abi Hatim berkata, “Telah
diriwayatkan seperti itu dari Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhiy.”
Tentang firman-Nya ini, ‘Ayat
yang Kami naskh,’ Ibnu Jarir berkata, “Apa yang Kami
pindahkan dari hukum suatu ayat kepada yang lain, lalu Kami ganti dan Kami
rubah, misalnya Kami pindahkan yang halal menjadi haram dan yang haram menjadi
halal, yang mubah menjadi haram dan yang haram menjadi mubah. Hal ini tidaklah
terjadi kecuali pada perintah, larangan, pencegahan, kemutlakan, penghalangan,
dan pembolehan. Adapun berita, maka tidak ada nasikh (yang
menghapus) dan mansukh (yang dihapus). Asal kata naskh adalah dari kata nasakhal
kitab, yaitu memindahkan kepada yang lain, demikian pula makna penaskhan
hukum kepada yang lain, yaitu memindahkan dan mengalihkan uraian kepada yang
lain, dan hal ini sama saja, baik hukumnya yang dinaskh maupun tulisannya,
karena kedua keadaan itu adalah dihapus.”
Naskh sebagaimana
tidak berlaku dalam berita, ia juga tidak berlaku dalam hukum-hukum yang
menjadi maslahat di setiap zaman dan setiap tempat. Seperti tauhid, prinsip
pokok keimanan, prinsip pokok ibadah, akhlak mulia seperti jujur, ‘iffah
(menjaga diri), dermawan, pemberani, dsb. maka tidak mungkin dinas-kh perintah
kepadanya. Demikian juga tidak mungkin bisa dinas-kh larangan terhadap sesuatu
yang buruk di setiap waktu dan tempat. Seperti syirk, kufur, akhlak buruk
seperti dusta, jahat, bakhil, pengecut, dsb. karena syariat itu tujuannya untuk
maslahat hamba dan menghindarkan mafsadat dari mereka.
[8] Ayat ini ada dua qira’at, bisa dibaca ‘nunsihaa’
(Kami hilangkan dari ingatan manusia) dan bisa dibaca ‘nansa’haa’ (Kami
tangguhkan).
Ali
bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala, “Maa
nansakh min aayatin aw nansa’haa,” ia berkata, “Yakni ayat yang Kami ganti
atau Kami biarkan tidak Kami ganti.”
Mujahid
meriwayatkan dari kawan-kawan Ibnu Mas’ud, mereka berkata, “Aw nansa’haa
(Atau Kami tangguhkan), yakni Kami tetapkan tulisannya dan Kami ganti
hukumnya.”
‘Athiyyah
Al ‘Aufi berkata, “Aw nansa’haa (Atau Kami tangguhkan), yakni Kami
tangguhkan dan tidak Kami hapus.”
Adapun
jika dibaca ‘Nunsihaa,’ maka menurut Qatadah (sebagaimana diriwayatkan
oleh Abdurrazzaq dari Ma’mar), bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menghilangkan dari
ingatan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam sesuai yang Dia kehendaki dan
Dia hapus sesuai yang Dia kehendaki.”
[9] Menurut penyusun tafsir Al Jalaalain, yakni
yang lebih bermanfaat bagi hamba dalam hal mudahnya atau banyaknya pahala atau sebanding
dalam hal beban perintah dan pahala. Masing-masing ada hikmahnya. Menurut Ibnu
Katsir, maksud firman-Nya, “Pasti Kami ganti
dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya,”
yaitu dalam hal hukum jika dihubungkan kepada maslahat para mukallaf (orang
yang telah mendapat beban agama) sebagaimana dikatakan Ali bin Abi Thalhah dari
Ibnu Abbas, dimana ia berkata, “Lebih baik bagi kamu dalam hal manfaat.”
Menurut As Suddiy, maksud firman-Nya, “Pasti
Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya,”
adalah Kami datangkan yang lebih baik dari yang telah Kami naskh atau seperti
yang telah Kami tinggalkan.
Menurut Qatadah, maksud firman-Nya, “Pasti
Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya,”
adalah ayat yang di dalamnya terdapat keringanan dan di dalamnya terdapat
rukhshah, di dalamnya terdapat perintah dan di dalamnya terdapat larangan.
(Lihat Al Mishbahul Munir hal. 87)
[10] Setelah Allah Azza wa Jalla menerangkan
kebolehan nasakh-mansukh, maka Dia mengiringi dengan menerangkan bahwa
milik-Nya kerajaan langit dan bumi; Dia berhak bertindak sebagaimana yang Dia
kehendaki.
[11] Oleh karena itu, Dia berbuat apa yang
dikehendaki-Nya, menetapkan apa yang diinginkan-Nya, Dia memerintah
hamba-hamba-Nya dan melarang bagaimana saja yang dikehendaki-Nya, dan mereka
(hamba-hamba-Nya) berkewajiban untuk taat dan menerima. Jika mereka bermaksiat,
maka tidak ada seorang pun yang bisa melindungi dan menolong dari azab Allah
selain Allah Subhaanahu wa Ta'aala saja.
[12] Orang-orang Yahudi mengingkari adanya naskh
(penghapusan hukum kepada hukum yang lain) atau pengguguran hukum, mereka
mengatakan bahwa hal itu tidak boleh terjadi, padahal hal itu disebutkan juga
dalam Taurat, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan hikmah adanya
penasakhan, yakni tidak ada ayat yang dinaskh atau dihilangkan dari ingatan,
kecuali pasti Allah mendatangkan yang lebih baik atau sebanding dengannya.
Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga menerangkan pada ayat di atas, bahwa siapa
saja yang mengkritik tentang naskh, maka sesungguhnya ia telah mengkritik
kerajaan dan kekuasaan-Nya, padahal seorang hamba di bawah kekuasaan-Nya,
sehingga tidak patut baginya untuk membantah?! Oleh karena itu, siapa saja yang
memperhatikan naskh dalam Al Qur'an dan As Sunnah, tentu dia akan mengetahui
hikmah (kebijaksanaan) Allah dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya; Dia
menyampaikan mereka kepada hal yang bermaslahat, namun mereka tidak menyadari.
Imam Ibnu Jarir Ath Thabari berkata dalam
menafsirkan ayat di atas, “Maksud ayat itu adalah, “Tidakkah engkau mengetahui
wahai Muhammad, bahwa milik-Ku kerajaan langit dan bumi serta kekuasaan pada
keduanya, tidak selain-Ku, Aku menetapkan pada keduanya dan apa yang ada pada
keduanya sesuai yang Aku kehendaki. Aku memerintahkan pada keduanya dan pada
apa yang ada pada keduanya dengan apa yang Aku kehendaki serta Aku larang dan
Aku hapus, serta Aku ganti dan Aku rubah di antara hukum-hukum-Ku yang Aku
tetapkan untuk hamba-hamba-Ku dengan apa yang Aku kehendaki apabila Aku kehendaki
dan Aku taqrir (restui) pada keduanya apa yang Aku kehendaki.” Ia (Ibnu Jarir)
melanjutkan, “Berita ini meskipun dari Allah Ta’ala ditujukan kepada Nabi-Nya shallallahu
'alaihi wa sallam dalam bentuk khabar (berita) tentang keagungan-Nya, tetapi di
sana terdapat pendustaan dari Allah ‘Azza wa Jalla kepada orang-orang Yahudi
yang mengingkari naskh pada hukum-hukum di Taurat serta mengingkari kenabian
Isa dan Muhammad ‘alihimash shalaatu was salam karena mereka berdua membawa
dari sisi Allah yang merubah apa yang dirubah Allah di antara hukum di Taurat,
maka Allah memberitahukan mereka, bahwa milik-Nya kerajaan langit dan bumi
serta kekuasaan pada keduanya, dan bahwa manusia adalah milik-Nya dan harus
patuh kepada-Nya, dan mereka juga harus mendengar dan taat kepada perintah dan
larangan-Nya, dan bahwa Dia berhak memerintahkan mereka dengan apa yang Dia
kehendaki serta melarang mereka dengan apa yang Dia kehendaki serta menghapus
apa yang Dia kehendaki dan mentaqrir (menetapkan) apa yang Dia kehendaki serta
mengadakan apa yang Dia kehendaki berupa taqrir-Nya, perintah-Nya, dan
larangan-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, lihat Al Mishbahul
Munir hal. 87-88).
Menurut Ibnu Katsir, bahwa yang membuat orang-orang
Yahudi membicarakan masalah naskh adalah karena kekafiran dan sifat kerasnya,
padahal tidak ada pada akal sesuatu yang menunjukkan mustahilnya ada naskh pada
hukum-hukum Allah Ta’ala, karena Dia menetapkan apa yang Dia kehendaki sebagaimana
Dia berbuat apa yang Dia kehendaki, padahal naskh juga terjadi pada kitab-kitab
terdahulu dan syariat-syariat yang lalu, sebagaimana sebelumnya Dia halalkan
kepada Adam menikahkan puteri-puterinya kepada putera-puteranya, lalu Dia
mengharamkannya. Demikian juga sebagaimana Dia menghalalkan kepada Nabi Nuh
setelah ia keluar dari kapal untuk memakan semua hewan, lalu Dia menaskh
kehalalan sebagiannya. Demikian pula menikahi dua orang perempuan yang
bersaudara halal bagi Israil dan anak-anaknya, lalu Dia haramkan dalam syariat
Taurat dan setelahnya. Dia juga memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih
anaknya, lalu Dia naskh sebelum terjadi. Dia juga memerintahkan mayoritas Bani
Israil untuk membunuh orang yang menyembah patung anak sapi di antara mereka,
lalu Dia angkat perintah itu agar mereka tidak habis karena terbunuh, dan
banyak masalah lainnya yang jika disebutkan sangat panjang, sedangkan mereka
mengakuinya, namun berpaling darinya (Lihat Al Mishbahul Munir hal. 88).
Sejalannya Nas-kh dengan akal sehat
Kita
mengetahui, bahwa di Tangan Allah segala urusan dan milik-Nyalah keputusan, Dia
adalah Tuhan Yang Berkuasa, Dia berhak menetapkan syari’at untuk
hamba-hamba-Nya yang sesuai hikmah dan rahmat-Nya. Apakah kemudian akal menolak
kekuasaan Raja menyuruh bawahannya sesuai keinginannnya?! Bahkan hikmah Allah
dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya menghendaki demikian; yakni mensyariatkan
untuk mereka sesuatu yang diketahui-Nya ada maslahat bagi agama dan dunia
mereka. Dan maslahat itu berbeda-beda sesuai kondisi dan zamannya. Bisa saja
suatu hukum pada suatu waktu atau suatu keadaan bermaslahat bagi
hamba-hamba-Nya, dan pada suatu waktu atau suatu keadaan hukum yang lain lebih
bermaslahat, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
a. Memperhatikan maslahat hamba,
dengan mensyari’atkan hal yang lebih bermanfaat bagi mereka baik untuk agama
mereka maupun dunia mereka.
b. Adanya perkembangan dalam
tasyri’, sampai mencapai tingkatan sempurna.
c. Menguji para mukallaf
(orang-orang yang sudah terkena kewajiban agama) akan siapnya mereka menerima
perubahan dari sebuah hukum kepada hukum yang lain serta sikap ridha mereka.
d. Menguji para mukallaf akan
siapnya mereka memenuhi tugas syukur, jika nas-khnya kepada yang lebih ringan,
serta tugas sabar jika nas-khnya kepada yang lebih berat. (Lihat pula kitab Al
Ushuul min ‘Ilmil Ushul oleh Syaikh Ibnu ‘Utsamin hal. 53-58 cet. Darul
‘Aqidah)
Adapun hikmah terkadang masih ada lafaz yang dinasakh
padahal hukumnya sudah mansukh (dihapus) adalah agar tetap mendapatkan pahala
dari membacanya dan mengingatkan umat terhadap hikmah nasakh. Sedangkan hikmah
dimansukh lafaz namun hukumnya masih berlaku adalah untuk menguji umat ini
dalam mengamalkan hukum yang tidak mereka temukan lafaznya dalam Al Qur’an dan
mewujudkan keimanan mereka kepada apa yang Allah turunkan, tidak seperti
orang-orang Yahudi yang berusaha menyembunyikan nash rajam dalam Taurat.
[13] Di ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'aala melarang kaum
mukmin dan orang-orang Yahudi meminta kepada rasul mereka (Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam) seperti halnya Nabi Musa 'alaihis salam diminta
juga dahulu.
Muhammad bin Ishaq berkata: Telah
menceritakan kepadaku Muhammad bin Abi Muhammad dari Ikrimah atau Sa’id bin
Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata, Rafi’ bin Huraimalah atau Wahb bin Zaid
berkata, “Wahai Muhammad, bawakanlah kepada kami kitab yang engkau turunkan
dari langit agar kami baca, dan pancarkanlah sungai-sungai kepada kami agar
kami mengikutimu dan membenarkan kamu,” maka terhadap permintaan mereka itu
Allah menurunkan ayat, “Ataukah kamu hendak meminta kepada
Rasulmu (Muhammad) seperti halnya Musa (pernah) diminta (Bani Israil) dahulu?
Barang siapa yang mengganti iman dengan kekafiran, maka sungguh, dia telah
tersesat dari jalan yang lurus.”(Muhammad bin
Ishaq dalam riwayatnya ini menegaskan tahditsnya (haddatsana), dan Muhammad bin
Abi Muhammad ini ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban, wallahu ‘alam).
[14] Sebagian mufassir mengartikan kata "am"
(ataukah) dengan "bal" yang artinya bahkan, sehingga artinya,
"Bahkan kamu hendak…dst."
[15] Permintaan di sini bisa maksudnya adalah permintaan seperti
yang diminta orang-orang Yahudi kepada Nabi Musa ‘alaihis salam seperti meminta
diperlihatkan Allah –Subhaanallah-, dan bisa juga berarti pertanyaan yang
memberatkan diri dan sikap I'tiraadh (membantah) atau banyak menanyakan tentang
sesuatu yang belum tentu terjadi, sebagaimana firman Allah di
Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Dawud meriwayatkan
dari Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَعْظَمَ
الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ
أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
"Kaum
muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, kemudian
sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak
diharamkan."
Dalam Shahih Muslim disebutkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ
رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ
لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ
فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ
عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda,
"Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk
menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji." Kemudian
seorang laki-laki bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau
terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali.
Maka beliau pun bersabda, "Sekiranya aku menjawab, 'Ya' niscaya akan
menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya.
Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian.
Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu binasa karena mereka banyak bertanya
dan suka mendebat para Nabi mereka. Oleh karena itu, jika kuperintahkan
mengerjakan sesuatu, laksanakanlah semampu kalian, dan apabila aku larang
mengerjakan sesuatu, maka tinggalkanlah."
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata,
“Kami dilarang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang
sesuatu, maka kami senang jika ada seorang dari kalangan penduduk badui yang
bertanya kepada Beliau lalu kami menyimaknya.”
[16] Dari ayat 106-108 kita dapat
menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) adanya naskh dalam Al Qur’an
sebagaimana ada pula dalam As Sunnah, namun tidak banyak (2) Naskh merupakan
bukti sayangnya Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan mensyariatkan untuk mereka
syariat yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi mereka, (3) wajibnya tunduk
kepada Allah, menerima, dan ridha terhadap ketetapan-Nya, serta tidak
menentang-Nya, (4) tercelanya melampaui batas dalam beragama, mengajukan
pertanyaan yang memberatkan, serta peringatan terhadap hal tersebut.