Kamis, 12 Maret 2026

Mukadimah (14)

 Pengantar Tafsir Al Qur’an

 


Muhkamat dan Mutasyabihat

110.Al Qur'an dilihat dari sisi muhkamat dan mutasyabihat terbagi menjadi tiga bagian:

a.        Muhkam yang umum yang Allah sifati Al Qur'an seluruhnya dengannya. Contohnya:

الر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ (1) 

Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayat-Nya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui." (Terj. Qs. Huud: 1)

          Maksud muhkamat (lihat lafaz "uhkimat") di sini adalah tersusun rapi, bagus lafaznya dan maknanya bahkan menempati kefasihan yang paling tinggi, beritanya semua benar dan bermanfaat, tidak dusta, dan tidak ada pertentangan, tidak main-main yang kosong dari kebaikan, hukum-hukumnya semuanya adil; tidak ada kezaliman, tidak ada pertentangan, dan tidak ada ketidaktepatan.

          Hal ini disebut muhkam seluruhnya baik lafaz maupun maknanya.

    1. Mutasyabih yang umum yang Allah sifati Al Qur'an seluruhnya dengannya. Contohnya:

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ4

"Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah.(Terj. Qs. Az Zumar: 23)

Maksud mutasyabih (lihat lafaz "mutasyaabihaa") adalah bahwa ayat-ayat Al Qur'an satu dengan yang lain serupa dalam hal keempurnaan, bagusnya dan tujuannya yang mulia. Allah Ta'ala berfirman,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا (82)

"Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (Qs. An Nisaa': 82)

Ini disebut mutasyabih seluruhnya dalam hal kesempurnaan dan keindahan.

    1. Muhkam yang khusus pada sebagiannya, dan mutasyabih pada sebagian lagi. Contohnya:

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ (7) 

"Dia-lah yang menurunkan Al kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal." (Qs. Ali Imran: 7)

Maksud muhkamat di sini adalah jelas dan gamblang tanpa tersembunyi, misalnya firman Allah Ta'ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, " (Qs. Al Maa'idah: 3)

Ayat ini begitu jelas dan langsung dipahami.

Sedangkan maksud mutasyabihat adalah makna ayat tersebut tersembunyi, dimana orang yang keliru dapat menyangka yang tidak layak bagi Allah Ta'ala, atau bagi kitab-Nya, atau Rasul-Nya, tetapi orang yang dalam ilmunya memahaminya tidak demikian.

Contoh yang pertama, yang terkait dengan Allah Subhaanahu wa Ta'ala adalah ketika membaca firman Allah Ta'ala:

بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ

"Tetapi kedua tangan Allah terbuka;" (Qs. Al Maa'idah: 64)

Mungkin ada yang salah paham sehingga menganggap bahwa kedua Tangan Allah serupa dengan tangan makhluk; padahal Tangan Allah tidak serupa dengan tangan makhluk-Nya.

Contoh yang kedua, yang terkait dengan Kitab Allah adalah ketika membaca firman Allah Ta'ala:

وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ

"Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan, "Ini adalah dari sisi Allah," dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan, "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)." Katakanlah, "Semuanya (datang) dari sisi Allah." (Qs. Al Maa'idah: 78)

dengan firman Allah Ta'ala:

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا (79) 

"Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu sebagai rasul bagi manusia, dan cukuplah Allah sebagai saksi." (Qs. An Nisaa': 79)

Mungkin ada yang salah paham sehingga menganggap bahwa ayat ini dengan ayat sebelumnya bertentangan.

Contoh yang ketiga, yang terkait dengan Rasulullah adalah ketika membaca firman Allah Ta'ala:

فَإِنْ كُنْتَ فِي شَكٍّ مِمَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ فَاسْأَلِ الَّذِينَ يَقْرَءُونَ الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكَ لَقَدْ جَاءَكَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (94) 

"Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keraguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu temasuk orang-orang yang ragu-ragu." (Qs. Yunus: 94)

Mungkin ada yang salah paham sehingga menganggap bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ragu-ragu terhadap kitab yang diturunkan kepadanya.

Perbandingan sikap antara orang-orang yang dalam ilmunya dengan orang-orang yang menyimpang terhadap ayat-ayat mutasyabihat

Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman:

فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ (7)   

"Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal." (Qs. Ali Imran: 7)

Dari ayat di atas kita mengetahui perbedaan sikap antara orang-orang yang menyimpang dengan orang-orang yang dalam ilmunya terhadap ayat-ayat mutasyabihat. Orang-orang yang menyimpang menjadikan ayat-ayat mutasyabihat sebagai sarana untuk mencacatkan kitabullah dan menimbulkan fitnah di tengah-tengah manusia, serta mentakwilnya tidak sesuai dengan apa yang diinginkan Allah Subhaanahu wa Ta'ala, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan orang lain. Adapun orang-orang yang dalam ilmunya, maka mereka mengimani bahwa apa yang disebutkan dalam kitab Allah adalah hak (benar), tidak ada pertentangan sama sekali karena berasal dari sisi Allah, bahkan ayat-ayatnya antara yang satu dengan yang lain saling membenarkan. Oleh karena itu, mereka yang dalam ilmunya mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabihat kepada yang muhkamat sehingga semuanya menjadi muhkamat.

Terhadap contoh yang pertama, maka orang-orang yang dalam ilmunya berkata, "Sesungguhnya Allah Ta'ala memiliki kedua Tangan yang hakiki sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, dan kedua Tangan-Nya itu tidak serupa dengan Tangan makhluk, sebagaimana Dia punya Dzat, dan Dzat-Nya tidak sama dengan Dzat makhluk. Hal itu, karena Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ  

"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat." (Qs. Asy Syuuraa: 11)

Terhadap contoh yang kedua, maka orang-orang yang dalam ilmunya berkata, "Sesungguhnya kebaikan dan keburukan kedua-duanya dengan taqdir Allah Subhaanahu wa Ta'ala, akan tetapi kebaikan sebabnya adalah karunia dari Allah Ta'ala kepada hamba-hamba-Nya, sedangkan keburukan sebabnya adalah perbuatan hamba sebagaimana firman Allah Ta'ala,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (30) 

"Apa saja musibah yang menimpa kamu, maka yang demikian disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)." (Qs. Asy Syuuraa: 30)

Oleh karena itu, penyandaran keburukan kepada hamba adalah penyandaran sesuatu kepada sebabnya, tidak kepada yang menaqdirkannya. Adapun penyandaran kebaikan dan keburukan kepada Allah Ta'ala, maka termasuk ke dalam penyandaran seuatu kepada yang menaqdirkannya. Dengan demikian, hilanglah kesalahpahaman sebelumnya.

Adapun terhadap contoh yang ketiga, maka orang-orang yang dalam ilmunya berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah ragu terhadap kitab Al Qur'an yang diturunkan kepadanya, bahkan Beliau adalah orang yang paling tahu tentangnya dan paling yakin. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي شَكٍّ مِنْ دِينِي فَلَا أَعْبُدُ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ ô

Katakanlah, "Wahai manusia! Jika kamu masih dalam keragu-raguan tentang agamaku, maka (ketahuilah) aku tidak menyembah yang kamu sembah selain Allah," (Qs. Yunus: 104)

Maksud ayat ini adalah jika kamu ragu-ragu terhadapnya, maka saya berada di atas keyakinan kepadanya. Oleh karenanya saya tidak menyembah yang kamu sembah selain Allah, bahkan hanya Allah saja yang saya sembah. Oleh karena itu, kalimat "Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keraguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu," tidaklah berarti bahwa Nabi shallallahhu 'alaihi wa sallam        merasa ragu-ragu. Perhatikanlah firman Allah Ta'ala:

قُلْ إِنْ كَانَ لِلرَّحْمَنِ وَلَدٌ فَأَنَا أَوَّلُ الْعَابِدِينَ (81) 

Katakanlah, jika benar Tuhan yang Maha Pemurah mempunyai anak, maka Akulah (Muhammad) orang yang pertama memuliakan (anak itu). (Qs. Az Zukhruf: 81)

Kalimat ini tidaklah berarti bisa saja Allah punya anak, bahkan sekali-kali tidak, Dia tidaklah mempunyai anak. Allah Ta'ala berfirman,

وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا

"Dan tidak layak bagi Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (      mempunyai) anak." (Qs. Maryam: 92)

Singkatnya, orang-orang yang dalam ilmunya mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabihat kepada ayat-ayat yang muhkamat.

(Lihat kitab Ushul fit Tafsir karya Syaikh Ibnu 'Utsaimin pada pembahasan Muhkam & Mutasyabih).

111.Mutasyabihat yang terjadi dalam Al Qur'an ada dua:

a.       Hakiki, yaitu yang tidak mungkin diketahui oleh manusia, seperti hakikat sifat Allah 'Azza wa Jalla. Kita hanya mengetahui makna sifat-sifat tersebut, tetapi hakikatnya tidak kita ketahui. Oleh karena itu, ketika Imam Malik ditanya tentang firman Allah Ta'ala:

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى (5) 

"Tuhan Yang Maha Pemurah yang bersemayam di atas 'Arsy." (Qs. Thaaha: 5)

Yakni ditanya "Bagaimana bersemayamnya Allah?" Imam Malik menjawab, "Bersemayam itu tidaklah majhul – yakni diketahui maknanya-, bagaimana hakikatnya tidaklah dimengerti, beriman kepadanya wajib, bertanya tentangnya adalah bid'ah."  

Dengan demikian, untuk hal itu tidak boleh ditanyakan karena tidak bisa dicapai. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,

لَا تُدْرِكُهُ الْأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ (103)  

"Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha mengetahui." (Qs. Al An'aam: 103)

b.      Nisbiy (relatif), yaitu yang bagi sebagian manusia samar, tetapi bagi yang lain tidak; yakni bagi para ulama. Untuk hal ini, maka perlu ditanyakan kepada para ulama, karena tidak ada satu pun dalam Al Qur'an yang tidak jelas maknanya. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمْ بُرْهَانٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا (174)   

"Wahai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Quran)." (Qs. An Nisaa': 174)

هَذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ (138)

"(Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa." (Qs. Ali Imran: 138)

112.Hikmah adanya muhkamat dan mutasyabihat adalah karena jika Al Qur'an hanya muhkamat saja, maka hilanglah hikmah menjadikannya sebagai ujian bagi manusia agar jelas siapa yang benar imannya dan siapa yang dalam hatinya ada penyimpangan, dan jika Al Qur'an hanya mutasyabihat saja, maka hilanglah tujuan dari diturunkannya, yaitu untuk memberikan penjelasan kepada manusia, petunjuk bagi mereka, dan tentu tidak bisa diamalkan. Akan tetapi, Allah Subhaanahu wa Ta'ala dengan hikmah-Nya menjadikan sebagian besarnya muhkamat yang akan dijadikan rujukan ketika menghadapi ayat-ayat mutasyabihat.

113.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam risalahnya Aqidah Ahlissunnah wal Jamaah berkata, “Kita mengetahui secara yakin, bahwa semua yang disebutkan dalam Kitabullah atau Sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam adalah kebenaran, dimana satu sama lainnya tidak akan terjadi pertentangan, karena Allah berfirman,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.(Qs. An Nisaa’: 82)

Di samping itu, adanya pertentangan dalam berita menghendaki terjadinya saling mendustakan satu dengan lainnya, dan hal ini mustahil terjadi dalam berita yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya sampaikan.

Barang siapa yang menyatakan, bahwa dalam kitabullah atau sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam atau di antara keduanya terdapat pertentangan, maka hal ini diakibatkan oleh niatnya yang buruk dan hatinya yang menyimpang. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan berhenti dari kesesatannya. Demikian pula barang siapa yang mengangap adanya pertentangan dalam kitabullah atau sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, atau di antara keduanya, maka hal ini diakibatkan oleh kedangkalan ilmunya, kurangnya dalam memahami, atau kurangnya mentadabburi ayat, maka hendaknya ia belajar lagi, lebih serius dalam mentadabburi agar semakin jelas kebenaran baginya. Jika belum jelas juga, maka serahkanlah masalah itu kepada yang mengetahuinya, hentikanlah anggapannya ini, dan hendaknya ia mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang dalam ilmunya, “Kami beriman kepadanya, semuanya berasal dari Rabb kami.” (Terj. Qs. Ali Imran: 7). Demikian pula hendaknya ia mengetahui, bahwa Al Qur’an dan As Sunnah tidak ada pertentangan di dalamnya, dan tidak ada perselisihan.”

114.Takwil memiliki beberapa arti, di antaranya: (1) mengamalkan nash, (2) terjadinya berita, (3) tafsir, dan (4) memalingkan lafaz dari zhahirnya.

115.Takwil terbagi dua:

a.  Ta’wil Mahmud (Takwil Terpuji), yaitu takwil atau tafsir yang sesuai dengan dalil yang shahih.

b. Ta’wil Madzmum (Takwil Tercela), yaitu yaitu takwil atau tafsir yang tidak sesuai dengan dalil yang shahih. Misalnya mengartikan istawa’ (bersemayam) dalam firrman Allah Ta’ala,

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى (5) 

(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang bersemayam di atas 'Arsy. (Qs. Thaahaa: 5)

Dengan mengartikan ‘istawlaa’ (menguasai) padahal yang benar, arti ‘istawa’ adalah Al ‘Uluw wal Istiqrar (tinggi dan berada di atas) tanpa takyif (menanyakan bagaimana hakikatnya) dan tanpa tamtsil (menyerupakan dengan sifat makhluk).

 

Penerjemahan dan Penafsiran Al Qur'an

116.Penerjemahan terbagi dua:

a.    Tarjamah harfiyyah, yaitu dengan menerjemahkan setiap huruf atau kata dengan arti di bawahnya.

b.    Tarjamah ma'nawiyyah atau tafsiriyyah, yaitu dengan menerjemahkan makna kalimat ke dalam bahasa lain dengan tanpa memperhatikan satuan katanya (mufradat) dan urutannya, yang diperhatikan adalah kandungannya.

Tarjamah harfiyyah menurut kebanyakan para ulama adalah tidak bisa, karena tidak menyampaikan kandungan secara sempurna, tidak membekas di jiwa, dan tidak diperlukan karena sudah cukup dengan tarjamah ma'nawiyyah.  Adapun tarjamah ma'nawiyyah, maka jelas boleh, bahkan menjadi wajib agar Al Qur'an dan Islam sampai ke orang-orang yang tidak bisa berbahasa Arab. Akan tetapi disyaratkan beberapa syarat berikut:

1)      Jangan sampai terjemahan terebut menjadi ganti Al Qur'an. Oleh karena itu, lafaz Al Qur'an dengan bahasa Arab harus ditulis juga, kemudian disebutkan terjemahnya sehingga seperti tafsir.

2)      Penerjemah harus mengerti apa yang ditunjukkan oleh lafaznya terhadap dua bahasa; bahasa asalnya (bahasa Arab) dan bahasa yang dia terjemahkan kepadanya. Demikian juga mengetahui ke arah mana susunannya.

3)      Penerjemah harus mengetahui lafaz-lafaz syar'i dalam Al Qur'an, dan penerjemah tersebut harus orang yang dipercaya, yakni muslim dan lurus agamanya.

117.Penerjemahan Al Qur'an sesungguhnya hanyalah menyebutkan sebagian dari makna ayat Al Qur'an; tidak seluruhnya.

118. Penafsiran lafaz-lafaz Al Qur'an perkata dengan maknanya tidaklah menyebutkan keseluruhan makna yang terkandung di suatu ayat, tetapi hanya mendekatkan makna saja.

Senin, 09 Maret 2026

Mukadimah (13)

 Pengantar Tafsir Al Qur’an


 

Manthuq dan Mafhum

73.  Mujmal adalah kalimat yang mengandung dua makna atau lebih tanpa ada yang lebih rajih (kuat) salah satunya di telinga pendengar. Sedangkan Mubayyan adalah kalimat yang mujmal ketika telah diterangkan dan menjadi jelas maknanya.

74.  Termasuk Mujmal adalah lafaz musytarak, yaitu lafaz yang mengandung banyak arti. Misalnya lafaz quru’ yang mengandung arti suci atau haidh.

75.  Termasuk mujmal adalah yang butuh penjelasan, seperti perintah shalat dan zakat yang disebutkan secara mujmal atau garis besar dalam Al Qur’an kemudian diterangkan lebih rinci dalam As Sunnah. Yang sudah diterangkan lebih rinci disebut mubayyan.

Manthuq dan Mafhum

76.  Manthuq (tersurat) adalah kandungan yang ditunjukkan oleh lafaz pada kalimat yang diucapkan. Contoh: larangan mengucapkan ‘ah’ kepada orang tua berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ

Maka janganlah kamu berkata ‘ah’ kepada keduanya.” (Qs. Al Israa: 23)

77.  Mafhum (tersirat) adalah kandungan yang diisyaratkan oleh lafaz, namun tidak pada kalimat yang diucapkan. Misalnya larangan membentak dan memukul orang tua berdasarkan ayat tersebut (Qs. Al Israa: 23).

78.  Manthuq mencakup:

a. Nash, yaitu kalimat yang tidak mengandung selain satu makna saja.

b. Zhahir, yaitu perkara yang langsung ditangkap fikiran saat mendengar suatu lafaz.

c. Mu’awwal, kalimat yang ditakwilkan lafaznya kepada makna yang kurang kuat karena ada dalil yang menghendakinya.

79.  Dalam tarjih (penguatan salah satunya), maka nash didahulukan di atas zhahir, zhahir di atas mu’aawwal, manthuq (yang tersurat) di atas mafhum (yang tersirat), mutsbit (yang menetapkan) di atas nafi (yang meniadakan), yang menukil dari asalnya di atas yang tetap atas hukum asal (mabqi ‘alaih) karena pada orang yang menukil ada tambahan ilmu, yang ‘amm/umum mahfuzh (terjaga/belum ditakhshis) di atas yang tidak mahfuzh, dalil yang sifat diterima lebih banyak daripada yang kurang sifat diterimanya, pemilik kisah di atas yang lain, ijma’ yang qath’i (pasti) di atas ijma yang zhanniy, dan qiyas jaliy (jelas) di atas qiyas khafi (samar). (Lihat Al Ushul min Ilmi Ushul karya Syaikh Ibnu Utsaimin, pada pembahasan At Tartib bainal Adillah)

80.  Hukum asalnya adalah membawa suatu lafaz sesuai zhahirnya, dan tidak bisa ditakwil kecuali jika terpenuhi tiga syarat:

a. Sulit dibawa kepada yang zhahir

b. Dikandung juga makna itu dalam bahasa Arab

c. Adanya dalil yang menguatkan dibawa kepada makna itu

81.  Dalalah (kandungan) Mafhum ada dua:

a. Mafhum Muwafaqah, yaitu yang kandungannya sesuai dengan yang manthuq (tersurat). Hal ini terbagi dua:

- Fahwal Khithab (min bab aula/apalagi). Contoh: Larangan mengucapkan ‘ah’ kepada orang tua, maka apalagi sampai membentaknya, memukulnya, dsb.

- Lahnul Khithab (yang sama). Contoh larangan memakan harta manusia secara zalim, termasuk juga larangan membakar harta mereka. 

b. Mafhum Mukhalafah, yaitu yang kandungannya menyelisihi dengan yang manthuq (tersurat). Contoh perintah untuk tabayyun (cek dulu) ketika ada berita yang dibawa oleh orang fasik (lihat Qs. Al Hujurat: 6), menunjukkan bahwa jika yang membawa berita adalah orang yang adil, maka tidak wajib tabayyun, sehingga wajib diterima berita dari seorang yang adil, dan diterimanya hadits ahad.

Tiga kelompok di tengah umat

83.  Ada tiga kelompok di tengah umat; ulama, penuntut ilmu dan kalangan awam.

Ulama berhak ijtihad, ia berhak menggali hukum dari dalil itu meskipun hasil istinbatnya menyelisihi yang lain. Jika ijtihadnya betul, maka ia akan memperoleh dua pahala dan jika salah maka ia memperoleh satu pahala karena niatnya mencari yang hak setelah melalui jalur-jalurnya (seperti melalui Ushul Fiqh yang dimiliknya, pengetahuannya yang luas terhadap dalil, Qawaa'idul fiqhiyyah, maqashid syari’ah, dsb). Mereka tidak bisa disalahkan jika ijtihadnya keliru, karena "Maa 'alal muhsiniin min sabiil", yakni orang yang telah bersusah payah dengan niat yang baik untuk memperoleh yang hak tidaklah bisa disalahkan.

Penuntut ilmu, ia hendaknya ittiba' (tidak asal mengikuti tanpa mengetahui dalilnya). Jika dihadapkan perbedaan para ulama, hendaknya dipilih pendapat yang yang lebih rajih atau lebih dekat kepada kebenaran. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, “

tûïÏ%©!$# tbqãèÏJtFó¡o tAöqs)ø9$# tbqãèÎ6­Fusù ÿ¼çmuZ|¡ômr&

Orang-orang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya…dst.” (Qs. Az Zumar: 18)

Orang awam, kewajibannya adalah bertanya kepada ulama yang dipandangnya berilmu, itulah tugasnya, Allah Ta'ala berfirman:

(#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ  

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (Qs. An Nahl: 43)

Dengan demikian ia boleh taklid kepada ulama.

Pembagian Tafsir Dari Sisi Diketahui dan Tidaknya

  1. Ibnu Jarir berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Mu’ammal, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abuz Zanad, ia berkata, “Ibnu Abbas berkata, “Tafsir ada empat sisi; sisi yang diketahui oleh orang-orang Arab dari ucapan mereka, tafsir yang tidak ada uzur bagi seseorang untuk tidak mengetahuinya, tafsir yang diketahui para ulama, dan tafsir yang tidak diketahui oleh seorang pun kecuali oleh Allah.”

Makkiyyah dan Madaniyyah

  1. Al Qur'an turun kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara berangsur-angsur dalam waktu 23 tahun sesuai kondisi dan keadaan. Ayat yang turun ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum hijrah ke Madinah disebut Makkiyyah, sedangkan ayat yang turun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hijrah ke Madinah (meskipun turunnya di Mekkah) disebut Madaniyyah.
  2. Hikmah diturunkan Al Qur'an secara berangsur-angsur adalah untuk meneguhkan hati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mudah dihapal, dipahami dan diamalkan, membangkitkan semangat, adanya tahapan dalam tasyri' (pensyariatan) sampai kepada kesempurnaan, di samping agar manusia merasa ringan memikul beban syariat.
  3. Perbedaan antara ayat-ayat Makkiyyah dengan ayat-ayat Madaniyyah:

a.         Surah atau ayat Makkiyyah pada umumnya uslub(gaya bahasa)nya kuat dan tegas, karena orang-orang yang ditujukan ayat tersebut berpaling dan sombong, maka cara menyikapinya adalah dengan sikap tegas. Sebagai contoh lihat surah Al Muddatstsir dan Al Qamar.

Adapun surah atau ayat Madaniyyah pada umumnya uslubnya lembut dan ringan, karena orang-orang yang ditujukan ayat tersebut menyambut dan bersikap tunduk. Sebagai contoh lihat surah Al Maidah.

b.         Ayat-ayat Makkiyyah pada umumnya pendek-pendek dan kuatnya argumen, sedangkan ayat-ayat Madaniyyah pada umumnya panjang-panjang dan menyebutkan hukum berjalan mengalir tanpa perdebatan.

c.         Dalam surat-surat Madaniyyah terdapat perkataan "Yaa ayyuhalladziina aamanuu" (wahai orang-orang yang beriman), dan sedikit sekali perkataan "Yaa ayyuhannaasu" (wahai manusia), sedangkan dalam surat-surat Makkiyyah adalah sebaliknya.

d.        Ayat-ayat Makkiyyah pada umumnya mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ancaman dan pahala, kisah-kisah umat terdahulu agar dijadikan pelajaran, sedangkan ayat-ayat Madaniyyah mengandung hukum-hukum, seperti rincian ibadah dan mu'amalah, hukum ketatanegaraan, hukum perang, hukum internasional, hukum antar agama, dll.

  1. Faedah mengetahui ayat Makkiyyah dan ayat Madaniyyah:

a.              Tampak jelasnya balaghah (tingginya sastra) Al Qur'an dan pembicaraannya disesuai dengan keadaan orang yang diajak bicara.

b.             Tampak jelasnya kebijaksanaan syariat, dimana dalam menetapkan syariat dilakukan secara bertahap; mendahulukan yang terpenting, melihat kondisi orang yang diseru dan kesiapan mereka.

c.              Mendidik para da'i, bagaimana seharusnya mereka berdakwah.

d.             Memilah antara nash yang nasikh (yang menghapus) dengan nash yang mansukh (yang dihapus).

  1. Hammam meriwayatkan dari Qatadah ia berkata, “Surat dari Al Qur’an yang diturunkan di Madinah adalah Al Baqarah, Ali Imran, An Nisaa’, Al Maa’idah, Al Baraa’ah (At Taubah), Ar Ra’d, An Nahl, Al Hajj, An Nuur, Al Ahzaab, Muhammad, Al Fat-h, Al Hujurat, Ar Rahman, Al Hadid, Al Mujadilah, Al Hasyr, Al Mumtahanah, Ash Shaff, Al Jumu’ah, Al Munafiqun, At Taghaabun, Ath Thalaaq, ayat “Yaa ayyuhan nabiyyu lima tuharrimu…dst.” (At Tahrim) sampai dengan permulaan ayat yang kesepuluh, surat Idzaa zulzilati…dst (Az Zalzalah), dan surat idzaa jaa’a nashrullah…dst (An Nashr). Surat-surat ini diturunkan di Madinah, sedangkan surat-surat yang lain di Mekah.”
  2. Menurut sebagian ulama, bahwa surah Madaniyyah ada dua puluh surah, yaitu: surah Al Baqarah, surah Ali Imran, surah An Nisa, surah Al Maidah, surah Al Anfal, surah At Taubah, surah An Nuur, surah Al Ahzab, surah Muhammad, surah Al Fath, surah Al Hujurat, surah Al Hadid, surah Al Mujadilah, surah Al Hasyr, surah Al Mumtahanah, surah Al Jumu’ah, surah Al Munafiqun, surah Ath Thalaq, surah At Tahrim, dan surah An Nashr.
  3. Adapun surah yang diperselisihkan para ulama; apakah Makkiyyah atau Madaniyyah, maka ada dua belas surah, yaitu: surah Al Fatihah, surah Ar Ra’d, surah Ar Rahman, surah Ash Shaff, surah At Taghabun, surah Al Muthaffifin, surah Al Qadr, surah Al Bayyinah, surah Az Zalzalah, surah Al Ikhlas, surah Al Falaq, dan surah An Naas.
  4. Adapun surah-surah Makkiyyah adalah selain yang disebutkan.
  5. Sebagian ulama menyebutkan, bahwa jumlah surah Makkiyyah ada 83 surah, sedangkan jumlah surah Madaniyyah ada 31 surah.

Nama-Nama Surah

  1. Nama-nama surah yang tidak disebutkan lafaznya dalam ayat-ayatnya ada tiga; Al Fatihah, Al Anbiya, dan Al Ikhlas.
  2. Surah-surah yang hanya memiliki satu nama ada 29 surah, yaitu: Al An’aam, Yunus, Huud, Yusuf, Ar Ra’d, Ibrahim, Al Hijr, Al Kahf, Al Hajj, An Nuur, Al Furqaan, Al ‘Ankabut, Ar Ruum, Luqman, Al Ahzaab, Saba’, Al Fat-h, Adz Dzaariyat, Ath Thuur, An Najm, Al Waaqi’ah, Al Hadiid, Al Jumu’ah, At Taghaabun, Al Muzzammil, Al Muddatstsir, Al Fajr, Al Qaari’ah, dan Al ‘Ashr.
  3. Surah yang memiliki banyak nama di atas surah-surah yang lain ada lima, yaitu: Al Fatihah, Aali Imran, At Taubah, Yaa Siin, Al Bayyinah, dan Al Ikhlas.
  4. Surah-surah yang diberi nama dengan huruf-huruf potongan (muqaththa’ah) ada empat, yaitu: Thaahaa, Yaa siiin, Shaad, dan Qaaf.
  5. Surah-surah yang diberi nama dengan nama-nama Allah Ta’ala dan sifat-sifat-Nya ada enam, yaitu: An Nuur, Faathir, Ghaafir, Ar Rahmaan, Al Mulk, dan Al A’laa.
  6. Surah-surah yang diberi nama dengan nama-nama Al Qur’an dan sifat-sifatnya ada empat, yaitu: An Nuur, Al Furqaan, Fushshilat, dan An Naba yang maksudnya adalah Al Qur’an.
  7. Surah-surah yang diberi nama dengan sifat yang khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan keluarga Beliau ada dua belas, yaitu: Al Israa, Muhammad, Al Hujurat, Ath Thalaq, At Tahrim, Al Muzzammil, Al Muddatstsir, Abasa, Al Bayyinah, Adh Dhuha, Asy Syarh, dan Al Kautsar.
  8. Surah-surah yang diberi nama dengan sifat para malaikat dan tugas mereka ada empat, yaitu: Ash Shaaffaat, Al Ma’arij, Al Mursalat, dan An Naazi’aat.
  9. Surah-surah yang diberi nama dengan nama hewan dan serangga ada tujuh, yaitu: Al Baqarah, Al An’aam, An Nahl, An Naml, Al ‘Ankabut, Al ‘Aadiyat, dan Al Fiil.
  10. Surah-surah yang diberi nama dengan zaman dan waktu ada enam, yaitu: Al Fajr, Asy Syams, Al Lail, Adh Dhuha, Al ‘Ashr, dan Al Falaq.
  11. Surah-surah yang diberi nama dengan keadaan di alam dan sifatnya ada sembilan, yaitu: Ar Ra’d, An Najm, Al Qamar, Al Ma’arij, At Takwir, Al Infithar, Al Insyiqaq, Al Buruj, dan Ath Thaariq.
  12. Surah-surah yang diberi nama dengan tempat dan negeri ada lima, yaitu: Al Hijr, Al Kahf, Al Ahqaaf. Ath Thuur, dan Al Balad.
  13. Surah-surah yang diberi nama dengan peristiwa dalam perang ada lima, yaitu: Al Anfaal, Al Ahzaab, Al Fat-h, Al Hasyr, dan An Nashr.
  14. Surah-surah yang diberi dengan nama-nama barang tambang ada dua, yaitu: Az Zukhruf  dan Al Hadid.
  15. Surah yang diberi nama dengan salah satu rukun Islam, yaitu surah Al Hajj (Lihat Bithaaqatu Ta’rif bi Suwaril Qur’anil Karim karya Dr. Yaasir bin Ismail Radhiy).

Tentang Mubham Dalam Al Qur'an

  1. Mengapa terjadi mubham (yang tidak dijelaskan) dalam Al Qur’an?

Imam As Suyuthiy rahimahullah menjelaskan, bahwa terjadinya mubham dikarenakan beberapa sebab, di antaranya adalah:

a.         Karena sudah diterangkan penjelasannya di ayat lain, seperti ayat “Shiraathallladziina an’amta ‘alaihim” (Qs. Al Fatihah: 7) diterangkan di ayat, “Ma’alladziina an’amallahu ‘alaihim…dst.” (Qs. An Nisaa’: 69)

b.        Sudah jelas karena masyhur tanpa ada kemungkinan lain. Seperti ayat, “Wa qulnaa yaa aadamuskun anta wa zaujukal jannah…dst.” (Qs. Al Baqarah: 35) tidak disebutkan nama istri Adam ‘alaihis salam yaitu Hawa’ karena sudah masyhur dan tidak ada kemungkinan lain.

c.         Tidak ada faedah yang besar jika disebutkan secara ta’yin (khusus), seperti pada ayat, “Aw kalladzii marra ‘alaa qaryah…dst.” (Qs. Al Baqarah: 259)

d.        Menerangkan bahwa maksudnya adalah umum; tidak khusus, seperti pada ayat, “Wa may yakhruj min baitihi muhaajiran…dst.” (Qs. An Nisaa’: 100)

e.         Memuliakannya dengan sifat sempurna, seperti pada ayat, “Wa laa ya’tali ulul fadhli…dst.” (Qs. An Nuur: 22)

f. Merendahkannya dengan sifat kekurangan, seperti pada ayat, “Inna syaani’aka huwal abtar.” (Qs. Al Kautsar: 3)

Selasa, 03 Maret 2026

Mukadimah (12)

 Pengantar Tafsir Al Qur’an


 

Nasikh-Mansukh (Yang Menasakh/menghapus dan yang dihapus)

65.       Nasakh Secara istilah artinya mengangkat hukum yang ada pada dalil syar’i atau lafaznya berdasarkan dalil lain dari Al Qur’an dan As Sunnah.

66.       Nasakh bisa diterima secara akal adalah karena di Tangan Allah segala urusan dan milik-Nyalah keputusan, Dia adalah Tuhan Yang Berkuasa. Dia berhak menetapkan syariat untuk hamba-hamba-Nya yang sesuai hikmah dan rahmat-Nya. Apakah akal menolak bisanya raja menyuruh bawahannya sesuai keinginannnya?! Bahkan hikmah Allah dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya menghendaki demikian; yakni mensyariatkan untuk mereka sesuatu yang diketahui-Nya ada maslahat bagi agama dan dunia mereka. Maslahat itu berbeda-beda sesuai kondisi dan zamannya. Bisa saja suatu hukum dalam suatu waktu atau suatu keadaan bermaslahat bagi hamba-hamba-Nya, dan pada suatu waktu atau suatu keadaan hukum yang lain lebih bermaslahat, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Adapun bisa terjadinya nasakh secara syara’, adalah karena beberapa dalil di antaranya:

Firman Allah Ta’ala:

مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا3  

“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. (Qs. Al Baqarah: 106)

 الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُم 

“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu.” (Qs. Al Anfaal: 66)

Dalam hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُواهَا

“Aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahilah.” (Hr. Muslim)

67.              Yang tidak bisa dinasakh adalah:

a. Khabar (berita), karena nasakh itu letaknya di hukum. Di samping itu, jika dinasakh salah satu berita, menjadikan berita yang satunya lagi adalah dusta. Dan dusta adalah hal yang mustahil dalam berita-berita Allah dan Rasul-Nya

b. Hukum-hukum yang menjadi maslahat di setiap zaman dan setiap tempat. Seperti tauhid, prinsip pokok keimanan, prinsip pokok ibadah, akhlak mulia seperti jujur, ‘iffah (menjaga diri), dermawan, pemberani dsb. maka tidak mungkin dinasakh perintahnya. Demikian juga tidak mungkin bisa dinasakh larangan terhadap sesuatu yang buruk di setiap waktu dan tempat. Seperti syirk, kufur, akhlak buruk seperti dusta, jahat, pelit, pengecut, dsb. karena syariat itu semuanya untuk maslahat hamba dan menghindarkan mafsadat dari mereka

68.              Nasakh apabila dilihat kepada nash yang dimansukh terbagi tiga bagian:

Pertama, yang dinas-kh (dihapus) hukumnya, tetapi lafaznya tetap. Inilah yang sering dalam Al Qur’an.

Contohnya adalah ayat perintah untuk tetap bersabar, yaitu firman Allah Ta’ala,

bÎ) `ä3tƒ öNä3ZÏiB tbrçŽô³Ïã tbrçŽÉ9»|¹ (#qç7Î=øótƒ Èû÷ütGs($ÏB 4  

“Jika ada dua puluh orang yang sabar di antaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh…dst.” (Qs. Al Anfaal: 65)

Dimansukh (dihapus) hukumnya dengan firman Allah Ta’ala,

الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ  

“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika di antaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al Anfaal: 66)

Hikmah dimansukhnya suatu hukum tidak lafaznya adalah agar bisa didapatkan pahala membaca serta mengingatkan umat tentang hikmahnya nas-kh.

Kedua, yang dinasakh lafaznya dan hukumnya tetap. Misalnya adalah ayat rajam, telah sahih dalam Shahihain dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata, “Termasuk ayat yang diturunkan Allah adalah ayat rajam, kami membacanya, memahaminya serta memperhatikannya. Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam melakukan rajam, kami pun melakukan rajm setelahnya. Saya khawatir ketika telah berlalu masa yang panjang ada yang mengatakan, “Demi Allah, kami tidak menemukan rajam dalam kitab Allah!” Akhirnya mereka tersesat karena meninggalkan salah satu kewajiban yang Allah turunkan. Sesungguhnya rajam dalam kitab Allah adalah hak (benar) bagi orang yang berzina telah menikah baik laki-laki maupun wanita dan telah ada bukti, atau ternyata hamil atau adanya pengakuan.”

Hikmah dinasakhnya lafaz tanpa hukumnya adalah untuk menguji umat ini apakah mereka mau mengamalkan hukum yang tidak mereka temukan lafaznya dalam kitab Allah serta wujud keimanan mereka kepada apa yang diturunkan Allah Ta’ala. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menyembunyikan nash (teks) rajam dalam Taurat.

Ketiga, yang dinasakh hukumnya dan lafaznya.

Misalnya dinasakhnya sepuluh kali susuan yang sudah disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha. (Lihat Al Ushul min Ilmil Ushul karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

69.              Disyaratkan untuk diberlakukan nasakh dua syarat berikut:

              a.                   Kesulitan menjama’ (menggabung) antara dua dalil, jika masih mungkin dijama’ maka tidak bisa dinas-kh karena masih bisa dipraktekkan keduanya.

                  b.               Mengetahui datangnya terbelakang nash yang menasakh. Untuk mengetahuinya bisa dengan nash, khabar sahabat, atau dengan sejarah.

Mutlak dan Muqayyad

70.              Mutlak adalah lafaz yang menunjukkan suatu hakikat tanpa qaid (batasan tertentu) atau tanpa ada sifat tambahan tertentu. Contoh mutlak adalah nakirah (kata umum) dalam susunan kalimat perintah atau kalimat itsbat (positif/bukan nafyu), seperti firman Allah Ta’ala,

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

“Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.” (Qs. Al Mujaadilah: 3)

Budak yang diperintahkan untuk dimerdekakan di ayat ini adalah mutlak tanpa ada sifat tambahan.

71.              Muqayyad lafaz yang menunjukkan suatu hakikat dengan qaid (batasan tertentu) atau tambahan sifat tertentu. Misalnya firman Allah Ta’ala:

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

…(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” (Qs. An Nisaa’: 92)

Mengamalkan yang mutlak dan Hamlul Mutlaq ‘alal Muqayyad

Wajib mengamalkan yang mutlak dengan kemutlakannya kecuali ada dalil yang menunjukkan terikatnya, karena mengamalkan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah wajib sesuai dilalah (kandungan) yang ditunjukkannya sampai ada dalil yang menyelisihinya.

Jika ada nash yang mutlak dan nash yang muqayyad, maka wajib ditaqyid (dibatasi/dimuqayyadkan) yang mutlak dengannya. Inilah yang dimaksud kaidah hamlul muthlaq ‘alal muqayyad (membawa yang mutlak kepada yang muqayyad).

Namun kaidah ini berlaku jika hukum atau masalahnya sama dan sebabnya sama. Namun jika tidak demikian, maka diamalkan masing-masing sesuai dalil yang ada baik keadaannya mutlak atau muqayyad.

Contoh yang hukumnya sama adalah firman Allah Ta’ala tentang kaffarat Zhihar,

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

“Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.” (Qs. Al Mujaadilah: 3)

Dengan firman Allah Ta’ala tentang kaffarat membunuh:

㍃̍óstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB 

“(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” (Qs. An Nisaa’: 92)

Hukumnya sama yaitu memerdekakan budak. Oleh karena itu harus ditaqyid yang mutlak dalam kaffarat Zhihar dengan taqyid dalam kaffarat membunuh. Sehinga disyaratkan ‘beriman’ pada masing-masing budak.

Contoh lainnya tentang larangan mengkonsumsi darah dalam firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

“Diharamkan atasmu mengkonsumsi bangkai dan darah…dst.” (Qs. Al Maidah: 3)

Di ayat lain Allah menegaskan tentang darah yang haram dikonsumsi, yaitu:

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

“Darah yang mengalir.” (Qs. Al An’aam: 145)

Oleh karena kedua ayat di atas sama hukumnya, yaitu berkenaan mengkonsumsi darah, maka dibawa larangan mengkonsumsi darah yaitu darah yang mengalir.

Sedangkan sebabnya juga sama, yaitu karena pada darah terdapat madharat (bahaya) jika dikonsumsi.

Tetapi jika hukum atau masalanya tidak sama, maka tidak berlaku kaidah ‘hamlul mutlak ‘alal muqayyad’ misalnya firman Allah Ta’ala,

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (Qs. Al Maa’idah: 38)

Dengan firman Allah Ta’ala tentang  wudhu,

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” (Qs. Al Maa’idah: 6)

Hukum di atas berebeda. Pada ayat pertama tentang pemotongan tangan, sedangkan di ayat kedua tentang membasuh. Oleh karena itu tidak bisa yang pertama ditaqyid dengan yang kedua. Bahkan tetap berlaku kemutlakannya. Sehingga pemotongan itu dari kuu’; pergelangan telapak tangan. Sedangkan membasuh sampai sikut.

72.  Perbedaan antara ‘Aaam dengan mutlak adalah, bahwa ‘Aam adalah lafaz yang mencakup seluruh satuannya tanpa ada batasan, sedangkan mutlak tidak merata kepada semua satuannya, tetapi hanya khusus pada sesuatu namun tidak ditentukan.

 

Mujmal dan Mubayyan

73.  Mujmal adalah kalimat yang mengandung dua makna atau lebih tanpa ada yang lebih rajih (kuat) salah satunya di telinga pendengar. Sedangkan Mubayyan adalah kalimat yang mujmal ketika telah diterangkan dan menjadi jelas maknanya.

  1. Termasuk Mujmal adalah lafaz musytarak, yaitu lafaz yang mengandung banyak arti. Misalnya lafaz quru’ yang mengandung arti suci atau haidh.
75. Termasuk mujmal adalah yang butuh penjelasan, seperti perintah shalat dan zakat yang disebutkan secara mujmal atau garis besar dalam Al Qur’an kemudian diterangkan lebih rinci dalam As Sunnah. Yang sudah diterangkan lebih rinci disebut mubayyan.

Mukadimah (14)

  Pengantar Tafsir Al Qur’an   Muhkamat dan Mutasyabihat 110. Al Qur'an dilihat dari sisi muhkamat dan mutasyabihat terbagi menjad...