Pengantar Tafsir Al Qur’an
Nasikh-Mansukh (Yang Menasakh/menghapus
dan yang dihapus)
65. Nasakh
Secara istilah artinya mengangkat hukum yang ada pada dalil syar’i
atau lafaznya berdasarkan dalil lain dari Al Qur’an dan As Sunnah.
66. Nasakh
bisa diterima secara akal adalah karena di Tangan Allah segala urusan dan
milik-Nyalah keputusan, Dia adalah Tuhan Yang Berkuasa. Dia berhak menetapkan
syariat untuk hamba-hamba-Nya yang sesuai hikmah dan rahmat-Nya. Apakah akal
menolak bisanya raja menyuruh bawahannya sesuai keinginannnya?! Bahkan hikmah
Allah dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya menghendaki demikian; yakni
mensyariatkan untuk mereka sesuatu yang diketahui-Nya ada maslahat bagi agama
dan dunia mereka. Maslahat itu berbeda-beda sesuai kondisi dan zamannya. Bisa
saja suatu hukum dalam suatu waktu atau suatu keadaan bermaslahat bagi
hamba-hamba-Nya, dan pada suatu waktu atau suatu keadaan hukum yang lain lebih
bermaslahat, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Adapun bisa terjadinya nasakh secara syara’, adalah
karena beberapa dalil di antaranya:
Firman
Allah Ta’ala:
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا
أَوْ مِثْلِهَا3
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia)
lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding
dengannya. (Qs. Al Baqarah: 106)
الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ
عَنْكُم
“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu.” (Qs. Al Anfaal: 66)
Dalam
hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُواهَا
“Aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahilah.”
(Hr. Muslim)
67.
Yang tidak bisa dinasakh adalah:
a.
Khabar (berita), karena nasakh itu letaknya di hukum. Di samping itu, jika
dinasakh salah satu berita, menjadikan berita yang satunya lagi adalah dusta.
Dan dusta adalah hal yang mustahil dalam berita-berita Allah dan Rasul-Nya
b. Hukum-hukum
yang menjadi maslahat di setiap zaman dan setiap tempat. Seperti tauhid,
prinsip pokok keimanan, prinsip pokok ibadah, akhlak mulia seperti jujur,
‘iffah (menjaga diri), dermawan, pemberani dsb. maka tidak mungkin dinasakh
perintahnya. Demikian juga tidak mungkin bisa dinasakh larangan terhadap
sesuatu yang buruk di setiap waktu dan tempat. Seperti syirk, kufur, akhlak
buruk seperti dusta, jahat, pelit, pengecut, dsb. karena syariat itu semuanya
untuk maslahat hamba dan menghindarkan mafsadat dari mereka
68.
Nasakh apabila dilihat kepada nash yang dimansukh terbagi tiga bagian:
Pertama, yang
dinas-kh (dihapus) hukumnya, tetapi lafaznya tetap. Inilah yang sering dalam Al
Qur’an.
Contohnya
adalah ayat perintah untuk tetap bersabar, yaitu firman Allah Ta’ala,
bÎ) `ä3t öNä3ZÏiB tbrçô³Ïã tbrçÉ9»|¹ (#qç7Î=øót Èû÷ütGs($ÏB 4
“Jika ada dua puluh orang yang sabar di antaramu, niscaya mereka
akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh…dst.” (Qs. Al Anfaal: 65)
Dimansukh
(dihapus) hukumnya dengan firman Allah Ta’ala,
الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ
أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ
وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ
الصَّابِرِينَ
“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah
mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antaramu seratus orang
yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan
jika di antaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat
mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang
sabar.” (Qs. Al Anfaal: 66)
Hikmah
dimansukhnya suatu hukum tidak lafaznya adalah agar bisa didapatkan pahala
membaca serta mengingatkan umat tentang hikmahnya nas-kh.
Kedua, yang dinasakh
lafaznya dan hukumnya tetap. Misalnya adalah ayat rajam, telah sahih dalam Shahihain
dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Umar bin Khaththab
radhiyallahu 'anhu berkata, “Termasuk ayat yang diturunkan Allah adalah ayat
rajam, kami membacanya, memahaminya serta memperhatikannya. Rasulullah
shallalllahu 'alaihi wa sallam melakukan rajam, kami pun melakukan rajm
setelahnya. Saya khawatir ketika telah berlalu masa yang panjang ada yang
mengatakan, “Demi Allah, kami tidak menemukan rajam dalam kitab Allah!”
Akhirnya mereka tersesat karena meninggalkan salah satu kewajiban yang Allah
turunkan. Sesungguhnya rajam dalam kitab Allah adalah hak (benar) bagi orang
yang berzina telah menikah baik laki-laki maupun wanita dan telah ada bukti,
atau ternyata hamil atau adanya pengakuan.”
Hikmah
dinasakhnya lafaz tanpa hukumnya adalah untuk menguji umat ini apakah mereka
mau mengamalkan hukum yang tidak mereka temukan lafaznya dalam kitab Allah
serta wujud keimanan mereka kepada apa yang diturunkan Allah Ta’ala. Berbeda
dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menyembunyikan nash (teks) rajam dalam
Taurat.
Ketiga, yang dinasakh hukumnya dan lafaznya.
Misalnya dinasakhnya sepuluh kali susuan
yang sudah disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha. (Lihat Al
Ushul min Ilmil Ushul karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)
69.
Disyaratkan untuk diberlakukan nasakh dua syarat berikut:
a.
Kesulitan menjama’ (menggabung) antara dua dalil, jika masih mungkin
dijama’ maka tidak bisa dinas-kh karena masih bisa dipraktekkan keduanya.
b.
Mengetahui datangnya terbelakang nash yang menasakh. Untuk
mengetahuinya bisa dengan nash, khabar sahabat, atau dengan sejarah.
Mutlak dan Muqayyad
70.
Mutlak adalah lafaz yang
menunjukkan suatu hakikat tanpa qaid (batasan tertentu) atau tanpa ada sifat
tambahan tertentu. Contoh mutlak adalah nakirah (kata umum) dalam susunan
kalimat perintah atau kalimat itsbat (positif/bukan nafyu), seperti firman
Allah Ta’ala,
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ
يَتَمَاسَّا
“Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang
budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.” (Qs. Al Mujaadilah: 3)
Budak yang diperintahkan untuk dimerdekakan di ayat
ini adalah mutlak tanpa ada sifat tambahan.
71.
Muqayyad lafaz yang menunjukkan
suatu hakikat dengan qaid (batasan tertentu) atau tambahan sifat tertentu. Misalnya
firman Allah Ta’ala:
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
“…(hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” (Qs. An Nisaa’: 92)
Mengamalkan yang mutlak dan Hamlul Mutlaq ‘alal
Muqayyad
Wajib
mengamalkan yang mutlak dengan kemutlakannya kecuali ada dalil yang menunjukkan
terikatnya, karena mengamalkan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah wajib sesuai
dilalah (kandungan) yang ditunjukkannya sampai ada dalil yang menyelisihinya.
Jika
ada nash yang mutlak dan nash yang muqayyad, maka wajib ditaqyid
(dibatasi/dimuqayyadkan) yang mutlak dengannya. Inilah yang dimaksud kaidah hamlul
muthlaq ‘alal muqayyad (membawa yang mutlak kepada yang muqayyad).
Namun
kaidah ini berlaku jika hukum atau masalahnya sama dan sebabnya sama.
Namun jika tidak demikian, maka diamalkan masing-masing sesuai dalil yang ada
baik keadaannya mutlak atau muqayyad.
Contoh
yang hukumnya sama adalah firman Allah Ta’ala tentang kaffarat Zhihar,
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ
يَتَمَاسَّا
“Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur.” (Qs. Al
Mujaadilah: 3)
Dengan
firman Allah Ta’ala tentang kaffarat membunuh:
ãÌóstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB
“(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” (Qs. An Nisaa’: 92)
Hukumnya
sama yaitu memerdekakan budak. Oleh karena itu harus ditaqyid yang mutlak dalam
kaffarat Zhihar dengan taqyid dalam kaffarat membunuh. Sehinga disyaratkan ‘beriman’
pada masing-masing budak.
Contoh
lainnya tentang larangan mengkonsumsi darah dalam firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
“Diharamkan
atasmu mengkonsumsi bangkai dan darah…dst.” (Qs. Al Maidah: 3)
Di
ayat lain Allah menegaskan tentang darah yang haram dikonsumsi, yaitu:
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
“Darah yang mengalir.”
(Qs. Al An’aam: 145)
Oleh
karena kedua ayat di atas sama hukumnya, yaitu berkenaan mengkonsumsi darah,
maka dibawa larangan mengkonsumsi darah yaitu darah yang mengalir.
Sedangkan
sebabnya juga sama, yaitu karena pada darah terdapat madharat (bahaya) jika
dikonsumsi.
Tetapi
jika hukum atau masalanya tidak sama, maka tidak berlaku kaidah ‘hamlul
mutlak ‘alal muqayyad’ misalnya firman Allah Ta’ala,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا
أَيْدِيَهُمَا
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya.” (Qs. Al Maa’idah:
38)
Dengan
firman Allah Ta’ala tentang wudhu,
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” (Qs. Al Maa’idah: 6)
Hukum di atas berebeda. Pada ayat
pertama tentang pemotongan tangan, sedangkan di ayat kedua tentang membasuh.
Oleh karena itu tidak bisa yang pertama ditaqyid dengan yang kedua. Bahkan
tetap berlaku kemutlakannya. Sehingga pemotongan itu dari kuu’; pergelangan
telapak tangan. Sedangkan membasuh sampai sikut.
72. Perbedaan antara ‘Aaam dengan mutlak adalah, bahwa ‘Aam adalah lafaz
yang mencakup seluruh satuannya tanpa ada batasan, sedangkan mutlak tidak
merata kepada semua satuannya, tetapi hanya khusus pada sesuatu namun tidak
ditentukan.
Mujmal dan Mubayyan
73. Mujmal adalah kalimat yang mengandung dua makna atau lebih tanpa
ada yang lebih rajih (kuat) salah satunya di telinga pendengar. Sedangkan
Mubayyan adalah kalimat yang mujmal ketika telah diterangkan dan menjadi jelas
maknanya.
- Termasuk Mujmal adalah lafaz musytarak,
yaitu lafaz yang mengandung banyak arti. Misalnya lafaz quru’ yang
mengandung arti suci atau haidh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar