Selasa, 03 Maret 2026

Mukadimah (12)

 Pengantar Tafsir Al Qur’an


 

Nasikh-Mansukh (Yang Menasakh/menghapus dan yang dihapus)

65.       Nasakh Secara istilah artinya mengangkat hukum yang ada pada dalil syar’i atau lafaznya berdasarkan dalil lain dari Al Qur’an dan As Sunnah.

66.       Nasakh bisa diterima secara akal adalah karena di Tangan Allah segala urusan dan milik-Nyalah keputusan, Dia adalah Tuhan Yang Berkuasa. Dia berhak menetapkan syariat untuk hamba-hamba-Nya yang sesuai hikmah dan rahmat-Nya. Apakah akal menolak bisanya raja menyuruh bawahannya sesuai keinginannnya?! Bahkan hikmah Allah dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya menghendaki demikian; yakni mensyariatkan untuk mereka sesuatu yang diketahui-Nya ada maslahat bagi agama dan dunia mereka. Maslahat itu berbeda-beda sesuai kondisi dan zamannya. Bisa saja suatu hukum dalam suatu waktu atau suatu keadaan bermaslahat bagi hamba-hamba-Nya, dan pada suatu waktu atau suatu keadaan hukum yang lain lebih bermaslahat, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Adapun bisa terjadinya nasakh secara syara’, adalah karena beberapa dalil di antaranya:

Firman Allah Ta’ala:

مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا3  

“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. (Qs. Al Baqarah: 106)

 الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُم 

“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu.” (Qs. Al Anfaal: 66)

Dalam hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُواهَا

“Aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahilah.” (Hr. Muslim)

67.              Yang tidak bisa dinasakh adalah:

a. Khabar (berita), karena nasakh itu letaknya di hukum. Di samping itu, jika dinasakh salah satu berita, menjadikan berita yang satunya lagi adalah dusta. Dan dusta adalah hal yang mustahil dalam berita-berita Allah dan Rasul-Nya

b. Hukum-hukum yang menjadi maslahat di setiap zaman dan setiap tempat. Seperti tauhid, prinsip pokok keimanan, prinsip pokok ibadah, akhlak mulia seperti jujur, ‘iffah (menjaga diri), dermawan, pemberani dsb. maka tidak mungkin dinasakh perintahnya. Demikian juga tidak mungkin bisa dinasakh larangan terhadap sesuatu yang buruk di setiap waktu dan tempat. Seperti syirk, kufur, akhlak buruk seperti dusta, jahat, pelit, pengecut, dsb. karena syariat itu semuanya untuk maslahat hamba dan menghindarkan mafsadat dari mereka

68.              Nasakh apabila dilihat kepada nash yang dimansukh terbagi tiga bagian:

Pertama, yang dinas-kh (dihapus) hukumnya, tetapi lafaznya tetap. Inilah yang sering dalam Al Qur’an.

Contohnya adalah ayat perintah untuk tetap bersabar, yaitu firman Allah Ta’ala,

bÎ) `ä3tƒ öNä3ZÏiB tbrçŽô³Ïã tbrçŽÉ9»|¹ (#qç7Î=øótƒ Èû÷ütGs($ÏB 4  

“Jika ada dua puluh orang yang sabar di antaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh…dst.” (Qs. Al Anfaal: 65)

Dimansukh (dihapus) hukumnya dengan firman Allah Ta’ala,

الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ  

“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika di antaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al Anfaal: 66)

Hikmah dimansukhnya suatu hukum tidak lafaznya adalah agar bisa didapatkan pahala membaca serta mengingatkan umat tentang hikmahnya nas-kh.

Kedua, yang dinasakh lafaznya dan hukumnya tetap. Misalnya adalah ayat rajam, telah sahih dalam Shahihain dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata, “Termasuk ayat yang diturunkan Allah adalah ayat rajam, kami membacanya, memahaminya serta memperhatikannya. Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam melakukan rajam, kami pun melakukan rajm setelahnya. Saya khawatir ketika telah berlalu masa yang panjang ada yang mengatakan, “Demi Allah, kami tidak menemukan rajam dalam kitab Allah!” Akhirnya mereka tersesat karena meninggalkan salah satu kewajiban yang Allah turunkan. Sesungguhnya rajam dalam kitab Allah adalah hak (benar) bagi orang yang berzina telah menikah baik laki-laki maupun wanita dan telah ada bukti, atau ternyata hamil atau adanya pengakuan.”

Hikmah dinasakhnya lafaz tanpa hukumnya adalah untuk menguji umat ini apakah mereka mau mengamalkan hukum yang tidak mereka temukan lafaznya dalam kitab Allah serta wujud keimanan mereka kepada apa yang diturunkan Allah Ta’ala. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menyembunyikan nash (teks) rajam dalam Taurat.

Ketiga, yang dinasakh hukumnya dan lafaznya.

Misalnya dinasakhnya sepuluh kali susuan yang sudah disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha. (Lihat Al Ushul min Ilmil Ushul karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

69.              Disyaratkan untuk diberlakukan nasakh dua syarat berikut:

              a.                   Kesulitan menjama’ (menggabung) antara dua dalil, jika masih mungkin dijama’ maka tidak bisa dinas-kh karena masih bisa dipraktekkan keduanya.

                  b.               Mengetahui datangnya terbelakang nash yang menasakh. Untuk mengetahuinya bisa dengan nash, khabar sahabat, atau dengan sejarah.

Mutlak dan Muqayyad

70.              Mutlak adalah lafaz yang menunjukkan suatu hakikat tanpa qaid (batasan tertentu) atau tanpa ada sifat tambahan tertentu. Contoh mutlak adalah nakirah (kata umum) dalam susunan kalimat perintah atau kalimat itsbat (positif/bukan nafyu), seperti firman Allah Ta’ala,

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

“Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.” (Qs. Al Mujaadilah: 3)

Budak yang diperintahkan untuk dimerdekakan di ayat ini adalah mutlak tanpa ada sifat tambahan.

71.              Muqayyad lafaz yang menunjukkan suatu hakikat dengan qaid (batasan tertentu) atau tambahan sifat tertentu. Misalnya firman Allah Ta’ala:

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

…(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” (Qs. An Nisaa’: 92)

Mengamalkan yang mutlak dan Hamlul Mutlaq ‘alal Muqayyad

Wajib mengamalkan yang mutlak dengan kemutlakannya kecuali ada dalil yang menunjukkan terikatnya, karena mengamalkan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah wajib sesuai dilalah (kandungan) yang ditunjukkannya sampai ada dalil yang menyelisihinya.

Jika ada nash yang mutlak dan nash yang muqayyad, maka wajib ditaqyid (dibatasi/dimuqayyadkan) yang mutlak dengannya. Inilah yang dimaksud kaidah hamlul muthlaq ‘alal muqayyad (membawa yang mutlak kepada yang muqayyad).

Namun kaidah ini berlaku jika hukum atau masalahnya sama dan sebabnya sama. Namun jika tidak demikian, maka diamalkan masing-masing sesuai dalil yang ada baik keadaannya mutlak atau muqayyad.

Contoh yang hukumnya sama adalah firman Allah Ta’ala tentang kaffarat Zhihar,

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

“Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.” (Qs. Al Mujaadilah: 3)

Dengan firman Allah Ta’ala tentang kaffarat membunuh:

㍃̍óstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB 

“(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” (Qs. An Nisaa’: 92)

Hukumnya sama yaitu memerdekakan budak. Oleh karena itu harus ditaqyid yang mutlak dalam kaffarat Zhihar dengan taqyid dalam kaffarat membunuh. Sehinga disyaratkan ‘beriman’ pada masing-masing budak.

Contoh lainnya tentang larangan mengkonsumsi darah dalam firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

“Diharamkan atasmu mengkonsumsi bangkai dan darah…dst.” (Qs. Al Maidah: 3)

Di ayat lain Allah menegaskan tentang darah yang haram dikonsumsi, yaitu:

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

“Darah yang mengalir.” (Qs. Al An’aam: 145)

Oleh karena kedua ayat di atas sama hukumnya, yaitu berkenaan mengkonsumsi darah, maka dibawa larangan mengkonsumsi darah yaitu darah yang mengalir.

Sedangkan sebabnya juga sama, yaitu karena pada darah terdapat madharat (bahaya) jika dikonsumsi.

Tetapi jika hukum atau masalanya tidak sama, maka tidak berlaku kaidah ‘hamlul mutlak ‘alal muqayyad’ misalnya firman Allah Ta’ala,

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (Qs. Al Maa’idah: 38)

Dengan firman Allah Ta’ala tentang  wudhu,

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” (Qs. Al Maa’idah: 6)

Hukum di atas berebeda. Pada ayat pertama tentang pemotongan tangan, sedangkan di ayat kedua tentang membasuh. Oleh karena itu tidak bisa yang pertama ditaqyid dengan yang kedua. Bahkan tetap berlaku kemutlakannya. Sehingga pemotongan itu dari kuu’; pergelangan telapak tangan. Sedangkan membasuh sampai sikut.

72.  Perbedaan antara ‘Aaam dengan mutlak adalah, bahwa ‘Aam adalah lafaz yang mencakup seluruh satuannya tanpa ada batasan, sedangkan mutlak tidak merata kepada semua satuannya, tetapi hanya khusus pada sesuatu namun tidak ditentukan.

 

Mujmal dan Mubayyan

73.  Mujmal adalah kalimat yang mengandung dua makna atau lebih tanpa ada yang lebih rajih (kuat) salah satunya di telinga pendengar. Sedangkan Mubayyan adalah kalimat yang mujmal ketika telah diterangkan dan menjadi jelas maknanya.

  1. Termasuk Mujmal adalah lafaz musytarak, yaitu lafaz yang mengandung banyak arti. Misalnya lafaz quru’ yang mengandung arti suci atau haidh.
75. Termasuk mujmal adalah yang butuh penjelasan, seperti perintah shalat dan zakat yang disebutkan secara mujmal atau garis besar dalam Al Qur’an kemudian diterangkan lebih rinci dalam As Sunnah. Yang sudah diterangkan lebih rinci disebut mubayyan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mukadimah (14)

  Pengantar Tafsir Al Qur’an   Muhkamat dan Mutasyabihat 110. Al Qur'an dilihat dari sisi muhkamat dan mutasyabihat terbagi menjad...