Senin, 09 Maret 2026

Mukadimah (13)

 Pengantar Tafsir Al Qur’an


 

Manthuq dan Mafhum

73.  Mujmal adalah kalimat yang mengandung dua makna atau lebih tanpa ada yang lebih rajih (kuat) salah satunya di telinga pendengar. Sedangkan Mubayyan adalah kalimat yang mujmal ketika telah diterangkan dan menjadi jelas maknanya.

74.  Termasuk Mujmal adalah lafaz musytarak, yaitu lafaz yang mengandung banyak arti. Misalnya lafaz quru’ yang mengandung arti suci atau haidh.

75.  Termasuk mujmal adalah yang butuh penjelasan, seperti perintah shalat dan zakat yang disebutkan secara mujmal atau garis besar dalam Al Qur’an kemudian diterangkan lebih rinci dalam As Sunnah. Yang sudah diterangkan lebih rinci disebut mubayyan.

Manthuq dan Mafhum

76.  Manthuq (tersurat) adalah kandungan yang ditunjukkan oleh lafaz pada kalimat yang diucapkan. Contoh: larangan mengucapkan ‘ah’ kepada orang tua berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ

Maka janganlah kamu berkata ‘ah’ kepada keduanya.” (Qs. Al Israa: 23)

77.  Mafhum (tersirat) adalah kandungan yang diisyaratkan oleh lafaz, namun tidak pada kalimat yang diucapkan. Misalnya larangan membentak dan memukul orang tua berdasarkan ayat tersebut (Qs. Al Israa: 23).

78.  Manthuq mencakup:

a. Nash, yaitu kalimat yang tidak mengandung selain satu makna saja.

b. Zhahir, yaitu perkara yang langsung ditangkap fikiran saat mendengar suatu lafaz.

c. Mu’awwal, kalimat yang ditakwilkan lafaznya kepada makna yang kurang kuat karena ada dalil yang menghendakinya.

79.  Dalam tarjih (penguatan salah satunya), maka nash didahulukan di atas zhahir, zhahir di atas mu’aawwal, manthuq (yang tersurat) di atas mafhum (yang tersirat), mutsbit (yang menetapkan) di atas nafi (yang meniadakan), yang menukil dari asalnya di atas yang tetap atas hukum asal (mabqi ‘alaih) karena pada orang yang menukil ada tambahan ilmu, yang ‘amm/umum mahfuzh (terjaga/belum ditakhshis) di atas yang tidak mahfuzh, dalil yang sifat diterima lebih banyak daripada yang kurang sifat diterimanya, pemilik kisah di atas yang lain, ijma’ yang qath’i (pasti) di atas ijma yang zhanniy, dan qiyas jaliy (jelas) di atas qiyas khafi (samar). (Lihat Al Ushul min Ilmi Ushul karya Syaikh Ibnu Utsaimin, pada pembahasan At Tartib bainal Adillah)

80.  Hukum asalnya adalah membawa suatu lafaz sesuai zhahirnya, dan tidak bisa ditakwil kecuali jika terpenuhi tiga syarat:

a. Sulit dibawa kepada yang zhahir

b. Dikandung juga makna itu dalam bahasa Arab

c. Adanya dalil yang menguatkan dibawa kepada makna itu

81.  Dalalah (kandungan) Mafhum ada dua:

a. Mafhum Muwafaqah, yaitu yang kandungannya sesuai dengan yang manthuq (tersurat). Hal ini terbagi dua:

- Fahwal Khithab (min bab aula/apalagi). Contoh: Larangan mengucapkan ‘ah’ kepada orang tua, maka apalagi sampai membentaknya, memukulnya, dsb.

- Lahnul Khithab (yang sama). Contoh larangan memakan harta manusia secara zalim, termasuk juga larangan membakar harta mereka. 

b. Mafhum Mukhalafah, yaitu yang kandungannya menyelisihi dengan yang manthuq (tersurat). Contoh perintah untuk tabayyun (cek dulu) ketika ada berita yang dibawa oleh orang fasik (lihat Qs. Al Hujurat: 6), menunjukkan bahwa jika yang membawa berita adalah orang yang adil, maka tidak wajib tabayyun, sehingga wajib diterima berita dari seorang yang adil, dan diterimanya hadits ahad.

Tiga kelompok di tengah umat

83.  Ada tiga kelompok di tengah umat; ulama, penuntut ilmu dan kalangan awam.

Ulama berhak ijtihad, ia berhak menggali hukum dari dalil itu meskipun hasil istinbatnya menyelisihi yang lain. Jika ijtihadnya betul, maka ia akan memperoleh dua pahala dan jika salah maka ia memperoleh satu pahala karena niatnya mencari yang hak setelah melalui jalur-jalurnya (seperti melalui Ushul Fiqh yang dimiliknya, pengetahuannya yang luas terhadap dalil, Qawaa'idul fiqhiyyah, maqashid syari’ah, dsb). Mereka tidak bisa disalahkan jika ijtihadnya keliru, karena "Maa 'alal muhsiniin min sabiil", yakni orang yang telah bersusah payah dengan niat yang baik untuk memperoleh yang hak tidaklah bisa disalahkan.

Penuntut ilmu, ia hendaknya ittiba' (tidak asal mengikuti tanpa mengetahui dalilnya). Jika dihadapkan perbedaan para ulama, hendaknya dipilih pendapat yang yang lebih rajih atau lebih dekat kepada kebenaran. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, “

tûïÏ%©!$# tbqãèÏJtFó¡o tAöqs)ø9$# tbqãèÎ6­Fusù ÿ¼çmuZ|¡ômr&

Orang-orang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya…dst.” (Qs. Az Zumar: 18)

Orang awam, kewajibannya adalah bertanya kepada ulama yang dipandangnya berilmu, itulah tugasnya, Allah Ta'ala berfirman:

(#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ  

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (Qs. An Nahl: 43)

Dengan demikian ia boleh taklid kepada ulama.

Pembagian Tafsir Dari Sisi Diketahui dan Tidaknya

  1. Ibnu Jarir berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Mu’ammal, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abuz Zanad, ia berkata, “Ibnu Abbas berkata, “Tafsir ada empat sisi; sisi yang diketahui oleh orang-orang Arab dari ucapan mereka, tafsir yang tidak ada uzur bagi seseorang untuk tidak mengetahuinya, tafsir yang diketahui para ulama, dan tafsir yang tidak diketahui oleh seorang pun kecuali oleh Allah.”

Makkiyyah dan Madaniyyah

  1. Al Qur'an turun kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara berangsur-angsur dalam waktu 23 tahun sesuai kondisi dan keadaan. Ayat yang turun ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum hijrah ke Madinah disebut Makkiyyah, sedangkan ayat yang turun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hijrah ke Madinah (meskipun turunnya di Mekkah) disebut Madaniyyah.
  2. Hikmah diturunkan Al Qur'an secara berangsur-angsur adalah untuk meneguhkan hati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mudah dihapal, dipahami dan diamalkan, membangkitkan semangat, adanya tahapan dalam tasyri' (pensyariatan) sampai kepada kesempurnaan, di samping agar manusia merasa ringan memikul beban syariat.
  3. Perbedaan antara ayat-ayat Makkiyyah dengan ayat-ayat Madaniyyah:

a.         Surah atau ayat Makkiyyah pada umumnya uslub(gaya bahasa)nya kuat dan tegas, karena orang-orang yang ditujukan ayat tersebut berpaling dan sombong, maka cara menyikapinya adalah dengan sikap tegas. Sebagai contoh lihat surah Al Muddatstsir dan Al Qamar.

Adapun surah atau ayat Madaniyyah pada umumnya uslubnya lembut dan ringan, karena orang-orang yang ditujukan ayat tersebut menyambut dan bersikap tunduk. Sebagai contoh lihat surah Al Maidah.

b.         Ayat-ayat Makkiyyah pada umumnya pendek-pendek dan kuatnya argumen, sedangkan ayat-ayat Madaniyyah pada umumnya panjang-panjang dan menyebutkan hukum berjalan mengalir tanpa perdebatan.

c.         Dalam surat-surat Madaniyyah terdapat perkataan "Yaa ayyuhalladziina aamanuu" (wahai orang-orang yang beriman), dan sedikit sekali perkataan "Yaa ayyuhannaasu" (wahai manusia), sedangkan dalam surat-surat Makkiyyah adalah sebaliknya.

d.        Ayat-ayat Makkiyyah pada umumnya mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ancaman dan pahala, kisah-kisah umat terdahulu agar dijadikan pelajaran, sedangkan ayat-ayat Madaniyyah mengandung hukum-hukum, seperti rincian ibadah dan mu'amalah, hukum ketatanegaraan, hukum perang, hukum internasional, hukum antar agama, dll.

  1. Faedah mengetahui ayat Makkiyyah dan ayat Madaniyyah:

a.              Tampak jelasnya balaghah (tingginya sastra) Al Qur'an dan pembicaraannya disesuai dengan keadaan orang yang diajak bicara.

b.             Tampak jelasnya kebijaksanaan syariat, dimana dalam menetapkan syariat dilakukan secara bertahap; mendahulukan yang terpenting, melihat kondisi orang yang diseru dan kesiapan mereka.

c.              Mendidik para da'i, bagaimana seharusnya mereka berdakwah.

d.             Memilah antara nash yang nasikh (yang menghapus) dengan nash yang mansukh (yang dihapus).

  1. Hammam meriwayatkan dari Qatadah ia berkata, “Surat dari Al Qur’an yang diturunkan di Madinah adalah Al Baqarah, Ali Imran, An Nisaa’, Al Maa’idah, Al Baraa’ah (At Taubah), Ar Ra’d, An Nahl, Al Hajj, An Nuur, Al Ahzaab, Muhammad, Al Fat-h, Al Hujurat, Ar Rahman, Al Hadid, Al Mujadilah, Al Hasyr, Al Mumtahanah, Ash Shaff, Al Jumu’ah, Al Munafiqun, At Taghaabun, Ath Thalaaq, ayat “Yaa ayyuhan nabiyyu lima tuharrimu…dst.” (At Tahrim) sampai dengan permulaan ayat yang kesepuluh, surat Idzaa zulzilati…dst (Az Zalzalah), dan surat idzaa jaa’a nashrullah…dst (An Nashr). Surat-surat ini diturunkan di Madinah, sedangkan surat-surat yang lain di Mekah.”
  2. Menurut sebagian ulama, bahwa surah Madaniyyah ada dua puluh surah, yaitu: surah Al Baqarah, surah Ali Imran, surah An Nisa, surah Al Maidah, surah Al Anfal, surah At Taubah, surah An Nuur, surah Al Ahzab, surah Muhammad, surah Al Fath, surah Al Hujurat, surah Al Hadid, surah Al Mujadilah, surah Al Hasyr, surah Al Mumtahanah, surah Al Jumu’ah, surah Al Munafiqun, surah Ath Thalaq, surah At Tahrim, dan surah An Nashr.
  3. Adapun surah yang diperselisihkan para ulama; apakah Makkiyyah atau Madaniyyah, maka ada dua belas surah, yaitu: surah Al Fatihah, surah Ar Ra’d, surah Ar Rahman, surah Ash Shaff, surah At Taghabun, surah Al Muthaffifin, surah Al Qadr, surah Al Bayyinah, surah Az Zalzalah, surah Al Ikhlas, surah Al Falaq, dan surah An Naas.
  4. Adapun surah-surah Makkiyyah adalah selain yang disebutkan.
  5. Sebagian ulama menyebutkan, bahwa jumlah surah Makkiyyah ada 83 surah, sedangkan jumlah surah Madaniyyah ada 31 surah.

Nama-Nama Surah

  1. Nama-nama surah yang tidak disebutkan lafaznya dalam ayat-ayatnya ada tiga; Al Fatihah, Al Anbiya, dan Al Ikhlas.
  2. Surah-surah yang hanya memiliki satu nama ada 29 surah, yaitu: Al An’aam, Yunus, Huud, Yusuf, Ar Ra’d, Ibrahim, Al Hijr, Al Kahf, Al Hajj, An Nuur, Al Furqaan, Al ‘Ankabut, Ar Ruum, Luqman, Al Ahzaab, Saba’, Al Fat-h, Adz Dzaariyat, Ath Thuur, An Najm, Al Waaqi’ah, Al Hadiid, Al Jumu’ah, At Taghaabun, Al Muzzammil, Al Muddatstsir, Al Fajr, Al Qaari’ah, dan Al ‘Ashr.
  3. Surah yang memiliki banyak nama di atas surah-surah yang lain ada lima, yaitu: Al Fatihah, Aali Imran, At Taubah, Yaa Siin, Al Bayyinah, dan Al Ikhlas.
  4. Surah-surah yang diberi nama dengan huruf-huruf potongan (muqaththa’ah) ada empat, yaitu: Thaahaa, Yaa siiin, Shaad, dan Qaaf.
  5. Surah-surah yang diberi nama dengan nama-nama Allah Ta’ala dan sifat-sifat-Nya ada enam, yaitu: An Nuur, Faathir, Ghaafir, Ar Rahmaan, Al Mulk, dan Al A’laa.
  6. Surah-surah yang diberi nama dengan nama-nama Al Qur’an dan sifat-sifatnya ada empat, yaitu: An Nuur, Al Furqaan, Fushshilat, dan An Naba yang maksudnya adalah Al Qur’an.
  7. Surah-surah yang diberi nama dengan sifat yang khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan keluarga Beliau ada dua belas, yaitu: Al Israa, Muhammad, Al Hujurat, Ath Thalaq, At Tahrim, Al Muzzammil, Al Muddatstsir, Abasa, Al Bayyinah, Adh Dhuha, Asy Syarh, dan Al Kautsar.
  8. Surah-surah yang diberi nama dengan sifat para malaikat dan tugas mereka ada empat, yaitu: Ash Shaaffaat, Al Ma’arij, Al Mursalat, dan An Naazi’aat.
  9. Surah-surah yang diberi nama dengan nama hewan dan serangga ada tujuh, yaitu: Al Baqarah, Al An’aam, An Nahl, An Naml, Al ‘Ankabut, Al ‘Aadiyat, dan Al Fiil.
  10. Surah-surah yang diberi nama dengan zaman dan waktu ada enam, yaitu: Al Fajr, Asy Syams, Al Lail, Adh Dhuha, Al ‘Ashr, dan Al Falaq.
  11. Surah-surah yang diberi nama dengan keadaan di alam dan sifatnya ada sembilan, yaitu: Ar Ra’d, An Najm, Al Qamar, Al Ma’arij, At Takwir, Al Infithar, Al Insyiqaq, Al Buruj, dan Ath Thaariq.
  12. Surah-surah yang diberi nama dengan tempat dan negeri ada lima, yaitu: Al Hijr, Al Kahf, Al Ahqaaf. Ath Thuur, dan Al Balad.
  13. Surah-surah yang diberi nama dengan peristiwa dalam perang ada lima, yaitu: Al Anfaal, Al Ahzaab, Al Fat-h, Al Hasyr, dan An Nashr.
  14. Surah-surah yang diberi dengan nama-nama barang tambang ada dua, yaitu: Az Zukhruf  dan Al Hadid.
  15. Surah yang diberi nama dengan salah satu rukun Islam, yaitu surah Al Hajj (Lihat Bithaaqatu Ta’rif bi Suwaril Qur’anil Karim karya Dr. Yaasir bin Ismail Radhiy).

Tentang Mubham Dalam Al Qur'an

  1. Mengapa terjadi mubham (yang tidak dijelaskan) dalam Al Qur’an?

Imam As Suyuthiy rahimahullah menjelaskan, bahwa terjadinya mubham dikarenakan beberapa sebab, di antaranya adalah:

a.         Karena sudah diterangkan penjelasannya di ayat lain, seperti ayat “Shiraathallladziina an’amta ‘alaihim” (Qs. Al Fatihah: 7) diterangkan di ayat, “Ma’alladziina an’amallahu ‘alaihim…dst.” (Qs. An Nisaa’: 69)

b.        Sudah jelas karena masyhur tanpa ada kemungkinan lain. Seperti ayat, “Wa qulnaa yaa aadamuskun anta wa zaujukal jannah…dst.” (Qs. Al Baqarah: 35) tidak disebutkan nama istri Adam ‘alaihis salam yaitu Hawa’ karena sudah masyhur dan tidak ada kemungkinan lain.

c.         Tidak ada faedah yang besar jika disebutkan secara ta’yin (khusus), seperti pada ayat, “Aw kalladzii marra ‘alaa qaryah…dst.” (Qs. Al Baqarah: 259)

d.        Menerangkan bahwa maksudnya adalah umum; tidak khusus, seperti pada ayat, “Wa may yakhruj min baitihi muhaajiran…dst.” (Qs. An Nisaa’: 100)

e.         Memuliakannya dengan sifat sempurna, seperti pada ayat, “Wa laa ya’tali ulul fadhli…dst.” (Qs. An Nuur: 22)

f. Merendahkannya dengan sifat kekurangan, seperti pada ayat, “Inna syaani’aka huwal abtar.” (Qs. Al Kautsar: 3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mukadimah (14)

  Pengantar Tafsir Al Qur’an   Muhkamat dan Mutasyabihat 110. Al Qur'an dilihat dari sisi muhkamat dan mutasyabihat terbagi menjad...