Pengantar Tafsir Al Qur’an
Manthuq dan Mafhum
73. Mujmal adalah kalimat yang mengandung dua makna atau lebih tanpa
ada yang lebih rajih (kuat) salah satunya di telinga pendengar. Sedangkan
Mubayyan adalah kalimat yang mujmal ketika telah diterangkan dan menjadi jelas
maknanya.
74. Termasuk Mujmal adalah lafaz musytarak, yaitu lafaz yang
mengandung banyak arti. Misalnya lafaz quru’ yang mengandung arti suci atau
haidh.
75. Termasuk mujmal adalah yang butuh penjelasan, seperti perintah
shalat dan zakat yang disebutkan secara mujmal atau garis besar dalam Al Qur’an
kemudian diterangkan lebih rinci dalam As Sunnah. Yang sudah diterangkan lebih
rinci disebut mubayyan.
Manthuq dan Mafhum
76. Manthuq (tersurat) adalah kandungan yang ditunjukkan oleh lafaz
pada kalimat yang diucapkan. Contoh: larangan mengucapkan ‘ah’ kepada orang tua
berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَلَا
تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ
“Maka janganlah kamu berkata ‘ah’
kepada keduanya.” (Qs. Al Israa: 23)
77. Mafhum (tersirat) adalah kandungan yang diisyaratkan oleh lafaz,
namun tidak pada kalimat yang diucapkan. Misalnya larangan membentak dan
memukul orang tua berdasarkan ayat tersebut (Qs. Al Israa: 23).
78. Manthuq mencakup:
a. Nash, yaitu kalimat yang tidak
mengandung selain satu makna saja.
b. Zhahir, yaitu perkara yang
langsung ditangkap fikiran saat mendengar suatu lafaz.
c. Mu’awwal, kalimat yang
ditakwilkan lafaznya kepada makna yang kurang kuat karena ada dalil yang
menghendakinya.
79. Dalam tarjih (penguatan salah satunya), maka nash didahulukan di
atas zhahir, zhahir di atas mu’aawwal, manthuq (yang tersurat) di atas mafhum
(yang tersirat), mutsbit (yang menetapkan) di atas nafi (yang meniadakan), yang
menukil dari asalnya di atas yang tetap atas hukum asal (mabqi ‘alaih) karena
pada orang yang menukil ada tambahan ilmu, yang ‘amm/umum mahfuzh
(terjaga/belum ditakhshis) di atas yang tidak mahfuzh, dalil yang sifat
diterima lebih banyak daripada yang kurang sifat diterimanya, pemilik kisah di
atas yang lain, ijma’ yang qath’i (pasti) di atas ijma yang zhanniy, dan qiyas
jaliy (jelas) di atas qiyas khafi (samar). (Lihat Al Ushul min Ilmi Ushul
karya Syaikh Ibnu Utsaimin, pada pembahasan At Tartib bainal Adillah)
80. Hukum asalnya adalah membawa suatu lafaz sesuai zhahirnya, dan
tidak bisa ditakwil kecuali jika terpenuhi tiga syarat:
a. Sulit dibawa kepada yang zhahir
b. Dikandung juga makna itu dalam bahasa
Arab
c. Adanya dalil yang menguatkan dibawa
kepada makna itu
81. Dalalah (kandungan) Mafhum ada dua:
a. Mafhum Muwafaqah, yaitu yang
kandungannya sesuai dengan yang manthuq (tersurat). Hal ini terbagi dua:
- Fahwal Khithab (min bab
aula/apalagi). Contoh: Larangan mengucapkan ‘ah’ kepada orang tua, maka apalagi
sampai membentaknya, memukulnya, dsb.
- Lahnul Khithab (yang sama).
Contoh larangan memakan harta manusia secara zalim, termasuk juga larangan
membakar harta mereka.
b. Mafhum Mukhalafah, yaitu yang
kandungannya menyelisihi dengan yang manthuq (tersurat). Contoh perintah untuk
tabayyun (cek dulu) ketika ada berita yang dibawa oleh orang fasik (lihat Qs.
Al Hujurat: 6), menunjukkan bahwa jika yang membawa berita adalah orang yang
adil, maka tidak wajib tabayyun, sehingga wajib diterima berita dari seorang
yang adil, dan diterimanya hadits ahad.
Tiga kelompok di tengah umat
83. Ada tiga kelompok di tengah umat; ulama, penuntut ilmu dan
kalangan awam.
Ulama berhak ijtihad, ia berhak
menggali hukum dari dalil itu meskipun hasil istinbatnya menyelisihi yang lain.
Jika ijtihadnya betul, maka ia akan memperoleh dua pahala dan jika salah maka
ia memperoleh satu pahala karena niatnya mencari yang hak setelah melalui
jalur-jalurnya (seperti melalui Ushul Fiqh yang dimiliknya, pengetahuannya yang
luas terhadap dalil, Qawaa'idul fiqhiyyah, maqashid syari’ah, dsb). Mereka
tidak bisa disalahkan jika ijtihadnya keliru, karena "Maa 'alal
muhsiniin min sabiil", yakni orang yang telah bersusah payah dengan
niat yang baik untuk memperoleh yang hak tidaklah bisa disalahkan.
Penuntut ilmu, ia hendaknya
ittiba' (tidak asal mengikuti tanpa mengetahui dalilnya). Jika dihadapkan
perbedaan para ulama, hendaknya dipilih pendapat yang yang lebih rajih atau
lebih dekat kepada kebenaran. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, “
tûïÏ%©!$#
tbqãèÏJtFó¡o
tAöqs)ø9$#
tbqãèÎ6Fusù
ÿ¼çmuZ|¡ômr&
Orang-orang mendengarkan perkataan
lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya…dst.” (Qs. Az Zumar: 18)
Orang awam, kewajibannya adalah
bertanya kepada ulama yang dipandangnya berilmu, itulah tugasnya, Allah Ta'ala
berfirman:
(#þqè=t«ó¡sù
@÷dr&
Ìø.Ïe%!$#
bÎ)
óOçGYä.
w
tbqçHs>÷ès?
ÇÍÌÈ
"Maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (Qs. An Nahl: 43)
Dengan demikian ia boleh
taklid kepada ulama.
Pembagian Tafsir Dari Sisi Diketahui dan
Tidaknya
- Ibnu Jarir berkata, “Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami
Mu’ammal, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abuz Zanad, ia
berkata, “Ibnu Abbas berkata, “Tafsir ada empat sisi; sisi yang diketahui
oleh orang-orang Arab dari ucapan mereka, tafsir yang tidak ada uzur bagi
seseorang untuk tidak mengetahuinya, tafsir yang diketahui para ulama, dan
tafsir yang tidak diketahui oleh seorang pun kecuali oleh Allah.”
Makkiyyah dan Madaniyyah
- Al Qur'an turun kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam secara berangsur-angsur dalam waktu 23 tahun
sesuai kondisi dan keadaan. Ayat yang turun ketika Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam sebelum hijrah ke Madinah disebut Makkiyyah,
sedangkan ayat yang turun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
hijrah ke Madinah (meskipun turunnya di Mekkah) disebut Madaniyyah.
- Hikmah diturunkan Al Qur'an secara
berangsur-angsur adalah untuk meneguhkan hati Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, mudah dihapal, dipahami dan diamalkan, membangkitkan semangat,
adanya tahapan dalam tasyri' (pensyariatan) sampai kepada kesempurnaan, di
samping agar manusia merasa ringan memikul beban syariat.
- Perbedaan antara ayat-ayat Makkiyyah
dengan ayat-ayat Madaniyyah:
a.
Surah atau ayat Makkiyyah pada
umumnya uslub(gaya bahasa)nya kuat dan tegas, karena orang-orang yang ditujukan
ayat tersebut berpaling dan sombong, maka cara menyikapinya adalah dengan sikap
tegas. Sebagai contoh lihat surah Al Muddatstsir dan Al Qamar.
Adapun surah atau ayat Madaniyyah pada
umumnya uslubnya lembut dan ringan, karena orang-orang yang ditujukan ayat
tersebut menyambut dan bersikap tunduk. Sebagai contoh lihat surah Al Maidah.
b.
Ayat-ayat Makkiyyah pada umumnya
pendek-pendek dan kuatnya argumen, sedangkan ayat-ayat Madaniyyah pada umumnya panjang-panjang
dan menyebutkan hukum berjalan mengalir tanpa perdebatan.
c.
Dalam surat-surat Madaniyyah
terdapat perkataan "Yaa ayyuhalladziina aamanuu" (wahai
orang-orang yang beriman), dan sedikit sekali perkataan "Yaa
ayyuhannaasu" (wahai manusia), sedangkan dalam surat-surat Makkiyyah
adalah sebaliknya.
d.
Ayat-ayat Makkiyyah pada umumnya
mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ancaman dan pahala,
kisah-kisah umat terdahulu agar dijadikan pelajaran, sedangkan ayat-ayat
Madaniyyah mengandung hukum-hukum, seperti rincian ibadah dan mu'amalah, hukum
ketatanegaraan, hukum perang, hukum internasional, hukum antar agama, dll.
- Faedah mengetahui ayat Makkiyyah dan ayat
Madaniyyah:
a.
Tampak jelasnya balaghah
(tingginya sastra) Al Qur'an dan pembicaraannya disesuai dengan keadaan orang
yang diajak bicara.
b.
Tampak jelasnya kebijaksanaan
syariat, dimana dalam menetapkan syariat dilakukan secara bertahap;
mendahulukan yang terpenting, melihat kondisi orang yang diseru dan kesiapan
mereka.
c.
Mendidik para da'i, bagaimana
seharusnya mereka berdakwah.
d.
Memilah antara nash yang nasikh
(yang menghapus) dengan nash yang mansukh (yang dihapus).
- Hammam meriwayatkan dari Qatadah ia
berkata, “Surat dari Al Qur’an yang diturunkan di Madinah adalah Al
Baqarah, Ali Imran, An Nisaa’, Al Maa’idah, Al Baraa’ah (At Taubah), Ar
Ra’d, An Nahl, Al Hajj, An Nuur, Al Ahzaab, Muhammad, Al Fat-h, Al Hujurat,
Ar Rahman, Al Hadid, Al Mujadilah, Al Hasyr, Al Mumtahanah, Ash Shaff, Al
Jumu’ah, Al Munafiqun, At Taghaabun, Ath Thalaaq, ayat “Yaa ayyuhan
nabiyyu lima tuharrimu…dst.” (At Tahrim) sampai dengan permulaan ayat yang
kesepuluh, surat Idzaa zulzilati…dst (Az Zalzalah), dan surat idzaa jaa’a
nashrullah…dst (An Nashr). Surat-surat ini diturunkan di Madinah,
sedangkan surat-surat yang lain di Mekah.”
- Menurut sebagian ulama, bahwa surah
Madaniyyah ada dua puluh surah, yaitu: surah Al Baqarah, surah Ali Imran,
surah An Nisa, surah Al Maidah, surah Al Anfal, surah At Taubah, surah An
Nuur, surah Al Ahzab, surah Muhammad, surah Al Fath, surah Al Hujurat,
surah Al Hadid, surah Al Mujadilah, surah Al Hasyr, surah Al Mumtahanah,
surah Al Jumu’ah, surah Al Munafiqun, surah Ath Thalaq, surah At Tahrim,
dan surah An Nashr.
- Adapun surah yang diperselisihkan para
ulama; apakah Makkiyyah atau Madaniyyah, maka ada dua belas surah, yaitu:
surah Al Fatihah, surah Ar Ra’d, surah Ar Rahman, surah Ash Shaff, surah
At Taghabun, surah Al Muthaffifin, surah Al Qadr, surah Al Bayyinah, surah
Az Zalzalah, surah Al Ikhlas, surah Al Falaq, dan surah An Naas.
- Adapun surah-surah Makkiyyah adalah
selain yang disebutkan.
- Sebagian ulama menyebutkan, bahwa jumlah
surah Makkiyyah ada 83 surah, sedangkan jumlah surah Madaniyyah ada 31
surah.
Nama-Nama Surah
- Nama-nama surah yang tidak disebutkan
lafaznya dalam ayat-ayatnya ada tiga; Al Fatihah, Al Anbiya, dan Al
Ikhlas.
- Surah-surah yang hanya memiliki satu nama
ada 29 surah, yaitu: Al An’aam, Yunus, Huud, Yusuf, Ar Ra’d, Ibrahim, Al
Hijr, Al Kahf, Al Hajj, An Nuur, Al Furqaan, Al ‘Ankabut, Ar Ruum, Luqman,
Al Ahzaab, Saba’, Al Fat-h, Adz Dzaariyat, Ath Thuur, An Najm, Al
Waaqi’ah, Al Hadiid, Al Jumu’ah, At Taghaabun, Al Muzzammil, Al Muddatstsir,
Al Fajr, Al Qaari’ah, dan Al ‘Ashr.
- Surah yang memiliki banyak nama di atas
surah-surah yang lain ada lima, yaitu: Al Fatihah, Aali Imran, At Taubah,
Yaa Siin, Al Bayyinah, dan Al Ikhlas.
- Surah-surah yang diberi nama dengan
huruf-huruf potongan (muqaththa’ah) ada empat, yaitu: Thaahaa, Yaa siiin,
Shaad, dan Qaaf.
- Surah-surah yang diberi nama dengan
nama-nama Allah Ta’ala dan sifat-sifat-Nya ada enam, yaitu: An Nuur,
Faathir, Ghaafir, Ar Rahmaan, Al Mulk, dan Al A’laa.
- Surah-surah yang diberi nama dengan
nama-nama Al Qur’an dan sifat-sifatnya ada empat, yaitu: An Nuur, Al
Furqaan, Fushshilat, dan An Naba yang maksudnya adalah
Al Qur’an.
- Surah-surah yang diberi nama dengan sifat
yang khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan keluarga Beliau
ada dua belas, yaitu: Al Israa, Muhammad, Al Hujurat, Ath Thalaq, At
Tahrim, Al Muzzammil, Al Muddatstsir, Abasa, Al Bayyinah, Adh Dhuha, Asy
Syarh, dan Al Kautsar.
- Surah-surah yang diberi nama dengan sifat
para malaikat dan tugas mereka ada empat, yaitu: Ash Shaaffaat, Al
Ma’arij, Al Mursalat, dan An Naazi’aat.
- Surah-surah yang diberi nama dengan nama
hewan dan serangga ada tujuh, yaitu: Al Baqarah, Al An’aam, An Nahl, An
Naml, Al ‘Ankabut, Al ‘Aadiyat, dan Al Fiil.
- Surah-surah yang diberi nama dengan zaman
dan waktu ada enam, yaitu: Al Fajr, Asy Syams, Al Lail, Adh Dhuha, Al
‘Ashr, dan Al Falaq.
- Surah-surah yang diberi nama dengan
keadaan di alam dan sifatnya ada sembilan, yaitu: Ar Ra’d, An Najm, Al
Qamar, Al Ma’arij, At Takwir, Al Infithar, Al Insyiqaq, Al Buruj, dan Ath
Thaariq.
- Surah-surah yang diberi nama dengan
tempat dan negeri ada lima, yaitu: Al Hijr, Al Kahf, Al Ahqaaf. Ath Thuur,
dan Al Balad.
- Surah-surah yang diberi nama dengan
peristiwa dalam perang ada lima, yaitu: Al Anfaal, Al Ahzaab, Al Fat-h, Al
Hasyr, dan An Nashr.
- Surah-surah yang diberi dengan nama-nama
barang tambang ada dua, yaitu: Az Zukhruf
dan Al Hadid.
- Surah yang diberi nama dengan salah satu
rukun Islam, yaitu surah Al Hajj (Lihat Bithaaqatu Ta’rif bi Suwaril
Qur’anil Karim karya Dr. Yaasir bin Ismail Radhiy).
Tentang Mubham Dalam Al Qur'an
- Mengapa terjadi mubham (yang tidak
dijelaskan) dalam Al Qur’an?
Imam As Suyuthiy rahimahullah
menjelaskan, bahwa terjadinya mubham dikarenakan beberapa sebab, di antaranya
adalah:
a.
Karena sudah diterangkan
penjelasannya di ayat lain, seperti ayat “Shiraathallladziina an’amta
‘alaihim” (Qs. Al Fatihah: 7) diterangkan di ayat, “Ma’alladziina
an’amallahu ‘alaihim…dst.” (Qs. An Nisaa’: 69)
b.
Sudah jelas karena masyhur tanpa
ada kemungkinan lain. Seperti ayat, “Wa qulnaa yaa aadamuskun anta wa
zaujukal jannah…dst.” (Qs. Al Baqarah: 35) tidak disebutkan nama istri Adam
‘alaihis salam yaitu Hawa’ karena sudah masyhur dan tidak ada kemungkinan lain.
c.
Tidak ada faedah yang besar jika
disebutkan secara ta’yin (khusus), seperti pada ayat, “Aw kalladzii marra
‘alaa qaryah…dst.” (Qs. Al Baqarah: 259)
d.
Menerangkan bahwa maksudnya adalah
umum; tidak khusus, seperti pada ayat, “Wa may yakhruj min baitihi
muhaajiran…dst.” (Qs. An Nisaa’: 100)
e.
Memuliakannya dengan sifat
sempurna, seperti pada ayat, “Wa laa ya’tali ulul fadhli…dst.” (Qs. An
Nuur: 22)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar