Kamis, 19 Februari 2026

Mukadimah (11)

                             Pengantar Tafsir Al Qur’an

 


Pentingnya Mengetahui Asbaabunnuzul (Sebab Turunnya Ayat)

49.  Turunnya Al Qur'an terbagi dua:

a.         Ibtidaa'iy, yakni yang tidak diawali sebab yang menghendaki turunnya, dan pada umumnya ayat Al Qur'an turun demikian.

b.         Sababi, yakni yang turunnya ada sebabnya (sababun nuzul). Sebabnya bisa berupa pertanyaan yang kemudian Allah jawab seperti tentang hilal (lihat Qs. Al Baqarah: 189), atau peristiwa yang butuh penjelasan dan peringatan (lihat Qs. At Taubah: 65), atau perkara yang butuh diketahui hukumnya seperti masalah zhihar (lihat Qs. Al Mujadilah: 1).

50.  Mengetahui sebab turunnya ayat dapat membantu memahami ayat.

51.  Jika satu riwayat menyebutkan sebab turunnya karena ini, sedangkan yang lain menyebutkan sebab turunnya karena itu, maka mungkin saja keduanya benar, yaitu turunnya ayat tersebut setelah sebab-sebab itu. Contoh:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ   

"Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam." (Qs. At Taubah: 113)

Ayat ini turun setelah wafat Abu Thalib dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memintakan ampunan untuknya. Ada pula riwayat, bahwa ayat ini turun ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memintakan ampunan untuk ibunya, wallahu a'lam.

 

Yang dijadikan Patokan Adalah Umumnya Lafaz, Bukan Khususnya Sebab

52.  Semua peristiwa dan perbuatan yang terjadi serta yang terus menerus terjadi dibawa kepada keumuman Al Qur’an. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa Al Qur’an menerangkan segala sesuatu, dan bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi kecuali di dalam Al Qur’an ada penjelasannya.

53.  Termasuk kaidah tafsir adalah Al ‘Ibrah bi ‘Umumil Lafzhi laa bikhushusis Sabab (Yang dijadikan patokan adalah umumnya lafaz; bukan khususnya sebab), yakni meskipun sebabnya berkenaan dengan orang tertentu, tetapi keumuman lafaznya berlaku juga untuk orang lain, karena Al Qur’an diturunkan untuk semua manusia.

Hakikat dan Majaz

54.  Hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk keadaannya yang sesuai (sebenarnya), sedangkan majaz yang digunakan untuk keadaannya yang tidak sebenarnya. Contoh kata ‘singa’, bisa dipakai hakikat dan majaz. Yang hakikat misalnya ‘aku melihat singa di hutan’, maka maksud ‘singa’ di sini adalah hewan buas berupa singa. Contoh yang majaz adalah ‘aku melihat singa dalam pertempuran’, maka maksud singa di sini adalah seorang pejuang yang pemberani.

55.  Hakikat terbagi tiga; ada Lughawiyyah (secara bahasa), Syar’iyyah (secara syariat), dan ada ‘Urfiyyah (secara kebiasaan yang berlaku). Secara lughawiyyah misalnya kata ‘shalat’ diartikan dengan doa di kalangan ahli bahasa. tetapi jika secara Syar’iyyah, maka shalat di kalangan ahli syariat adalah ibadah yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Adapun contoh hakikat secara urfiyyah adalah kata daabbah (hewan melata) yang secara uruf adalah hewan yang berkaki empat.

56.  Pada dasarnya kalimat atau kalam dibawa kepada hakikat kecuali ada dalil yang shahih yang memalingkan dari hakikat kepada majaz. Dalil yang memalingkan ini disebut Qarinah.

Mengenal ‘Aaaam (umum) dan Khaash (khusus)

57.  ‘Aaam atau umum adalah lafaz yang mencakup semua satuannya.

  1. Bentuk kalimat umum ada banyak, di antaranya:

(1) Kata yang menunjukkan umum, seperti ‘kullu” dan jami’u (setiap dan semua), demikian pula kata kaaffah, qaathibah, dan ‘aammah yang artinya adalah semuanya.

(2) Isim syarat, misalnya firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Qs. Al Baqarah: 185).

(3) Isim istifham (kata tanya), misalnya firman Allah Ta’ala,

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. “ (Qs. Al Baqarah: 245)

(4) Isim maushul, misalnya firman Allah Ta’ala,

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ

“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu," (Qs. An Nisaa: 24)

Kata ‘maa’ adalah isim maushul, sehingga dihalalkan semuanya selain yang disebutkan dalam ayat tersebut.

(5) Isim Nakirah dalam siyaq (susunan kalimat) yang nafyu (peniadaan), yang nahyu (larangan), yang istifham (kalimat tanya), atau yang syarat mengandung arti umum.

Contoh yang nafyu:

وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا 

“Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun juga.” (Qs. Al Kahfi: 49)

Contoh yang nahyu:

وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ

“Dan janganlah ada seorang pun juga di antara kamu yang menoleh ke belakang.” (Qs. Huud: 81)

Contoh yang istifham:

هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا 

“Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)? (Qs. Maryam: 65)

Contoh yang syarat,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ

Dan jika seorang pun di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia.” (Qs. At Taubah: 6)

(6) Demikian pula kata yang mufrad (tunggal) yang mudhaf (disandarkan dengan kata setelahnya) juga sama berarti umum,

Contoh yang mufrad yang mudhaf:

وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ ô

“Dan dia (Maryam) membenarkan kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya.” (Qs. At Tahrim: 12)

Kalimat “Wa kutubih” adalah bentuk jama’, demikianlah qiraat penduduk Bashrah dan Hafsh. Namun qiraat yang lain membaca, “Wa kitaabih” dengan bentuk mufrad yang mudhaf. Meskipun mufrad menjadi ma’rifat (khusus), namun berarti umum.

Contoh lain yang mufrad lagi mudhaf adalah:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ  

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu sebut-sebut.” (Qs. Adh Dhuhaa: 11)

Kesimpulannya, jika ada isim nakirah setelah susunan di atas (nahyu, istifham, syarat dan mufrad yang mudhaf), maka ditetapkan apa saja yang masuk ke dalam lafaz itu, tidak dipakai sebab nuzul(turun)nya saja, karena “Al ‘Ibrah bi ‘umuumil lafzhi laa bikhushusis sabab” (Yang dijadikan patokan adalah umumnya lafaz, bukan khususnya sebab).

(7) kata yang dim’arifatkan (dijadikan khusus) dengan huruf ‘al’ (ال) yang menunjukkan istighraq (menyeluruh) seperti Al hamdu (segala puji) dan Al Insan (semua manusia).

  1. ‘Aaam (umum) terbagi tiga macam:

(1) Yang tetap di atas keumumannya, misalnya firman Allah Ta’ala,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya,” (Qs. Huud: 6)

(2) Umum yang maksudnya adalah khusus, seperti perintah shalat pada ayat “wa aqimush shalaah” (dan dirikanlah shalat), maksudnya tidak semua orang, karena syariat dan akal menghendaki untuk mengeluarkan dari syariat ini orang yang gila. Contoh lainnya firman Allah Ta’ala tentang neraka,

فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

“Maka peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu,” (Qs. Al Baqarah: 24)

Ayat ini umum, tetapi maksudnya khusus, yaitu orang-orang kafir, karena orang-orang yang dijanjikan masuk surga tidak akan menjadi bahan bakar neraka, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَّا الْحُسْنَى أُولَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ  

“Sesungguhnya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka,” (Qs. Al Anbiya: 101)

(3) umum yang dikhususkan (‘Aam Makhshus), yaitu yang maksudnya umum kemudian kedatangan takhshis (yang mengkhususkan). Misalnya firman Allah Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ4

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci atau haidh). (Qs. Al Baqarah: 228)

Lafaz ‘muthallaqat (wanita-wanita yang ditalak)’ adalah umum mencakup semua wanita yang ditalak, baik sudah digauli atau belum sehingga wajib menjalani iddah tiga kali quru. Akan tetapi keumuman ini ditakhshis (dikhususkan) dengan wanita yang sudah digauli, yakni nash di atas dibawa kepada wanita yang telah digauli berdasarkan ayat berikut yang menjadi pentakhshisnya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا 

“Wahai orang-orang yang beriman,! Aapabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian yang menyenangkan hati) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (Qs. Al Ahzaab: 49)

  1. Khaash adalah membatasi hukum yang umum kepada sebagian satuannya.
  2. Dalil takhshis ada dua macam:

a.       Muttashil, yaitu: kalimat yang tidak bisa berdiri sendiri, bahkan disebutkan kalimat berikutnya yang menjadi pentakhshisnya (pengkhususnya). Contoh firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,” (Qs. Al Baqarah: 185)

Keumuman perintah puasa di ayat tersebut mencakup semua orang yang hadir di bulan Ramadhan sehingga ia wajib berpuasa, namun kemudian ditakhshis dengan kalimat setelahnya, yaitu orang yang sakit dan yang sedang safar, dimana mereka berdua tidak termasuk ke dalam keumuman nash yang mewajibkan puasa bagi yang hadir di bulan itu.

b.      Munfashil, yaitu: kalimat yang bisa berdiri sendiri. Contohnya firman Allah Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ44

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci atau haidh). (Qs. Al Baqarah: 228)

Yang kemudian ditakhshis oleh surah Al Ahzab ayat 49 sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

  1. Mukhashshis Muttashil (pentakhshis yang masih menjadi bagian dalam nash yang mengandung lafaz umum) ada beberapa macam:

a.       Istitsna (pengecualian) dengan berbagai shighat(bentuk kata)nya, seperti dengan إلا , غير , عدا , ماعدا , ليسما خلا dsb. Misalnya firman Allah Ta’ala,

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ

“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia akan mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa),” (Qs. An Nahl: 106)

b.      Shifat (sifat ma’nawiyyah; bukan na’at dalam ilmu Nahwu). Misalnya firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nisaa: 23)

Haramnya menikahi anak tiri terbatas jika istri sudah digauli.

c.       Syarat.

Shighat (bentuk kata) syarat banyak seperti huruf “,  إذا, من,  ,مهما, حيثما , أينما   إن ” dsb. Contoh firman Allah Ta’ala,

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

“Dan kamu (suami) mendapatkan separuh warisan istrimu jika ia tidak meninggalkan anak. (Qs. An Nisaa: 12)

d.      Ghayah (sampai)

Shaghat ghayah misalnya ‘    إلى , حتى ’ dimana hukum setelahnya berbeda dengan hukum sebelumnya. Contoh firman Allah Ta’ala,

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku..dst.” (Qs. Al Maidah: 6)

  1. Mukhashshis Munfashil (pentakhshis yang terpisah dari suatu nash yang mengandung makna umum) ada beberapa macam:

a. Akal, misalnya adalah perintah shalat, secara akal dikecualikan anak-anak dan orang gila.

b. Hissiy (berdasarkan inderawi/yang dapat dirasakan), misalnya firman Allah Ta’ala tentang angin kencang yang menghancurkan kaum ‘Aad,

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا

“Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya,” (Qs. Al Ahqaaf: 25)

Secara hissiy atau inderawi, angin tersebut tidak membinasakan langit dan bumi.

c. Uruf (kebiasaan pada umumnya), misalnya firman Allah Ta’ala tentang ratu Saba,

وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ

“Dan dia dianugerahi segala sesuatu.” (Qs. An Naml: 23)

Yang dimaksud adalah yang biasa dimiliki raja.

d. Syara, misalnya tentang wanita yang ditalak masa iddahnya selama tiga kali quru’ (suci/haid) sebagaimana di surah Al Baqarah: 228, lalu ditakhshis dengan di surah Al Ahzab ayat 49, yaitu kecuali bagi yang belum sempat digauli. 

64. Nash yang ‘Aam (umum) diberlakukan keumumannya selama tidak ada yang mentakhshisnya (mengkhususkannya).

Minggu, 15 Februari 2026

Mukadimah (10)

 

Pengantar Tafsir Al Qur’an

 


Mengenal Manhaj (Metodologi) Sebagian Mufassir

41.  Berikut manhaj sebagian mufassir:

a.         Mereka yang bersandar kepada hadits dan atsar (riwayat dari para sahabat), seperti Abdurrazzaq bin Hammam (w. 211 H), Abd bin Humaid (w. 249 H), Abu Ja’far Ath Thabari (w. 310 H), Abu Bakar bin Al Mundzir (w. 318 H), Abu Muhammad bin Abi Hatim (w. 327 H), Abu Bakar Ahmad bin Musa bin Mardawaih (w. 410 H), Abdurrahman bin Ali bin Al Jauziy (w. 597 H), dan Ismail bin Katsir Ad Dimasyqi (w. 774 H).

b.         Mereka yang bersandar kepada hadits, atsar, berita orang-orang terdahulu, dan kisah-kisah Israiliyyat (dari Bani Israil), seperti Ahmad bin Muhammad Ats Tsa’labi (w. 427 H)[1] dan muridnya Ali bin Ahmad Al Wahidiy dalam tafsirnya Al Basith yang belum dicetak, sedangkan yang telah dicetak adalah Al Wasith yang isinya lebih ringkas, dan Husain bin Mas’ud Al Baghawi (w. 516 H) [2].

c.         Mereka yang bersandar kepada fiqih, hadits, dan ilmu syar’i lainnya, seperti Muhammad bin Ahmad Al Qurthubiy Al Maliki (w. 671 H) dalam kitabnya Al Jami Li Ahkamil Qur’an.

d.        Mereka yang bersandar kepada bahasa dan Nahwu, seperti Mahmud bin Umar Az Zamakhsyari (w. 538 H) dalam kitabnya Al Kasysyaf, demikian pula Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf Al Andalusiy (w. 745 H) dalam kitabnya Al Bahrul Muhith.

e.         Mereka yang bersandar kepada munasabah (hubungan) ayat dan surat, seperti Burhanuddin Ibrahim bin Umar Al Baqa’iy (w. 885 H) dalam kitabnya Nazhmud Durar.

f.          Mereka yang memadukan antara riwayat dan dirayah (ra’yu), seperti Muhammad bin Ali Asy Syaukani (w. 1250 H).

g.         Mereka yang bersandar kepada mantiq, filsafat, menghadirkan syubhat dan pandangan ulama dari kalangan Ahlussunnah maupun Ahli Bid’ah, seperti Fakhruddin Muhammad bin Abu Bakar Ar Raziy (w. 666 H) dalam kitabnya Mafatihul Ghaib.

h.         Mereka yang bersandar kepada pokok madzhabnya, seperti madzhab Mu’tazilah. Misalnya adalah tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al Asham, Abu Ali Al Jubba’iy, At Tafsir Al Kabir karya Al Qadhiy Abdul Jabbar bin Ahmad Al Hamdzani, Al Jami Li Ilmil Qur’an karya Ali bin Isa Ar Rummani, dan Al Kasysyaf karya Az Zamakhsyari.

Catatan:

Prinsip kaum Mu’tazilah ada lima yaitu: Tauhid, adil, manzilah bainal manzilatain, memberlakukan wa’id (ancaman), dan amar ma’ruf nahi munkar. Akan tetapi ini semua mengikuti tafsiran mereka.

Tauhid kaum Mu’tazilah adalah tauhid kaum Jahmiyyah yang menafikan sifat Allah. Ini adalah batil.

Adil menurut mereka adalah bahwa Allah tidak berkehendak terhadap semua makhluk, tidak menciptakannya, dan tidak berkuasa terhadapnya. Bahkan menurut mereka, bahwa perbuatan hamba tidak diciptakan Allah yang baik maupun yang buruk, dan Dia tidak berkehendak selain yang diperintahkan-Nya secara syara. Selain itu berarti bukan kehendak-Nya.

Pernyataan ini sama saja mencacatkan Allah Al Khaliq, yakni ketika terjadi dalam kekuasaan-Nya apa yang tidak dikehendaki-Nya, atau sama saja menyatakan ada makhluk yang bukan ciptaan-Nya. Demikian juga sama saja menyatakan bahwa manusia berbuat di luar kehendak-Nya. Pernyataan ini juga batil.

Manzilah bainal manzilatain maksudnya adalah jika seseorang selalu melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat, sedangkan yang lain selalu melakukan dosa-dosa besar padahal dia orang beriman, sedangkan yang lain lagi kafir. Maka apakah ketiga-tiganya sama. Jika kita katakan ‘tidak sama’, maka mereka akan mengatakan ‘jika demikian, berarti orang beriman yang melakukan dosa-dosa besar tadi berada di manzilah bainal manzilatain, kita tidak menyebutnya mukmin dan kafir. Ini juga pernyataan yang batil dan menyelisihi akidah Ahlussunnah wal Jamaah.

Memberlakukan wa’id (ancaman) maksudnya bahwa Allah mengancam terhadap perbuatan maksiat yang tidak mengeluarkan dari Islam bahwa ancaman-ancaman itu pasti Dia berlakukan. Mereka menolak adanya syafaat terhadap pelaku dosa besar.

Sedangkan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka maksudnya menurut mereka adalah melawan pemerintah. Ini juga tidak sejalan dengan manhaj Ahlissunnah wal Jama’ah, wallahu a’lam.

42.  Harun Ar Rasyid rahimahullah berkata, "Aku mencari empat hal dan menemukannya pada empat hal. Aku mencari kekufuran, maka aku temukan pada kaum Jahmiyyah.  aku mencari banyak pembicaraan dan keributan, maka aku temukan pada kaum Mu'tazilah. aku mencari kedustaan, maka aku temukan pada kaum Syiah Rafidhah, dan aku mencari kebenaran, maka aku temukan pada As-habul Hadits." (Al Mukhtar Fii Ushulid Dunya hal. 84-85)

43.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Secara garis besar, bahwa barang siapa yang menyimpang dari madzhab para sahabat dan tabiin dan tafsir mereka kepada yang menyalahinya, maka dia telah keliru dalam hal itu, bahkan sebagai pelaku bid’ah. Meskipun jika sebagai mujtahid maka akan diampuni kekeliruannya.”

44.  Uslub (metode penulisan) tafsir ada beberapa macamnya, di antaranya: tafsir Tahlili (menganalisa kata-perkata), tafsir Ijmali (secara garis besar), tafsir Muqaran (membandingkan antara pendapat para mufassir kemudian mencari yang lebih rajih/kuat), dan tafsir Maudhu’i (tematik).

Syarat Mufassir Agar Mencapai Tingkatan Tinggi Dalam Tafsir

45.  Sebagian ulama mensyaratkan bagi seorang mufassir agar mencapai tingkatan tinggi dalam tafsir, yaitu menguasai bahasa Arab, Nahwu, Sharaf, Balaghah, Ushul Fiqh, Ilmu Tauhid (Aqidah Shahihah), mengetahui Asbabunnuzul, mengetahui pendapat para mufassir, kisah-kisah, nasikh-mansukh, hadits-hadits yang menerangkan kemujmalan dan kemubhaman suatu nash, dan ilmu mauhibah syar’iyyah, yakni ilmu yang Allah berikan bagi mereka yang mengamalkan ilmunya; yang dalam hatinya tidak terkena penyakit hati berupa bid’ah, kesombongan, cinta dunia, atau kecenderungan kepada maksiat, memperturutkan hawa nafsu, dsb. karena Allah Ta’ala berfirman,

سَأَصْرِفُ عَنْ آياتِيَ الَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ

“Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku.” (Qs. Al A’raaf: 146)

46.  Adab seorang mufasir adalah ikhlas, mencari yang hak (benar), mengamalkan ilmunya, berakhlak mulia, dan memiliki kewibawaan.

Al Qur’an dan As Sunnah merupakan kitab tarbawi (pendidikan) terbaik secara mutlak

47.  Al Qur’an dan As Sunnah merupakan kitab tarbawi (pendidikan) terbaik secara mutlak. Hal ini dapat diketahui dari hasil didikan Al Qur’an dan As Sunnah seperti para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjadi khairu ummah (sebaik-baik umat). Di samping itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menyampaikan bahwa sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Beliau.

Selain itu, juga Al Qur’an dan As Sunnah memuat berbagai metode pendidikan, seperti metode kisah, tanya-jawab, perumpamaan, nasihat, mengajak berfikir dan lain-lain yang diungkapkan dengan gaya bahasa yang indah.

Nama Allah Menunjukkan Dzat dan Sifat

48.  Setiap nama Allah menunjukkan dzat yang dinamai dan sifat yang dikandung dari nama itu. Contoh: Al 'Aliim menunjukkan dzat dan sifat ilmu (mengetahui), Al Qadir menunjukkan dzat dan sifat qudrah (menguasai), Ar Rahiim menunjukkan dzat dan sifat rahmah (sayang).

Perbedaan antara sifat dzaat dengan sifat fi'il (perbuatan) adalah:

a.         Sifat dzat adalah sifat yang mesti (lazim), dimana dzat Allah tidak akan lepas darinya, bahkan Dia disifati dengannya. Sifat tersebut ada padanya di setiap waktu dan setiap keadaan, dan tidak terkait dengan kekuasaan dan kehendak-Nya. Contoh: sifat ilmu (mengetahui), qudrah (kuasa), sam' (mendengar), bashar (melihat), 'azhamah (agung), 'Uluw (tinggi), dsb.

b.         Sifat perbuatan adalah setiap sifat yang terkait dengan kekuasaan dan kehendak-Nya. Sifat tersebut adalah sifat yang jika Dia menghendaki, maka Dia lakukan, dan jika tidak Dia kehendaki, maka tidak Dia lakukan. Contohnya sifat kalam (berbicara); Dia disifati dengan sifat kalam yang tidak akan habis, dan kalam-Nya terkait dengan kehendak dan kekuasaan-Nya. Jika Dia menghendaki berbicara, maka Dia berbicara, tetapi jika Dia tidak menghendaki bicara, maka Dia tidak berbicara. Contoh lainnya adalah sifat-Nya turun ke langit dunia. Demikian juga sifat-Nya mencipta, memberi rezeki dan mengatur alam semesta; Dia disifati bahwa Dia adalah Al Khallaq (Maha Pencipta), Ar Razzaq (maha Pemberi rezeki), dan Yang mengatur alam semesta.  (lihat kitab Al Ajwibah As Sa'diyyah 'anil Masaa'il Al Kuwaitiyyah hal. 119).

Perlu diketahui, bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala disifati dengan sifat-sifat itu dan berhak memilikinya,  Dia senantiasa disifati dengan sifat sempurna, baik sifat pada dzat maupun perbuatan-Nya, dan tidak boleh diyakini bahwa Allah disifati dengan sifat itu yang sebelumnya tidak disifati dengannya.


[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Muqaddimah Tafsir mengomentari Ats Tsa’labi dengan mengatakan, “Ats Tsa’labi pada dirinya terdapat kebaikan dan agama, akan tetapi beliau seperti pencari kayu bakar (tidak bisa memilah dan memilih), ia menukil apa yang ada dalam kitab-kitab tafsir baik yang shahih, dha’if, bahkan yang maudhu (palsu).”

[2] Tentang Al Wahidiy dan Al Baghawiy Ibnu Taimiyah mengomentari keduanya dengan mengatakan, “Al Wahidiy lebih mengerti bahasa Arab daripada Ats Tsa’labiy. Sedangkan tafsir Al Baghawiy adalah ringkasan dari Ats Tsa’labiy, akan tetapi beliau menjaga tafsirnya dari hadits-hadits palsu dan pendapat-pendapat bid’ah.”

Rabu, 11 Februari 2026

Mukadimah (9)

 

Pengantar Tafsir Al Qur’an



Perbedaan Tafsir di Kalangan Salaf

33.  Perbedaan tafsir di kalangan salaf hanyalah sedikit. Perbedaan mereka dalam masalah fiqih lebih banyak daripada perbedaan mereka dalam masalah tafsir. Dan pada umumnya, perbedaan mereka itu hanyalah perbedaan tanawwu' (macamnya), bukan perbedaan tadhaad (yang saling berlawanan). Contoh perbedaan (tanawwu') mereka terbagi dua:

a.         Masing-masing dari mereka menerangkan sesuatu namun dengan penjelasan yang berbeda dengan yang lain, tetapi makna atau maksudnya sama saja.

b.        Masing-masing dari mereka menyebutkan sebagian contohnya dari yang umum; dimana contoh tesebut mencakup. Contohnya dalam menafsirkan firman Allah Ta'ala:

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ 

"Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang sangat besar." (Qs. Faathir: 32)

Sebagian mereka memberikan contoh, bahwa yang dimaksud saabiqun (lebih dahulu berbuat kebaikan) adalah orang yang shalat di awal waktu. Yang dimaksud muqtashid (pertengahan) adalah orang shalat di tengah-tengah waktu, sedangkan yang dimaksud orang yang menganiaya dirinya adalah orang yang menunda shalat Ashar sampai matahari menguning.

Perlu diketahui, bahwa dengan mengumpulkan tafsir kaum salaf terhadap suatu ayat dapat lebih menjelaskan maksudnya atau kesimpulannya.

Menyikapi Perbedaan Tafsir bil Ma'tsur (berdasarkan riwayat)

34.  Perbedaan tafsir bil ma'tsur terbagi tiga:

a.         Perbedaan lafaz, tidak maknanya. Maka dalam hal ini, perbedaan tidak ada pengaruhnya. Contohnya firman Allah Ta'ala,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ

            "Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia…dst." (Qs. Al Israa': 23)

            Ibnu 'Abbas berkata, "(Lafaz) Qadhaa artinya memerintahkan." Mujahid berkata, "Maksudnya mewasiatkan." Rabi' bin Anas berkata, "Mewajibkan." Tafsir seperti ini adalah sama maknanya atau mendekati, sehingga tidak ada pengaruhnya perbedaan lafaz.

c.                   Perbedaan lafaz dan makna. Dalam keadaan ini, ayat yang ada mengandung kedua makna itu karena tidak bertentangan. Maka dalam hal ini, ayat tersebut ditafsirkan dengan keduanya. Masing-masing tafsir mereka disebutkan sebagai contoh.

Misalnya firman Allah Ta'ala:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ (175) وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ (176) 

"Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.--Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menuruti hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir." (Terj. Qs. Al A'raaf: 175-176)

Tentang ayat ini, Ibnu Mas'ud berkata, "Dia adalah seorang dari Bani Israil." Ibnu 'Abbas berkata, "Dia adalah seorang dari penduduk Yaman." Ada pula yang mengatakan, bahwa dia adalah seseorang dari penduduk Balqaa.

Dalam hal ini, masing-masing tafsir mereka disebutkan sebagai contoh, karena mengandung kemungkinan dan tidak bertentangan.

Contoh lainnya adalah firman Allah Ta'ala,

وَكَأْسًا دِهَاقًا 

"Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman)." (Qs. An Naba': 34)

Ibnu 'Abbas berkata, "Yaitu gelas-gelas yang penuh."

Mujahid berkata, "Gelas-gelas yang berturut-turut."

Ikrimah berkata, "Gelas-gelas yang bersih."

Pendapat ini tidaklah bertentangan, karena ayat tersebut mengandung kemungkinan pendapat-pendapat tersebut, sehingga ditafsirkan dengan semua pendapat itu, dan pendapat tersebut merupakan bagian dari makna ayat tersebut.

d.              Perbedaan lafaz dan maknanya. Dalam hal ini, ayat yang ada tidak mengandung kedua makna secara bersamaan karena saling bertentangan, maka dalam hal ini, ayat tersebut ditafsirkan dengan yang rajih dari kedua pendapat itu berdasarkan dilalah siyaq (susunan ayat) maupun lainnya.

Contohnya adalah firman Allah Ta'ala:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. Al Baqarah: 173)

Tentang firman-Nya ini, "Sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." Ibnu 'Abbas berkata, "Tidak menginginkan bangkai itu dan tidak melampaui batas dalam memakannya."

Ada pula yang berpendapat, bahwa maksudnya tanpa keluar memberontak terhadap imam dan bermaksiat dalam safarnya.

Dalam hal ini yang rajih adalah pendapat pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan pendapat kedua. Di samping itu, maksud ayat ini adalah halalnya apa yang disebutkan dalam keadaan darurat, dan ini dapat terjadi ketika sedang memberontak dan dalam safar yang haram, wallahu a'lam.

Contoh lainnya adalah firman Allah Ta'ala:

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (237) 

"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al Baqarah: 237)

Tentang maksud "orang yang memegang ikatan nikah," Ali bin Abi Thalib berkata, "Dia adalah suami." Ibnu 'Abbas berkata, "Dia adalah wali."

Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama berdasarkan dilalah (yang ditunjukkan) oleh maknanya.

Catatan:

Perbedaan pendapat di kalangan salaf dalam hal tafsir sangat sedikit dibanding perbedaan mereka dalam masalah hukum fiqih. Dan pada umumnya perbedaan mereka bukan perbedaan tadhaad (saling bertabrakan), tetapi perbedaan tanawwu’ (menerangkan macam).

As Sunnah Merupakan Penafsir Al Qur'an

35.  Perlu diketahui, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan kepada para sahabatnya makna Al Qur'an sebagaimana Beliau menjelaskan lafaznya. Hal ini ada beberapa macamnya, di antaranya:

a.              Menerangkan kemujmalan(yang masih secara garis besar)nya, seperti menerangkan waktu-waktu shalat dan jumlah rakaatnya, demikian pula nishab zakat dan berapa yang harus dikeluarkan.

b.             Menerangkan yang masih musykil, seperti penjelasan Beliau kepada 'Addi bin Hatim tentang maksud benang merah dan benang putih yang disebutkan dalam surat Al Baqarah: 187, bahwa benang hitam adalah hitamnya malam, sedangkan benang putih adalah putihnya siang.

c.              Mentakhshis (mengkhususkan) keumumannya, seperti mentakhshis keumuman kata zhulm (zalim) di surat Al An'aam: 82, bahwa maksudnya adalah syirk.

d.             Mentaqyid (membatasi) kemutlakannya, seperti membatasi kemutlakan kata "tangan" di surat Al Maa'idah: 38, bahwa maksudnya adalah tangan yang kanan sampai pergelangan.

e.              Menjelaskan makna sebagian lafaz, seperti maksud "orang-orang yang dimurkai" adalah orang-orang Yahudi, sedangkan maksud "orang-orang yang sesat" adalah orang-orang Nasrani.

f.              Menasakh (menghapus) sebagian hukum Al Qur'an, seperti menasakh hukum duda atau janda yang berzina dipenjara di rumah sampai mati (lihat An Nisaa': 15) menjadi hukum rajam. 

36.  Semua yang shahih dari sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wajib diterima meskipun jalur periwayatannya Ahad.

37.  Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Setiap keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan apa yang Beliau pahami dari Al Quran. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ4 

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, aar kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu,” (Qs. An Nisaa’: 105)

 

Berhati-hati Dalam Menafsirkan Al Qur'an

38.  Banyak para ulama salaf yang merasa berat berbicara tentang tafsir suatu ayat yang ia tidak memiliki ilmu terhadapnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Ma’mar ia berkata: Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu berkata, “Bumi mana yang memberikan tempat kepadaku dan langit mana yang menaungiku apabila aku berkata tentang kitab Allah sesuatu yang tidak aku ketahui.” Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang suatu ayat yang seandainya salah seorang di antara kamu ditanya tentangnya tentu akan menjawab, tetapi Ibnu Abbas enggan berkomentar terhadap ayat itu.

Muhammad bin Sirin berkata, “Aku bertanya kepada Ubaidah –yakni As Salmaani- tentang suatu ayat dari Al Qur’an, maka ia menjawab, “Orang-orang yang mengetahui tentang apa (ayat) Al Qur’an diturunkan telah pergi. Oleh karena itu, bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaknya engkau bersikap lurus.”

Yazid bin Abi Yazid berkata, "Kami bertanya kepada Sa'id bin Al Musayyib tentang halal dan haram, dan ia adalah orang yang paling 'alim (mengerti). Tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir suatu ayat dari Al Qur'an, maka ia diam seakan-akan tidak mendengar (ucapan kami)."

'Ubaidullah bin Umar berkata, "Aku telah menemui para fuqaha' Madinah, dan mereka semua menganggap besar berbicara tentang tafsir. Di antara mereka adalah Salim bin Abdullah, Al Qasim bin Muhammad, Sa'id bin Al Musayyib dan Nafi'."

Masruq berkata, "Berhati-hatilah terhadap tafsir, karena ia sama saja meriwayatkan dari Allah."

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Adapun orang yang berbicara dengan yang ia ketahui daripadanya baik secara bahasa maupun syara’, maka tidak mengapa. Oleh karena itu, telah diriwayatkan dari mereka itu dan lainnya berbagai perkataan tentang tafsir, dan hal itu tidaklah bertentangan, karena mereka berbicara dalam hal yang mereka ketahui dan mereka berdiam diri dalam hal yang tidak mereka ketahui, dan inilah yang wajib bagi setiap orang. Oleh karena wajib berdiam diri dalam hal yang tidak ia ketahui, maka demikian pula wajib menjawab ketika ditanya dalam hal yang ia ketahui berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ 

"Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." (Qs. Ali Imran: 187)

dan berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan melalui beberapa jalan:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan dipasangkan kendali dari api pada hari Kiamat.”[1]

39.  Dengan demikian yang wajib dilakukan seorang muslim ketika menafsirkan Al Qur'an adalah dirinya merasakan bahwa ia sedang menerjemahkan firman Allah dan menjadi saksi terhadap maksud firman-Nya. Yang demikian adalah agar ia tidak berkata terhadap Allah tanpa ilmu sehingga ia terjatuh ke dalam larangan Allah dan ia akan menyesal pada hari Kiamat. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,

وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ تَرَى الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى اللَّهِ وُجُوهُهُمْ مُسْوَدَّةٌ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْمُتَكَبِّرِينَ

"Dan pada hari kiamat kamu akan melihat orang-orang yang berbuat dusta terhadap Allah, mukanya menjadi hitam. Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri?" (QS. Az Zumar: 60)

40. Perlu diketahui, bahwa tafsir merupakan taqrib (mendekatkan makna); bukan tahqiq (memastikan).


[1] HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 6284.

Mukadimah (14)

  Pengantar Tafsir Al Qur’an   Muhkamat dan Mutasyabihat 110. Al Qur'an dilihat dari sisi muhkamat dan mutasyabihat terbagi menjad...