Pengantar Tafsir Al Qur’an
Pentingnya Mengetahui Asbaabunnuzul
(Sebab Turunnya Ayat)
49. Turunnya Al Qur'an terbagi dua:
a.
Ibtidaa'iy, yakni yang
tidak diawali sebab yang menghendaki turunnya, dan pada umumnya ayat Al Qur'an
turun demikian.
b.
Sababi, yakni yang turunnya
ada sebabnya (sababun nuzul). Sebabnya bisa berupa pertanyaan yang kemudian
Allah jawab seperti tentang hilal (lihat Qs. Al Baqarah: 189), atau peristiwa
yang butuh penjelasan dan peringatan (lihat Qs. At Taubah: 65), atau perkara
yang butuh diketahui hukumnya seperti masalah zhihar (lihat Qs. Al Mujadilah:
1).
50. Mengetahui sebab turunnya ayat dapat membantu memahami ayat.
51. Jika satu riwayat menyebutkan sebab turunnya karena ini,
sedangkan yang lain menyebutkan sebab turunnya karena itu, maka mungkin saja
keduanya benar, yaitu turunnya ayat tersebut setelah sebab-sebab itu. Contoh:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ
يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ
لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan
orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang
musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), setelah
jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka
jahanam." (Qs. At Taubah: 113)
Ayat ini turun setelah wafat Abu Thalib
dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memintakan ampunan untuknya. Ada
pula riwayat, bahwa ayat ini turun ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
hendak memintakan ampunan untuk ibunya, wallahu a'lam.
Yang dijadikan Patokan Adalah Umumnya
Lafaz, Bukan Khususnya Sebab
52. Semua peristiwa dan perbuatan yang terjadi serta yang terus
menerus terjadi dibawa kepada keumuman Al Qur’an. Dengan begitu, dapat
diketahui bahwa Al Qur’an menerangkan segala sesuatu, dan bahwa tidak ada
sesuatu pun yang terjadi kecuali di dalam Al Qur’an ada penjelasannya.
53. Termasuk kaidah tafsir adalah Al ‘Ibrah bi ‘Umumil Lafzhi laa
bikhushusis Sabab (Yang dijadikan patokan adalah umumnya lafaz; bukan
khususnya sebab), yakni meskipun sebabnya berkenaan dengan orang tertentu,
tetapi keumuman lafaznya berlaku juga untuk orang lain, karena Al Qur’an
diturunkan untuk semua manusia.
Hakikat dan Majaz
54. Hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk keadaannya yang sesuai
(sebenarnya), sedangkan majaz yang digunakan untuk keadaannya yang tidak
sebenarnya. Contoh kata ‘singa’, bisa dipakai hakikat dan majaz. Yang
hakikat misalnya ‘aku melihat singa di hutan’, maka maksud ‘singa’ di sini
adalah hewan buas berupa singa. Contoh yang majaz adalah ‘aku melihat singa
dalam pertempuran’, maka maksud singa di sini adalah seorang pejuang yang
pemberani.
55. Hakikat terbagi tiga; ada Lughawiyyah (secara bahasa), Syar’iyyah
(secara syariat), dan ada ‘Urfiyyah (secara kebiasaan yang berlaku).
Secara lughawiyyah misalnya kata ‘shalat’ diartikan dengan doa di
kalangan ahli bahasa. tetapi jika secara Syar’iyyah, maka shalat di kalangan
ahli syariat adalah ibadah yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan
salam. Adapun contoh hakikat secara urfiyyah adalah kata daabbah
(hewan melata) yang secara uruf adalah hewan yang berkaki empat.
56. Pada dasarnya kalimat atau kalam dibawa kepada hakikat kecuali
ada dalil yang shahih yang memalingkan dari hakikat kepada majaz. Dalil yang
memalingkan ini disebut Qarinah.
Mengenal ‘Aaaam (umum) dan Khaash (khusus)
57. ‘Aaam atau umum adalah lafaz yang mencakup semua satuannya.
- Bentuk kalimat umum ada banyak, di
antaranya:
(1) Kata yang menunjukkan umum, seperti
‘kullu” dan jami’u (setiap dan semua), demikian pula kata kaaffah, qaathibah,
dan ‘aammah yang artinya adalah semuanya.
(2) Isim syarat, misalnya firman Allah
Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Barang
siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Qs. Al Baqarah: 185).
(3) Isim istifham (kata tanya), misalnya
firman Allah Ta’ala,
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. “ (Qs. Al Baqarah: 245)
(4) Isim maushul, misalnya firman Allah
Ta’ala,
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
“Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu," (Qs. An Nisaa: 24)
Kata
‘maa’ adalah isim maushul, sehingga dihalalkan semuanya selain yang disebutkan
dalam ayat tersebut.
(5) Isim Nakirah dalam siyaq (susunan
kalimat) yang nafyu (peniadaan), yang nahyu (larangan), yang istifham (kalimat
tanya), atau yang syarat mengandung arti umum.
Contoh yang nafyu:
وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا
“Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun
juga.” (Qs. Al Kahfi: 49)
Contoh yang nahyu:
وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ
“Dan janganlah ada seorang pun juga di
antara kamu yang menoleh ke belakang.” (Qs. Huud: 81)
Contoh yang istifham:
هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا
“Apakah kamu mengetahui ada seorang yang
sama dengan Dia (yang patut disembah)? (Qs. Maryam: 65)
Contoh yang syarat,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ
فَأَجِرْهُ
Dan jika seorang pun di antara orang-orang
musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia.” (Qs. At
Taubah: 6)
(6) Demikian pula kata yang mufrad
(tunggal) yang mudhaf (disandarkan dengan kata setelahnya) juga sama berarti
umum,
Contoh yang mufrad yang mudhaf:
وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ ô
“Dan dia (Maryam) membenarkan kalimat
Tuhannya dan kitab-kitab-Nya.” (Qs. At Tahrim: 12)
Kalimat “Wa kutubih” adalah bentuk jama’,
demikianlah qiraat penduduk Bashrah dan Hafsh. Namun qiraat yang lain membaca,
“Wa kitaabih” dengan bentuk mufrad yang mudhaf. Meskipun mufrad menjadi
ma’rifat (khusus), namun berarti umum.
Contoh lain yang mufrad lagi mudhaf
adalah:
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka
hendaklah kamu sebut-sebut.” (Qs. Adh Dhuhaa: 11)
Kesimpulannya, jika ada isim nakirah setelah
susunan di atas (nahyu, istifham, syarat dan mufrad yang mudhaf), maka
ditetapkan apa saja yang masuk ke dalam lafaz itu, tidak dipakai sebab
nuzul(turun)nya saja, karena “Al ‘Ibrah bi ‘umuumil lafzhi laa bikhushusis
sabab” (Yang dijadikan patokan adalah umumnya lafaz, bukan khususnya
sebab).
(7) kata yang dim’arifatkan (dijadikan
khusus) dengan huruf ‘al’ (ال) yang menunjukkan
istighraq (menyeluruh) seperti Al hamdu (segala puji) dan Al Insan (semua
manusia).
- ‘Aaam (umum) terbagi tiga macam:
(1) Yang tetap di atas keumumannya, misalnya
firman Allah Ta’ala,
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى
اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan
tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezkinya,” (Qs. Huud: 6)
(2) Umum yang maksudnya adalah khusus, seperti
perintah shalat pada ayat “wa aqimush shalaah” (dan dirikanlah shalat),
maksudnya tidak semua orang, karena syariat dan akal menghendaki untuk
mengeluarkan dari syariat ini orang yang gila. Contoh lainnya firman Allah
Ta’ala tentang neraka,
فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Maka
peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu,” (Qs. Al Baqarah: 24)
Ayat
ini umum, tetapi maksudnya khusus, yaitu orang-orang kafir, karena orang-orang
yang dijanjikan masuk surga tidak akan menjadi bahan bakar neraka, sebagaimana
firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَّا الْحُسْنَى
أُولَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, mereka
itu dijauhkan dari neraka,”
(Qs. Al Anbiya: 101)
(3) umum yang dikhususkan (‘Aam Makhshus),
yaitu yang maksudnya umum kemudian kedatangan takhshis (yang mengkhususkan).
Misalnya firman Allah Ta’ala,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ4
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci atau
haidh). (Qs. Al Baqarah:
228)
Lafaz ‘muthallaqat (wanita-wanita yang
ditalak)’ adalah umum mencakup semua wanita yang ditalak, baik sudah digauli
atau belum sehingga wajib menjalani iddah tiga kali quru. Akan tetapi keumuman
ini ditakhshis (dikhususkan) dengan wanita yang sudah digauli, yakni nash di
atas dibawa kepada wanita yang telah digauli berdasarkan ayat berikut yang
menjadi pentakhshisnya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ
الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ
عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا
جَمِيلًا
“Wahai
orang-orang yang beriman,! Aapabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka
sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian yang menyenangkan
hati) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (Qs. Al Ahzaab: 49)
- Khaash adalah membatasi hukum yang umum
kepada sebagian satuannya.
- Dalil takhshis ada dua macam:
a.
Muttashil, yaitu: kalimat yang
tidak bisa berdiri sendiri, bahkan disebutkan kalimat berikutnya yang menjadi
pentakhshisnya (pengkhususnya). Contoh firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang
siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu,”
(Qs. Al Baqarah: 185)
Keumuman
perintah puasa di ayat tersebut mencakup semua orang yang hadir di bulan
Ramadhan sehingga ia wajib berpuasa, namun kemudian ditakhshis dengan kalimat
setelahnya, yaitu orang yang sakit dan yang sedang safar, dimana mereka berdua
tidak termasuk ke dalam keumuman nash yang mewajibkan puasa bagi yang hadir di
bulan itu.
b.
Munfashil, yaitu: kalimat yang
bisa berdiri sendiri. Contohnya firman Allah Ta’ala,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ44
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci atau
haidh). (Qs. Al Baqarah:
228)
Yang kemudian ditakhshis oleh surah Al
Ahzab ayat 49 sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
- Mukhashshis Muttashil (pentakhshis yang
masih menjadi bagian dalam nash yang mengandung lafaz umum) ada beberapa
macam:
a.
Istitsna (pengecualian) dengan
berbagai shighat(bentuk kata)nya, seperti dengan إلا
, غير , عدا
, ماعدا , ليس , ما خلا dsb. Misalnya firman Allah Ta’ala,
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ
وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia
akan mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal
hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa),” (Qs. An Nahl: 106)
b.
Shifat (sifat ma’nawiyyah; bukan
na’at dalam ilmu Nahwu). Misalnya firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ
نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nisaa: 23)
Haramnya menikahi anak tiri terbatas jika
istri sudah digauli.
c.
Syarat.
Shighat (bentuk kata)
syarat banyak seperti huruf “, إذا, من,
,مهما, حيثما , أينما إن ” dsb. Contoh firman Allah Ta’ala,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ
لَهُنَّ وَلَدٌ
“Dan kamu (suami)
mendapatkan separuh warisan istrimu jika ia tidak meninggalkan anak.”
(Qs. An Nisaa: 12)
d.
Ghayah (sampai)
Shaghat ghayah
misalnya ‘ إلى , حتى ’ dimana hukum setelahnya berbeda dengan
hukum sebelumnya. Contoh firman Allah Ta’ala,
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu
dan tanganmu sampai dengan siku..dst.” (Qs. Al Maidah: 6)
- Mukhashshis Munfashil (pentakhshis yang
terpisah dari suatu nash yang mengandung makna umum) ada beberapa macam:
a. Akal, misalnya adalah perintah
shalat, secara akal dikecualikan anak-anak dan orang gila.
b. Hissiy (berdasarkan inderawi/yang
dapat dirasakan), misalnya firman Allah Ta’ala tentang angin kencang yang
menghancurkan kaum ‘Aad,
تُدَمِّرُ
كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا
“Yang
menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya,” (Qs. Al Ahqaaf: 25)
Secara
hissiy atau inderawi, angin tersebut tidak membinasakan langit dan bumi.
c. Uruf (kebiasaan pada umumnya),
misalnya firman Allah Ta’ala tentang ratu Saba,
وَأُوتِيَتْ
مِنْ كُلِّ شَيْءٍ
“Dan
dia dianugerahi segala sesuatu.” (Qs. An Naml: 23)
Yang
dimaksud adalah yang biasa dimiliki raja.
d. Syara, misalnya tentang wanita yang
ditalak masa iddahnya selama tiga kali quru’ (suci/haid) sebagaimana di surah
Al Baqarah: 228, lalu ditakhshis dengan di surah Al Ahzab ayat 49, yaitu
kecuali bagi yang belum sempat digauli.


