Pengantar Tafsir Al Qur’an
Perbedaan Tafsir di Kalangan Salaf
33. Perbedaan tafsir di kalangan salaf hanyalah sedikit. Perbedaan
mereka dalam masalah fiqih lebih banyak daripada perbedaan mereka dalam masalah
tafsir. Dan pada umumnya, perbedaan mereka itu hanyalah perbedaan tanawwu'
(macamnya), bukan perbedaan tadhaad (yang saling berlawanan). Contoh perbedaan
(tanawwu') mereka terbagi dua:
a.
Masing-masing dari mereka
menerangkan sesuatu namun dengan penjelasan yang berbeda dengan yang lain,
tetapi makna atau maksudnya sama saja.
b.
Masing-masing dari mereka
menyebutkan sebagian contohnya dari yang umum; dimana contoh tesebut mencakup.
Contohnya dalam menafsirkan firman Allah Ta'ala:
ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا
مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ
بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ
"Kemudian kitab itu Kami wariskan
kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara
mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang
pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan
dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang sangat besar." (Qs.
Faathir: 32)
Sebagian mereka memberikan contoh, bahwa
yang dimaksud saabiqun (lebih dahulu berbuat kebaikan) adalah orang
yang shalat di awal waktu. Yang dimaksud muqtashid (pertengahan) adalah
orang shalat di tengah-tengah waktu, sedangkan yang dimaksud orang yang
menganiaya dirinya adalah orang yang menunda shalat Ashar sampai matahari
menguning.
Perlu
diketahui, bahwa dengan mengumpulkan tafsir kaum salaf terhadap suatu ayat
dapat lebih menjelaskan maksudnya atau kesimpulannya.
Menyikapi Perbedaan Tafsir bil Ma'tsur
(berdasarkan riwayat)
34. Perbedaan tafsir bil ma'tsur terbagi tiga:
a. Perbedaan
lafaz, tidak maknanya. Maka dalam hal ini, perbedaan tidak ada pengaruhnya.
Contohnya firman Allah Ta'ala,
وَقَضَى رَبُّكَ
أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
"Dan
Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia…dst." (Qs. Al Israa': 23)
Ibnu
'Abbas berkata, "(Lafaz) Qadhaa artinya memerintahkan." Mujahid
berkata, "Maksudnya mewasiatkan." Rabi' bin Anas berkata,
"Mewajibkan." Tafsir seperti ini adalah sama maknanya atau mendekati,
sehingga tidak ada pengaruhnya perbedaan lafaz.
c.
Perbedaan lafaz dan makna.
Dalam keadaan ini, ayat yang ada mengandung kedua makna itu karena tidak
bertentangan. Maka dalam hal ini, ayat tersebut ditafsirkan dengan keduanya. Masing-masing tafsir mereka disebutkan
sebagai contoh.
Misalnya
firman Allah Ta'ala:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي
آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ
الْغَاوِينَ (175) وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى
الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ
يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا
فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ (176)
"Dan
bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya
ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri
dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka
jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.--Dan kalau Kami menghendaki,
sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia
cenderung kepada dunia dan menuruti hawa nafsunya yang rendah, maka
perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan
jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah
perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka ceritakanlah
(kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir." (Terj. Qs. Al A'raaf: 175-176)
Tentang
ayat ini, Ibnu Mas'ud berkata, "Dia adalah seorang dari Bani Israil."
Ibnu 'Abbas berkata, "Dia adalah seorang dari penduduk Yaman." Ada
pula yang mengatakan, bahwa dia adalah seseorang dari penduduk Balqaa.
Dalam
hal ini, masing-masing tafsir mereka disebutkan sebagai contoh, karena
mengandung kemungkinan dan tidak bertentangan.
Contoh lainnya adalah firman Allah
Ta'ala,
وَكَأْسًا دِهَاقًا
"Dan gelas-gelas yang penuh (berisi
minuman)." (Qs. An Naba': 34)
Ibnu
'Abbas berkata, "Yaitu gelas-gelas yang penuh."
Mujahid
berkata, "Gelas-gelas yang berturut-turut."
Ikrimah
berkata, "Gelas-gelas yang bersih."
Pendapat
ini tidaklah bertentangan, karena ayat tersebut mengandung kemungkinan
pendapat-pendapat tersebut, sehingga ditafsirkan dengan semua pendapat itu, dan
pendapat tersebut merupakan bagian dari makna ayat tersebut.
d.
Perbedaan lafaz dan
maknanya. Dalam hal ini, ayat yang ada tidak mengandung kedua makna secara
bersamaan karena saling bertentangan, maka dalam hal ini, ayat tersebut ditafsirkan
dengan yang rajih dari kedua pendapat itu berdasarkan dilalah siyaq (susunan
ayat) maupun lainnya.
Contohnya adalah firman Allah Ta'ala:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ
بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (Qs. Al Baqarah: 173)
Tentang firman-Nya ini, "Sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya." Ibnu 'Abbas berkata, "Tidak menginginkan bangkai itu
dan tidak melampaui batas dalam memakannya."
Ada pula yang berpendapat, bahwa maksudnya
tanpa keluar memberontak terhadap imam dan bermaksiat dalam safarnya.
Dalam hal ini yang rajih adalah pendapat
pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan pendapat kedua. Di samping
itu, maksud ayat ini adalah halalnya apa yang disebutkan dalam keadaan darurat,
dan ini dapat terjadi ketika sedang memberontak dan dalam safar yang haram,
wallahu a'lam.
Contoh lainnya adalah firman Allah Ta'ala:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ
وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ
أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
(237)
"Jika kamu menceraikan istri-istrimu
sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah
menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan
itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang
memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah
kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala
apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al Baqarah: 237)
Tentang maksud "orang yang
memegang ikatan nikah," Ali bin Abi Thalib berkata, "Dia adalah
suami." Ibnu 'Abbas berkata, "Dia adalah wali."
Pendapat yang rajih adalah pendapat
pertama berdasarkan dilalah (yang ditunjukkan) oleh maknanya.
Catatan:
Perbedaan
pendapat di kalangan salaf dalam hal tafsir sangat sedikit dibanding perbedaan
mereka dalam masalah hukum fiqih. Dan pada umumnya perbedaan mereka bukan
perbedaan tadhaad (saling bertabrakan), tetapi perbedaan tanawwu’ (menerangkan
macam).
As Sunnah Merupakan Penafsir Al Qur'an
35. Perlu diketahui, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
menjelaskan kepada para sahabatnya makna Al Qur'an sebagaimana Beliau
menjelaskan lafaznya. Hal ini ada beberapa macamnya, di antaranya:
a.
Menerangkan kemujmalan(yang
masih secara garis besar)nya, seperti menerangkan waktu-waktu shalat dan
jumlah rakaatnya, demikian pula nishab zakat dan berapa yang harus dikeluarkan.
b.
Menerangkan yang masih musykil,
seperti penjelasan Beliau kepada 'Addi bin Hatim tentang maksud benang merah
dan benang putih yang disebutkan dalam surat Al Baqarah: 187, bahwa benang
hitam adalah hitamnya malam, sedangkan benang putih adalah putihnya siang.
c.
Mentakhshis (mengkhususkan)
keumumannya, seperti mentakhshis keumuman kata zhulm (zalim) di surat Al
An'aam: 82, bahwa maksudnya adalah syirk.
d.
Mentaqyid (membatasi)
kemutlakannya, seperti membatasi kemutlakan kata "tangan" di
surat Al Maa'idah: 38, bahwa maksudnya adalah tangan yang kanan sampai
pergelangan.
e.
Menjelaskan makna sebagian
lafaz, seperti maksud "orang-orang yang dimurkai" adalah
orang-orang Yahudi, sedangkan maksud "orang-orang yang sesat" adalah
orang-orang Nasrani.
f.
Menasakh (menghapus) sebagian
hukum Al Qur'an, seperti menasakh hukum duda atau janda yang berzina
dipenjara di rumah sampai mati (lihat An Nisaa': 15) menjadi hukum rajam.
36. Semua yang
shahih dari sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wajib diterima
meskipun jalur periwayatannya Ahad.
37. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Setiap keputusan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan apa yang Beliau pahami dari
Al Quran. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ
لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ4
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab
kepadamu dengan membawa kebenaran, aar kamu mengadili antara manusia dengan apa
yang telah Allah wahyukan kepadamu,”
(Qs.
An Nisaa’: 105)
Berhati-hati Dalam Menafsirkan
Al Qur'an
38. Banyak para ulama salaf yang merasa berat berbicara tentang
tafsir suatu ayat yang ia tidak memiliki ilmu terhadapnya sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Ma’mar ia berkata: Abu Bakar Ash Shiddiq
radhiyallahu 'anhu berkata, “Bumi mana yang memberikan tempat kepadaku dan
langit mana yang menaungiku apabila aku berkata tentang kitab Allah sesuatu
yang tidak aku ketahui.” Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah
bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang suatu ayat yang
seandainya salah seorang di antara kamu ditanya tentangnya tentu akan menjawab,
tetapi Ibnu Abbas enggan berkomentar terhadap ayat itu.
Muhammad bin Sirin berkata, “Aku
bertanya kepada Ubaidah –yakni As Salmaani- tentang suatu ayat dari Al Qur’an,
maka ia menjawab, “Orang-orang yang mengetahui tentang apa (ayat) Al Qur’an
diturunkan telah pergi. Oleh karena itu, bertakwalah kamu kepada Allah dan
hendaknya engkau bersikap lurus.”
Yazid bin Abi Yazid berkata, "Kami
bertanya kepada Sa'id bin Al Musayyib tentang halal dan haram, dan ia adalah
orang yang paling 'alim (mengerti). Tetapi ketika kami bertanya kepadanya
tentang tafsir suatu ayat dari Al Qur'an, maka ia diam seakan-akan tidak
mendengar (ucapan kami)."
'Ubaidullah bin Umar berkata, "Aku
telah menemui para fuqaha' Madinah, dan mereka semua menganggap besar berbicara
tentang tafsir. Di antara mereka adalah Salim bin Abdullah, Al Qasim bin
Muhammad, Sa'id bin Al Musayyib dan Nafi'."
Masruq berkata, "Berhati-hatilah
terhadap tafsir, karena ia sama saja meriwayatkan dari Allah."
Ibnu Katsir rahimahullah
menjelaskan, “Adapun orang yang berbicara dengan yang ia ketahui daripadanya
baik secara bahasa maupun syara’, maka tidak mengapa. Oleh karena itu, telah
diriwayatkan dari mereka itu dan lainnya berbagai perkataan tentang tafsir, dan
hal itu tidaklah bertentangan, karena mereka berbicara dalam hal yang mereka
ketahui dan mereka berdiam diri dalam hal yang tidak mereka ketahui, dan inilah
yang wajib bagi setiap orang. Oleh karena wajib berdiam diri dalam hal yang
tidak ia ketahui, maka demikian pula wajib menjawab ketika ditanya dalam hal
yang ia ketahui berdasarkan firman Allah Ta’ala,
لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
"Hendaklah
kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu
menyembunyikannya." (Qs. Ali Imran: 187)
dan berdasarkan apa yang disebutkan
dalam hadits yang diriwayatkan melalui beberapa jalan:
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
“Barang siapa yang ditanya tentang suatu
ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan dipasangkan kendali dari api pada
hari Kiamat.”[1]
39. Dengan demikian yang wajib dilakukan seorang muslim ketika
menafsirkan Al Qur'an adalah dirinya merasakan bahwa ia sedang menerjemahkan
firman Allah dan menjadi saksi terhadap maksud firman-Nya. Yang demikian adalah
agar ia tidak berkata terhadap Allah tanpa ilmu sehingga ia terjatuh ke dalam
larangan Allah dan ia akan menyesal pada hari Kiamat. Allah Subhaanahu wa
Ta'aala berfirman,
وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ تَرَى الَّذِينَ كَذَبُوا
عَلَى اللَّهِ وُجُوهُهُمْ مُسْوَدَّةٌ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْمُتَكَبِّرِينَ
"Dan pada hari kiamat kamu akan
melihat orang-orang yang berbuat dusta terhadap Allah, mukanya menjadi hitam.
Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang
menyombongkan diri?" (QS. Az Zumar: 60)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar