Kamis, 19 Februari 2026

Mukadimah (11)

                             Pengantar Tafsir Al Qur’an

 


Pentingnya Mengetahui Asbaabunnuzul (Sebab Turunnya Ayat)

49.  Turunnya Al Qur'an terbagi dua:

a.         Ibtidaa'iy, yakni yang tidak diawali sebab yang menghendaki turunnya, dan pada umumnya ayat Al Qur'an turun demikian.

b.         Sababi, yakni yang turunnya ada sebabnya (sababun nuzul). Sebabnya bisa berupa pertanyaan yang kemudian Allah jawab seperti tentang hilal (lihat Qs. Al Baqarah: 189), atau peristiwa yang butuh penjelasan dan peringatan (lihat Qs. At Taubah: 65), atau perkara yang butuh diketahui hukumnya seperti masalah zhihar (lihat Qs. Al Mujadilah: 1).

50.  Mengetahui sebab turunnya ayat dapat membantu memahami ayat.

51.  Jika satu riwayat menyebutkan sebab turunnya karena ini, sedangkan yang lain menyebutkan sebab turunnya karena itu, maka mungkin saja keduanya benar, yaitu turunnya ayat tersebut setelah sebab-sebab itu. Contoh:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ   

"Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam." (Qs. At Taubah: 113)

Ayat ini turun setelah wafat Abu Thalib dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memintakan ampunan untuknya. Ada pula riwayat, bahwa ayat ini turun ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memintakan ampunan untuk ibunya, wallahu a'lam.

 

Yang dijadikan Patokan Adalah Umumnya Lafaz, Bukan Khususnya Sebab

52.  Semua peristiwa dan perbuatan yang terjadi serta yang terus menerus terjadi dibawa kepada keumuman Al Qur’an. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa Al Qur’an menerangkan segala sesuatu, dan bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi kecuali di dalam Al Qur’an ada penjelasannya.

53.  Termasuk kaidah tafsir adalah Al ‘Ibrah bi ‘Umumil Lafzhi laa bikhushusis Sabab (Yang dijadikan patokan adalah umumnya lafaz; bukan khususnya sebab), yakni meskipun sebabnya berkenaan dengan orang tertentu, tetapi keumuman lafaznya berlaku juga untuk orang lain, karena Al Qur’an diturunkan untuk semua manusia.

Hakikat dan Majaz

54.  Hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk keadaannya yang sesuai (sebenarnya), sedangkan majaz yang digunakan untuk keadaannya yang tidak sebenarnya. Contoh kata ‘singa’, bisa dipakai hakikat dan majaz. Yang hakikat misalnya ‘aku melihat singa di hutan’, maka maksud ‘singa’ di sini adalah hewan buas berupa singa. Contoh yang majaz adalah ‘aku melihat singa dalam pertempuran’, maka maksud singa di sini adalah seorang pejuang yang pemberani.

55.  Hakikat terbagi tiga; ada Lughawiyyah (secara bahasa), Syar’iyyah (secara syariat), dan ada ‘Urfiyyah (secara kebiasaan yang berlaku). Secara lughawiyyah misalnya kata ‘shalat’ diartikan dengan doa di kalangan ahli bahasa. tetapi jika secara Syar’iyyah, maka shalat di kalangan ahli syariat adalah ibadah yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Adapun contoh hakikat secara urfiyyah adalah kata daabbah (hewan melata) yang secara uruf adalah hewan yang berkaki empat.

56.  Pada dasarnya kalimat atau kalam dibawa kepada hakikat kecuali ada dalil yang shahih yang memalingkan dari hakikat kepada majaz. Dalil yang memalingkan ini disebut Qarinah.

Mengenal ‘Aaaam (umum) dan Khaash (khusus)

57.  ‘Aaam atau umum adalah lafaz yang mencakup semua satuannya.

  1. Bentuk kalimat umum ada banyak, di antaranya:

(1) Kata yang menunjukkan umum, seperti ‘kullu” dan jami’u (setiap dan semua), demikian pula kata kaaffah, qaathibah, dan ‘aammah yang artinya adalah semuanya.

(2) Isim syarat, misalnya firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Qs. Al Baqarah: 185).

(3) Isim istifham (kata tanya), misalnya firman Allah Ta’ala,

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. “ (Qs. Al Baqarah: 245)

(4) Isim maushul, misalnya firman Allah Ta’ala,

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ

“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu," (Qs. An Nisaa: 24)

Kata ‘maa’ adalah isim maushul, sehingga dihalalkan semuanya selain yang disebutkan dalam ayat tersebut.

(5) Isim Nakirah dalam siyaq (susunan kalimat) yang nafyu (peniadaan), yang nahyu (larangan), yang istifham (kalimat tanya), atau yang syarat mengandung arti umum.

Contoh yang nafyu:

وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا 

“Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun juga.” (Qs. Al Kahfi: 49)

Contoh yang nahyu:

وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ

“Dan janganlah ada seorang pun juga di antara kamu yang menoleh ke belakang.” (Qs. Huud: 81)

Contoh yang istifham:

هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا 

“Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)? (Qs. Maryam: 65)

Contoh yang syarat,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ

Dan jika seorang pun di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia.” (Qs. At Taubah: 6)

(6) Demikian pula kata yang mufrad (tunggal) yang mudhaf (disandarkan dengan kata setelahnya) juga sama berarti umum,

Contoh yang mufrad yang mudhaf:

وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ ô

“Dan dia (Maryam) membenarkan kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya.” (Qs. At Tahrim: 12)

Kalimat “Wa kutubih” adalah bentuk jama’, demikianlah qiraat penduduk Bashrah dan Hafsh. Namun qiraat yang lain membaca, “Wa kitaabih” dengan bentuk mufrad yang mudhaf. Meskipun mufrad menjadi ma’rifat (khusus), namun berarti umum.

Contoh lain yang mufrad lagi mudhaf adalah:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ  

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu sebut-sebut.” (Qs. Adh Dhuhaa: 11)

Kesimpulannya, jika ada isim nakirah setelah susunan di atas (nahyu, istifham, syarat dan mufrad yang mudhaf), maka ditetapkan apa saja yang masuk ke dalam lafaz itu, tidak dipakai sebab nuzul(turun)nya saja, karena “Al ‘Ibrah bi ‘umuumil lafzhi laa bikhushusis sabab” (Yang dijadikan patokan adalah umumnya lafaz, bukan khususnya sebab).

(7) kata yang dim’arifatkan (dijadikan khusus) dengan huruf ‘al’ (ال) yang menunjukkan istighraq (menyeluruh) seperti Al hamdu (segala puji) dan Al Insan (semua manusia).

  1. ‘Aaam (umum) terbagi tiga macam:

(1) Yang tetap di atas keumumannya, misalnya firman Allah Ta’ala,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya,” (Qs. Huud: 6)

(2) Umum yang maksudnya adalah khusus, seperti perintah shalat pada ayat “wa aqimush shalaah” (dan dirikanlah shalat), maksudnya tidak semua orang, karena syariat dan akal menghendaki untuk mengeluarkan dari syariat ini orang yang gila. Contoh lainnya firman Allah Ta’ala tentang neraka,

فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

“Maka peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu,” (Qs. Al Baqarah: 24)

Ayat ini umum, tetapi maksudnya khusus, yaitu orang-orang kafir, karena orang-orang yang dijanjikan masuk surga tidak akan menjadi bahan bakar neraka, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَّا الْحُسْنَى أُولَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ  

“Sesungguhnya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka,” (Qs. Al Anbiya: 101)

(3) umum yang dikhususkan (‘Aam Makhshus), yaitu yang maksudnya umum kemudian kedatangan takhshis (yang mengkhususkan). Misalnya firman Allah Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ4

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci atau haidh). (Qs. Al Baqarah: 228)

Lafaz ‘muthallaqat (wanita-wanita yang ditalak)’ adalah umum mencakup semua wanita yang ditalak, baik sudah digauli atau belum sehingga wajib menjalani iddah tiga kali quru. Akan tetapi keumuman ini ditakhshis (dikhususkan) dengan wanita yang sudah digauli, yakni nash di atas dibawa kepada wanita yang telah digauli berdasarkan ayat berikut yang menjadi pentakhshisnya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا 

“Wahai orang-orang yang beriman,! Aapabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian yang menyenangkan hati) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (Qs. Al Ahzaab: 49)

  1. Khaash adalah membatasi hukum yang umum kepada sebagian satuannya.
  2. Dalil takhshis ada dua macam:

a.       Muttashil, yaitu: kalimat yang tidak bisa berdiri sendiri, bahkan disebutkan kalimat berikutnya yang menjadi pentakhshisnya (pengkhususnya). Contoh firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,” (Qs. Al Baqarah: 185)

Keumuman perintah puasa di ayat tersebut mencakup semua orang yang hadir di bulan Ramadhan sehingga ia wajib berpuasa, namun kemudian ditakhshis dengan kalimat setelahnya, yaitu orang yang sakit dan yang sedang safar, dimana mereka berdua tidak termasuk ke dalam keumuman nash yang mewajibkan puasa bagi yang hadir di bulan itu.

b.      Munfashil, yaitu: kalimat yang bisa berdiri sendiri. Contohnya firman Allah Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ44

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (suci atau haidh). (Qs. Al Baqarah: 228)

Yang kemudian ditakhshis oleh surah Al Ahzab ayat 49 sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

  1. Mukhashshis Muttashil (pentakhshis yang masih menjadi bagian dalam nash yang mengandung lafaz umum) ada beberapa macam:

a.       Istitsna (pengecualian) dengan berbagai shighat(bentuk kata)nya, seperti dengan إلا , غير , عدا , ماعدا , ليسما خلا dsb. Misalnya firman Allah Ta’ala,

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ

“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia akan mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa),” (Qs. An Nahl: 106)

b.      Shifat (sifat ma’nawiyyah; bukan na’at dalam ilmu Nahwu). Misalnya firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nisaa: 23)

Haramnya menikahi anak tiri terbatas jika istri sudah digauli.

c.       Syarat.

Shighat (bentuk kata) syarat banyak seperti huruf “,  إذا, من,  ,مهما, حيثما , أينما   إن ” dsb. Contoh firman Allah Ta’ala,

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

“Dan kamu (suami) mendapatkan separuh warisan istrimu jika ia tidak meninggalkan anak. (Qs. An Nisaa: 12)

d.      Ghayah (sampai)

Shaghat ghayah misalnya ‘    إلى , حتى ’ dimana hukum setelahnya berbeda dengan hukum sebelumnya. Contoh firman Allah Ta’ala,

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku..dst.” (Qs. Al Maidah: 6)

  1. Mukhashshis Munfashil (pentakhshis yang terpisah dari suatu nash yang mengandung makna umum) ada beberapa macam:

a. Akal, misalnya adalah perintah shalat, secara akal dikecualikan anak-anak dan orang gila.

b. Hissiy (berdasarkan inderawi/yang dapat dirasakan), misalnya firman Allah Ta’ala tentang angin kencang yang menghancurkan kaum ‘Aad,

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا

“Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya,” (Qs. Al Ahqaaf: 25)

Secara hissiy atau inderawi, angin tersebut tidak membinasakan langit dan bumi.

c. Uruf (kebiasaan pada umumnya), misalnya firman Allah Ta’ala tentang ratu Saba,

وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ

“Dan dia dianugerahi segala sesuatu.” (Qs. An Naml: 23)

Yang dimaksud adalah yang biasa dimiliki raja.

d. Syara, misalnya tentang wanita yang ditalak masa iddahnya selama tiga kali quru’ (suci/haid) sebagaimana di surah Al Baqarah: 228, lalu ditakhshis dengan di surah Al Ahzab ayat 49, yaitu kecuali bagi yang belum sempat digauli. 

64. Nash yang ‘Aam (umum) diberlakukan keumumannya selama tidak ada yang mentakhshisnya (mengkhususkannya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mukadimah (14)

  Pengantar Tafsir Al Qur’an   Muhkamat dan Mutasyabihat 110. Al Qur'an dilihat dari sisi muhkamat dan mutasyabihat terbagi menjad...