Rabu, 21 Januari 2026

Mukadimah (4) Adab Membaca Al Qur'an

 



Adab Membaca Al Qur’an

 

  1. Memiliki niat yang ikhlas karena mengharap keridhaan Allah dalam membaca dan mempelajarinya, bukan untuk mendapatkan dunia, bukan karena harta, kedudukan, juga bukan agar dimuliakan oleh kawan-kawan. Orang arif mengatakan, “Ikhlas itu membersihkan amal dari perhatian makhluk.”
  2. Dianjurkan menggosok giginya baik dengan siwak maupun sikat gigi lainnya.Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أَتَاهُ الْمَلَكُ فَقَامَ خَلْفَهُ يَسْتَمِعُ الْقُرْآنَ وَيَدْنُوْ، فَلاَ يَزَالُ يَسْتَمِعُ وَيَدْنُوْ حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيْهِ فَلاَ يَقْرَأُ آيَةً إِلاَّ كَانَتْ فِي جَوْفِ الْمَلَكِ

"Sesungguhnya seorang hamba apabila berdiri shalat, maka malaikat mendatanginya dan berdiri di belakangnya mendengarkan Al Qur'an dan mendekatinya. Ia terus mendengarkan dan mendekati sampai meletakkan mulutnya di mulut orang itu. Oleh karena itu, tidaklah ia membaca Al Qur'an melainkan ayat itu ada dalam diri malaikat." (Hr. Baihaqi dalam Al Kubra 1/38, Adh Dhiyaa' dalam Al Mukhtaarah (1/201), lihat Ash Shahiihah no. 1213)

  1. Sebaiknya ia membaca Al Qur’an dalam keadaan suci, baik suci dari hadats kecil maupun dari hadats besar.

Ibnu Katsir berkata, “Hendaknya ia tidak menyentuh dan membaca Al Qur’an kecuali dalam keadaan suci, ia juga hendaknya bersiwak sebelumnya, mengenakan pakaian yang bagus, menghadap kiblat, menahan diri dari membacanya saat mengantuk, tidak memutuskan bacaan dengan berbicara kecuali jika dibutuhkan, perhatiannya fokus, memperhatikan ayat tentang janji Allah lalu dia meminta kepada-Nya, dan ketika sampai ayat berkenaan dengan ancaman, maka dia berlindung daripadanya, ia juga tidak meletakkan mushaf dalam keadaan terbuka dan tidak menaruh sesuatu di atasnya, dan tidak mengeraskan suara antara sesama yang membaca Al Qur’an, dan hendaknya ia tidak membacanya di pasar serta tempat-tempat yang penuh keributan.”

  1. Hendaknya membaca Al Qur’an di tempat yang suci seperti di masjid dan di rumah. Oleh karena itu, banyak para ulama yang menganjurkan membacanya di masjid karena di masjid menggabung antara tempat yang bersih dan utama. Demikian juga hendaknya ia tidak membacanya di tempat yang kotor atau di tempat yang biasanya bacaannya tidak didengarkan dan diperhatikan.
  2. Sebaiknya duduk menghadap kiblat dengan sikap tenang, khusyu dan sopan. Namun jika ia membacanya dalam keadaan berdiri atau berbaring, maka diperbolehkan berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu 'anha, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Al Qur’an, sedangkan kepala Beliau di pangkuanku.” (Hr. Bukhari)
  3. Hendaknya memulai dengan membaca isti’adzah (A’uudzu billahi minasy syaithaanir rajiim) sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala di surah An Nahl: 98. Demikian pula hendaknya ia memulai dengan basmalah pada setiap awal surah selain surah At Taubah atau Al Baraa’ah. Apabila kita membaca di tengah surat, maka kita boleh membaca basmalah, boleh juga tidak.
  4. Hendaknya membacanya dengan khusyu’ dan mentadabburinya, dan disukai mengulang sebagian ayat untuk tadabbur sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengulangi ayat “In tu’adzdzib-hum fa innahum ‘ibaaduk” (Qs. Al Maa’idah: 118) sampai pagi hari (Lihat Shifatu Shalatin Nabi oleh Syaikh Al Albani hal. 121).
  5. Hendaknya membacanya dengan tartil (tidak cepat dan jelas huruf-hurufnya), karena hal ini membantunya untuk mentadabburi maknanya.
  6. Dianjurkan memperbagus suara semampunya ketika membaca Al Qur’an. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّوْتَ الْحَسَنَ يَزِيْدُ الْقُرْآنَ حُسْنًا

“Hiasilah Al Qur’an dengan suaramu, karena suara yang bagus menambah bagus Al Qur’an.” (Hr. Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 3581)

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ»

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak membaca Al Qur’an dengan merdu.” (Hr. Bukhari dan Abu Dawud)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Adapun suara merdu seorang mukmin, maka sepatutnya ia lakukan terhadap Al Qur’an sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak membaca Al Qur’an dengan merdu,” maksudnya adalah dia jadikan Al Qur’an sebagai ganti dari nyanyian; dia perbagus suara dan menikmatinnya, serta merasakan kesejukan hati dan menjadi asupan bagi batinnya sebagaimana orang lain merasakan hal itu ketika melagukan syair.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab 8/435)

10.   Hendaknya ia menghadirkan hati, mentadabburi (memikirkan) kandungan Al Qur’an, memperhatikan setiap ‘ibrah (pelajaran) dan merasakan ke dalam hati wa’d/janji dan wa’id/ancaman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (Qs. Muhammad: 24)

Ibrahim Al Khawaash rahimahullah mengatakan, “Obat (hati) itu terletak pada lima perkara; membaca Al Qur’an dengan mentadabburi maknanya, mengosongkan perut (berpuasa), qiyamul lail, bertadharru’ (merendahkan diri kepada Allah dan berdoa) di waktu sahur dan bergaul dengan orang-orang saleh.”

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Barang siapa yang dibacakan kepadanya Al Qur’an, maka posisikanlah dirinya bahwa ia sedang mendengar firman Allah kepadanya. Jika ia melakukannya, maka berbagai makna dan kandungannya akan diperoleh hatinya, demikian pula rahasia dan keajaibannya.” (Madarijus Salikin 1/499)

  1. Hendaknya ketika sampai pada ayat rahmat, ia meminta kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala karunia-Nya, dan ketika sampai pada ayat azab, ia meminta perlindungan kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala darinya.

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ . ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّى بِهَا فِى رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا . ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلاً إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ ثُمَّ رَكَعَ فَجَعَلَ يَقُولُ « سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ »

Dari Hudzaifah ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam, lalu Beliau memulai dengan surah Al Baqarah. Aku berkata (dalam hati), “Mungkin Beliau akan ruku’ pada ayat ke-100,” ternyata Beliau melanjutkannya, maka aku berkata (dalam hati), “Mungkin Beliau akan ruku’ setelah selesai satu surah,” ternyata Beliau melanjutkan dengan surah An Nisaa’ dan menyelesaikannya, kemudian melanjutkan dengan surah Ali Imran, Beliau membacanya dengan perlahan. Ketika sampai pada ayat yang di sana terdapat (perintah) bertasbih, maka Beliau bertasbih, dan ketika sampai sampai pada ayat yang terdapat permintaan, maka Beliau meminta. Ketika sampai pada ayat yang di sana butuh perlindungan, maka Beliau berlindung, kemudian Beliau ruku’ dan membaca, “Subhaana Rabbiyal ‘Azhiim.” (Hr. Muslim)

  1. Hendaknya ia menjauhi tertawa, ribut/gaduh dan obrolan, kecuali ucapan yang sangat dibutuhkan. Hal ini berdasarkan riwayat, bahwa Ibnu Umar apabila membaca Al Qur’an tidak melakukan pembicaraan sampai selesai membaca ayat yang hendak ia baca.

13.   Ketika dibacakan Al Qur’an hendaknya diam, tidak melakukan obrolan, lihat Qs. Al A'raaf: 204.

  1. Menjahar(keras)kan suaranya apabila tidak mengganggu orang lain adalah lebih utama, karena manfaatnya mengena kepada orang lain, sedangkan manfaat yang dapat mengena kepada orang lain lebih utama daripada yang manfaatnya untuk diri sendiri. Di samping itu, hal tersebut dapat membangkitkan semangat orang yang membaca, membuatnya tetap ingat dan jaga (tidak tidur) serta dapat mengalihkan pendengarannya. Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

« مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَىْءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِىٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ » . 

“Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidaklah mendengarkan sesuatu seperti yang didengar-Nya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang bagus suaranya, ia perbagus suara dalam membaca Al Qur’an dan mengeraskannya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Namun jika ia khawatir riya’, maka dalam keadaan seperti ini mensir(pelan)kan lebih utama.

  1. Hendaknya ia tidak mengeraskan bacaan Al Qur'an ketika di dekatnya ada yang sedang shalat agar tidak mengganggu shalatnya. Hal itu, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suatu ketika pernah keluar mendatangi beberapa orang yang sedang shalat, dimana yang satu dengan yang lain saling mengeraskan bacaannya, lalu Beliau bersabda,

إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ

"Sesungguhnya orang yang shalat sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka hendaknya ia memperhatikan apa munajatnya dan jangalah satu sama lain saling mengeraskan Al Qur'annya." (Hr. Malik, Ibnu Abdil Bar berkata, "Ia adalah hadits shahih.")

  1. Hendaknya tidak membaca dalam kondisi mengantuk.
  2. Ketika sampai pada ayat sajdah, hendaknya ia sujud sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
  3. Hendaknya tidak menulis Al Qur’an di dinding-dinding, karena Al Qur’an tidaklah diturunkan untuk menghiasi dinding atau tembok.
  4. Membaca Al Qur’an dengan melihat mushaf lebih utama daripada dengan hapalan, karena yang demikian dapat lebih memperhatikan. Imam As Suyuthiy rahimahullah berkata, “Membaca dari mushaf lebih utama daripada membaca dengan hapalan, karena melihat (ayat-ayat)nya merupakan ibadah yang dituntut.” (Al Itqan 1/304).
  5. Hendaknya ia memuliakan Al Qur’an. Oleh karena itu, hendaknya ia tidak meletakkannya di lantai, tidak menyerahkan kepada orang lain dengan cara melemparnya, dan tidak menyentuhnya dalam keadaan berhadats, terutama hadats besar.
  6. Hendaknya tidak membasahi jari dengan air liur ketika membuka lembaran mushaf, bahkan ulama mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat haramnya membasahi jari dengan air liur untuk membuka mushaf. Ulama madzhab Syafi’i berkata, “Dan diharamkan menyentuh mushaf dengan jari yang dibasahi air liur, karena haram hukumnya menyentuhkan bagian dari air liur/ludah ke salah satu bagian mushaf.” (Tuhfatul Muhtaaj fii Syarhil Minhaaj 2/150)

22.   Hendaknya ia tidak mengkhatamkan Al Qur’an kurang dari tiga hari. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَفْقَهُهُ مَنْ يَقْرَؤُهُ فِي أَقَلِّ مِنْ ثَلَاثٍ

“Tidak akan paham orang yang mengkhatamkannya kurang dari tiga hari.” (Hr. Ahmad, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 1157)[1]

23.  Hendaknya para penghafal Al Qur’an memurajaah hafalannya agar terjaga, karena hafalan Al Qur’an lebih mudah hilang daripada unta dari ikatannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«تَعَاهَدُوا هَذَا الْقُرْآنَ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا»

“Jagalah Al Qur’an ini. Demi Allah yang nyawa Muhammad di Tangan-Nya. Ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatnnya.” (Hr. Muslim dari Abu Musa)

Sebagian Ahli Ilmu menerangkan, bahwa Al Qur’an di hati seperti tamu yang datang ke rumah. Jika engkau senantiasa memperhatikannya, melayaninya, dan menjamunya, maka ia akan tetap tinggal bersamamu. Tetapi jika engkau tidak memperhatikannya, tidak melayaninya, dan tidak menjamunya, maka ia akan pergi meninggalkan dirimu.

Faedah:

Setelah membaca Al Qur’an, kami belum mendapatkan dalil yang menganjurkan mengucapkan “Shadaqallahul ‘azhiim.” Oleh karena itu hendaknya seseorang bertawaqquf (diam) menunggu dalil yakni dengan tidak mengerjakan demikian, karena beramal harus di atas dalil. Yang kami dapatkan adalah, bahwa ucapan yang sesuai Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai membaca Al Qur’an adalah,

سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

“Mahasuci Engkau (ya Allah) sambil memuji-Mu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku mohon ampunan dan bertobat kepada-Mu.”

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَجْلِسًا قَطُّ، وَلَا تَلَا قُرْآنًا، وَلَا صَلَّى صَلَاةً إِلَّا خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِسًا، وَلَا تَتْلُو قُرْآنًا، وَلَا تُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا خَتَمْتَ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ؟ قَالَ: " نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْرًا خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرًّا كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ "

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah duduk di suatu majlis, tidak pula membaca Al Qur’an, dan melakukan suatu shalat kecuali menutup dengan kalimat ini, lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat dirimu tidak duduk di suatu majlis, membaca Al Qur’an, atau melakukan shalat melainkan engkau tutup dengan kalimat itu?” Beliau menjawab, “Ya. Barang siapa yang sebelumnya mengucapkan kebaikan, maka akan dicap dengan kebaikan itu, dan barang siapa yang sebelumnya mengucapkan keburukan, maka kalimat itu akan menjadi penebusnya, yakni, “Subhaanaka wabihamdika Laailaahaillaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik.” (As Sunanul Kubra no. 10067 9/123)

Imam Nasa’i membuat bab terhadap hadits ini dengan kata-kata “Maa tukhtamu bihi tilawatul Qur’an,” (artinya: Kalimat penutup membaca Al Qur’an). Al Hafizh Ibnu Hajar dalam An Nukat (2/733) berkata, “Isnadnya shahih.” Al Albani dalam Ash Shahihah (7/495) berkata, “Isnad ini shahih pula sesuai syarat Muslim.”

Dalam Kitab Al Itqan Fii Tajwidil Qur’an hal. 107 diterangkan,

Beberapa bid’ah yang dilakukan pembaca Al-Qur'an adalah:

a. Selalu mengucapkan “Shadaqallahul 'Azhiim” setelah membaca Alquran.

b. Membaca dengan lembut dan santai sehingga menyerupai bacaan orang yang mabuk atau malas.

c. Menyedihkan, yakni melebih-lebihkan dalam melembutkan suaranya seolah-olah sedang sedih, dilarang demikian karena dapat menimbulkan riya

d. Memasamkan muka dan merengut, menyipitkan mata, mengerutkan bibir dan berlebihan.

e. Pendengar mengucapkan kepada pembaca Al Qur'an “Allah - Allah” setelah membaca setiap ayat. (Al Itqan Fii Tajwidil Qur'an hal. 107)


[1] Menurut Imam Ibnu Rajab Al Hanbaliy, bahwa larangan mengkhatamkan kurang dari tiga hari itu hanyalah tertuju bagi mereka yang merutinkannya. Adapun pada waktu-waktu utama seperti bulan Ramadhan, khususnya pada malam-malam yang diharapkan bertepatan pada malam Lailatul Qadr atau di tempat-tempat utama seperti Mekkah bagi orang yang mendatanginya bukan termasuk penduduknya, maka dianjurkan untuk memperbanyak membaca Al Qur’an sebagai bentuk pemanfaatan waktu dan tempat (utama). Demikianlah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan para imam lainnya, dan seperti itulah yang ditunjukkan oleh amalan yang lain sebagaimana telah disebutkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mukadimah (6) Pengantar Tafsir Al Qur'an

Pengantar Tafsir Al Qur’an [1] Mengenal Al Qur’an 1.       Al Qur’an secara bahasa berarti tilawah/matlu (bacaan) dan jam’/jami (yang ...