Rabu, 09 September 2026

Seri 38 (Surah Al Baqarah ayat 168-171)

 

Seri (38)




 

Ayat 168-169: Nikmat Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada semua manusia dan ajakan-Nya kepada mereka untuk tidak mengikuti langkah-langkah setan.

 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) 

168. [1]Wahai manusia! Makanlah yang halal[2] lagi baik[3] yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan[4], sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu[5].

إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169)  

169. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat[6] dan keji[7], dan mengatakan apa yang tidak kamu ketahui tentang Allah[8].

 

 Ayat 170-171: Keadaan kaum musyrik yang taqlid (ikut-ikutan) dan tidak berbedanya mereka dengan hewan.

 

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ (170)  

170. Dan apabila dikatakan kepada mereka[9], "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah[10]," mereka menjawab, "(Tidak), kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami.” "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?"[11].

وَمَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا كَمَثَلِ الَّذِي يَنْعِقُ بِمَا لَا يَسْمَعُ إِلَّا دُعَاءً وَنِدَاءً صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُونَ (171) 

171. [12]Dan perumpamaan bagi (penyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang meneriaki binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan teriakan saja[13]. (Mereka) tuli[14], bisu[15] dan buta[16], maka mereka tidak mengerti[17].


[1] Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa ketika Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, dan bahwa Dia yang sendiri menciptakan, maka Dia mulai menerangkan, bahwa Dialah yang memberikan rezeki kepada semua makhluk-Nya, maka Dia sebutkan sebagai pemberian karunia kepada mereka, bahwa Dia membolehkan untuk mereka memakan apa yang ada di bumi, yaitu yang dihalalkan oleh Allah lagi baik, yakni yang dipandang baik oleh jiwanya, tidak membahayakan badan dan akal, dan Dia juga melarang mereka mengikuti langkah-langkah setan, yaitu jalan dan langkah yang ditempuhnya untuk menyesatkan pengikutnya seperti mengharamkan unta bahirah, sa’ibah wasilah (lihat Qs. Al Ma’idah: 103), dan semisalnya yang telah dihiasnya kepada mereka di masa jahiliyyah sebagaimana dalam hadits ‘Iyadh bin Himar yang disebutkan dalam Shahih Muslim dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: إِنَّ كُلَّ مَالٍ مَنَحْتُهُ عِبَادِيْ فَهُوَ لَهُمْ حَلَالٌ – وَفِيْهِ - وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَجَائَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ

Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya semua harta yang Aku berikan kepada hamba-hamba-Ku adalah halal bagi mereka.” Di hadits itu juga disebutkan, “Dan sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, lalu mereka didatangi oleh setan dan setan menarik mereka dari agama mereka serta mengharamkan apa yang Aku halalkan kepada mereka.”(Lihat Al Mishbahul Munir hal. 123)

[2] Halal di sini mencakup halal memperolehnya, seperti tidak dengan cara merampas dan mencuri, demikian juga tidak dengan mu'amalah yang haram, atau cara yang haram, dan tidak membantu perkara yang haram.

[3] Yaitu yang suci tidak bernajis, bermanfaat dan tidak membahayakan. Ada yang mengartikan ‘thayyib’ di ayat ini dengan "tidak kotor" seperti halnya bangkai, darah, daging babi, dan segala yang kotor lainnya.

Dari ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa yang haram itu ada dua: yang haram zatnya dan yang haram karena ada sebab luar, seperti karena terkait dengan hak Allah atau hak hamba-Nya. Demikian juga bahwa hukum makan agar dapat melangsungkan kehidupan adalah wajib.

[4] Seperti menghalalkan dan mengharamkan dari pihak dirinya sendiri, segala nadzar maksiat, melakukan bid'ah, dan kemaksiatan. Termasuk juga mengkonsumsi barang-barang haram. Qatadah dan As Suddiy berpendapat bahwa semua kemaksiatan kepada Allah termasuk mengikuti langkah-langkah setan. ‘Abd bin Humaid meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Sumpah atau nadzar yang dilakukan pada saat marah termasuk langkah-langkah setan, dan kaffaratnya adalah kaffarat yamin.”

Dalam ayat ini terdapat peringatan agar tidak tertipu oleh tipu daya setan karena banyak cara yang dilakukannya, di samping keadaannya yang samar, dan dekatnya dengan selera hawa nafsu.

[5] Maksudnya, setan adalah musuh yang jelas bagi kita (lihat pula surat Fathir: 6 dan Al Kahfi: 50). Oleh karenanya, tidak ada yang diinginkannya selain menipu dan mencelakakan kita. Di ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak cukup menyebutkan "jangan mengikuti langkah-langkah setan" tetapi menerangkan bahwa dia adalah musuh yang nyata bagi kita, dan tidak sampai di situ, Dia menerangkan lebih rinci apa yang diserukan setan, yaitu menyuruh berbuat jahat dan keji seperti yang disebutkan pada ayat ssetelahnya.

[6] Mencakup semua maksiat.

[7] Yaitu maksiat yang dianggap jelek sekali oleh syara', uruf (kebiasaan yang berlaku), maupun akal baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contoh: zina, meminum khamr, membunuh, menuduh zina, dsb.

Ada juga yang berpendapat bahwa "as suuu'" (jahat) adalah kemaksiatan yang tidak ada hadnya, sedangkan "al fahsyaa'" (keji) adalah kemaksiatan yang ada hadnya, wallahu a’lam.

[8] Termasuk mengatakan tentang Allah tanpa ilmu adalah:

-     Berkata tentang syari'at Allah tanpa ilmu (tanpa dasar dalil).

-     Berkata tentang taqdir Allah tanpa ilmu, padahal taqdir-Nya masih tersembunyi.

-     Menyifati Allah tanpa dalil.

-     Mengatakan bahwa Allah punya tandingan.

-     Mengatakan bahwa Allah menghalalkan barang ini, mengharamkan barang itu, atau memerintahkan hal ini dan melarang hal itu, ia menyatakan semua itu tanpa dalil.

-     Menafsirkan firman Allah dengan tafsir batil atau sesuai hawa nafsunya, lalu ia mengatakan "inilah maksud firman Allah ini.”

-     Dsb.

[9] Yakni orang-orang kafir atau orang-orang yang sesat.

[10] Seperti mentauhidkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala, menghalalkan yang baik-baik dan meninggalkan tradisi yang menyalahi ajaran agama.

[11] Ayat ini menunjukkan tercelanya sikap taqlid (ikut-ikutan) dan bahwa taqlid merupakan kebiasaan orang-orang kafir. Demikian pula menunjukkan bahwa kebanyakan manusia tersesat karena tidak menggunakan akal sehatnya, ikut-ikutan dengan orang-orang yang tersesat, dan taqlid buta.

Dari ayat 168-170 kita dapat menari banyak pelajaran, di antaranya: (1) wajibnya mencari yang halal dan membatasi diri dengannya meskipun kehidupannya kekurangan, (2) yang halal adalah yang Allah halalkan, sedangkan yang haram adalah yang Allah haramkan, (3) haramnya mengikuti jejak langkah setan, yaitu semua keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang dilarang Allah, (4) wajibnya menjauhi diri dari perbuatan buruk dan keji, karena keduanya termasuk ajakan setan, (5) haramnya taqlid buta, (6) bolehnya mengikuti Ahli Ilmu dan berpegang dengan pendapat mereka jika bersandar kepada wahyu, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

Faedah:

Tingkatan manusia

Tidak semua orang mampu menggali hukum sehingga berijtihad sendiri, karena yang demikian dapat membuat rusaknya syari'at dan rusaknya masyarakat. Bahkan untuk ijtihad dibutuhkan ilmu, dan dalam hal ini yang memilikinya adalah ulama. Dengan demikian ada tiga keadaan manusia dalam masalah ini, yaitu:

1. Ulama sebagai orang yang diberi ilmu dan pemahaman oleh Allah Ta'ala.

2. Penuntut ilmu, dimana ia memiliki ilmu namun belum begitu dalam sebagaimana ulama.

3. Orang awam.

Ulama berhak ijtihad, ia berhak menggali hukum dari dalil itu meskipun hasil istinbat(penggalian)nya menyelisihi yang lain. Jika ijtihadnya betul, maka ia akan memperoleh dua pahala dan jika salah maka ia memperoleh satu pahala karena niatnya mencari yang hak setelah melalui jalur-jalurnya (seperti melalui Ushul Fiqh yang dimiliknya, pengetahuannya yang luas terhadap dalil, Qawaa'id fiqhiyyah, dsb). Mereka tidak bisa disalahkan jika ijtihadnya keliru, karena "Maa 'alal muhsiniin min sabiil", yakni orang yang telah bersusah payah dengan niat yang baik untuk memperoleh yang hak tidaklah bisa disalahkan.

Penuntut ilmu, ia hendaknya ittiba' (tidak asal mengikuti tanpa mengetahui dalilnya), ia bisa berpegang dengan keumuman dalil dan kemutlakannya serta berdasarkan dalil yang sampai, akan tetapi ia tetap harus berhati-hati, jangan lupa bertanya kepada orang yang lebih alim agar tidak tergelincir. Dan jika dihadapkan perbedaan para ulama, hendaknya dipilih pendapat yang yang lebih rajih atau lebih dekat kepada kebenaran. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya…dst.” (Terj. Qs. Az Zumar: 18)

Orang awam, kewajibannya adalah bertanya kepada ulama yang dipandangnya berilmu, itulah tugasnya, Allah Ta'ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (Terj. Qs. An Nahl: 43)

Mereka boleh bertaklid, namun tidak sembarangan, bahkan yang diikutinya adalah Ahli Ilmu, wallahu a’lam.

[12] Setelah Allah Azza wa Jalla menyebutkan keadaan orang-orang kafir yang tidak mau mengikuti kebenaran karena taklid (ikut-ikutan) dengan nenek moyang mereka tanpa dalil naqli maupun aqli, maka selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala membuatkan perumpamaan untuk mereka sebagaimana firman-Nya di ayat lain, “Orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mempunyai sifat yang buruk; dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi; dan Dialah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”(Terj. Qs. An Nahl: 60)

[13] Penyeru orang-orang kafir adalah orang-orang yang berdakwah kepada mereka, mengajak mereka beriman dan mengikuti petunjuk. Dalam ayat ini, penyeru tersebut diumpamakan seperti penggembala, sedangkan orang-orang kafir diumpamakan seperti binatang ternak yang tidak memahami kata-kata si penggembala selain mendengar suara sebagai penegak hujjah, namun mereka tidak memahaminya.

Berdasarkan ayat ini, bahwa ketika seseorang tidak menggunakan nikmat Allah Azza wa Jalla berupa akal, pendengaran, dan penglihatan membuatnya seperti orang yang tidak berakal, tuli, dan buta.

[14] Mereka tidak mendengarkan yang hak dengan pendengaran yang membuahkan pemahaman dan sikap menerima.

[15] Bisu dari mengatakan yang hak (benar).

[16] Penglihatan mereka tidak mampu melihat bukti-bukti yang jelas.

[17] Mereka tidak mengerti nasehat yang disampaikan. Inilah sebab mereka bersikap seperti itu, yakni mereka tidak memiliki akal yang sehat, dan tidak mengerti hal-hal yang bermaslahat bagi mereka padahal penyeru itu mengajak kepada keselamatan dan agar jauh dari kesengsaraan, mengajak masuk ke dalam surga, dan jauh dari neraka.

Dari ayat di atas kita juga dapat menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) hiburan bagi para da’i saat menghadapi kaum muqallid (pelaku taqlid buta), (2) haramnya bertaklid kepada Ahli Bid’ah, (3) wajibnya menuntut ilmu syar’i agar tindakan seorang mukmin di atas ilmu, (4) tidak boleh diikuti kecuali Ahli Ilmu, karena mengikuti orang jahil juga merupakan taklid buta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seri 38 (Surah Al Baqarah ayat 168-171)

  Seri (38)   Ayat 168-169: Nikmat Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada semua manusia dan ajakan-Nya kepada mereka untuk tidak mengiku...