Seri (39)
Ayat
172-173: Halalnya yang baik-baik dan haramnya yang buruk-buruk, dan makanan
yang halal dan yang haram.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ
مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (172)
172. [1]Wahai
orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezeki yang baik yang Kami berikan
kepadamu[2]
dan bersyukurlah kepada Allah[3],
jika kamu hanya menyembah kepada-Nya[4].
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)
173. [5]Sesungguhnya
Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai[6],
darah[7],
daging babi[8],
dan binatang yang disembelih dengan (menyebut) nama selain Allah[9]. Tetapi
barang siapa terpaksa (memakannya)[10],
sedangkan dia tidak menginginkannya[11]
dan tidak (pula) melampaui batas[12], maka
tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[13].
Ayat
174-176: Menyembunyikan kebenaran dan hukuman bagi pelakunya.
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ
بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ
وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ
أَلِيمٌ (174)
174. [14]Sesungguhnya
orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah berupa Al Kitab[15]
dan menjualnya dengan harga yang murah[16],
mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya, dan Allah tidak akan
berbicara kepada mereka pada hari kiamat[17], dan
tidak menyucikan mereka[18]. Mereka
akan mendapat azab yang sangat pedih[19].
أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَى وَالْعَذَابَ
بِالْمَغْفِرَةِ فَمَا أَصْبَرَهُمْ عَلَى النَّارِ (175)
175. Mereka itulah orang-orang yang membeli
kesesatan dengan petunjuk dan azab dengan ampunan. Maka alangkah beraninya
mereka menentang api neraka! [20]
ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ الَّذِينَ
اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ (176)
[1] Ayat ini perintah kepada kaum mukmin secara khusus
setelah memerintahkan secara umum kepada manusia. Hal itu, karena hanya
merekalah yang dapat mengerti nasehat yang disampaikan. Di ayat ini, Allah
Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan mereka memakan yang baik-baik dan bersyukur
kepada Allah baik dengan hati, lisan maupun anggota badan, seperti menggunakan
nikmat tersebut untuk ketaatan kepada-Nya atau dengan mengerjakan amal saleh.
Perintah ini sama seperti perintah Allah kepada rasul-Nya, yaitu memakan makanan
yang baik-baik dan beramal saleh (lihat
[2] Perintah memakan yang baik-baik berarti larangan
memakan yang kotor seperti halnya orang-orang kafir yang memakan sesuatu yang
kotor dan mengharamkan makanan yang baik-baik. Termasuk yang kotor adalah
mengkonsumsi makanan haram, minuman haram seperti khamr, dan mengisap rokok, wallahu
a’lam.
Perlu diketahui, bahwa memakan yang halal
merupakan sebab dikabulkannya doa dan ibadah sebagaimana memakan yang haram
dapat menghalangi diterimanya doa dan ibadah. Imam Ahmad, Muslim, dan Ahmad meriwayatkan
dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّ
اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ
الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً وَقاَلَ
تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ
يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ
وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى
يُسْتَجَابُ لَهُ .
"Sesungguhnya
Allah Ta’ala baik, tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya
Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul-Nya
dengan firmannya, "Wahai para Rasul, makanlah yang baik-baik
dan beramal salehlah."
Dia juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang
baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepada kamu." Kemudian Beliau
menyebutkan tentang seorang yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan
berambut kusut dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit sambil
berkata, "Ya Rabbi, Ya Rabbi,” padahal makanannya haram,
minumannya haram, pakaiannya haram, dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang
haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?!”
[3] Baik dengan hati, lisan,
maupun anggota badan lainnya. Dengan hati seperti mengakui bahwa semua nikmat
yang diperolehnya berasal dari Allah Ta’ala, dengan lisan dengan memuji dan
menyebut nama-Nya serta menyandarkan nikmat kepada-Nya, dengan anggota badan
adalah dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta
menggunakan nikmat itu untuk ketaatan kepada-Nya; bukan untuk kemaksiatan.
Termasuk bersyukur kepada Allah Ta’ala adalah makan dengan memperhatikan adab
yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika makan. Al Hasan Al
Bashri pernah menjelaskan, "Ketika makan ada 12 perkara penting, yaitu: 4
perkara yang wajib, 4 perkara yang
sunah, dan 4 perkara sebagai adab. Perkara
yang wajib adalah membaca bismillah, makanan itu halalan thayyiba (halal lagi
baik), ridha dengan makanan yang ada,
dan bersyukur atas nikmat tersebut. Perkara yang sunah adalah duduk di atas
kaki kiri (dengan menegakkan kaki kanan),
makan bersama yang lain, mengambil makanan dengan tiga jari kanan, dan menjilati jari-jemari (setelah selesai). Perkara
yang menjadi adab adalah cuci tangan sebelum makan dan setelahnya, memperkecil
suapan, mengunyahnya dengan baik, dan memalingkan pandangan dari memperhatikan
wajah orang-orang yang makan." (Adabul Hasan Al Basri wa Zuhduhu wa
Mawa'izhuhu karya Ibnul Jauzi hal. 50).
Al Hasan Al
Basshri juga berkata, "Rusaknya hati muncul karena 6 hal: (1) terus
berdosa dengan harapan akan bertobat, (2) mempelajari ilmu namun tidak
mengamalkan, (3) mengamalkan namun tidak ikhlas, (4) makan rezeki Allah namun
tidak bersyukur, (5) tidak ridha dengan pembagian Allah, (6) dan menguburkan
mayat namun tidak mengambil pelajaran."
[4] Ayat ini menunjukkan
bahwa orang yang bersyukur kepada Allah berarti telah beribadah kepada-Nya,
demikian juga menunjukkan bahwa memakan makanan yang baik merupakan sebab untuk
beramal saleh dan sebab diterimanya amal saleh tersebut. Di dalam ayat ini juga terdapat perintah bersyukur
setelah memperoleh nikmat, karena syukur dapat menjaga nikmat yang ada dan
menarik kembali nikmat yang hilang.
[5] Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan
halalnya makanan yang baik-baik selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala
menyebutkan haramnya memakan makanan yang kotor dan membahayakan, di antaranya
yang disebutkan pada ayat di atas. Demikian juga Allah Azza wa Jalla
menerangkan, bahwa yang diharamkan-Nya atas mereka hanyalah sedikit jika
dibandingkan dengan yang Dia halalkan.
[6] Yakni binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i
seperti binatang yang mati karena dicekik, dipukul dengan pukulan keras,
terjatuh dari tempat tinggi, ditanduk, atau diterkam binatang buas. Termasuk ke
dalam bangkai juga adalah anggota badan yang dipotong dari binatang hidup sebagaimana
dalam As Sunnah, namun dikecualikan bangkai ikan dan belalang. Imam
Syafi’i, Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Umar secara
marfu’ (dari
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam),
أُحِلَّتْ لَنَا
مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ,
وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ
“Telah dihalalkan untuk kami dua buah
bangkai dan dua buah darah, adapun dua buah bangkai itu adalah bangkai belalang
dan ikan, sedangkan dua darah itu adalah limpa dan hati.” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash
Shahiihah (1118)).
[7] Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan di
ayat yang lain (lihat Qs. Al An’aam: 145).
[8] Disebutkan "daging" karena biasanya daging
itulah yang dicari, meskipun bagian yang lain dari anggota badannya juga haram.
[9] Di
samping haram memakan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, demikian
pula diharamkan hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah dan menyebut
pula nama selain-Nya. Termasuk diharamkan juga hewan yang disembelih untuk
selain Allah, seperti untuk berhala, patung, dewa (yang sebenarnya tidak ada
hakikatnya), kubur, dsb.
Al
Qurthubi menyebutkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia (Aisyah) pernah ditanya
tentang sembelihan orang ‘ajam (non Arab) untuk peringatan hari raya mereka, lalu
mereka hadiahkan kepada kaum muslimin, maka Aisyah menjawab, “Apa yang
disembelih untuk hari itu, maka janganlah kamu makan, dan makanlah dari
(buah-buah) pepohonan mereka.”
Faedah:
Apa
yang disebutkan di atas bukan berarti bahwa makanan yang diharamkan hanya
sebatas empat makanan ini. Penyebutan empat makanan
ini hanyalah untuk menerangkan beberapa contoh jenis makanan yang kotor atau
khabaa'its, hal ini berdasarkan mafhum ayat sebelumnya, yaitu dari kata
"thayyibaat"yang menunjukkan bahwa yang halal bagi kita hanyalah yang
baik-baik saja. Adapun yang kotor dan membahayakan seperti bangkai, darah,
daging babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah adalah haram,
demikian juga makanan kotor dan membahayakan lainnya. Ada yang berpendapat,
bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan adatu hashr (menunjukkan
tidak yang lain) dalam ayat di atas adalah sebagai bantahan terhadap kaum
musyrik yang menghalalkan atau mengharamkan sesuai keinginan hawa nafsu mereka.
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya yang
sampai kepada Miqdam bin Ma’dikarib, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, Beliau bersabda,
«أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ، وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا
يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا
الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ
فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ، أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ
الْأَهْلِيِّ، وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ، وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ،
إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا، وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ
فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ
بِمِثْلِ قِرَاهُ»
“Ingatlah! Sesungguhnya aku diberi kitab dan
yang semisalnya bersamanya (As Sunnah). Ingatlah! Hampir saja ada seorang yang
berperut kenyang duduk di atas dipannya sambil berkata, “Peganglah Al Qur’an.
Apa saja yang kalian temukan halal, maka halalkanlah, dan apa saja yang kalian
temukan haram, maka haramkanlah. Ingatlah! Tidak halal bagi kalian memakan
daging keledai negeri dan binatang buas yang bertaring (yang digunakan
taringnya untuk memangsa), barang temuan kafir mu’ahad (yang mengikat perjanjian)
kecuali jika pemiliknya tidak merasa butuh. Barang siapa yang singgah pada
sebuah kaum, maka mereka harus menjamunya. Jika tidak, maka ia (orang yang
kesusahan) berhak mengambil ganti terhadap jamuan yang mereka halangi.” (Hadits
ini dishahihkan oleh Al Albani)
Dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap
kaum inkar sunnah, dan menunjukkan bahwa hadits juga merupakan hujjah binafsih
(secara sendiri).
[10] Seperti karena lapar dan tidak ada makanan yang
lainnya atau seseorang dipaksa. Dalam keadaan seperti ini, seseorang
diperintahkan untuk makan, bahkan dilarang membiarkan dirinya binasa.
[11] Yakni tidak mencari yang haram padahal masih mampu
mengambil yang halal, atau ia tidak lapar.
[12] Yakni memakannya tidak melebihi kebutuhan menutupi
rasa lapar atau seukuran darurat saja; tidak lebih. Makanan yang haram tadi
halal ketika darurat dengan dua syarat ini "ghaira baagiw walaa
'aad", namun terkadang seseorang tidak dapat secara sempurna melaksanakan
"ghaira baagiw walaa 'aad", maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan
bahwa Dia Maha Pengampun, Dia mengampuni kekeliruan yang terjadi dalam kondisi
ini, khususnya ketika terdesak oleh kondisi darurat dan kesadarannya tidak
terkendali, wallahu a'lam.
Di antara mufassirin ada yang mengartikan
"ghaira baaghiw walaa 'aad": "Bukan orang yang keluar dari
barisan kaum muslimin mengadakan pemberontakan dan bukan orang yang melampaui
batas seperti melakukan pembajakan," sehingga mereka menafsirkan bahwa
ketika darurat makanan yang haram tersebut tidak mengapa kecuali dua golongan
tersebut (pemberontak dan pembajak), termasuk pula setiap orang yang bersafar
karena maksiat seperti budak yang lari dari tuannya, maka tidak halal bagi
mereka memakan makanan tadi ketika darurat. Inilah yang dipegang oleh Imam
Syafi'i.
Namun menurut Ibnu 'Utsaimin dalam Ushul
fit Tafsir, yang rajih adalah pendapat pertama, karena
tidak ada dalil yang menunjukkan kepada pendapat kedua, wallahu a’lam.
[13] Pembolehan memakan makanan yang haram ketika kondisi
darurat merupakan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya dan kelapangan dari-Nya.
Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan dua nama-Nya Yang Mulia yang sangat
sesuai sekali, yaitu bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.
Faedah:
Apabila orang yang terpaksa mendapatkan
bangkai dan makanan milik orang lain yang belum sampai ukuran untuk dipotong
tangannya dan tidak kotor, maka ia tidak halal memakan bangkai, bahkan
hendaknya ia memakan makanan orang lain. Ibnu Majah meriwayatkan dari ‘Abbad
bin Syurahbil Al Ghabariy, ia berkata,
أَصَابَنَا عَامُ مَخْمَصَةٍ
فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَأَتَيْتُ حَائِطًا مِنْ حِيطَانِهَا فَأَخَذْتُ سُنْبُلًا
فَفَرَكْتُهُ وَأَكَلْتُهُ وَجَعَلْتُهُ فِي كِسَائِي فَجَاءَ صَاحِبُ الْحَائِطِ فَضَرَبَنِي
وَأَخَذَ ثَوْبِي فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ
فَقَالَ لِلرَّجُلِ مَا أَطْعَمْتَهُ إِذْ كَانَ جَائِعًا أَوْ سَاغِبًا وَلَا عَلَّمْتَهُ
إِذْ كَانَ جَاهِلًا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ
إِلَيْهِ ثَوْبَهُ وَأَمَرَ لَهُ بِوَسْقٍ مِنْ طَعَامٍ أَوْ نِصْفِ وَسْقٍ
“Kami ditimpa tahun paceklik, maka aku
datang ke Madinah dan mendatangi sebuah kebun, lalu aku mengambil setangkai
(buah kurma), aku bersihkan lalu aku makan, selebihnya aku masukkan ke dalam
bajuku, lalu pemilik kebun datang dan memukulku serta mengambil bajuku, maka
aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan hal
itu, maka Beliau bersabda kepada orang itu (pemilik kebun), “Kamu tidak
memberinya makan ketika ia lapar dan kamu tidak mengajarinya ketika dia tidak
tahu,” maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
kepadanya untuk mengambil bajunya dan memerintahkan agar diberikan kepadanya
(pemilik kebun) satu atau setengah wasaq (1 waqaq = 60 gantang) makanan
(sebagai gantinya).”
Al Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Isnadnya
shahih kuat lagi jayyid dan memiliki syahid yang banyak, di antara hadits ‘Amr
bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam pernah ditanya tentang buah yang masih menggantung, Beliau menjawab,
مَنْ أَصَابَ مِنْهُ مِنْ ذِي حَاجَةٍ غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً فَلَا
شَيْءَ عَلَيْهِ
“Barang
siapa yang mengambil darinya dari kalangan orang yang butuh, tanpa mengambil
bekal darinya di bajunya, maka tidak ada dosa baginya.”(Hr. Tirmidzi, ia
berkata, “Hadits hasan.”)
Dari ayat 172-173 kita
dapat menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) dorongan memakan makanan yang
baik yang Allah rezekikan kepada kita tanpa berlebihan, (2) wajibnya bersyukur
kepada Allah, dengan mengakui nikmat itu berasal dari-Nya, memuji-Nya,
mengamalkan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, serta menggunakan nikmat
itu untuk ketaatan kepada-Nya; bukan untuk kemaksiatan, (3) haramnya memakan
bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama
selain Allah, (4) bolehnya memakan yang haram ketika darurat, yaitu dalam
kondisi yang dapat membuatnya binasa namun dengan syarat tidak menginginkan dan
tidak melampaui batas, (5) Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan kita
memakan bangkai ikan dan belalang, dan ini termasuk pengecualian, dan Beliau
melarang kita memakan hewan yang bertaring (hewan buas) dan burung yang berkuku
tajam yang digunakan untuk memangsa, (6) sedikitnya yang haram jika
dibandingkan dengan yang halal, wallahu a’lam.
[14] Ayat ini merupakan ancaman keras bagi mereka yang
menyembunyikan apa yang diturunkan Allah kepada rasul-rasul-Nya berupa ilmu.
Padahal Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah mengambil perjanjian dari mereka agar
menerangkan kepada manusia dan tidak menyembunyikannya. Barang siapa yang
menukar semua itu dengan mengambil ganti dari perhiasan dunia yang rendah ini, maka
sebenarnya yang mereka ambil dan mereka makan adalah api neraka.
[15] Seperti yang dilakukan orang-orang yahudi, mereka menyembunyikan
sifat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dalam al kitab serta
menyembunyikan kebenaran-kebenaran lainnya.
Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
“Barang siapa ditanya
tentang ilmu, lalu menyembunyikannya, maka dia akan diikat mulutnya pada hari
Kiamat dengan ikatan dari neraka'.” (Hr. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al
Albani)
[16] Yakni untuk memperoleh kedudukan dan harta dunia yang
rendah ini, mereka rela menyembunyikan kebenaran. Mereka ingin tetap
mendapatkan hadiah dari orang-orang Arab karena disegani, dan mereka takut jika
menunjukkan keadaan yang sesungguhnya orang-orang akan mengikuti Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wa sallam dan meninggalkan mereka. Mereka rela tidak mengikuti petunjuk
dan tidak beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam serta
menghalangi manusia dari jalan Allah hanya karena ingin memperoleh kesenangan
dunia yang sedikit.
[17] Yakni karena murka kepada mereka dan berpaling dari
mereka. Hal ini akan terasa lebih berat bagi mereka dari azab neraka yang
mereka terima.
[18] Maksudnya, tidak menyucikan mereka dari dosa-dosa dan
dari akhlak yang buruk. Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak menyucikan mereka,
karena mereka tidak mengerjakan perbuatan yang menjadi sebab dibersihkannya
diri mereka, seperti mengamalkan kitab Allah, menjadikannya sebagai petunjuk
dan mendakwahkannya. Mereka membuang kitab Allah dan berpaling daripadanya
serta memilih kesesatan daripada petunjuk dan memilih azab daripada ampunan,
maka tidak ada yang pantas untuk mereka selain neraka, dan mengapa mereka siap
bersabar menghadapi neraka, padahal apinya diberi kekuatan 69 kali api di
dunia. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
نَارُكُمْ هَذِهِ الَّتِي
يُوقِدُ ابْنُ آدَمَ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءًا مِنْ حَرِّ جَهَنَّمَ قَالُوا وَاللَّهِ
إِنْ كَانَتْ لَكَافِيَةً يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِنَّهَا فُضِّلَتْ عَلَيْهَا
بِتِسْعَةٍ وَسِتِّينَ جُزْءًا كُلُّهَا مِثْلُ حَرِّهَا
“Apimu yang dinyalakan anak Adam ini adalah
satu bagian dari 70 bagian dari panas api neraka Jahannam.” Para sahabat
bertanya, “Demi Allah, itu saja sudah cukup wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,
“Sesungguhnya api (neraka Jahannam) diberi tambahan (panasnya) dengan 69 kali,
masing-masingnya seperti panas (api di dunia).” (Hr. Muslim)
Ada pula yang menafsirkan “tidak menyucikan
mereka” dengan tidak memuji dan menyanjung mereka, bahkan Dia akan mengazab
mereka dengan azab yang pedih.
[19] Ayat di atas menunjukkan besarnya dosa menyembunyikan
ilmu dan kebenaran.
[20] Al
Muzzanniy rahimahullah berkata, "Barang siapa yang mengerjakan dosa
sambil tertawa, maka ia akan masuk neraka sambil menangis. " (Al Hilyah
2/229)
[21] Azab yang demikian itu
disebabkan karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah menurunkan kitab kepada
rasul-rasul-Nya yang berisi kebenaran, namun mereka mengingkarinya. Dalam ayat
ini dijelaskan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala menurunkan kitab sebagai
hidayah (petunjuk) bagi manusia dan untuk menerangkan mana yang hak dan mana
yang batil serta menerangkan mana petunjuk dan mana kesesatan. Oleh karena itu, barang siapa yang memalingkannya dari
tujuan tersebut, maka ia berhak mendapatkan azab yang besar.
[22] Sebagian kitab itu mereka imani dan sebagian lagi
mereka ingkari. Mereka yang melakukan hal ini adalah orang-orang Yahudi.
[23] Hal itu dikarenakan mereka menyelisihi kitab yang
Allah turunkan. Kitab itu datang membawa kebenaran dan mempersatukan mereka.
Jika mereka menyelisihinya, maka sesungguhnya mereka benar-benar dalam
perpecahan dan perselisihan yang jauh dari kebenaran.
Dari beberapa ayat di
atas (ayat 174-176) dapat ditarik banyak pelajaran, di antaranya:
- Haramnya menyembunyikan
kebenaran, apalagi jika maksudnya untuk memperoleh kesenangan dunia, seperti
harta dan kedudukan.
- Ancaman bagi mereka yang
menyembunyikan apa yang diturunkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala karena memilih
perhiasan dunia berupa azab, kemurkaan dari-Nya, tidak akan disucikan oleh
Allah Azza wa Jalla, oleh karenanya mereka tidak memperoleh taufiq dan ampunan
karena telah menjual petunjuk dengan kesesatan.
- Peringatan terhadap para ulama
kaum muslimin agar tidak menempuh jejak para ulama
Ahli Kitab, yaitu menyembunyikan kebenaran dan berfatwa secara batil untuk
memperoleh kesenangan dunia.
- Kitab yang Allah turunkan berisi
kebenaran yang dapat menyatukan manusia di atasnya dan menjadikan mereka tidak
berpecah belah.
- Setiap orang yang menyelisihi
kitab tersebut, maka ia berada jauh dari kebenaran serta berada dalam
perselisihan dan pertengkaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar