Senin, 14 September 2026

Seri 39 (Surah Al Baqarah ayat 172-176)

 

Seri (39)



 


Ayat 172-173: Halalnya yang baik-baik dan haramnya yang buruk-buruk, dan makanan yang halal dan yang haram.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (172)  

172. [1]Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu[2] dan bersyukurlah kepada Allah[3], jika kamu hanya menyembah kepada-Nya[4].

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173) 

173. [5]Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai[6], darah[7], daging babi[8], dan binatang yang disembelih dengan (menyebut) nama selain Allah[9]. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya)[10], sedangkan dia tidak menginginkannya[11] dan tidak (pula) melampaui batas[12], maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[13].

 

Ayat 174-176: Menyembunyikan kebenaran dan hukuman bagi pelakunya.

 

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (174)  

174. [14]Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah berupa Al Kitab[15] dan menjualnya dengan harga yang murah[16], mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat[17], dan tidak menyucikan mereka[18]. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih[19].

أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَى وَالْعَذَابَ بِالْمَغْفِرَةِ فَمَا أَصْبَرَهُمْ عَلَى النَّارِ (175)  

175. Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan azab dengan ampunan. Maka alangkah beraninya mereka menentang api neraka! [20]

ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ (176) 

176. Yang demikian itu karena Allah telah menurunkan Kitab (Al Qur'an) dengan membawa kebenaran[21], dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) kitab itu[22], benar-benar dalam penyimpangan yang jauh (dari kebenaran)[23].


[1] Ayat ini perintah kepada kaum mukmin secara khusus setelah memerintahkan secara umum kepada manusia. Hal itu, karena hanya merekalah yang dapat mengerti nasehat yang disampaikan. Di ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan mereka memakan yang baik-baik dan bersyukur kepada Allah baik dengan hati, lisan maupun anggota badan, seperti menggunakan nikmat tersebut untuk ketaatan kepada-Nya atau dengan mengerjakan amal saleh. Perintah ini sama seperti perintah Allah kepada rasul-Nya, yaitu memakan makanan yang baik-baik dan beramal saleh (lihat surat Al Mukminun: 51).

[2] Perintah memakan yang baik-baik berarti larangan memakan yang kotor seperti halnya orang-orang kafir yang memakan sesuatu yang kotor dan mengharamkan makanan yang baik-baik. Termasuk yang kotor adalah mengkonsumsi makanan haram, minuman haram seperti khamr, dan mengisap rokok, wallahu a’lam.

Perlu diketahui, bahwa memakan yang halal merupakan sebab dikabulkannya doa dan ibadah sebagaimana memakan yang haram dapat menghalangi diterimanya doa dan ibadah. Imam Ahmad, Muslim, dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

 إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً وَقاَلَ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ .

"Sesungguhnya Allah Taala baik, tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya, "Wahai para Rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal salehlah." Dia juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepada kamu." Kemudian Beliau menyebutkan tentang seorang yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan berambut kusut dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit sambil berkata, "Ya Rabbi, Ya Rabbi, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?!

[3]  Baik dengan hati, lisan, maupun anggota badan lainnya. Dengan hati seperti mengakui bahwa semua nikmat yang diperolehnya berasal dari Allah Ta’ala, dengan lisan dengan memuji dan menyebut nama-Nya serta menyandarkan nikmat kepada-Nya, dengan anggota badan adalah dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta menggunakan nikmat itu untuk ketaatan kepada-Nya; bukan untuk kemaksiatan. Termasuk bersyukur kepada Allah Ta’ala adalah makan dengan memperhatikan adab yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika makan. Al Hasan Al Bashri pernah menjelaskan, "Ketika makan ada 12 perkara penting, yaitu: 4 perkara yang wajib,  4 perkara yang sunah,  dan 4 perkara sebagai adab. Perkara yang wajib adalah membaca bismillah, makanan itu halalan thayyiba (halal lagi baik), ridha dengan makanan yang ada,  dan bersyukur atas nikmat tersebut. Perkara yang sunah adalah duduk di atas kaki kiri (dengan menegakkan kaki kanan),  makan bersama yang lain, mengambil makanan dengan tiga jari kanan,  dan menjilati jari-jemari (setelah selesai). Perkara yang menjadi adab adalah cuci tangan sebelum makan dan setelahnya, memperkecil suapan, mengunyahnya dengan baik, dan memalingkan pandangan dari memperhatikan wajah orang-orang yang makan." (Adabul Hasan Al Basri wa Zuhduhu wa Mawa'izhuhu karya Ibnul Jauzi hal. 50).

Al Hasan Al Basshri juga berkata, "Rusaknya hati muncul karena 6 hal: (1) terus berdosa dengan harapan akan bertobat, (2) mempelajari ilmu namun tidak mengamalkan, (3) mengamalkan namun tidak ikhlas, (4) makan rezeki Allah namun tidak bersyukur, (5) tidak ridha dengan pembagian Allah, (6) dan menguburkan mayat namun tidak mengambil pelajaran."

[4] Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang bersyukur kepada Allah berarti telah beribadah kepada-Nya, demikian juga menunjukkan bahwa memakan makanan yang baik merupakan sebab untuk beramal saleh dan sebab diterimanya amal saleh tersebut. Di dalam ayat ini juga terdapat perintah bersyukur setelah memperoleh nikmat, karena syukur dapat menjaga nikmat yang ada dan menarik kembali nikmat yang hilang.

[5] Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan halalnya makanan yang baik-baik selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan haramnya memakan makanan yang kotor dan membahayakan, di antaranya yang disebutkan pada ayat di atas. Demikian juga Allah Azza wa Jalla menerangkan, bahwa yang diharamkan-Nya atas mereka hanyalah sedikit jika dibandingkan dengan yang Dia halalkan.

[6] Yakni binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i seperti binatang yang mati karena dicekik, dipukul dengan pukulan keras, terjatuh dari tempat tinggi, ditanduk, atau diterkam binatang buas. Termasuk ke dalam bangkai juga adalah anggota badan yang dipotong dari binatang hidup sebagaimana dalam As Sunnah, namun dikecualikan bangkai ikan dan belalang. Imam Syafi’i, Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu’ (dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam),

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ

“Telah dihalalkan untuk kami dua buah bangkai dan dua buah darah, adapun dua buah bangkai itu adalah bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah itu adalah limpa dan hati.” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahiihah (1118)).

[7] Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan di ayat yang lain (lihat Qs. Al An’aam: 145).

[8] Disebutkan "daging" karena biasanya daging itulah yang dicari, meskipun bagian yang lain dari anggota badannya juga haram.

[9] Di samping haram memakan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, demikian pula diharamkan hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah dan menyebut pula nama selain-Nya. Termasuk diharamkan juga hewan yang disembelih untuk selain Allah, seperti untuk berhala, patung, dewa (yang sebenarnya tidak ada hakikatnya), kubur, dsb.

Al Qurthubi menyebutkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia (Aisyah) pernah ditanya tentang sembelihan orang ‘ajam (non Arab) untuk peringatan hari raya mereka, lalu mereka hadiahkan kepada kaum muslimin, maka Aisyah menjawab, “Apa yang disembelih untuk hari itu, maka janganlah kamu makan, dan makanlah dari (buah-buah) pepohonan mereka.”

Faedah:

Apa yang disebutkan di atas bukan berarti bahwa makanan yang diharamkan hanya sebatas empat makanan ini. Penyebutan empat makanan ini hanyalah untuk menerangkan beberapa contoh jenis makanan yang kotor atau khabaa'its, hal ini berdasarkan mafhum ayat sebelumnya, yaitu dari kata "thayyibaat"yang menunjukkan bahwa yang halal bagi kita hanyalah yang baik-baik saja. Adapun yang kotor dan membahayakan seperti bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah adalah haram, demikian juga makanan kotor dan membahayakan lainnya. Ada yang berpendapat, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan adatu hashr (menunjukkan tidak yang lain) dalam ayat di atas adalah sebagai bantahan terhadap kaum musyrik yang menghalalkan atau mengharamkan sesuai keinginan hawa nafsu mereka.

Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Miqdam bin Ma’dikarib, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

«أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ، وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ، أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ، وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ، وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ، إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا، وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ»

“Ingatlah! Sesungguhnya aku diberi kitab dan yang semisalnya bersamanya (As Sunnah). Ingatlah! Hampir saja ada seorang yang berperut kenyang duduk di atas dipannya sambil berkata, “Peganglah Al Qur’an. Apa saja yang kalian temukan halal, maka halalkanlah, dan apa saja yang kalian temukan haram, maka haramkanlah. Ingatlah! Tidak halal bagi kalian memakan daging keledai negeri dan binatang buas yang bertaring (yang digunakan taringnya untuk memangsa), barang temuan kafir mu’ahad (yang mengikat perjanjian) kecuali jika pemiliknya tidak merasa butuh. Barang siapa yang singgah pada sebuah kaum, maka mereka harus menjamunya. Jika tidak, maka ia (orang yang kesusahan) berhak mengambil ganti terhadap jamuan yang mereka halangi.” (Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani)

Dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap kaum inkar sunnah, dan menunjukkan bahwa hadits juga merupakan hujjah binafsih (secara sendiri).

[10] Seperti karena lapar dan tidak ada makanan yang lainnya atau seseorang dipaksa. Dalam keadaan seperti ini, seseorang diperintahkan untuk makan, bahkan dilarang membiarkan dirinya binasa.

[11] Yakni tidak mencari yang haram padahal masih mampu mengambil yang halal, atau ia tidak lapar.

[12] Yakni memakannya tidak melebihi kebutuhan menutupi rasa lapar atau seukuran darurat saja; tidak lebih. Makanan yang haram tadi halal ketika darurat dengan dua syarat ini "ghaira baagiw walaa 'aad", namun terkadang seseorang tidak dapat secara sempurna melaksanakan "ghaira baagiw walaa 'aad", maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan bahwa Dia Maha Pengampun, Dia mengampuni kekeliruan yang terjadi dalam kondisi ini, khususnya ketika terdesak oleh kondisi darurat dan kesadarannya tidak terkendali, wallahu a'lam.

Di antara mufassirin ada yang mengartikan "ghaira baaghiw walaa 'aad": "Bukan orang yang keluar dari barisan kaum muslimin mengadakan pemberontakan dan bukan orang yang melampaui batas seperti melakukan pembajakan," sehingga mereka menafsirkan bahwa ketika darurat makanan yang haram tersebut tidak mengapa kecuali dua golongan tersebut (pemberontak dan pembajak), termasuk pula setiap orang yang bersafar karena maksiat seperti budak yang lari dari tuannya, maka tidak halal bagi mereka memakan makanan tadi ketika darurat. Inilah yang dipegang oleh Imam Syafi'i.

Namun menurut Ibnu 'Utsaimin dalam Ushul fit Tafsir, yang rajih adalah pendapat pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kepada pendapat kedua, wallahu a’lam.

[13] Pembolehan memakan makanan yang haram ketika kondisi darurat merupakan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya dan kelapangan dari-Nya. Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan dua nama-Nya Yang Mulia yang sangat sesuai sekali, yaitu bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.

Faedah:

Apabila orang yang terpaksa mendapatkan bangkai dan makanan milik orang lain yang belum sampai ukuran untuk dipotong tangannya dan tidak kotor, maka ia tidak halal memakan bangkai, bahkan hendaknya ia memakan makanan orang lain. Ibnu Majah meriwayatkan dari ‘Abbad bin Syurahbil Al Ghabariy, ia berkata,

أَصَابَنَا عَامُ مَخْمَصَةٍ فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَأَتَيْتُ حَائِطًا مِنْ حِيطَانِهَا فَأَخَذْتُ سُنْبُلًا فَفَرَكْتُهُ وَأَكَلْتُهُ وَجَعَلْتُهُ فِي كِسَائِي فَجَاءَ صَاحِبُ الْحَائِطِ فَضَرَبَنِي وَأَخَذَ ثَوْبِي فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ لِلرَّجُلِ مَا أَطْعَمْتَهُ إِذْ كَانَ جَائِعًا أَوْ سَاغِبًا وَلَا عَلَّمْتَهُ إِذْ كَانَ جَاهِلًا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ وَأَمَرَ لَهُ بِوَسْقٍ مِنْ طَعَامٍ أَوْ نِصْفِ وَسْقٍ

“Kami ditimpa tahun paceklik, maka aku datang ke Madinah dan mendatangi sebuah kebun, lalu aku mengambil setangkai (buah kurma), aku bersihkan lalu aku makan, selebihnya aku masukkan ke dalam bajuku, lalu pemilik kebun datang dan memukulku serta mengambil bajuku, maka aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan hal itu, maka Beliau bersabda kepada orang itu (pemilik kebun), “Kamu tidak memberinya makan ketika ia lapar dan kamu tidak mengajarinya ketika dia tidak tahu, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk mengambil bajunya dan memerintahkan agar diberikan kepadanya (pemilik kebun) satu atau setengah wasaq (1 waqaq = 60 gantang) makanan (sebagai gantinya).”

Al Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Isnadnya shahih kuat lagi jayyid dan memiliki syahid yang banyak, di antara hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang masih menggantung, Beliau menjawab,

مَنْ أَصَابَ مِنْهُ مِنْ ذِي حَاجَةٍ غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ

“Barang siapa yang mengambil darinya dari kalangan orang yang butuh, tanpa mengambil bekal darinya di bajunya, maka tidak ada dosa baginya.”(Hr. Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan.”)

Dari ayat 172-173 kita dapat menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) dorongan memakan makanan yang baik yang Allah rezekikan kepada kita tanpa berlebihan, (2) wajibnya bersyukur kepada Allah, dengan mengakui nikmat itu berasal dari-Nya, memuji-Nya, mengamalkan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, serta menggunakan nikmat itu untuk ketaatan kepada-Nya; bukan untuk kemaksiatan, (3) haramnya memakan bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah, (4) bolehnya memakan yang haram ketika darurat, yaitu dalam kondisi yang dapat membuatnya binasa namun dengan syarat tidak menginginkan dan tidak melampaui batas, (5) Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan kita memakan bangkai ikan dan belalang, dan ini termasuk pengecualian, dan Beliau melarang kita memakan hewan yang bertaring (hewan buas) dan burung yang berkuku tajam yang digunakan untuk memangsa, (6) sedikitnya yang haram jika dibandingkan dengan yang halal, wallahu a’lam.

[14] Ayat ini merupakan ancaman keras bagi mereka yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah kepada rasul-rasul-Nya berupa ilmu. Padahal Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah mengambil perjanjian dari mereka agar menerangkan kepada manusia dan tidak menyembunyikannya. Barang siapa yang menukar semua itu dengan mengambil ganti dari perhiasan dunia yang rendah ini, maka sebenarnya yang mereka ambil dan mereka makan adalah api neraka.

[15] Seperti yang dilakukan orang-orang yahudi, mereka menyembunyikan sifat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dalam al kitab serta menyembunyikan kebenaran-kebenaran lainnya.

Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ

“Barang siapa ditanya tentang ilmu, lalu menyembunyikannya, maka dia akan diikat mulutnya pada hari Kiamat dengan ikatan dari neraka'.” (Hr. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)

[16] Yakni untuk memperoleh kedudukan dan harta dunia yang rendah ini, mereka rela menyembunyikan kebenaran. Mereka ingin tetap mendapatkan hadiah dari orang-orang Arab karena disegani, dan mereka takut jika menunjukkan keadaan yang sesungguhnya orang-orang akan mengikuti Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan meninggalkan mereka. Mereka rela tidak mengikuti petunjuk dan tidak beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam serta menghalangi manusia dari jalan Allah hanya karena ingin memperoleh kesenangan dunia yang sedikit.

[17] Yakni karena murka kepada mereka dan berpaling dari mereka. Hal ini akan terasa lebih berat bagi mereka dari azab neraka yang mereka terima.

[18] Maksudnya, tidak menyucikan mereka dari dosa-dosa dan dari akhlak yang buruk. Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak menyucikan mereka, karena mereka tidak mengerjakan perbuatan yang menjadi sebab dibersihkannya diri mereka, seperti mengamalkan kitab Allah, menjadikannya sebagai petunjuk dan mendakwahkannya. Mereka membuang kitab Allah dan berpaling daripadanya serta memilih kesesatan daripada petunjuk dan memilih azab daripada ampunan, maka tidak ada yang pantas untuk mereka selain neraka, dan mengapa mereka siap bersabar menghadapi neraka, padahal apinya diberi kekuatan 69 kali api di dunia. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

نَارُكُمْ هَذِهِ الَّتِي يُوقِدُ ابْنُ آدَمَ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءًا مِنْ حَرِّ جَهَنَّمَ قَالُوا وَاللَّهِ إِنْ كَانَتْ لَكَافِيَةً يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِنَّهَا فُضِّلَتْ عَلَيْهَا بِتِسْعَةٍ وَسِتِّينَ جُزْءًا كُلُّهَا مِثْلُ حَرِّهَا

“Apimu yang dinyalakan anak Adam ini adalah satu bagian dari 70 bagian dari panas api neraka Jahannam.” Para sahabat bertanya, “Demi Allah, itu saja sudah cukup wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya api (neraka Jahannam) diberi tambahan (panasnya) dengan 69 kali, masing-masingnya seperti panas (api di dunia).” (Hr. Muslim)

Ada pula yang menafsirkan “tidak menyucikan mereka” dengan tidak memuji dan menyanjung mereka, bahkan Dia akan mengazab mereka dengan azab yang pedih.

[19] Ayat di atas menunjukkan besarnya dosa menyembunyikan ilmu dan kebenaran.

[20]  Al Muzzanniy rahimahullah berkata, "Barang siapa yang mengerjakan dosa sambil tertawa, maka ia akan masuk neraka sambil menangis. " (Al Hilyah 2/229)

[21] Azab yang demikian itu disebabkan karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah menurunkan kitab kepada rasul-rasul-Nya yang berisi kebenaran, namun mereka mengingkarinya. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala menurunkan kitab sebagai hidayah (petunjuk) bagi manusia dan untuk menerangkan mana yang hak dan mana yang batil serta menerangkan mana petunjuk dan mana kesesatan. Oleh karena itu, barang siapa yang memalingkannya dari tujuan tersebut, maka ia berhak mendapatkan azab yang besar.

[22] Sebagian kitab itu mereka imani dan sebagian lagi mereka ingkari. Mereka yang melakukan hal ini adalah orang-orang Yahudi. Ada pula yang berpendapat bahwa yang melakukan hal tersebut adalah orang-orang musyrik, dimana mereka berselisih tentang Al Qur'an; di antara mereka ada yang menyebutnya sebagai sya'ir, ada yang menyebutnya sebagai sihir, dan ada yang menyebutnya sebagai perdukunan.

[23] Hal itu dikarenakan mereka menyelisihi kitab yang Allah turunkan. Kitab itu datang membawa kebenaran dan mempersatukan mereka. Jika mereka menyelisihinya, maka sesungguhnya mereka benar-benar dalam perpecahan dan perselisihan yang jauh dari kebenaran.

Dari beberapa ayat di atas (ayat 174-176) dapat ditarik banyak pelajaran, di antaranya:

-     Haramnya menyembunyikan kebenaran, apalagi jika maksudnya untuk memperoleh kesenangan dunia, seperti harta dan kedudukan.

-     Ancaman bagi mereka yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala karena memilih perhiasan dunia berupa azab, kemurkaan dari-Nya, tidak akan disucikan oleh Allah Azza wa Jalla, oleh karenanya mereka tidak memperoleh taufiq dan ampunan karena telah menjual petunjuk dengan kesesatan.

-     Peringatan terhadap para ulama kaum muslimin agar tidak menempuh jejak para ulama Ahli Kitab, yaitu menyembunyikan kebenaran dan berfatwa secara batil untuk memperoleh kesenangan dunia.

-     Kitab yang Allah turunkan berisi kebenaran yang dapat menyatukan manusia di atasnya dan menjadikan mereka tidak berpecah belah.

-     Setiap orang yang menyelisihi kitab tersebut, maka ia berada jauh dari kebenaran serta berada dalam perselisihan dan pertengkaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seri 39 (Surah Al Baqarah ayat 172-176)

  Seri (39)   Ayat 172-173: Halalnya yang baik-baik dan haramnya yang buruk-buruk, dan makanan yang halal dan yang haram.   يَا أَ...