Jumat, 30 Januari 2026

Mukadimah (7)

 



Pengantar Tafsir Al Qur’an

Perumpamaan Orang Yang Tidak Faham Maksud (Tafsir) Al Qur'an

17.  Iyasy bin Mu’awiyah berkata, “Perumpamaan orang yang membaca Al Qur’an tetapi tidak mengetahui tafsirnya adalah seperti sebuah kaum yang diberikan kitab dari Raja mereka di malam hari, namun mereka tidak memiliki lampu, sehingga mereka merasa cemas, dan tidak mengetahui isi kitab tersebut. Sedangkan perumpamaan orang yang mengetahui tafsir adalah seperti seorang yang diberikan kitab dengan ada lampu padanya sehingga mereka dapat membaca isi kitab itu.”

18.  Sudah menjadi maklum, bahwa setiap perkataan, maka yang diinginkan darinya adalah memahami makna atau maksudnya, bukan sekedar lafaznya.

Cara Turunnya Wahyu

19.  Cara turunnya wahyu bisa berupa:

                  a.          Mimpi yang benar yang datang seperti fajar menyingsing.

                  b.          Malaikat menyampaikan wahyu langsung ke dalam hati Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

                  c.          Malaikat langsung menyampaikan wahyu ketika menjelma menjadi manusia.

                 d.          Malaikat datang menyampaikan wahyu dan berbicara kepada rasul dengan suara seperti gemerincing lonceng.

                  e.          Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam langsung melihat malaikat jibril dalam wujud aslinya, lalu disampaikan wahyu kepada Beliau.

                   f.          Allah mewahyukan langsung kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam di atas langit tanpa perantara seperti kewajiban shalat yang lima waktu.

                  g.          Allah mewahyukan kepada Nabi-Nya tanpa perantara; mendengar firman-Nya tanpa melihat Dzat-Nya, seperti yang dialami Nabi Musa alaihis salam.

Definisi Tafsir dan Pembagiannya

20.  Tafsir secara bahasa artinya menerangkan maksud dari sebuah lafaz yang masih musykil. Sedangkan secara istilah adalah ilmu untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, penjelasan terhadap kandungannya, serta penggalian terhadap hukum-hukum dan hikmahnya.

Tafsir terbagi dua:

a.    Tafsir bil ma'tsur (berdasarkan riwayat), yaitu tafsir yang bersandar kepada penukilan yang shahih, berupa tafsir Al Qur'an dengan Al Qur'an, tafsir Al Qur'an dengan As Sunnah, atau tafsir Al Qur'an dengan riwayat dari para sahabat atau dari tabi'in besar. Tafsir bil ma'tsur ini merupakan tafsir terbaik. Adapun contoh kitab tafsir yang memuat tafsir bil ma'tsur di antaranya adalah: Tafsir yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas, Tafsir Ibnu Uyaynah, Tafsir Ibnu Abi Hatim, Tafsir Ibnu Hibban, Tafsir Ibnu 'Athiyyah, Tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari, Tafsir Abul Laits As Samarqandiy, Tafsir Al Baghawi, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Asy Syaukani.

b.    Tafsir bir ra'yi (berdasarkan pendapat akal), yaitu tafsir yang mufassirnya mengandalkan pemahamannya secara khusus dalam menerangkan maksudnya dan menggali kandungannya berdasarkan pendapatnya.

Para ulama menyebutkan syarat diterimanya tafsir bir ra'yi, yaitu:

a.         Tidak menyelisihi tafsir bil ma'tsur dengan perselisihan yang tadhaad (berlawanan).

b.         Sesuai dengan susunan ayat. Oleh karena itu, perlu dilihat ayat sebelumnya (sibaq) dan ayat setelahnya (lihaq).

c.         Tidak bertentangan dengan dilalah (yang ditunjukkan) lafaz dari segi bahasa.

d.        Tidak bertentangan dengan ushul (dasar-dasar) syariat.

e.         Tidak membantu Ahli Bid'ah dan menguatkan hawa nafsu.

Berhati-hati Dalam Menafsirkan Al Qur'an

21.  Banyak para ulama salaf yang merasa berat berbicara tentang tafsir suatu ayat yang ia tidak memiliki ilmu terhadapnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Ma’mar ia berkata: Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu berkata, “Bumi mana yang memberikan tempat kepadaku dan langit mana yang menaungiku apabila aku berkata tentang kitab Allah sesuatu yang tidak aku ketahui.”

Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang suatu ayat yang seandainya salah seorang di antara kamu ditanya tentangnya tentu akan menjawab, tetapi Ibnu Abbas enggan berkomentar terhadap ayat itu.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Anas ia berkata, “Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah membaca surat “Abasa wa tawalla,” dan ketika sampai pada ayat ini, “Wa faakihataw wa abba,” ia berkata, “Kami paham kata ‘faakihah’ lalu apu kata ‘abb’? Demi Allah wahai Ibnul Khaththab ini benar-benar sikap memberatkan diri.”

Menurut Ibnu Katsir, pernyataan Umar tersebut tertuju kepada bentuk dan jenisnya, karena semua yang membaca ayat tersebut akan mengetahui, bahwa ‘abb’ adalah salah satu tumbuhan bumi.

Muhammad bin Sirin berkata: Aku bertanya kepada Ubaidah –yakni As Salmaani- tentang suatu ayat dari Al Qur’an, maka ia menjawab, “Orang-orang yang mengetahui tentang apa (ayat) Al Qur’an diturunkan telah pergi. Oleh karena itu, bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaknya engkau bersikap lurus.”

Yazid bin Abi Yazid berkata, "Kami bertanya kepada Sa'id bin Al Musayyib tentang halal dan haram, dan ia adalah orang yang paling 'alim (mengerti). Tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir suatu ayat dari Al Qur'an, maka ia diam seakan-akan tidak mendengar (ucapan kami)."

'Ubaidullah bin Umar berkata, "Aku telah menemui para fuqaha' (Ahli Fiqih) Madinah, dan mereka semua menganggap besar berbicara tentang tafsir. Di antara mereka adalah Salim bin Abdullah, Al Qasim bin Muhammad, Sa'id bin Al Musayyib dan Nafi'."

Masruq berkata, "Berhati-hatilah terhadap tafsir, karena ia sama saja meriwayatkan dari Allah."

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Adapun orang yang berbicara dengan yang ia ketahui daripadanya baik secara bahasa maupun syara’, maka tidak mengapa. Oleh karena itu, telah diriwayatkan dari mereka itu dan lainnya berbagai perkataan tentang tafsir, dan hal itu tidaklah bertentangan, karena mereka berbicara dalam hal yang mereka ketahui dan mereka berdiam diri dalam hal yang tidak mereka ketahui, dan inilah yang wajib bagi setiap orang. Oleh karena wajib berdiam diri dalam hal yang tidak ia ketahui, maka demikian pula wajib menjawab ketika ditanya dalam hal yang ia ketahui berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ

"Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya," (Qs. Ali Imran: 187) dan berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan melalui beberapa jalan:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan dipasangkan kendali dari api pada hari Kiamat.”[1]

22.  Dengan demikian yang wajib dilakukan seorang muslim ketika menafsirkan Al Qur'an adalah dirinya merasakan bahwa ia sedang menerjemahkan firman Allah dan menjadi saksi terhadap maksud firman-Nya. Yang demikian adalah agar ia tidak berkata terhadap Allah tanpa ilmu sehingga ia terjatuh ke dalam larangan Allah dan ia akan menyesal pada hari Kiamat. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,

وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ تَرَى الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى اللَّهِ وُجُوهُهُمْ مُسْوَدَّةٌ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْمُتَكَبِّرِينَ (60) 

"Dan pada hari kiamat kamu akan melihat orang-orang yang berbuat dusta terhadap Allah, mukanya menjadi hitam. Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri?" (Qs. Az Zumar: 60)

Contoh Tafsir Yang Keliru

23.  Contoh tafsir yang keliru adalah Tafsir Bathini dan Tafsir Isyariy.

Tafsir Bathini adalah menafsirkan Al Qur’an dengan makna-makna yang menyelisihi zhahir Al Qur’an tanpa ada dalil terhadapnya. Misalnya menafsirkan shalat dalam firman Allah Ta’ala ‘Wa aqimush shalah’ dengan sebuah ikatan perjanjian, disebut shalat karena menghubungkan antara orang-orang yang menyambutnya dengan imam mereka. Atau misalnya menafsirkna kata ‘shiyam’ (puasa) dengan manahan diri dari membuka rahasia. Tafsir seperti ini hukumnya haram dan pelakunya berdosa.

Tafsir Isyari adalah menafsirkan Al Qur’an dengan tafsir yang bukan zhahirnya, karena ada isyarat tersembunyi yang diketahui oleh para Ahli Suluk dan Tashawwuf. Ini juga tafsir yang keliru. Namun Imam As Suyuthi membolehkan menerimanya dengan syarat:

a.       Tidak bertentangan dengan makna yang zahir (tampak) dari Al Qur’an.

b.      Tidak beranggapan, bahwa itulah makna satu-satunya, bukan yang zahir.

c.       Tafsirnya tidak terlalu jauh dan lemah.

d.      Tidak bertentangan dengan dalil syar’i dan aqli (akal).

Ada penguat dari dalil syar’i.


[1] HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 6284.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mukadimah (14)

  Pengantar Tafsir Al Qur’an   Muhkamat dan Mutasyabihat 110. Al Qur'an dilihat dari sisi muhkamat dan mutasyabihat terbagi menjad...