Selasa, 21 Juli 2026

Seri 24 (surah Al Baqarah ayat 104-108)

 

Seri (24)



 


Ayat 104-105: Mengajarkan adab kepada kaum mukmin, menerangkan tipu daya orang-orang Yahudi dan keburukan mereka, serta ketidaksopanan mereka terhadap Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (104)  

104. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu katakan (kepada Nabi Muhammad): "Raa'ina," tetapi katakanlah, "Unzhurna"[1], dan dengarlah[2]. Bagi orang-orang yang kafir itu akan mendapat azab yang pedih[3].

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (105) 

105. Orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu kebaikan[4] dari Tuhanmu. Tetapi Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian)[5], dan Allah pemilik karunia yang besar[6].

 

Ayat 106-108: Membicarakan tentang naskh dalam Al Qur’an dan bahwa menaskh merupakan urusan Allah Subhaanahu wa Ta'aala, demikian juga menyebutkan bantahan terhadap orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.

 

مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (106)  

106. Ayat yang Kami naskh[7] atau Kami hilangkan dari ingatan[8], pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya[9]. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ (107) 

107. [10]Tidakkah kamu tahu bahwa Allah memiliki kerajaan langit dan bumi?[11] Dan tidak ada bagimu pelindung dan penolong selain Allah.[12]

أَمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَسْأَلُوا رَسُولَكُمْ كَمَا سُئِلَ مُوسَى مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَتَبَدَّلِ الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ (108) 

108. [13]Ataukah[14] kamu hendak meminta kepada Rasulmu (Muhammad) seperti halnya Musa (pernah) diminta (Bani Israil) dahulu?[15] Barang siapa yang mengganti iman dengan kekafiran, maka sungguh, dia telah tersesat dari jalan yang lurus[16].


[1] Raa 'ina artinya sudikah kiranya kamu memperhatikan kami. Ketika Para sahabat mengucapkan kata-kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudi pun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut Raa'ina, padahal yang mereka katakan ialah Ru'uunah yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Inilah sebabnya Allah menyuruh agar para sahabat mengganti perkataan Raa'ina dengan Unzhurna yang juga sama artinya dengan Raa'ina.

Ayat ini semakna dengan firman Allah Ta’ala di surat An Nisaa’ ayat 46,

Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata, "Kami mendengar, tetapi kami tidak mau menurutinya. Dan (mereka mengatakan pula), "Dengarlah" sedang kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa,. dan (mereka mengatakan), "Raa'ina", dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan, "Kami mendengar dan menurut, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami,” tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis.

Bahkan dalam ucapan salam saja, mereka (orang-orang Yahudi) menghilangkan lamnya ketika mereka mengucapkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga menjadi “As Saam ‘alaikum” yang artinya kematian atasmu. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita menjawab salam mereka dengan “Wa ‘alaikum.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

[2]  Maksudnya, dengarkanlah apa yang dibacakan kepadamu dari firman Tuhanmu serta pahamilah dan taatilah. Termasuk juga mendengarkan Al Qur'an, mendengarkan As Sunnah yang di dalamnya berisi hikmah, karena tidak disebutkan secara khusus di sana apa yang mesti didengar.

[3] Ada beberapa faedah yang dapat diambil dari ayat ini, di antaranya:

- Perkara mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi wasilah/sarana kepada yang haram.

- Hendaknya seseorang memiliki adab yang baik, dan ketika berbicara menggunakan lafaz-lafaz yang tidak mengandung kemungkinan buruk.

- Larangan menyerupai orang-orang kafir.

- Disyariatkan saddudz dzari’ah (menutup celah yang mengantarkan kepada keburukan).

[4] Baik wahyu (Al Qur'an), ilmu pengetahuan, pertolongan maupun berita gembira. Hal ini karena bencinya mereka kepada umat Islam.

[5] Berupa syariat yang lengkap dan sempurna yang Dia syariatkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

[6] Dari ayat 104-105 kita dapat menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) wajibnya beradab kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, (2) wajibnya mendengar apa yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sambil mengikutinya, (3) peringatan agar waspada terhadap orang-orang kafir baik ahli kitab maupun orang-orang musyrik, karena mereka adalah musuh kita dan memiliki sikap hasad kepada orang-orang mukmin. Oleh karenanya kita tidak boleh cenderung dan memihak mereka.

[7] Naskh di ayat ini bisa artinya diganti, dihapus, dicabut, dan diangkat. Ibnu Abbas mengartikan diganti, sedangkan Mujahid mengartikan dihapus. Adapun As Suddiy mengartikan naskh di ayat tersebut dengan dicabut, sedangkan Ibnu Abi Hatim mengartikan naskh dengan dicabut dan diangkat, contohnya adalah firman-Nya, “Kakek dan nenek apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sebagai hukuman dari Allah, dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid tentang firman-Nya ini, ‘Ayat yang Kami naskh,’ ia berkata, “Yang Kami tetapkan tulisannya dan Kami ganti hukumnya. Hal ini disampaikan oleh kawan-kawan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhum. Ibnu Abi Hatim berkata, “Telah diriwayatkan seperti itu dari Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhiy.”

Tentang firman-Nya ini, ‘Ayat yang Kami naskh,’ Ibnu Jarir berkata, “Apa yang Kami pindahkan dari hukum suatu ayat kepada yang lain, lalu Kami ganti dan Kami rubah, misalnya Kami pindahkan yang halal menjadi haram dan yang haram menjadi halal, yang mubah menjadi haram dan yang haram menjadi mubah. Hal ini tidaklah terjadi kecuali pada perintah, larangan, pencegahan, kemutlakan, penghalangan, dan pembolehan. Adapun berita, maka tidak ada nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus). Asal kata naskh adalah dari kata nasakhal kitab, yaitu memindahkan kepada yang lain, demikian pula makna penaskhan hukum kepada yang lain, yaitu memindahkan dan mengalihkan uraian kepada yang lain, dan hal ini sama saja, baik hukumnya yang dinaskh maupun tulisannya, karena kedua keadaan itu adalah dihapus.”

Naskh sebagaimana tidak berlaku dalam berita, ia juga tidak berlaku dalam hukum-hukum yang menjadi maslahat di setiap zaman dan setiap tempat. Seperti tauhid, prinsip pokok keimanan, prinsip pokok ibadah, akhlak mulia seperti jujur, ‘iffah (menjaga diri), dermawan, pemberani, dsb. maka tidak mungkin dinas-kh perintah kepadanya. Demikian juga tidak mungkin bisa dinas-kh larangan terhadap sesuatu yang buruk di setiap waktu dan tempat. Seperti syirk, kufur, akhlak buruk seperti dusta, jahat, bakhil, pengecut, dsb. karena syariat itu tujuannya untuk maslahat hamba dan menghindarkan mafsadat dari mereka.

[8] Ayat ini ada dua qira’at, bisa dibaca ‘nunsihaa’ (Kami hilangkan dari ingatan manusia) dan bisa dibaca ‘nansa’haa’ (Kami tangguhkan).

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala, “Maa nansakh min aayatin aw nansa’haa,” ia berkata, “Yakni ayat yang Kami ganti atau Kami biarkan tidak Kami ganti.”

Mujahid meriwayatkan dari kawan-kawan Ibnu Mas’ud, mereka berkata, “Aw nansa’haa (Atau Kami tangguhkan), yakni Kami tetapkan tulisannya dan Kami ganti hukumnya.”

‘Athiyyah Al ‘Aufi berkata, “Aw nansa’haa (Atau Kami tangguhkan), yakni Kami tangguhkan dan tidak Kami hapus.”

Adapun jika dibaca ‘Nunsihaa,’ maka menurut Qatadah (sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ma’mar), bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menghilangkan dari ingatan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam sesuai yang Dia kehendaki dan Dia hapus sesuai yang Dia kehendaki.”

[9]  Menurut penyusun tafsir Al Jalaalain, yakni yang lebih bermanfaat bagi hamba dalam hal mudahnya atau banyaknya pahala atau sebanding dalam hal beban perintah dan pahala. Masing-masing ada hikmahnya. Menurut Ibnu Katsir, maksud firman-Nya, Pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya,” yaitu dalam hal hukum jika dihubungkan kepada maslahat para mukallaf (orang yang telah mendapat beban agama) sebagaimana dikatakan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas, dimana ia berkata, “Lebih baik bagi kamu dalam hal manfaat.”

Menurut As Suddiy, maksud firman-Nya, Pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya,” adalah Kami datangkan yang lebih baik dari yang telah Kami naskh atau seperti yang telah Kami tinggalkan.

Menurut Qatadah, maksud firman-Nya, “Pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya,” adalah ayat yang di dalamnya terdapat keringanan dan di dalamnya terdapat rukhshah, di dalamnya terdapat perintah dan di dalamnya terdapat larangan. (Lihat Al Mishbahul Munir hal. 87)

[10]  Setelah Allah Azza wa Jalla menerangkan kebolehan nasakh-mansukh, maka Dia mengiringi dengan menerangkan bahwa milik-Nya kerajaan langit dan bumi; Dia berhak bertindak sebagaimana yang Dia kehendaki.

[11]  Oleh karena itu, Dia berbuat apa yang dikehendaki-Nya, menetapkan apa yang diinginkan-Nya, Dia memerintah hamba-hamba-Nya dan melarang bagaimana saja yang dikehendaki-Nya, dan mereka (hamba-hamba-Nya) berkewajiban untuk taat dan menerima. Jika mereka bermaksiat, maka tidak ada seorang pun yang bisa melindungi dan menolong dari azab Allah selain Allah Subhaanahu wa Ta'aala saja.

[12] Orang-orang Yahudi mengingkari adanya naskh (penghapusan hukum kepada hukum yang lain) atau pengguguran hukum, mereka mengatakan bahwa hal itu tidak boleh terjadi, padahal hal itu disebutkan juga dalam Taurat, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan hikmah adanya penasakhan, yakni tidak ada ayat yang dinaskh atau dihilangkan dari ingatan, kecuali pasti Allah mendatangkan yang lebih baik atau sebanding dengannya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga menerangkan pada ayat di atas, bahwa siapa saja yang mengkritik tentang naskh, maka sesungguhnya ia telah mengkritik kerajaan dan kekuasaan-Nya, padahal seorang hamba di bawah kekuasaan-Nya, sehingga tidak patut baginya untuk membantah?! Oleh karena itu, siapa saja yang memperhatikan naskh dalam Al Qur'an dan As Sunnah, tentu dia akan mengetahui hikmah (kebijaksanaan) Allah dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya; Dia menyampaikan mereka kepada hal yang bermaslahat, namun mereka tidak menyadari.

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari berkata dalam menafsirkan ayat di atas, “Maksud ayat itu adalah, “Tidakkah engkau mengetahui wahai Muhammad, bahwa milik-Ku kerajaan langit dan bumi serta kekuasaan pada keduanya, tidak selain-Ku, Aku menetapkan pada keduanya dan apa yang ada pada keduanya sesuai yang Aku kehendaki. Aku memerintahkan pada keduanya dan pada apa yang ada pada keduanya dengan apa yang Aku kehendaki serta Aku larang dan Aku hapus, serta Aku ganti dan Aku rubah di antara hukum-hukum-Ku yang Aku tetapkan untuk hamba-hamba-Ku dengan apa yang Aku kehendaki apabila Aku kehendaki dan Aku taqrir (restui) pada keduanya apa yang Aku kehendaki.” Ia (Ibnu Jarir) melanjutkan, “Berita ini meskipun dari Allah Ta’ala ditujukan kepada Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bentuk khabar (berita) tentang keagungan-Nya, tetapi di sana terdapat pendustaan dari Allah ‘Azza wa Jalla kepada orang-orang Yahudi yang mengingkari naskh pada hukum-hukum di Taurat serta mengingkari kenabian Isa dan Muhammad ‘alihimash shalaatu was salam karena mereka berdua membawa dari sisi Allah yang merubah apa yang dirubah Allah di antara hukum di Taurat, maka Allah memberitahukan mereka, bahwa milik-Nya kerajaan langit dan bumi serta kekuasaan pada keduanya, dan bahwa manusia adalah milik-Nya dan harus patuh kepada-Nya, dan mereka juga harus mendengar dan taat kepada perintah dan larangan-Nya, dan bahwa Dia berhak memerintahkan mereka dengan apa yang Dia kehendaki serta melarang mereka dengan apa yang Dia kehendaki serta menghapus apa yang Dia kehendaki dan mentaqrir (menetapkan) apa yang Dia kehendaki serta mengadakan apa yang Dia kehendaki berupa taqrir-Nya, perintah-Nya, dan larangan-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, lihat Al Mishbahul Munir hal. 87-88).

Menurut Ibnu Katsir, bahwa yang membuat orang-orang Yahudi membicarakan masalah naskh adalah karena kekafiran dan sifat kerasnya, padahal tidak ada pada akal sesuatu yang menunjukkan mustahilnya ada naskh pada hukum-hukum Allah Ta’ala, karena Dia menetapkan apa yang Dia kehendaki sebagaimana Dia berbuat apa yang Dia kehendaki, padahal naskh juga terjadi pada kitab-kitab terdahulu dan syariat-syariat yang lalu, sebagaimana sebelumnya Dia halalkan kepada Adam menikahkan puteri-puterinya kepada putera-puteranya, lalu Dia mengharamkannya. Demikian juga sebagaimana Dia menghalalkan kepada Nabi Nuh setelah ia keluar dari kapal untuk memakan semua hewan, lalu Dia menaskh kehalalan sebagiannya. Demikian pula menikahi dua orang perempuan yang bersaudara halal bagi Israil dan anak-anaknya, lalu Dia haramkan dalam syariat Taurat dan setelahnya. Dia juga memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, lalu Dia naskh sebelum terjadi. Dia juga memerintahkan mayoritas Bani Israil untuk membunuh orang yang menyembah patung anak sapi di antara mereka, lalu Dia angkat perintah itu agar mereka tidak habis karena terbunuh, dan banyak masalah lainnya yang jika disebutkan sangat panjang, sedangkan mereka mengakuinya, namun berpaling darinya (Lihat Al Mishbahul Munir hal. 88).

Sejalannya Nas-kh dengan akal sehat

Kita mengetahui, bahwa di Tangan Allah segala urusan dan milik-Nyalah keputusan, Dia adalah Tuhan Yang Berkuasa, Dia berhak menetapkan syari’at untuk hamba-hamba-Nya yang sesuai hikmah dan rahmat-Nya. Apakah kemudian akal menolak kekuasaan Raja menyuruh bawahannya sesuai keinginannnya?! Bahkan hikmah Allah dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya menghendaki demikian; yakni mensyariatkan untuk mereka sesuatu yang diketahui-Nya ada maslahat bagi agama dan dunia mereka. Dan maslahat itu berbeda-beda sesuai kondisi dan zamannya. Bisa saja suatu hukum pada suatu waktu atau suatu keadaan bermaslahat bagi hamba-hamba-Nya, dan pada suatu waktu atau suatu keadaan hukum yang lain lebih bermaslahat, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ada beberapa hikmah adanya nas-kh, di antaranya:

a.       Memperhatikan maslahat hamba, dengan mensyari’atkan hal yang lebih bermanfaat bagi mereka baik untuk agama mereka maupun dunia mereka.

b.      Adanya perkembangan dalam tasyri’, sampai mencapai tingkatan sempurna.

c.       Menguji para mukallaf (orang-orang yang sudah terkena kewajiban agama) akan siapnya mereka menerima perubahan dari sebuah hukum kepada hukum yang lain serta sikap ridha mereka.

d.      Menguji para mukallaf akan siapnya mereka memenuhi tugas syukur, jika nas-khnya kepada yang lebih ringan, serta tugas sabar jika nas-khnya kepada yang lebih berat. (Lihat pula kitab Al Ushuul min ‘Ilmil Ushul oleh Syaikh Ibnu ‘Utsamin hal. 53-58 cet. Darul ‘Aqidah)

Adapun hikmah terkadang masih ada lafaz yang dinasakh padahal hukumnya sudah mansukh (dihapus) adalah agar tetap mendapatkan pahala dari membacanya dan mengingatkan umat terhadap hikmah nasakh. Sedangkan hikmah dimansukh lafaz namun hukumnya masih berlaku adalah untuk menguji umat ini dalam mengamalkan hukum yang tidak mereka temukan lafaznya dalam Al Qur’an dan mewujudkan keimanan mereka kepada apa yang Allah turunkan, tidak seperti orang-orang Yahudi yang berusaha menyembunyikan nash rajam dalam Taurat.

[13] Di ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'aala melarang kaum mukmin dan orang-orang Yahudi meminta kepada rasul mereka (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) seperti halnya Nabi Musa 'alaihis salam diminta juga dahulu.

Muhammad bin Ishaq berkata: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abi Muhammad dari Ikrimah atau Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata, Rafi’ bin Huraimalah atau Wahb bin Zaid berkata, “Wahai Muhammad, bawakanlah kepada kami kitab yang engkau turunkan dari langit agar kami baca, dan pancarkanlah sungai-sungai kepada kami agar kami mengikutimu dan membenarkan kamu,” maka terhadap permintaan mereka itu Allah menurunkan ayat, “Ataukah kamu hendak meminta kepada Rasulmu (Muhammad) seperti halnya Musa (pernah) diminta (Bani Israil) dahulu? Barang siapa yang mengganti iman dengan kekafiran, maka sungguh, dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”(Muhammad bin Ishaq dalam riwayatnya ini menegaskan tahditsnya (haddatsana), dan Muhammad bin Abi Muhammad ini ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban, wallahu ‘alam).

[14] Sebagian mufassir mengartikan kata "am" (ataukah) dengan "bal" yang artinya bahkan, sehingga artinya, "Bahkan kamu hendak…dst."

[15] Permintaan di sini bisa maksudnya adalah permintaan seperti yang diminta orang-orang Yahudi kepada Nabi Musa ‘alaihis salam seperti meminta diperlihatkan Allah –Subhaanallah-, dan bisa juga berarti pertanyaan yang memberatkan diri dan sikap I'tiraadh (membantah) atau banyak menanyakan tentang sesuatu yang belum tentu terjadi, sebagaimana firman Allah di surat An Nisaa': 153 dan Al Maa'idah: 101. Adapun pertanyaan dalam arti meminta bimbingan dan pengajaran, maka hal ini perbuatan terpuji dan diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta'ala "Fas'aluu ahladz dzkri in kuntum laa ta'lamuun" (Lihat Qs. An Nahl: 43 dan Al Anbiyaa': 7).

Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Dawud meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

"Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, kemudian sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan."

Dalam Shahih Muslim disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda, "Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji." Kemudian seorang laki-laki bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda, "Sekiranya aku menjawab, 'Ya' niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu binasa karena mereka banyak bertanya dan suka mendebat para Nabi mereka. Oleh karena itu, jika kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah semampu kalian, dan apabila aku larang mengerjakan sesuatu, maka tinggalkanlah."

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, “Kami dilarang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sesuatu, maka kami senang jika ada seorang dari kalangan penduduk badui yang bertanya kepada Beliau lalu kami menyimaknya.”

[16] Dari ayat 106-108 kita dapat menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) adanya naskh dalam Al Qur’an sebagaimana ada pula dalam As Sunnah, namun tidak banyak (2) Naskh merupakan bukti sayangnya Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan mensyariatkan untuk mereka syariat yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi mereka, (3) wajibnya tunduk kepada Allah, menerima, dan ridha terhadap ketetapan-Nya, serta tidak menentang-Nya, (4) tercelanya melampaui batas dalam beragama, mengajukan pertanyaan yang memberatkan, serta peringatan terhadap hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seri 24 (surah Al Baqarah ayat 104-108)

  Seri (24)   Ayat 104-105: Mengajarkan adab kepada kaum mukmin, menerangkan tipu daya orang-orang Yahudi dan keburukan mereka, serta ke...