Senin, 31 Agustus 2026

Seri 36 (Surah Al Baqarah ayat 158-162)

 

Seri (36)




Ayat 158: Bersa’i antara Shafa dan Marwah, dan penjelasan pentingnya haji dan umrah.

 

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ (158)  

158. [1]Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syi'ar Allah[2]. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya[3] mengerjakan sa'i antara keduanya. Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan[4] dengan kerelaan hati[5], maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri[6] lagi Maha mengetahui[7].

 

 Ayat 159-162: Wajibnya menyebarkan ilmu dan tidak menyembunyikannya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani sehingga mereka mendapatkan laknat dan kemurkaan.

 

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ (159)  

159. [8]Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab, mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat[9],

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (160)  

160. Kecuali mereka yang telah bertobat[10], mengadakan perbaikan[11] dan menerangkan (kebenaran yang disembunyikannya)[12],  mereka itulah yang Aku terima tobatnya dan Akulah Yang Maha Penerima tobat[13] lagi Maha Penyayang[14].

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (161)  

161. [15]Sesungguhnya orang-orang kafir[16] dan mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya[17],

خَالِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ (162) 

162. Mereka kekal di dalamnya[18]; tidak akan diringankan siksanya[19] dan mereka tidak (pula) diberi penangguhan[20].


[1] Imam Bukhari meriwayatkan dari Urwah, bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, "Beritahukanlah kepadaku firman Allah Ta'ala, "Innash shafa wal marwata…dst. sampai ay yaththawwafa bihimaa." Demi Allah, (yang demikian menunjukkan) tidak ada dosa bagi seseorang untuk tidak bersa'i antara Shafa dan Marwah." Aisyah menjawab, "Buruk sekali apa yang kamu katakan, wahai putera saudariku! Sesungguhnya ayat ini jika seperti apa yang kamu tafsirkan, maka berarti tidak ada dosa bagi seseorang untuk tidak bersa'i antara Shafa dan Marwah. Akan tetapi, ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Anshar, dimana mereka sebelum masuk Islam berihlal (bertalbiyah) untuk berhala Manat yang mereka sembah di Musyallal. Di antara orang yang berihlal itu merasa berdosa bersa'i antara Shafa dan Marwah. Ketika mereka telah masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu. Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami merasa berdosa bersa'i antara Shafa dan Marwah," maka Allah menurunkan ayat, "Innash shafaa wal marwata min sya'aairillah..dst." Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan bersa'i antara Shafa dan Marwah, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang pun meninggalkan bersa'i antara Shafa dan Marwah." Kemudian Aisyah memberitahukan kepada Abu Bakar bin Abdurrahman, lalu Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya ilmu ini belum pernah aku dengar. Bahkan aku mendengar beberapa orang ahli ilmu menyebutkan, bahwa orang-orang –selain yang disebutkan Aisyah yang berihlal untuk Manat- mereka bersa'i di Shafa dan Marwah. Karena Allah Ta'ala hanya menyebutkan thawaf di Baitullah, dan tidak menyebutkan bersa'i antara Shafa dan Marwah dalam Al Qur'an, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami bersa'i antara Shafa dan Marwah, padahal yang Allah turunkan (dalam kitab-Nya) adalah berthawaf di Baitullah dan tidak menyebutkan Shafa dan Marwah. Oleh karena itu, apakah kami berdosa jika kami bersa'i di Shafa dan Marwah?" Maka Allah menurunkan ayat, "Innash shafaa wal marwata min sya'aairillah..dst." Abu Bakar berkata, "Dengarkanlah ayat ini, ia turun berkenaan kedua pihak itu; tentang orang-orang yang merasa berdosa bersa'i antara Shafa dan Marwah di zaman Jahiliyyah dan orang-orang yang berthawaf (di Baitullah) kemudian mereka merasa berdosa bersa'i antara Shafa dan Marwah karena Allah Ta'ala hanya memerintahkan thawaf di Baitullah dan tidak menyebutkan bersa'i di Shafa sehingga bersa'i disebutkan setelah diterangkan thawaf di Baitullah."

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas, bahwa ia pernah ditanya tentang (bersa'i) antara Shafa dan Marwah, lalu ia menjawab, "Kami memandang, bahwa (bersa'i) antara Shafa dan Marwah termasuk perkara Jahiliyyah. Ketika Islam datang, kami pun menahan diri (tidak melakukannya), maka Allah menurunkan ayat, "Innash shafaa wal marwata min sya'aairillah..dst."

Namun demikian, tidak ada penghalang bahwa ayat tersebut turun berkenaan kedua belah pihak itu.

Asy Sya’biy berkata, “Dahulu berhala Isaf di Shafa dan berhala Na’ilah di Marwah dan mereka mengusapnya. Setelah mereka masuk Islam, maka mereka merasa berdosa berthawaf (bersa’i) di antara keduanya, maka turunlah ayat ini.”

Hukum Sa’i dan asal mulanya

Diterangkan dalam Shahih Muslim dari hadits Jabir yang panjang, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah selesai thawaf di Baitullah kembali ke rukun lalu mengusapnya, kemudian keluar dari pintu Shafa sambil membaca ayat, “Innash shafaa wal marwata min sya’aairillah,” kemudian berkata, “Abda’u bimaa bada’allah bih.” (artinya: aku mulai dengan apa yang Allah mulai). Dalam sebuah riwayat Nasa’i disebutkan, “Ibda’uu bimaa bada’allahu bih.” (artinya: Mulailah dengan apa yang Allah mulai). Imam Ahmad meriwayatkan dari Habibah binti Abi Tajraah, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berthawaf antara Shafa dan Marwah, sedangkan orang-orang di depan Beliau dan Beliau di belakang mereka sambil bersa’i, hingga aku melihat kedua lututnya karena sa’inya yang kencang hingga kain sarungnya berputar sambil mengatakan,

اسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمْ السَّعْيَ

Bersa’ilah, karena sesungguhnya Allah mewajibkan sa’i kepada kalian.” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 968)

Berdasarkan hadits ini sebagian ulama berpendapat bahwa sa’i antara Shafa dan Marwah adalah rukun dalam ibadah haji. Ada pula yang berpendapat, bahwa ia hanyalah wajib dan bukan sebagai rukun, oleh karenanya jika ditinggalkan dengan sengaja atau lupa, maka ditutup dengan dam. Ada pula yang berpendapat, bahwa hukumnya sunah. Namun yang shahih, bahwa ia merupakan rukun atau wajib. Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan bahwa bersa’i antara Shafa dan Marwah termasuk syiar-syiar Allah, yakni termasuk yang Allah syariatkan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam manasik haji.

Adapun tentang asal mulanya, maka telah disebutkan sebelumnya bahwa perbuatan ini diambil dari sa’i yang dilakukan Hajar antara Shafa dan Marwah dalam mencari air untuk anaknya saat air dan bekal yang ditinggalkan Nabi Ibrahim untuk keduanya telah habis, ia terus melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dengan rasa tunduk, merendahkan diri, takut dan butuh kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala, yang kemudian Allah Subhaanahu wa Ta'aala hilangkan penderitaannya dan memancarkan mata air Zamzam untuknya yang merupakan thaa’um thu’min wa syifaa’u suqmin (makanan yang mencukupi dan obat terhadap penyakit). Oleh karena itu, orang yang melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sepatutnya menampakkan ketundukkannya, kehinaannya dan kebutuhannya kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala agar diberi-Nya hidayah kepada hatinya, diperbaiki keadaannya, dan diampuni dosa-dosanya. Demikian pula meminta kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala agar menghilangkan kekurangan dan cacat pada dirinya, menunjukinya kepada jalan yang lurus, meneguhkannya di atasnya sampai mati serta merubah keadaannya yang sebelumnya dipenuhi oleh dosa dan maksiat kepada keadaan yang sempurna, lurus dan istiqamah.

Ya Allah, tunjukkanlah kami ke jalan yang lurus; jalan orang-orang yang telah Engkau berikan nikmat kepada mereka, bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat.

[2] Syi'ar Allah adalah tanda-tanda agama yang tampak atau tempat beribadah kepada Allah. Karena sebagai syi'ar-Nya, maka kita diperintahkan untuk memuliakannya, wa may yu'azzhim sya'aairallah fa innahaa min taqwal quluub (Dan barang siapa yang memuliakan syi'ar-syi'ar Allah, maka hal itu timbul dari ketakwaan yang ada di dalam hati).

[3] Allah mengungkapkan dengan perkataan "tidak ada dosa" (padahal hukumnya wajib) sebab sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa keberatan mengerjakannya sa'i di situ, karena tempat itu bekas tempat berhala. Dan di masa jahiliyah pun tempat itu digunakan sebagai tempat sa'i. Untuk menghilangkan rasa keberatan itu, Allah menurunkan ayat ini.

[4] Yakni yang disyari'atkan Allah, seperti shalat, puasa, hajji, umrah, thawaf dsb. Hal ini menunjukkan bahwa barang siapa yang mengerjakan perkara yang tidak disyari'atkan (bid'ah), maka tidak ada yang diperoleh selain kelelahan, bukan kebaikan, bahkan bisa menjadi keburukan jika ia melakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa hal itu tidak disyariatkan.

[5] Yakni ikhlas karena Allah. Ada pula yang mengartikan "mengerjakan amalan yang tidak wajib baginya".

[6] Allah mensyukuri hamba-Nya: memberi pahala terhadap amal-amal hamba-Nya, jika sedikit dibalas-Nya dengan balasan yang banyak, Dia tidak menyia-nyiakan amalan hamba-hamba-Nya, dan tidak mengurangi meskipun seberat dzarrat (debu). Jika seorang hamba mengerjakan perintah-Nya Dia akan membantu, memujinya dan akan memberikan balasan berupa cahaya, iman dan kelapangan di hatinya, pada badannya akan diberikan kekuatan dan semangat, dan pada semua keadaannya akan diberikan keberkahan dan tambahan, sedangkan pada amalnya akan ditambah lagi dengan taufiq-Nya. Pada hari Kiamat, pahala yang diperoleh seorang hamba tersebut akan dipenuhkan dan tidak akan dikurangi. Di antara syukur-Nya kepada hamba-Nya adalah bahwa barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Barang siapa yang mendekat kepada-Nya sejengkal, maka Allah akan mendekat kepadanya sehasta, barang siapa yang mendekat kepada-Nya sehasta, maka Dia akan mendekat kepada orang itu sedepa dan barang siapa yang mendekat kepada-Nya sambil berjalan, maka Dia akan mendekat kepadanya sambil berlari.

[7] Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengetahui siapa yang berhak memperoleh pahala yang sempurna sesuai niat, iman dan ketakwaannya, Dia mengetahui amalan-amalan yang dikerjakan hamba-hamba-Nya, oleh karenanya Dia tidak akan menyia-nyiakannya, bahkan hamba-hamba-Nya akan memperoleh balasan yang lebih banyak dari apa yang mereka kerjakan sesuai niat mereka yang diketahui oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (Terj. Qs. An Nisaa’: 40)

Dalam ayat di atas juga kita dapat menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) wajibnya bersa’i antara Shafa dan Marwah bagi setiap yang berthawaf di Baitullah untuk haji atau umrah, (2) tidak mengapa shalat di sebuah gereja yang sudah dirubah menjadi masjid, tentunya setelah rupaka-rupaka, patung, dan gambar makhluk bernyawa telah disingkirkan, (3) dorongan mengerjakan amalan sunah.

[8] Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, “Kalau bukan suatu ayat dalam Kitabullah, tentu aku tidak akan menyampaikan hadits kepada kalian,” lalu ia membacakan ayat di atas.

[9] Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa ayat ini merupakan ancaman keras kepada orang yang menyembunyikan apa yang dibawa para rasul berupa keterangan yang jelas terhadap tujuan yang jelas serta petunjuk yang bermanfaat bagi hati setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkannya kepada hamba-hamba-Nya melalui kitab-kitab-Nya yang Dia turunkan kepada para rasul-Nya. Abul ‘Aliyah berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan Ahli Kitab, dimana mereka menyembunyikan sifat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.” Selanjutnya, Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan, bahwa mereka dilaknat oleh segala sesuatu karena tindakannya itu. Oleh karena orang alim didoakan ampunan oleh segala sesuatu sampai ikan di lautan dan burung di udara, maka mereka itu yang bukan ulama, dilaknat oleh Allah dan makhluk yang melaknat. (Lihat Al Mishbahul Munir hal. 120)

Ayat ini meskipun menerangkan tentang keadaan Ahli Kitab berupa sikap mereka menyembunyikan isi Taurat atau Injil yang menerangkan tentang keadaan rasul terakhir (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) dan sifatnya, namun ayat ini umum mengena kepada siapa saja yang menyembunyikan apa yang Allah turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk, yakni ilmu yang dengannya diperoleh jalan yang lurus. Karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah mengambil perjanjian kepada ahli ilmu agar mereka menerangkan kepada manusia nikmat yang Allah berikan berupa pengetahuan agama. Barang siapa yang malah menyembunyikannya, maka ia telah mengerjakan dua mafsadat, yaitu menyembunyikan apa yang Allah turunkan dan menipu hamba-hamba Allah. Mereka akan dilaknat Allah, yakni dijauhkan dari rahmat dan dekat dengan-Nya serta akan dilaknat oleh mereka yang melaknat, yaitu semua makhluk karena mereka telah melakukan penipuan dan merusak agama mereka. Mafhum ayat ini, bahwa orang yang mengajarkan kebaikan dan menerangkan kepada manusia apa yang Allah turunkan, maka Allah akan memberikan shalawat (rahmat dan ampunan) dan malaikat akan mendoakannya, bahkan tidak hanya malaikat, ikan-ikan yang ada di laut pun mendoakannya karena tindakannya untuk mengadakan perbaikan kepada makhluk dan memperbaiki agama mereka serta mendekatkan mereka dengan rahmat Allah Azza wa Jalla (Lihat Taisirul Karimir Rahman hal. 77).

Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan dipasang kekang dengan kekang dari neraka pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad dan empat orang, serta Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 6284)

Adapun firman-Nya, “dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat,” menurut Abul ‘Aliyah, Ar Rabii’ bin Anas dan Qatadah, bahwa maksudnya adalah dilaknat oleh para malaikat dan kaum mukmin.

Ibnul Qasim rahimahullah berkata, "Kami apabila mengantarkan Imam Malik pergi, maka beliau berkata kepada kami, "Bertakwalah kepada Allah,  sebarkanlah ilmu ini, ajarkanlah, dan jangan kalian sembunyikan!" (Jami Bayanil Ilmi 1/492)

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Menyebarkan ilmu termasuk sebab diampuni dosa sebagaimana dosa dapat menghalangi seseorang dari ilmu.  Demikian pula menyembunyikan ilmu dapat menghalangi seseorang dari memperoleh ampunan."

[10] Yakni yang rujuk dari perbuatan mereka selama ini disertai penyesalan, berhenti dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi, serta beristighfar kepada Allah dari kesalahan-kesalahan itu.

[11] Mengadakan perbaikan berarti melakukan perbuatan-perbuatan yang baik untuk menghilangkan akibat-akibat buruk dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan.

[12]  Maimun bin Mihran rahimahullah berkata, "Barang siapa yang berbuat buruk secara sembunyi-sembunyi maka bertobatlah secara sembunyi-sembunyi, namun barang siapa yang berbuat buruk secara terang-terangan maka bertobatlah secara terang-terangan, karena manusia itu suka mencela dan tidak mau memaafkan, sedangkan Allah Maha Pengampun dan tidak mencela." (Siyar A'lamin Nubala 5/75).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Dermawan dengan ilmu dan membagikannya merupakan bagian dari  kedermawanan paling tinggi. Dermawan dengan ilmu lebih utama daripada dermawan dengan harta, karena ilmu lebih utama daripada harta." (Madarijus Salikin 2/281)

[13] Dengan memaafkan dosa apabila mereka bertobat, dan berbuat ihsan setelah menahannya ketika mereka mau kembali.

[14] Yang memiliki sifat rahmah (sayang) yang agung, saking luasnya rahmat itu sampai mengena kepada segala sesuatu. Di antara rahmat-Nya adalah memberi taufiq kepada mereka untuk bertobat dan kembali kepada-Nya, lalu Dia merahmati mereka dengan menerima tobatnya.

Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa penyeru kepada kekafiran atau kebid’ahan jika bertobat kepada Allah, maka Allah akan menerima tobatnya.Telah ada riwayat, bahwa pada umat-umat terdahulu jika ada orang-orang yang seperti itu (para penyeru kekafiran dan kebid’ahan), maka tidak diterima tobatnya, akan tetapi tidak demikian dalam syariat Nabi Muhammad Nabi pembawa tobat dan rahmat shallallahu alahi wa sallam.

[15] Selanjutnya, Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan tentang orang yang kafir kepada-Nya dan tetap terus di atas itu sampai ia mati.

[16] Di samping kafir, mereka juga menyembunyikan kebenaran.

[17] "Manusia" di sini ada yang berpendapat umum, yakni semua manusia dan ada yang berpendapat bahwa yang melaknat adalah kaum mukmin. Mereka melaknat orang yang menyembunyikan ilmu itu, baik dengan lisanul maqal (ucapan) maupun lisanul hal(keadaann)nya.

Faedah

Tidak ada khilaf di antara ulama tentang bolehnya melaknat orang kafir. Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu dan para khalifah setelahnya melaknat orang-orang kafir seperti yang Beliau lakukan dalam qunut dan lainnya. Adapun orang kafir secara khusus, maka banyak para ulama yang berpendapat, bahwa ia tidak boleh dilaknat karena kita tidak mengetahui akhir kehidupannya. Namun sebagian lagi berpendapat, bahwa boleh hukumnya melaknat orang kafir secara khusus. Disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa ada seorang yang mabuk dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia diberi hukuman had, maka ada seorang yang berkata, “Semoga Allah melaknatnya, alangkah sering ia melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu melaknatnya, sesungguhnya dia cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.”  (HR. Abdurrazzaq, hadits ini diriwayatkan pula oleh Bukhari). Hadits ini menunjukkan, bahwa orang yang tidak cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia dilaknat, wallahu a’lam (Lihat Al Mishbahul Munir hal. 120).

[18] Yakni di dalam laknat dan azab.

[19] Meskipun hanya sebentar atau hanya sekejap mata.

[20] Karena waktu penangguhan yaitu di dunia sudah mereka lewati tanpa bertobat, dan apabila sudah tiba ajal seseorang, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak akan memberi tangguh lagi, na’uudzu billahi min dzaalik (Lihat pula surat Al Munafiqun: 11).

Dari ayat 159-162 kita dapat menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) haramnya menyembunyikan ilmu, (2) tobat pelaku kerusakan adalah memperbaiki yang telah dirusaknya dengan menerangkan yang telah dirubah atau disembunyikan, serta mengembalikan apa saja yang diambilnya tanpa hak, (3) barang siapa yang mati di atas kekafiran, maka tempatnya adalah neraka dan dia kekal di dalamnya selama-lamanya, (4) bolehnya melaknat orang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan, namun secara umum (tidak orang-perorang) seperti peminum khamr, pemakan riba, dan orang-orang yang menyerupai lawan jenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seri 38 (Surah Al Baqarah ayat 168-171)

  Seri (38)   Ayat 168-169: Nikmat Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada semua manusia dan ajakan-Nya kepada mereka untuk tidak mengiku...