Seri (36)
Ayat 158:
Bersa’i antara Shafa dan Marwah, dan penjelasan pentingnya haji dan umrah.
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ (158)
158. [1]Sesungguhnya
Shafa dan Marwah merupakan sebagian syi'ar Allah[2].
Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa
baginya[3]
mengerjakan sa'i antara keduanya. Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan[4]
dengan kerelaan hati[5], maka
sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri[6]
lagi Maha mengetahui[7].
Ayat 159-162: Wajibnya menyebarkan ilmu dan
tidak menyembunyikannya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan
Nasrani sehingga mereka mendapatkan laknat dan kemurkaan.
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى
مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ
وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ (159)
159. [8]Sesungguhnya
orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa
keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada
manusia dalam Kitab, mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh
mereka yang melaknat[9],
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ
عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (160)
160. Kecuali mereka yang telah bertobat[10], mengadakan
perbaikan[11]
dan menerangkan (kebenaran yang disembunyikannya)[12], mereka itulah yang Aku terima tobatnya dan
Akulah Yang Maha Penerima tobat[13]
lagi Maha Penyayang[14].
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ
لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (161)
161. [15]Sesungguhnya
orang-orang kafir[16]
dan mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat,
dan manusia seluruhnya[17],
خَالِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ
(162)
[1] Imam
Bukhari meriwayatkan dari Urwah, bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada
Aisyah radhiyallahu 'anha, "Beritahukanlah kepadaku firman Allah Ta'ala,
"Innash shafa wal marwata…dst. sampai ay yaththawwafa bihimaa."
Demi Allah, (yang demikian menunjukkan) tidak ada dosa bagi seseorang untuk
tidak bersa'i antara Shafa dan Marwah." Aisyah menjawab, "Buruk
sekali apa yang kamu katakan, wahai putera saudariku! Sesungguhnya ayat ini
jika seperti apa yang kamu tafsirkan, maka berarti tidak ada dosa bagi
seseorang untuk tidak bersa'i antara Shafa dan Marwah. Akan tetapi, ayat ini
turun berkenaan dengan orang-orang Anshar, dimana mereka sebelum masuk Islam
berihlal (bertalbiyah) untuk berhala Manat yang mereka sembah di Musyallal. Di
antara orang yang berihlal itu merasa berdosa bersa'i antara Shafa dan Marwah.
Ketika mereka telah masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam tentang hal itu. Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya kami merasa berdosa bersa'i antara Shafa dan Marwah," maka
Allah menurunkan ayat, "Innash shafaa wal marwata min sya'aairillah..dst."
Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan
bersa'i antara Shafa dan Marwah, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang pun
meninggalkan bersa'i antara Shafa dan Marwah." Kemudian Aisyah
memberitahukan kepada Abu Bakar bin Abdurrahman, lalu Abu Bakar berkata,
"Sesungguhnya ilmu ini belum pernah aku dengar. Bahkan aku mendengar
beberapa orang ahli ilmu menyebutkan, bahwa orang-orang –selain yang disebutkan
Aisyah yang berihlal untuk Manat- mereka bersa'i di Shafa dan Marwah. Karena
Allah Ta'ala hanya menyebutkan thawaf di Baitullah, dan tidak menyebutkan
bersa'i antara Shafa dan Marwah dalam Al Qur'an, mereka berkata, "Wahai
Rasulullah, kami bersa'i antara Shafa dan Marwah, padahal yang Allah turunkan (dalam
kitab-Nya) adalah berthawaf di Baitullah dan tidak menyebutkan Shafa dan
Marwah. Oleh karena itu, apakah kami berdosa jika kami bersa'i di Shafa dan
Marwah?" Maka Allah menurunkan ayat, "Innash shafaa wal
marwata min sya'aairillah..dst." Abu Bakar berkata, "Dengarkanlah
ayat ini, ia turun berkenaan kedua pihak itu; tentang orang-orang yang merasa
berdosa bersa'i antara Shafa dan Marwah di zaman Jahiliyyah dan orang-orang
yang berthawaf (di Baitullah) kemudian mereka merasa berdosa bersa'i antara
Shafa dan Marwah karena Allah Ta'ala hanya memerintahkan thawaf di Baitullah
dan tidak menyebutkan bersa'i di Shafa sehingga bersa'i disebutkan setelah
diterangkan thawaf di Baitullah."
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari
Anas, bahwa ia pernah ditanya tentang (bersa'i) antara Shafa dan Marwah, lalu
ia menjawab, "Kami memandang, bahwa (bersa'i) antara Shafa dan Marwah
termasuk perkara Jahiliyyah. Ketika Islam datang, kami pun menahan diri (tidak
melakukannya), maka Allah menurunkan ayat, "Innash shafaa wal marwata
min sya'aairillah..dst."
Namun demikian, tidak ada penghalang bahwa
ayat tersebut turun berkenaan kedua belah pihak itu.
Asy Sya’biy berkata, “Dahulu berhala Isaf di
Shafa dan berhala Na’ilah di Marwah dan mereka mengusapnya. Setelah mereka
masuk Islam, maka mereka merasa berdosa berthawaf (bersa’i) di antara keduanya,
maka turunlah ayat ini.”
Hukum Sa’i dan asal mulanya
Diterangkan dalam Shahih Muslim dari
hadits Jabir yang panjang, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
setelah selesai thawaf di Baitullah kembali ke rukun lalu mengusapnya, kemudian
keluar dari pintu Shafa sambil membaca ayat, “Innash shafaa wal marwata min
sya’aairillah,” kemudian berkata, “Abda’u bimaa bada’allah bih.”
(artinya: aku mulai dengan apa yang Allah mulai). Dalam sebuah riwayat Nasa’i
disebutkan, “Ibda’uu bimaa bada’allahu bih.” (artinya: Mulailah dengan
apa yang Allah mulai). Imam Ahmad meriwayatkan dari Habibah binti Abi Tajraah,
ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berthawaf
antara Shafa dan Marwah, sedangkan orang-orang di depan Beliau dan Beliau di
belakang mereka sambil bersa’i, hingga aku melihat kedua lututnya karena
sa’inya yang kencang hingga kain sarungnya berputar sambil mengatakan,
اسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمْ
السَّعْيَ
“Bersa’ilah, karena sesungguhnya Allah
mewajibkan sa’i kepada kalian.” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al
Albani dalam Shahihul Jami’ no. 968)
Berdasarkan hadits ini sebagian ulama
berpendapat bahwa sa’i antara Shafa dan Marwah adalah rukun dalam ibadah haji.
Ada pula yang berpendapat, bahwa ia hanyalah wajib dan bukan sebagai rukun,
oleh karenanya jika ditinggalkan dengan sengaja atau lupa, maka ditutup dengan
dam. Ada pula yang berpendapat, bahwa hukumnya sunah. Namun yang shahih, bahwa
ia merupakan rukun atau wajib. Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan bahwa
bersa’i antara Shafa dan Marwah termasuk syiar-syiar Allah, yakni termasuk yang
Allah syariatkan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam manasik haji.
Adapun tentang asal mulanya, maka telah
disebutkan sebelumnya bahwa perbuatan ini diambil dari sa’i yang dilakukan
Hajar antara Shafa dan Marwah dalam mencari air untuk anaknya saat air dan
bekal yang ditinggalkan Nabi Ibrahim untuk keduanya telah habis, ia terus
melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah dengan rasa tunduk, merendahkan diri,
takut dan butuh kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala, yang kemudian Allah Subhaanahu
wa Ta'aala hilangkan penderitaannya dan memancarkan mata air Zamzam untuknya
yang merupakan thaa’um thu’min wa syifaa’u suqmin (makanan yang
mencukupi dan obat terhadap penyakit). Oleh karena itu, orang yang melakukan
sa’i antara Shafa dan Marwah sepatutnya menampakkan ketundukkannya, kehinaannya
dan kebutuhannya kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala agar diberi-Nya hidayah
kepada hatinya, diperbaiki keadaannya, dan diampuni dosa-dosanya. Demikian pula
meminta kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala agar menghilangkan kekurangan dan
cacat pada dirinya, menunjukinya kepada jalan yang lurus, meneguhkannya di
atasnya sampai mati serta merubah keadaannya yang sebelumnya dipenuhi oleh dosa
dan maksiat kepada keadaan yang sempurna, lurus dan istiqamah.
Ya Allah, tunjukkanlah kami ke jalan yang
lurus; jalan orang-orang yang telah Engkau berikan nikmat kepada mereka, bukan
jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat.
[2] Syi'ar Allah
adalah tanda-tanda agama yang tampak atau tempat beribadah kepada Allah. Karena
sebagai syi'ar-Nya, maka kita diperintahkan untuk memuliakannya, wa may
yu'azzhim sya'aairallah fa innahaa min taqwal quluub (Dan barang siapa yang memuliakan syi'ar-syi'ar Allah, maka hal
itu timbul dari ketakwaan yang ada di dalam hati).
[3] Allah
mengungkapkan dengan perkataan "tidak ada dosa" (padahal hukumnya
wajib) sebab sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa
keberatan mengerjakannya sa'i di situ, karena tempat itu bekas tempat berhala. Dan
di masa jahiliyah pun tempat itu digunakan sebagai tempat sa'i. Untuk
menghilangkan rasa keberatan itu, Allah menurunkan ayat ini.
[4] Yakni
yang disyari'atkan Allah, seperti shalat, puasa, hajji, umrah, thawaf dsb. Hal
ini menunjukkan bahwa barang siapa yang mengerjakan perkara yang tidak
disyari'atkan (bid'ah), maka tidak ada yang diperoleh selain kelelahan, bukan
kebaikan, bahkan bisa menjadi keburukan jika ia melakukannya dengan sengaja dan
mengetahui bahwa hal itu tidak disyariatkan.
[5] Yakni
ikhlas karena Allah. Ada pula yang mengartikan "mengerjakan amalan yang
tidak wajib baginya".
[6] Allah mensyukuri
hamba-Nya: memberi pahala terhadap amal-amal hamba-Nya, jika sedikit
dibalas-Nya dengan balasan yang banyak, Dia tidak menyia-nyiakan amalan
hamba-hamba-Nya, dan tidak mengurangi meskipun seberat dzarrat (debu). Jika
seorang hamba mengerjakan perintah-Nya Dia akan membantu, memujinya dan akan
memberikan balasan berupa cahaya, iman dan kelapangan di hatinya, pada badannya
akan diberikan kekuatan dan semangat, dan pada semua keadaannya akan diberikan
keberkahan dan tambahan, sedangkan pada amalnya akan ditambah lagi dengan
taufiq-Nya. Pada hari Kiamat, pahala yang
diperoleh seorang hamba tersebut akan dipenuhkan dan tidak akan dikurangi. Di
antara syukur-Nya kepada hamba-Nya adalah bahwa barang siapa yang meninggalkan
sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Barang siapa yang mendekat kepada-Nya sejengkal, maka Allah akan mendekat
kepadanya sehasta, barang siapa yang mendekat kepada-Nya sehasta, maka Dia akan
mendekat kepada orang itu sedepa dan barang siapa yang mendekat kepada-Nya
sambil berjalan, maka Dia akan mendekat kepadanya sambil berlari.
[7] Allah
Subhaanahu wa Ta'aala juga mengetahui siapa yang berhak memperoleh pahala yang
sempurna sesuai niat, iman dan ketakwaannya, Dia mengetahui amalan-amalan yang
dikerjakan hamba-hamba-Nya, oleh karenanya Dia tidak akan menyia-nyiakannya,
bahkan hamba-hamba-Nya akan memperoleh balasan yang lebih banyak dari apa yang
mereka kerjakan sesuai niat mereka yang diketahui oleh Allah Yang Maha
Mengetahui lagi Mahabijaksana. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak
menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar
zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya
pahala yang besar.” (Terj. Qs. An Nisaa’: 40)
Dalam ayat di atas juga kita
dapat menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) wajibnya bersa’i antara Shafa
dan Marwah bagi setiap yang berthawaf di Baitullah untuk haji atau umrah, (2)
tidak mengapa shalat di sebuah gereja yang sudah dirubah menjadi masjid, tentunya
setelah rupaka-rupaka, patung, dan gambar makhluk bernyawa telah disingkirkan,
(3) dorongan mengerjakan amalan sunah.
[8] Abu
Hurairah radhiyallahu anhu berkata, “Kalau bukan suatu ayat dalam
Kitabullah, tentu aku tidak akan menyampaikan hadits kepada kalian,” lalu
ia membacakan ayat di atas.
[9] Ibnu
Katsir menjelaskan, bahwa ayat ini merupakan ancaman keras kepada orang yang
menyembunyikan apa yang dibawa para rasul berupa keterangan yang jelas terhadap
tujuan yang jelas serta petunjuk yang bermanfaat bagi hati setelah Allah Subhaanahu
wa Ta'aala menerangkannya kepada hamba-hamba-Nya melalui kitab-kitab-Nya yang
Dia turunkan kepada para rasul-Nya. Abul ‘Aliyah berkata, “Ayat ini turun
berkenaan dengan Ahli Kitab, dimana mereka menyembunyikan sifat Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wa sallam.” Selanjutnya, Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan,
bahwa mereka dilaknat oleh segala sesuatu karena tindakannya itu. Oleh karena
orang alim didoakan ampunan oleh segala sesuatu sampai ikan di lautan dan burung
di udara, maka mereka itu yang bukan ulama, dilaknat oleh Allah dan makhluk
yang melaknat. (Lihat Al Mishbahul Munir hal. 120)
Ayat ini meskipun menerangkan tentang
keadaan Ahli Kitab berupa sikap mereka menyembunyikan isi Taurat atau Injil
yang menerangkan tentang keadaan rasul terakhir (Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wa sallam) dan sifatnya, namun ayat ini umum mengena kepada siapa saja
yang menyembunyikan apa yang Allah turunkan berupa keterangan-keterangan yang
jelas dan petunjuk, yakni ilmu yang dengannya diperoleh jalan yang lurus.
Karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah mengambil perjanjian kepada ahli ilmu
agar mereka menerangkan kepada manusia nikmat yang Allah berikan berupa
pengetahuan agama. Barang siapa yang malah menyembunyikannya, maka ia telah
mengerjakan dua mafsadat, yaitu menyembunyikan apa yang Allah turunkan dan
menipu hamba-hamba Allah. Mereka akan dilaknat Allah, yakni dijauhkan dari
rahmat dan dekat dengan-Nya serta akan dilaknat oleh mereka yang melaknat,
yaitu semua makhluk karena mereka telah
melakukan penipuan dan merusak agama mereka. Mafhum ayat ini, bahwa orang yang
mengajarkan kebaikan dan menerangkan kepada manusia apa yang Allah turunkan,
maka Allah akan memberikan shalawat (rahmat dan ampunan) dan malaikat akan mendoakannya,
bahkan tidak hanya malaikat, ikan-ikan yang ada di laut pun mendoakannya karena
tindakannya untuk mengadakan perbaikan kepada makhluk dan memperbaiki agama
mereka serta mendekatkan mereka dengan rahmat Allah Azza wa Jalla (Lihat Taisirul
Karimir Rahman hal. 77).
Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ بِلِجَامٍ
مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa yang ditanya tentang suatu
ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan dipasang kekang dengan kekang
dari neraka pada hari Kiamat.” (HR.
Ahmad dan empat orang, serta Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul
Jami’ no. 6284)
Adapun firman-Nya, “dan
dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat,” menurut
Abul ‘Aliyah, Ar Rabii’ bin Anas dan Qatadah, bahwa maksudnya adalah dilaknat
oleh para malaikat dan kaum mukmin.
Ibnul
Qasim rahimahullah berkata, "Kami apabila mengantarkan Imam Malik
pergi, maka beliau berkata kepada kami, "Bertakwalah kepada Allah, sebarkanlah ilmu ini, ajarkanlah, dan jangan
kalian sembunyikan!" (Jami Bayanil Ilmi 1/492)
Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, "Menyebarkan ilmu termasuk sebab
diampuni dosa sebagaimana dosa dapat menghalangi seseorang dari ilmu. Demikian pula menyembunyikan ilmu dapat
menghalangi seseorang dari memperoleh ampunan."
[10] Yakni
yang rujuk dari perbuatan mereka selama ini disertai penyesalan, berhenti dan
bertekad untuk tidak mengulangi lagi, serta beristighfar kepada Allah dari
kesalahan-kesalahan itu.
[11] Mengadakan
perbaikan berarti melakukan perbuatan-perbuatan yang baik untuk menghilangkan
akibat-akibat buruk dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan.
[12] Maimun bin Mihran rahimahullah berkata,
"Barang siapa yang berbuat buruk secara sembunyi-sembunyi maka bertobatlah
secara sembunyi-sembunyi, namun barang siapa yang berbuat buruk secara
terang-terangan maka bertobatlah secara terang-terangan, karena manusia itu
suka mencela dan tidak mau memaafkan, sedangkan Allah Maha Pengampun dan tidak
mencela." (Siyar A'lamin Nubala 5/75).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Dermawan
dengan ilmu dan membagikannya merupakan bagian dari kedermawanan paling
tinggi. Dermawan dengan ilmu lebih utama daripada dermawan dengan harta, karena
ilmu lebih utama daripada harta." (Madarijus Salikin 2/281)
[13] Dengan
memaafkan dosa apabila mereka bertobat, dan berbuat ihsan setelah menahannya
ketika mereka mau kembali.
[14] Yang
memiliki sifat rahmah (sayang) yang agung, saking luasnya rahmat itu sampai
mengena kepada segala sesuatu. Di antara rahmat-Nya adalah memberi taufiq
kepada mereka untuk bertobat dan kembali kepada-Nya, lalu Dia merahmati mereka
dengan menerima tobatnya.
Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa penyeru kepada kekafiran atau
kebid’ahan jika bertobat kepada Allah, maka Allah akan menerima tobatnya.Telah
ada riwayat, bahwa pada umat-umat terdahulu jika ada orang-orang yang seperti
itu (para penyeru kekafiran dan kebid’ahan), maka tidak diterima tobatnya, akan
tetapi tidak demikian dalam syariat Nabi Muhammad Nabi pembawa tobat dan rahmat
shallallahu alahi wa sallam.
[15] Selanjutnya,
Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan tentang orang yang kafir kepada-Nya
dan tetap terus di atas itu sampai ia mati.
[16] Di
samping kafir, mereka juga menyembunyikan kebenaran.
[17] "Manusia"
di sini ada yang berpendapat umum, yakni semua manusia dan ada yang berpendapat
bahwa yang melaknat adalah kaum mukmin. Mereka melaknat orang yang
menyembunyikan ilmu itu, baik dengan lisanul maqal (ucapan) maupun lisanul
hal(keadaann)nya.
Faedah
Tidak ada khilaf di antara ulama tentang
bolehnya melaknat orang kafir. Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu dan para
khalifah setelahnya melaknat orang-orang kafir seperti yang Beliau lakukan
dalam qunut dan lainnya. Adapun orang kafir secara khusus, maka banyak para
ulama yang berpendapat, bahwa ia tidak boleh dilaknat karena kita tidak
mengetahui akhir kehidupannya. Namun sebagian lagi berpendapat, bahwa boleh
hukumnya melaknat orang kafir secara khusus. Disebutkan dalam sebuah hadits,
bahwa ada seorang yang mabuk dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam lalu ia diberi hukuman had, maka ada seorang yang berkata, “Semoga
Allah melaknatnya, alangkah sering ia melakukannya.” Maka Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu melaknatnya, sesungguhnya dia
cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abdurrazzaq, hadits ini diriwayatkan pula
oleh Bukhari). Hadits ini menunjukkan, bahwa orang yang tidak cinta kepada
Allah dan Rasul-Nya, maka ia dilaknat, wallahu a’lam (Lihat Al Mishbahul
Munir hal. 120).
[18] Yakni
di dalam laknat dan azab.
[19] Meskipun
hanya sebentar atau hanya sekejap mata.
[20] Karena
waktu penangguhan yaitu di dunia sudah mereka lewati tanpa bertobat, dan
apabila sudah tiba ajal seseorang, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak akan
memberi tangguh lagi, na’uudzu billahi min dzaalik (Lihat pula
Dari ayat 159-162 kita
dapat menarik banyak pelajaran, di antaranya: (1) haramnya menyembunyikan ilmu,
(2) tobat pelaku kerusakan adalah memperbaiki yang telah dirusaknya dengan
menerangkan yang telah dirubah atau disembunyikan, serta mengembalikan apa saja
yang diambilnya tanpa hak, (3) barang siapa yang mati di atas kekafiran, maka
tempatnya adalah neraka dan dia kekal di dalamnya selama-lamanya, (4) bolehnya
melaknat orang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan, namun secara umum
(tidak orang-perorang) seperti peminum khamr, pemakan riba, dan orang-orang
yang menyerupai lawan jenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar